Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 128
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi:
BAB II
LPDB-KUMKM terdiri atas:
Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum dan hukum, rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama dengan lembaga penyelenggara inkubator wirausaha, pengelolaan urusan hukum, tata usaha, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
Direktur Umum dan Hukum terdiri atas:
Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan petunjuk teknis program kerja bidang umum, pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, rumah tangga, pengadaan barang/jasa, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dan protokol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Umum menyelenggarakan fungsi:
Divisi Umum terdiri atas:
Membuka PDF…