Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 19/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Kelembagaan Koperasi.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Peraturan ini merupakanacuan kepada gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan www.peraturan.go.id 2015, No.1498 perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.
Sasaran Peraturan Menteri ini adalah :
BAB III
Rapat Anggota berwenang :
BAB IV
Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan www.peraturan.go.id 2015, No.1498 yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)