1.Risiko adalah peluang terjadinya sesuatu peristiwa yang akan berdampak negatif/mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.
2.Manajemen Risiko adalah seperangkat kebijakan dan prosedur yang harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi, dalam rangka mengelola dan memitigasi kemungkinan terjadinya Risiko.
3.Proses Manajemen Risiko adalah tahapan prosedur yang meliputi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan.
4.Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
6.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
7.APIP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian.
8.Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian.
9.Profil Risiko adalah dokumen terkait Proses Manajemen Risiko yang menunjukan potensi Risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
10.Register Risiko adalah suatu daftar Risiko, yang diidentifikasi oleh manajemen yang mengancam pencapaian tujuan organisasi.
11.Daftar Risiko Prioritas adalah daftar Risiko yang telah diidentifikasi, dianalisis, dan ditetapkan berdasarkan urutan prioritas Risiko yang terdiri atas Risiko strategis dan Risiko operasional pada tingkat Kementerian, unit organisasi eselon 1, dan unit organisasi eselon 2.
12.Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana penanganan Risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan. INSP.KOP SM.3.KOP D1.KOP D2.KOP D3.KOP D4.KOP SM
13.Level Risiko adalah tingkatan Risiko yang terdiri atas lima tingkatan yang meliputi sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah.
14.Selera Risiko adalah ambang batas besaran Level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
15.Kemungkinan Risiko adalah frekuensi kemungkinan terjadinya suatu Risiko yang diperoleh dengan menggunakan pendekatan statistik, frekuensi kejadian per satuan waktu, atau dengan pendapat ahli.
16.Dampak Risiko adalah akibat langsung yang timbul dan dirasakan setelah Risiko terjadi dan dalam hal dampak langsung lebih dari satu, dampak Risiko diupayakan untuk diurutkan berdasarkan urutan signifikansi atau dominasi sebagai dampak Risiko.
17.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.