Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2018
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk: www.peraturan.go.id 2018, No. 1788
Gubernur dapat mendelegasikan penunjukan dan penetapan pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut:
Membuka PDF…