1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan;
2.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota paling sedikit sebanyak 20 (dua puluh) orang;
3.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan jumlah anggota paling sedikit minimum 3 (tiga) koperasi;
4.Koperasi Skala Besar adalah koperasi berkualitas yang memenuhi kriteria asset, omset, dan jumlah anggota terbesar sesuai wilayah keanggotaannya;
5.Aset Koperasi adalah kekayaan yang dimiliki koperasi meliputi aktiva lancar, dan aktiva tetap;
6.Omset Koperasi adalah total nilai penjualan/pendapatan barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan;
7.Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuity dan berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah;
8.Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah, yang wajib dikembalikan oleh koperasi;
9.Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
10.Dinas adalah Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
11.Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini disebut KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam, yang menyelenggarakan pola konvensional atau syariah;
12.Koperasi sektor riil adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha jasa, usaha perdagangan atau usaha industri/pengolahan yang merupakan koperasi jasa, koperasi konsumen, koperasi pemasaran atau koperasi produsen.
13.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, dengan usaha besar.
14.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
15.Pemerintah Daerah Provinsi/Daerah Istimewa adalah Gubernur dan perangkat Daerah Provinsi/Daerah Istimewa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi/Daerah Istimewa;
16.Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
17.Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;