Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 17/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 17/PER/M.KUKM/IX/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri tentang Pengawasan Koperasi. www.peraturan.go.id 2015, No. 1496 Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang PerKoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
BAB I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengawasan Koperasi bertujuan :
Sasaran pengawasan Koperasi adalah:
Manfaat Pengawasan bagi Koperasi adalah untuk mendorong koperasi :
Ruang lingkup pengawasan koperasi meliputi aspek :
BAB III
Jenis pengawasan Koperasi meliputi:
Apabila hasil pengawasan berpotensi menimbulkan masalah hukum, Menteri dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan audit khusus.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)