Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 20/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi; www.peraturan.go.id 2015, No.1499 Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : www.peraturan.go.id 2015, No.1499
BAB II
Tujuan peraturan Menteri ini mendorong koperasi dalam meningkatkan pemahaman arti pentingnya penerapan akuntabilitas untuk meningkatkan kinerja kelembagaan koperasi dalam rangka mendukung peningkatan usaha dan pelayanan terhadap anggota dan masyarakat.
Sasaran penerapan akuntabilitas koperasi adalah :
Ruang lingkup penerapan akuntabilitas koperasi, meliputi aspek:
BAB III
Dalam pelaksanaan akuntabilitas koperasi perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: www.peraturan.go.id 2015, No.1499
BAB IV
Sistem Akuntabilitas Koperasi dilakukan oleh setiap koperasi sebagai bahan pertanggung jawaban kepada Rapat Anggota, Investor dan Pemerintah.
BAB V
Dalam penerapan akuntabilitas koperasi dilakukan dengan memperhatikan indikator, yaitu :
BAB VI
Unsur pengukuran penerapan akuntabilitas organisasi dan manajemen meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)