menetapkanPeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang PerubahanKedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang RencanaStrategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2018, No.730 Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,danMenengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
11.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
12.Peraturan Presiden Nomor7Tahun 2015tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
13.Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106);
14.Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2018, No.730 Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) 2015 – 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 860);
15.Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1527); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 07/Per/M.KUKM/VII/2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015 – 2019. Pasal I Beberapa ketentuan Lampirandalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahTahun 2015-2019, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasidan Usaha Kecil danMenengahNomor 09/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentangRencanaStrategisKementerianKoperasidan Usaha Kecil danMenengahTahun 2015-2019,(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1044) diubah sebagai berikut:
1.Mengubah Lampiran Bab II angka II.4 sehingga Lampiran BAB II angka II.4 berbunyi sebagai berikut : www.peraturan.go.id 2018, No.730 II.4 Sasaran Sasaran Kementerian Koperasi dan UKM merupakan penjabaran dari tujuan yang telah ditetapkan secara lebih spesifik dan terukur, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan dialokasikan dalam 5 (lima) periode secara tahunan melalui serangkaian program dan kegiatan yang akan dijabarkan lebih lanjut dalam suatu Rencana Kinerja (performance plan). Penetapan sasaran yang diperlukan untuk memberikan fokus pada penyusunan program, kegiatan dan alokasi sumber daya organisasi dalam kegiatan atau operasional organisasi tiap-tiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Sasaran Kementerian Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategis Kementerian Koperasi dan UKM yang menjadi dasar kuat untuk mengendalikan dan memantau pencapaian kinerja Kementerian Koperasi dan UKM serta lebih menjamin suksesnya pelaksanaan rencana jangka panjang yang sifatnya menyeluruh, yang berarti menyangkut keseluruhan satuan kerja dilingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Sasaran yang ditetapkan sepenuhnya mendukung pencapaian tujuan strategis yang terkait. Dengan demikian, apabila seluruh sasaran yang ditetapkan telah dicapai diharapkan bahwa tujuan strategis terkait juga dapat dicapai. Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja Sasaran NO TUJUAN SASARAN INDIKATOR KINERJA SASARAN 1 Terciptanya Koperasidan UMKM dalamperlua sankesempa Meningkat nyajumlaht enagakerja yang berasaldari Proporsijuml ahtenagakerj aKoperasi Proporsijuml ahtenagakerj www.peraturan.go.id 2018, No.730 tankerjadan pemerataan pendapatan anggotaKope rasidan UMKM pelakuKope rasidan UMKM a UMKM Meningkat nyajumlah, skaladanka pasitasusa haKoperasi Proporsikope rasiaktif Persentasepe rtumbuhan rata-rata volume usahakopera si (Induk/Nasio nal, Sekunder/Pr opinsi,Primer /Kab/Kota) 2 Terwujud nyaKoperasi dan UMKM dalammendo rongpertumb uhan ekonomidan pengentasan kemiskinan Terwujudny a Wirausahad ariPelaku UMKM yang Tangguhda nMandiri Jumlahperta mbahanwira usahabaru Persentase UMKM yang berpotensitu mbuhdaninov atif. Meningkatn ya UMKM dalamberko ntribusipad aperekonom ianNasional Persentase UMKM dalam PDRB dan PDB Nasional Meningkatn yakesejahte raanpelaku koperasida Persentase rata-rata peningkatan SHU anggota www.peraturan.go.id 2018, No.730 n UMKM koperasi Proporsi UMKM yang mengaksespe mbiayaan formal Persentasera ta-rata peningkatan volume usahapelaku UMKM 3 Terwujudnya Kementerian Koperasi dan UKM yang Profesional dan Berkinerja Tinggi Kapasitas Organisasi Kementeri an Koperasi dan UKM Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Koperasi dan UKM Indeks pelayanan publik atas kinerja Kementerian Koperasi dan UKM Opini BPK tentangLapor anatasKinerj aKeuanganKe menterian Meningkat nya kualitas penerapan SPIP Kementeri an Koperasi Maturitas SPIP Kementerian Koperasi dan UKM www.peraturan.go.id 2018, No.730 S e b a g a i mana diketahui, tugas pokok dan fungsi utama Kementerian Koperasi dan UKM terdiri atas, Perumusan Kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pembangunan Koperasi dan UMKM. Implementasi dari tugas dan fungsi tersebut diterjemahkan dalam activity process (proses kegiatan) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang ditetapkan sebagai berikut:
1.Kajian Kebijakan Dalam tahapan ini, biasanya merupakan suatu hasil diskusi ataupun respon terhadap perkembangan situasi yang terjadi yang diputuskan untuk perlu dibuatkan pedoman atau peraturannya. Keberhasilan pelaksanaan aktivitas ini ditandai dengan banyaknya kajian yang kebijakan yang dihasilkan;
2.Perumusan Kebijakan/Regulasi Pada tahap ini, dilakukan kegiatan perumusan dan penyusunan kebijakan yang telah disepakati berdasarkan hasil kajian sebelumnya. Keberhasilan kegiatan ini ditandai dengan banyaknya kebijakan yang disusun;
3.Integrasi Kebijakan/Regulasi Pada tahap ini, dilakukan kegiatan integrasi kebijakan yang telah disepakati berdasarkan hasil perumusan sebelumnya. Keberhasilan kegiatan ini ditandai dengan banyaknya kebijakan yang diselesaikan;
4.Sosialisasi Kebijakan Tahap selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kebijakan atau peraturan yang telah disusun dengan dan UKM Meningkatn ya kapabilitas pengawas an intern Kementeri an Koperasi dan UKM Kapabilitas APIP Kementerian Koperasi dan UKM www.peraturan.go.id 2018, No.730 maksud untuk memperkenalkan kebijakan/peraturan yang baru tersebut kepada para stakeholder Kementerian Koperasi dan UKM sehingga mereka memahami dan dapat menerapkannya sesuai dengan keputusan pemerintah. Keberhasilan dari kegiatan sosialisasi ini ditandai dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas informasi publik;
5.Implementasi Kebijakan Setelah dilakukan sosialisasi, maka stakeholder yang berkepentingan atau terkait dengan kebijakan tersebut segera menerapkan dan melaksanakan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan tersebut. Aktivitas ini akan dinyatakan berhasil apabila dari hasil evaluasi, menunjukkan bahwa jumlah stakeholders yang menerapkan kebijakan meningkat cukup signifikan;
6.Monitoring dan Evaluasi Pada tahap ini, dilakukan monitoring atas pelaksanaan kebijakan/peraturan oleh setiap K/L/Pemda dan dievaluasi prosesnya. Apabila terjadikelemahan atau kesalahan dalam penerapannya yang ditandai dengan banyaknya komplain atas penerapan kebijakan/peraturan yang harus diselesaikan, maka keberhasilan atas tahap ini ditunjukkan dengan indikator persentase penyelesaian gugatan produk hukum;dan
7.Laporan dan Tindak Lanjut Dalam tahap yang terakhir ini, berhubungan dengan kegiatan penyusunan laporan hasil pelaksanaan implementasi kebijakan dan penyelesain tindak lanjut atas permasalahan yang timbul selama implementasi berjalan. Keberhasilan atas kegiatan ini ditunjukkan dengan tersusunnya laporan atas implementasi dan tindak lanjut rekomendasi yang baik. Rangkaian proses bisnis tersebut diatas dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM yang berhubungan pihak luar, yaitu para stakeholder seperti Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Provinsi/D.I./Kabupaten/Kota. Sedangkan yang berhubungan dengan internal Kementerian Koperasi dan UKM, digambarkan dalam tujuan ke-3, yaitu www.peraturan.go.id 2018, No.730 Terwujudnya Kementerian Koperasi dan UKM yang profesional dan berkinerja tinggi. Dengan tujuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM ingin menjadikan aparatur SDM di Kementerian Koperasi dan UKM memiliki integritas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, lebih profesional dalam menyikapi persoalan dan tantangan dalam setiap pekerjaannya, dan selalu mampu untuk menghasilkan kinerja yang tinggi.
2.Mengubah Lampiran Bab IV angka IV.1 sehingga Lampiran BAB IV angka IV.1 berbunyi sebagai berikut : IV.1 Target kinerja Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya, maka dari sembilan agenda prioritas Presiden tersebut di atas, tiga Nawa Cita menjadi prioritas Kementerian Koperasi dan UKM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam periode 2015-2019, yaitu: Agenda ke-2: Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya yang mencakup upaya-upaya yang diarahkan antara lain untuk:
a.mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan instansi Pemerintah Pusat, membuat laporan kinerja, dan membuka akses informasi publik;
b.menjalankan agenda reformasi publik dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, memperkuat monitoring dan supervis atas kinerja pelayanan publik;dan
c.membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik. Agenda ke-6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga www.peraturan.go.id 2018, No.730 bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya yang mencakup upaya yang diarahkan antara lain untuk:
a.membangun pasar rakyat yang dikelola koperasi sebanyak 1.075 (seributujuhpuluh lima) unit pasar rakyat dalam mendukung pembangunan 5.000 (lima ribu) pasar rakyat di seluruh Indonesia dan memodernisasikan pasar rakyat yang telah ada;
b.membangun sejumlah Science dan Techno Park di daerah-daerah;dan
c.meningkatkan daya saing dengan memanfaatkan potensi yang belum tergarap dengan baik tetapi memberi peluang besar untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, yakni, industri manufaktur, industri pangan, sektor maritim, dan pariwisata;dan Agenda ke-7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik yang mencakup upaya yang diarahkan antara lain untuk:
a.Mewujudkan kedaulatan pangan melalui pendirianBank Petani Koperasi dan UMKM. Mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategis yang telah diuraikan pada BAB sebelumnya maka Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan 3 (tiga) tujuan yaitu:
1.terciptanya Koperasi dan UMKM dalam perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan anggota Koperasi dan UMKM;
2.terwujudnya Koperasi dan UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan;dan
3.terwujudnya Kementerian Koperasi dan UKM yang Profesional dan Berkinerja Tinggi. www.peraturan.go.id 2018, No.730 www.peraturan.go.id 2018, No.730 www.peraturan.go.id 2018, No.730 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.730 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECILDAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id