1.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi.
4.Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi. 2020, No.1202
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pekerjaan JFPK.
7.Pengawas Koperasi adalah Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dan PNS non-Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan Koperasi.
8.Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat KKPKK adalah pedoman pemeriksaan yang memuat data tercatat dan dokumen yang dikumpulkan dan diperoleh selama berlangsungnya pemeriksaan, mulai dari tahapan persiapan pemeriksaan sampai dengan tahap laporan.
9.Klasifikasi Usaha Koperasi yang selanjutnya disingkat KUK adalah pengelompokan usaha Koperasi berdasarkan kriteria jumlah anggota dan/atau jumlah modal sendiri dan/atau jumlah aset Koperasi.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat LHPKK adalah dokumen laporan tertulis berisi hasil Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dan pemberian skor tingkat kesehatan Koperasi.
11.Laporan Hasil Pemantauan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan pelaksanaan hasil monitoring penerapan sanksi administratif.
12.Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yang selanjutnya disingkat BAPK adalah dokumen yang berisi catatan temuan yang terjadi selama dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.
13.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 2020, No.1202
14.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
15.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan perkoperasian yang menjadi kewenangan daerah.
17.Deputi adalah unit eselon I yang menjalankan fungsi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan usaha kecil, dan menengah.
19.Gubernur adalah kepala daerah provinsi/daerah istimewa.
20.Bupati adalah kepala daerah kabupaten.
21.Wali Kota adalah kepala daerah kota.