Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 23/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 23/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi (IPK) terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Penggerak Koperasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan Peraturan ini adalah untuk: www.peraturan.go.id 2015, No.1502
Sasaran Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi adalah:
BAB III
Ruang lingkup PenilaianIndeks Pembangunan Koperasi (IPK) meliputi sistem penilaian, penentuan indikator penilaian, pelaksanaan dan tatacara penilaian, serta mekanisme penetapan peringkat dan penghargaan. www.peraturan.go.id 2015, No.1502
BAB IV
Tatacara Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Deputi Bidang Kelembagaan tentang Pedoman Penilaian Indeks Pembangunan (IPK) Koperasi.
BAB V
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria akan diberikan penghargaan sebagai Provinsi, Kabupaten, Kota penggerak koperasi.
Membuka PDF…