Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 7/PER/M.KUKM/VII/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 – 2019. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2015, No.1630 Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 –2019 merupakan pedoman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan seluruh unit kerjanya dalam menyelenggarakan program dan www.peraturan.go.id 2015, No.1630 kegiatan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam waktu 5 (lima) tahun.
Sistematika Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 disusun sebagai berikut:
Renstra Tahun 2015 - 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB II
Pelaksanaan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 dituangkan dalam :
BAB III
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/XI/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2012 – 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal terjadi adanya ketidaksesuaian yang bersifat mendasar dalam Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2015-2019 yang telah ditetapkan, dapat dilakukan penyempurnaan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.1630 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.