Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 8/PER/M.KUKM/VII/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai prinsip syariah kepada koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas:
Direktur Utama mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, pengkajian dan pengembangan pengelolaan dana bergulir, pengendalian risiko terhadap pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, pengendalian terhadap piutang serta pengembangan teknologi informasi LPDB-KUMKM.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan usaha menyelenggarakan fungsi:
Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas:
Divisi Evaluasi dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan pengembangan usaha, monitoring dan evaluasi, pengendalian piutang, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM dan penyiapan koordinasi inisiasi kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman konvensional dan/atau pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah kepada koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Membuka PDF…