1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati Pringsewu yang Bupati adalah Kepala Pringsewu. selanjutnya disebut Daerah Kabupaten • •
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang membidangi urusan koperasi.
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
9.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
10.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
11.Koperasi Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat KLKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan, yang berbadan hukum koperasi.
12.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya.
13.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola syariah. • •
14.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah Koperasi selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, ptnJaman dan pembiayaan sesuai prinsip syari'ah, termasuk mengelola zakat, infaq/ sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
15.Penggabungan Koperasi adalah adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain dengan menggunakan nama salah satu Koperasi.
16.Peleburan Koperasi adalah penyatuan dua koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi dengan menggunakan nama Koperasi baru.
17.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari hari.
18.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah kelengkapan organisasi koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
19.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah adalah Bupati sesuai kewenangannya.
20.Anggota koperasi selanjutnya disebut anggota adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang undangan dan tercantum dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/ pelanggan koperasi.
21.Anggaran Dasar Koperasi yang selanjutnya disingkat AD Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang- undangan.
22.Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang selanjutnya disingkat ART Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar. • •
23.Ildim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untulc memberdayakan Koperasi secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
24.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada koperasi untulc menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
25.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan Koperasi.
26.Koordinasi adalah penyesuaian pengaturan baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas pemberdayaan Koperasi.
27.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi.
28.Jaringan Pelayanan adalah kumpulan pelayanan yang berada dalam kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
29.Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi adalah Tim yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan Koperasi.
30.Modal penyertaan dan/ atau Modal Penyertaan Syari'ah yang selanjutnya disingkat modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemilik modal untulc menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha koperasi. • • BABII LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN