Penyusunan dan penelaahan DIPA atau reneana kerja dan anggaran kementerian negara/Iembaga mengaeu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan reneana kerja dan anggaran kementerian negara/Iembaga dan pengesahan DIPA serta standar biaya masukan. Pasa19
(1)Pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan, serta diutamakan memilikisertifikat di bidangnya.
(2)Penetapan kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata eara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian, dan loyalitas. Pasa18 Gubernur dapat mendelegasikan penunjukan dan penetapan pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada kuasa penggunaanggaran.
(5)Pejabat pengelolakeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan pada masa tahun berjalan dapat melanjutkan tugasnya di tahun anggaran berikutnya sebelum ada penetapan baru.
(6)Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. KEMENKOP-UKM Pasal 13
(1)Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab kepada gubernur atas pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi.
(1)Administrasi. keuangan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2)Pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran Dana Dekonsentrasi, sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara.
(4)Kementerian melaksanakan pembinaan yang berkesinambungan untuk menerapkan tertib administrasi pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi.
(1)Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dapat melakukan perubahan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi pada tahun berjalan.
(2)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari unit kerja eselon 1.
(3)Persetujuan dari unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Kementerian.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a.pemberian pedoman;
b.bimbingan;
e.pelatihan;
d.arahan; dan
e.supervisi.
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak tahap pereneanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program dan kegiatan. Pasa114
(1)Menteri melakukan pembinaan kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dan usaha BABIV PEMBINMN DAN PENGAWASAN
(2)Kuasa pengguna anggaran wajib menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai realisasi anggaran dengan menerapkan standar akuntansi pemerintah.
(3)Gubemur atau pejabat yang ditunjuk atau diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) seeara periodik per triwulan kepada Menteri.
(4)Laporan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga disampaikan setiap saat jika diperlukan kepada Menteri.
(5)Laporan pelaksanaan dan realisasi anggaran Dekosentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan:
a.Menteri Keuangan;
b.Menteri Dalam Negeri; dan
e.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pereneanaan Pembangunan Nasional. KEMENKOP-UKM Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Pasa117 BABV KETENTUANPENUTUP Pasa116 Hasil pembinaan dan pengawasan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengalokasian program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi di tahun berikutnya.
(4). Ruang lingkup pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (3);
b.kegiatan lain dalam rangka penugasan Kementerian untuk mendukung peningkatan kinerja di bidang koperasi dan usaha keeil dan menengah; dan/ atau
e.ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(5)Pelaksanaan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementeriandisampaikan kepada Menteri. Dekonsentrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pereneanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan.
(3)Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). dilakukan oleh Menteri melalui Inspektorat Kementerian. pelaksanaan Pasal 15
(1)Menteri melakukan pengawasan
(4)Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri melalui unit eselon I dan/ atau Badan Layanan Umum. -11- '~ KEMENKOP-UKM Pasal 18 Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1788), dieabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEMENKOP-UKM Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januori 2022 DIREKTUR JENDERAL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 J anua.ri 2022 MENTER! KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TETEN MASDUKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BENNY RIYANTO SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 30 KEMENKOP-UKM ttd. ttd. C. Dana Dekonsentrasi bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan digunakan antara lain untuk: 1) Perencanaan
a.membiayai rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat; dan
b.memfasilitasi dukungan pelaksanaan rapat koordinasi dan fasilitasi konsultasi ke pusat. B. Tujuan Koordinasi perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan antara lain adalah: 1) sinkronisasi program dan kegiatan antara pusat dan daerah; 2) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kegiatan Dana Dekonsentrasi; 3) melakukan pe1aksanaan perencanaan, monitoring dan evaluasi dan keuangan; dan 4) memfasilitasi tim Sistem Akuntansi Instansi (SAl).
1.KoordinasiPerencanaan, Monitoringdan Evaluasi, dan Keuangan A. Kedudukan Kedudukan perencanaan, monitoring dan evaluasi, dan keuangan bertempat di organisasi Perangkat Daerah Provinsiyang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah. PROGRAM,KEGIATAN, DAN ANGGARANDEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASIDAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH KEGIATAN, DAN DEKONSENTRASI USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM, ANGGARAN KEMENTERIAN LAMPlRAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN KEMENKOP-UKM
2.Petugas Penyuluh KoperasiLapangan (PPKL) A. Kedudukan 1) kedudukan PPKL adalah pegawai non aparatur sipil negara (Non-ASN)yang dinyatakan dalam surat pernyataan tenaga Non-ASNdalam setiap tahun anggaran; 2) kedudukan koordinator PPKLadalah pegawai negeri sipil pada organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah; 3) PPKLberkedudukan sesuai penugasan di wilayah provinsi atau kabupaten/ kota; 4) PPKL ditetapkan berdasarkan hasil rekrutmen yang dilaksanakan cilehDeputi Bidang Perkoperasian; 5) PPKLditetapkan oleh kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah melalui surat keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi. Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DanakeuanganpertanggungjawabandanD. Penggunaan 2) Monitoringdan evaluasi Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Kementerian,meliputi:
a.petugas penyuluh koperasi lapangan (PPKL);
b.satgas pengawas;
e.pusat layanan usaha terpadu (PLUT);
d.fasilitasi promosi dan pemasaran produk usaha kecil dan menengah daerah di SMESCOIndonesia;
e.pendataan; dan
f.kegiatan strategis lainnya. 3) Keuangan
a.memfasilitasi tim SAl untuk mengikuti rapat koordinasi ke tempat tujuan; dan
h.memfasilitasi honorarium tim SAL 4) Fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan kegiatan. KEMENKOP-UKM D. Pergantian, pemberhentian, atau perpindahan PPKL. PPKLdapat diganti, diberhentikan atau dipindahkan karena alasan: 1) PPKL mengundurkan diri disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri seeara sukarela tanpa menuntut hak apapun di atas surat bermaterai, selambat-Iambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri; 2) PPKL dinilai tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan selama bertugas pada tahun anggaran berjalan, dibuktikan dengan laporan hasil penilaian organisasi Perangkat Daerah Provinsijdaerah istimewa atau kabupatenjkota yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah dan C. Penetapan Surat Keputusan tentang Penetapan PPKL 1) kepala dinas yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah kabupatenjkota mengusulkan nama-nama PPKL dan koordinator PPKL kepada kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah; 2) kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah mengusulkan nama- nama PPKL untuk ditetapkan oleh Kementerian melalui Deputi Bidang Perkoperasian; 3) Deputi Bidang Perkoperasian melakukan pemeriksaan terhadap usulan nama-nama PPKL dari organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah; dan 4) kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan PPKL dan Koordinator PPKL pada tahun anggaran berjalan. B. Tujuan PPKL bertujuan untuk membantu organisasi Perangkat Daerah Provinsi atau kabupatenjkota yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah dalam melakukan penyuluhan dan pendataan koperasi serta tugas-tugas penyuluhan lainnya. KEMENKOP-UKM E. Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi bagi PPKL 1) Kementerian mengalokasikan Dana Dekonsentrasi bagi PPKL; 2) anggaran Dana Dekonsentrasi dialokasikan berdasarkan kinerja PPKLmelalui evaluasi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Perkoperasian; 3) berdasarkan hasil evaluasi, Deputi Bidang Perkoperasian dapat memindahkan alokasi Dana Dekonsentrasi PPKL dari satu provinsi ke provinsi lainnya pada tahun berikutnya; 4) Dana Dekonsentrasi digunakan antara lain untuk:
a.membiayai honorarium PPKLdan koordinator PPKLselama 12 (dua belas) bulan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan jenjang pendidikan;
b.pemberian tunjangan keagamaan;
e.tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja;
d.bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian;
e.biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan penyuluhan ke lokasi di lapangan; mendapatkan persetujuan Deputi Bidang Perkoperasian berdasarkan hasil evaluasi penilaian kinerja; 3) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka
(1)dan Iatau angka (2), Deputi Bidang Perkoperasian menginformasikan penerimaan terbuka (open recruitment) bagi PPKLealon pengganti melalui website atas dasar usulan dari organisasi Perangkat Daerah Provinsi/daerah istimewa atau kabupaterr/kota yang membidangikoperasi dan usaha keeil dan menengah dengan mengaeu pada pedoman pelaksanaan penerimaan dan seleksi; 4) perpindahan PPKLdapat dilakukan jika dalam kondisi:
a.kebijakan Kementerian dalam realokasi kebutuhan PPKL berdasarkan analisa kinerja dan beban kerja PPKLsetiap tahunnya; dan
b.terdapat keeukupan tenaga penyuluh pada satu wilayah provinsi/ daerah istimewa atau kabupaten Zkota, 5) Deputi Bidang Perkoperasian berhak memutuskan ealon pengganti dimaksud. KEMENKOP-UKM C. Penetapan konsultan pendamping PLUT-KUMKM 1) rekrutmen konsultan pendamping dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk Kementerian e.q Deputi Bidang Kewirausahaan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; B. Tujuan 1) meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kapasitas dan kualitas kerja, jangkauan dan kualitas layanan pendampingan daya saing dan pemulihan us aha koperasi dan usaha mikro, usaha keeil dan wirausaha; dan 2) mendorong pereepatan digitalisasi dan peningkatan jumlah koperasi dan usaha mikro, usaha keeil dan wirausaha.
3.Operasional Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi dan Usaha Mikro, Keeildan Menengah (PLUT-KUMKM) A. Kedudukan I} kedudukan konsultan pendamping PLUT-KUMKMadalah pegawai non aparatur sipil negara yang dinyatakan dalam surat pernyataan pegawai non aparatur sipil negara dalam setiap tahun anggaran; 2) konsultan pendamping PLUT-KUMKMberkedudukan sesuai penugasan di wilayah provinsi/ daerah istimewa atau kabupatenjkota; 3) konsultan pendamping PLUT-KUMKMbertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai dengan alokasi Dana Dekonsentrasi yang tersedia; 4) konsultan pendamping PLUT-KUMKMbertugas mengikuti ketentuan lain terkait dengan bidang tugasnya. Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DanakeuanganpertanggungjawabandanF. Penggunaan
f.perjalanan dinas dalam rangka menghadiri forum koordinasi dan evaluasi; danj atau
g.fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan. KEMENKOP-UKM E. Dana Dekonsentrasi bagi konsultan pendamping PLUT-KUMKM digunakan an tara lain untuk: 1) membiayai honorarium konsultan pen damping PLUT-KUMKM selama 12 (dua belas)· bulan dengan besaran sebagaimana diatur dalam standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan jenjang pendidikan; 2) pemberian tunjangan keagamaan; 3) biaya asuransi; D. Pergantian atau pemberhentian konsultan pendamping PLUT- KUMKMyang mengundurkan diri atau meninggal dunia dilakukan oleh Kementerian danl atau organisasi Perangkat Daerah Provinsi atau kabupateri/ kota yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui tahapan seleksi dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf C. 2) peserta yang mengikuti rekrutmen konsultan pendamping harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia (WNI);
b.sehat jasmani dan rohani;
e.berkelakuan baik dan tidak pernah bermasalah dengan hukum;
d.tidak sedang terikat perjanjian kontrak kerja dengan pihak manapun;
e.pendidikan minimal Strata Satu (81) atau yang disetarakan;
f.memiliki kompetensi dan pengalaman mendampingi koperasi atau usaha mikro dan usaha keeil atau wirausaha di bidang pemasaran, manajemen, sumber daya manusia, operasional, hukum dan Zatau. ilmu lain yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
g.tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI atau pegawai tetap/ridak tetap yang mendapat honorarium bulanan yang bersumber dari APBN atau APBD; dan
h.bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan menerima hasil seleksi yang dilaksanakan. KEMENKOP-UKM B. Tujuan Promosi produk usaha keeil dan menengah daerah di SMESCO Indonesia bertujuan memberikan layanan promosi dan pemasaran produk-produk us aha keeil dan menengah unggulan dari seluruh
4.Promosi Produk Usaha Keeildan Menengah Daerah di SMESCOIndonesia A. Kedudukan 1) promosi produk usaha kecil dan menengah daerah di SMESCO Indonesia merupakan fasilitasi promosi dan pemasaran produk usaha kecil dan menengah unggulan daerah dari seluruh Indonesia di SMESCOIndonesia; 2) produk usaha keeil dan menengah yang difasilitasi merupakan produk yang telah dikurasi oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah seluruh Indonesia dan disetujui oleh SMESCO Indonesia; dan 3) kegiatan fasilitasi promosi dan pemasaran dilakukan baik seeara offline berupa display pada paviliun provinsi di SMESCO Indonesia maupun seeara online melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait serta aktivitas promosi pendukungnya. Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DanakeuanganpertanggungjawabandanF. Penggunaan 4) bimbingan teknis atau pelatihan, kegiatan kurasi produk usaha keeil dan menengah ekspor; 5) transport dalam rangka pelaksanaan pendampingan PLUT- KUMKMdi lapangan; 6) membiayai perjalanan dinas dalam rangka:
a.menghadiri forum koordinasi dan evaluasi;
b.uji sertifikasi kompetensi pendamping PLUT-KUMKM;
e.Peningkatan kapasitas konsultan pendamping PLUT- KUMKM;dan
d.temu solusi pengelola Dekonsentrasi PLUT-KUMKM ke kabupaten/kota; dan/ atau 7) fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan. KEMENKOP-UKM
5.Satuan Tugas Pengawas Koperasi A. Kedudukan 1) kedudukan satuan tugas pengawas koperasi adalah aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsiyang membidangikoperasi dan usaha keeil dan menengah. 2) satuan tugas pengawas koperasi berkedudukan sesuai penugasan di wilayahprovinsiatau kabupaten Zkota. 3) satuan tugas pengawas koperasi bertugas berdasarkan surat keputusan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi. Dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DanakeuanganpertanggungjawabandanD. Penggunaan C. Dana Dekonsentrasi pada promosi produk usaha kecil dan menengah daerah di SMESCO Indonesia digunakan antara lain untuk: 1) biaya sewa ruang di gedung SMESCO Indonesia yang dibayarkan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah seluruh Indonesia pada triwulan I tahun berjalan; 2) pengadaan display produk disesuaikan dengan anggaran yang te1ahditetapkan dan disetujui oleh SMESCOIndonesia; 3) pengadaan tas belanja sesuai hasil koordinasi dengan SMESCO Indonesia; 4) pengiriman produk dilakukan seeara rutin; 5) fasilitasi kegiatan promosi dan pemasaran produk usaha keeil dan menengah me1alui event dan/ atau display baik yang pelaksanaan berada di SMESCO Indonesia maupun tempat promosi lainnya di daerah. Indonesia dalam rangka meningkatkan produktlvitas, akses pasar, nilai tambah, dan daya saing para mitra usaha kecil dan menengah. KEMENKOP-UKM C. Penetapan satuan tugas pengawas koperasi 1) kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan us aha keeil dan menengah menetapkan surat keputusan yang berisi nama-nama satuan tugas pengawas koperasi; 2) satuan tugas pengawas koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.pegawai negeri sipi1;
b.golonganpaling rendah Penata Muda (III/a);dan
e.memiliki pengetahuan dan memahami peraturan tentang perkoperasian, 3) kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah menyampaikan keputusan pembentukan satuan tugas pengawas koperasi sebagaimana dimaksud pada angka (1) kepada Deputi Bidang Perkoperasian. B. Tujuan 1) meningkatkan sinergitas dalam bidang pengawasan koperasi antara kementeriau/Iembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatenj'kota; 2) meningkatkan fungsi pengawasan koperasi yang efektif dan efisien, sesuai dengan wilayahkeanggotaannya; dan 3) mendorong pengelolaan koperasi dalam menerapkan prinsip- prinsip dan nilai-nilai koperasi sesuai jati diri koperasi. koperasi di tingkat provinsi. terdiri dari organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah. Anggota Ketua 4) kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah menetapkan satuan tugas pengawas koperasi yang terdiri dari: Pengarah: Kepala organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah. Kepala bidang yang membidangi pengawasan KEMENKOP-UKM
6.Pendataan LengkapKUMKM A. Kedudukan 1) pendataan lengkap KUMKMdalam rangka penyelenggaraan basis data tunggal koperasi, usaha mikro, keeil, dan menengah menggunakan sistem informasi data tunggal koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (SIDT-KUMKM)di wilayah provinsi dan kabupatenjkota; Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DanakeuanganpertanggungjawabandanF. Penggunaan E. Dana Dekonsentrasi bagi satuan tugas pengawas koperasi digunakan antara lain un tuk: 1) membiayai honorarium satuan tugas pengawas koperasi selama masa kerja yang ditetapkan; 2) bimbingan teknis atau pelatihan perkoperasian; 3) biaya transportasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan ke lokasi di lapangan; 4) membiayai perjalanan dinas dalam rangka menghadiri forum koordinasi dan evaluasi danjatau pendidikan dan pelatihan; dan 5) fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan. D. Satuan tugas pengawas koperasi dapat diganti atau diberhentikan dengan alasan: 1) satuan tugas pengawas koperasi mengundurkan diri disertai dengan surat pernyataan pengunduran diri seeara sukarela tanpa menuntut hak apapun di atas surat bermaterai; 2) satuan tugas pengawas koperasi dinilai tidak menunjukkan kinerja sebagaimana yang diharapkan selama bertugas pada tahun sebelumnya, dibuktikan dengan laporan hasil penilaian; dan 3) satuan tugas pengawas koperasi yang telah berhenti dapat digantikan me1aluisurat keputusan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dan usaha kecil, dan menengah. KEMENKOP-UKM
c.Petugas pendataan lengkap KUMKM(enumerator) dapat diganti atau diberhentikan karena alasan: 1) petugas pendataan lengkap KUMKM(Enumerator) dinilai tidak dapat menyelesaikan target yang telah diperjanjikan; 2) organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat mengusulkan kepada organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah terkait enumerator B. Penetapan petugas pendataan lengkap KUMKM(enumerator) 1) petugas pendataan lengkap KUMKM (enumerator) diangkat berdasarkan usulan organisasi perangkat daerah yang membidangi koperasi dan us aha keeil dan menengah kabupatenj'kota berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik kabupaten/kota dan ditetapkan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan koperasi dan usaha kecil dan menengah yang selanjutnya dilaporkan kepada deputi pemilik program; dan 2) wilayah penugasan enumerator ditentukan oleh koordinator enumerator yang selanjutnya disebut koordinator dan ditetapkan oleh deputi pemilik program sebagai bagian dari kelompok kerja melalui surat penetapan dengan mempertimbangkan usulan orgamsasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah. 2) petugas pendataan lengkap KUMKM(enumerator) adalah Warga Negara Indonesia yang diusulkan oleh organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah dan ditetapkan oleh organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah dengan perjanjian kerja yang dinyatakan dalam surat pernyataan; 3) Petugas pendataan lengkap KUMKM (enumerator) bertugas berdasarkan surat keputusan (perjanjian kerja) dengan jangka waktu dan target data yang telah ditentukan dan dapat diangkat kembali sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi. KEMENKOP-UKM D. Insentif pendataan lengkap KUMKM 1) dasar pemberian insentif ditentukan dari perolehan data oleh enumerator yang telah diverifikasi oleh verifikator dengan nilai per unit data sesuai dengan anggaran yang ditetapkan; 2) unit data adalah satuan jumlah dari kuesioner / responden yang akan di data; 3) verifikator adalah petugas yang melakukan pengecekan kesesuaian isian kuesioner, memastikan konsistensi pengisian kuesioner, dan memastikan variable yang dijadikan mandatori pada kuesioner terisi; 4) keterisian variable per unit data yang dijadikan mandatori pada kuesioner, merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi sebagai dasar pemberian insentif yang besarannya sesuai dengan satuan anggaran yang ditetapkan; 5) administrator adalah petugas yang melakukan rekapitulasi jumlah data terverfikasi per enumerator sebagai dasar pemberian insentif dengan perhitungan satuan jumlah anggaran yang ditetapkan per unit data dikalikan jumlah unit data yang terferifikasi; dan 6) target data per enumerator ditetapkan berdasarkan target yang telah diperjanjikan dalam jangka waktu terten tu yang dituangkan dalam perjanjian kerja antara enumerator dengan organisasi perangkat daerah kabupatenj'kota yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah. calon pengganti untuk menyelesaikan target yang telah diperjanjikan; 3) dalam hal pengajuan enumerator calon pengganti, organisasi perangkat daerah kabupaterr/kota yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah dapat menugaskan enumerator yang telah menyelesaikan target sebelum jangka waktu berakhir, berdasarkan masukan dan pertimbangan dari koordinator untuk memenuhi target kabupaten/kota yang belum tercapai dalam waktu yang telah ditetapkan. KEMENKOP-UKM F. Penetapan kelompok kerja pendataan lengkap KUMKM 1) kelompok kerja pendataan lengkap KUMKMterdiri dari:
a.pengarah;
b.penanggung Jawab;
e.ketua;
d.sekretaris;
e.anggota (administrator dan verifikator); dan
f.koordinator enumerator, 2) organisasi perangkat daerah kabupaten Zkota yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik kabupaterr/kota untuk mengusulkan nama-nama kelompok kerja pendataan lengkap KUMKMkepada organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah; 3) organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah berkoordinasi dengan perwakilan Badan Pusat Statistik provinsi untuk mengusulkan nama-nama kelompok kerja pendataan lengkap KUMKM provinsi dan kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh deputi pemilik program; 4) atas dasar usulan organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi koperasi dan usaha keeil dan menengah, deputi pemilik program menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan KelompokKerja Pendataan Lengkap KUMKM;dan 5) Dalam kondisi tertentu penetapan kelompok kerja dapat dilakukan berbeda dengan mempertimbangkan pendelegasian deputi pemilik program. E. Tujuan Melakukan pendataan lengkap KUMKM dalam rangka penyelenggaraan basis data tunggal KUMKMmenggunakan sistem informasi data tunggal koperasi, usaha mikro, keeil, dan menengah (SIDT-KUMKM)di wilayah provinsi dan kabupaten/kota terpilih. KEMENKOP-UKM Hernra Saraginp S. H..r M.H.,. M.l<n NIP. 197212.04 20011211001 S;Jliln~1iI1'!I ~~1l3i dl!nlaftl.a~!;Jlill"l'ia 51EKRETAR IAT t::!EMENTER lAiN I(OP1ER.AS~ DAN USAHA KECIL DAN M ENENGArH REFl'lI SUlK INO ON eSIA Kepal.a Biro Hlllklilm dan kCerja!iama. G. Dana Dekonsentrasi bagi pendataan lengkap KUMKM digunakan antara lain untuk: 1) membiayai rapat-rapat koordinasi dan/atau sinkronisasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 2) memfasilitasi perjalanan dinas koordinasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 3) memfasilitasi dukungan pelaksanaan Training of Trainer (TOT) kepada personel organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan usaha kecil dan menengah dan bimbingan teknis terhadap enumerator pada tingkat provinsi; 4) memfasilitasi dukungan pelaksanaan bimbingan teknis terhadap enumerator pada tingkat kabupaten/kota; 5) memfasilitasi honorarium kelompok kerja pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota; 6) insentif pengumpulan data bagi enumerator (data valid pada sistem SIDT-KUMKM); dan 7) fasilitasi penunjang operasional pelaksanaan kegiatan. H. Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MENTER! KOPERASI Dana DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TETEN MASDUKI KEMENKOP-UKM ttd.