2024.Dokumen Renstra ini adalah cermin proses konsensus para pihak dalam kerangka reformasi birokrasi. Sistem manajemen pemerintahan diharapkan berfokus pada peningkatan akuntabilitas serta sekaligus peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggung-jawaban yang jelas dan teratur dan efektif melalui Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada tahun 2020, terdapat perubahan Tugas dan Fungsi Kementerian LHK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan melalui Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021. Mengacu pada Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 20A, perubahan terhadap Renstra Kementerian LHK dapat dilakukan karena terdapat diantaranya a) kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan, dan b) perubahan struktur organisasi dan tata kerja K/L yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden, yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan sasaran dan indikator kinerja secara signifikan. Renstra Kementerian LHK 2020-2024 (Revisi) disusun sebagai proses adaptasi terhadap perubahan tugas dan fungsi serta stuktur organisasi dan tata kerja Kementerian LHK dengan tetap menjaga konsistensi kebijakan sektor yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan/atau kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Beberapa poin penting yang mewarnai dokumen ini diantaranya internalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam rangka reformasi struktural yang mendorong kemudahan berusaha untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dengan mendorong investasi, perubahan paradigma dari timber manajemen ke lanskap manajemen, pengembangan multiusaha kehutanan untuk menciptakan keseimbangan industry pengolahan bahan baku dan mendorong multiplier effect, serta akselerasi sirkular ekonomi untuk mentransformasikan pengelolaan lingkungan hidup dan menciptakan wirausahawan kreatif. Mengawal tujuan pembangunan nasional dengan keselarasan sasaran strategis kementerian Semangat kemudahan investasi di Indonesia yang diharapkan melalui terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, mengharuskan kesiapan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Layanan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang bersentuhan dengan masyarakat akan sangat berkait erat dengan keberlanjutan ekonomi dan keberlajutan lingkungan investasi di daerah. Keberlanjutan lingkungan usaha dan investasi berarti keberlanjutan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah. Terbitnya PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja telah menegaskan bahwa aspek pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan menjadi peran penting dalam upaya pengendalian. Berbagai program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diarahkan untuk sepenuhnya menjadi bagian inti dari akselerasi pemulihan ekonomi nasional, diantaranya melalui penyerapan tenaga kerja, meningkatkan produksi dan ekspor hasil hutan dan jasa lingkungan, menjamin investasi yang ramah dan tidak melampaui ambang batas lingkungan, penurunan kesenjangan antar wilayah dan penguatan peran masyarakat dalam mengakses potensi sumber daya hutan dan lingkungan. Seiring dengan dampak eksternalitas yang diharapkan melalui intervensi program KLHK, aspek reformasi struktural dan penguatan internal manajemen juga perlu menjadi perhatian. Penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan di KLHK harus dipastikan efektifitas dan kebermanfaatannya. Peningkatan kualitas layanan birokrasi pada semua lini dari level terendah sampai tertinggi harus seirama dalam menuju komitmen yang tertuang dalam sasaran strategis. Kondisi yang diinginkan dari aspek tata kelola pemerintahan yang baik, ialah diharapkan dapat menuju pada Pemerintahan yang dinamis (Dynamic Government), yaitu suatu tata kelola pemerintahan yang responsif atas aspirasi masyarakat, perubahan lingkungan strategis pembangunan yang cepat tanggap dan mampu mengelola perubahan. Selain itu struktur kelembagaan yang lincah (agile), yang mampu mengindentifikasi masalah dan/atau peluang, dan langsung mengantisipasi secara cepat dan berkesinambungan, sejalan dengan pembangunan dan mampu merespon isu sesuai dengan arah kebijakan strategis pembangunan. Dari sisi sumber daya manusia (SDM), perlu membangun SDM aparatur pembelajar, dengan menanamkan konsep pola pikir yang mampu berfikir strategis, terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pelaku pembangunan serta masyarakat, dengan berdasarkan sistem merit dan talent management. Dari sisi pelayanan publik, diharapkan akan terbangun pelayanan publik berkualitas, akuntabel, dan responsif yang dapat memberikan perubahan sosial. Hal ini ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan, terbangunnya portal layanan terpadu baik secara elektronik maupun non elektronik, kanal pengaduan layanan yang efektif dan perbaikan layanan berkala bersama stakeholder (masyarakat dan pelaku usaha). Sebagai suatu proses, Tata kelola juga akan terus diperbaiki dan dievaluasi secara berkala didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang optimal. Selain terkoneksinya antar lembaga ditingkat pusat, keterhubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi penting, karena pelaksanaan dari proses bisnis pada tingkat teknis akan membawa dampak positif baik langsung maupun secara tidak langsung pada pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Poin inti atau milestone yang diharapkan melalui pemantapan reformasi struktural ialah : • Membangun SDM aparatur pembelajar, dengan menanamkan konsep pola pikir yang mampu berfikir strategis, terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pelaku pembangunan serta masyarakat, dengan berdasarkan sistem merit dan talent management. • Pemantapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, • Meningkatnya kualitas kelola pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan realisasi kinerja • Meningkatkan kualitas dan implementasi kebijakan dan atau peraturan-peraturan terkait LHK. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, KLHK menyelenggarakan fungsi diantaranya : • perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan; • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah; dan • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 11 Disamping ini merupakan produk hasil hutan bukan kayu binaan BPHP Manokwari, Papua Barat 12 Produk dari hutan Foto Rd. Mohamad Darojat Ali 1,09 1,09 1,38 3,38 3,38 4,31 2015 2016 2017 2018 2019 2020 6,44 13,61 16,34 17,75 16,4 2016 2017 2018 2019 2020 3,24 11,55 6,82 9,92 5,02 2016 2017 2018 2019 2020 Pengelolaan bank sampah (juta ton) Penurunan limbah B3 (juta ton) Penurunan limbah padat B3 (juta ton) 2,9 juta ha Penghutanan kembali hutan dan lahan 3,69 juta ha Pembasahan lahan gambut 0,12 juta ha Laju penyusutan hutan 2.890 izin Pengawasan usaha untuk penurunan beban lingkungan 9,84 9,27 10,98 12,18 11,63 11,06 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Ekspor kayu olahan (US$ miliar) 5,3 6,54 8,26 13,00 10,00 10,79 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Ekspor tumbuhan dan satwa (Rp. triliun) Pengurangan timbulan sampah (juta ton) 1,12 1,3 1,39 1,81 7,34 4,36 2015 2016 2017 2018 2019 2020 CAPAIAN KLHK 2015-2020 13 Wisatawan mancanegara (ribu orang) 217 301 316 358 474 558 2015 2016 2017 2018 2019 2020 38,31 38,32 40,01 48,73 47,25 52,2 2015 2016 2017 2018 2019 2020 210 481 414 282 431 55 2015 2016 2017 2018 2019 2020 5,51 4,52 4,94 6,34 5,99 5,05 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Produksi hasil hutan bukan kayu (ribu ton) Produksi kayu bulat (juta ton) Penerimaan negara bukan pajak (Rp. triliun) KLHK tetap memberikan kinerja yang paling baik saat menghadapi keterbatasan pandemi Covid-19 4,03 7,69 5,75 4,6 6,9 3,34 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Wisatawan nusantara (juta orang)PDB Sektor Kehutanan (Rp. triliun) 82,32 87,54 91,56 97,4 104,12 108,64 2015 2016 2017 2018 2019 2020 14 38.985 unit Bangunan konservasi tanah dan air untuk mengurangi erosi 292 perusahaan Sanksi adminitsrasi yang dikenakan 75,61 69,90 69,41 72,79 70,87 70,51 69,92 69,71 69,46 73,50 59,37 52,98 59,40 67,62 66,65 67,07 70,07 72,74 68,43 76,46 78,49 71,99 70,83 Baik : 70- 89Sangat Buruk : < 25 Buruk : 25 - 49 Sedang : 50 -69 Sangat Baik : > 89 Kategori IKLH: Peta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2020 73,60 70,70 70,69 75,31 77,53 72,82 73,28 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup tercermin dari nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Nilai IKLH menggambarkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penentuan kebijakan terutama yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Nilai IKLH nasional adalah generalisasi dari indeks kualitas lingkungan hidup seluruh provinsi di Indonesia. Nilai IKLH bukan semata-mata memberikan peringkat kualitas lingkungan hidup, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya upaya perbaikan kualitas lingkungan hidup di wilayah provinsi dan nasional. 15 2015 2016 2017 2018 2019 2020 68,31 65,73 66,46 65,14 66,55 70,27 63 63,50 64 65 66,5 68,71 Target Capaian 74,71 75,98 78,65 79,75 2015 2016 2017 2018 2019 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2015-2020 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2015-2020 per Provinsi Nilai indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun 2020 yaitu sebesar 70,27 secara numerik meningkat dibanding pada tahun 2019 sebesar 66,55. Nilai IKLH menunjukkan tren peningkatan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Jika dilihat dari capaian nilai IKLH tahun 2020 yaitu 70,27 termasuk ke dalam kategori “baik”. Apabila dibandingkan terhadap target 2020, maka diperoleh capaian kinerja sebesar 102,27%. Nilai IKLH tahun 2020 sudah melebihi target Renstra selama 5 (lima) tahun, sehingga jika dibandingkan terhadap target Renstra yakni pada tahun 2020 sebsesar 68,71 maka diperoleh capaian sebesar 100,76%. 16 PERKEMBANGAN ANGKA DEFORESTASI INDONESIA TAHUN 1990-2020 (JUTA HA/TH) Program pembangunan di segala aspek yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak terkecuali pembangunan di bidang kehutanan. Perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan sangat mungkin terjadi demi tercapainya target pembangunan. Hal tersebut dapat menyebabkan terjadinya perubahan tutupan lahan dari berhutan menjadi tidak berhutan. Begitu juga sebaliknya, dimana Kementerian LHK secara konsisten melaksanakan program rehabilitasi hutan dan lahan untuk meningkatkan tutupan lahan. Berdasarkan grafik tingkat deforestasi selama beberapa periode terakhir memperlihatkan angka yang relatif menurun. Hal ini menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan Kementerian LHK sebagai bentuk corrective action, menuai hasil yang signifikan. Berbagai upaya tersebut antara lain penerapan Inpres penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan gambut, pengendalian perubahan iklim, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), penyelesaian konflik hutan 17 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 3,5 4 1990-19961996-20002000-20032003-20062006-20092009-20112011-20122012-2013 Angka Deforestasi (Juta hectare) Indonesia Kawasan Hutan 75% Angka Deforestasi Indonesia relatif menurun pada beberapa periode terakhir. Pada 2019-2020 merupakan rekor tertinggi dalam penurunan laju deforestasi, angka deforestasi netto turun sebesar 75%. Angka deforestasi tahun 2019 sebesar 0.46 juta ha/ tahun pada tahun 2020 menjadi 0.12 juta ha/ tahun . 18 dan lahan, penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan. Deforestasi tertinggi terjadi pada kurun waktu tahun 1996-2000 dan terlihat adanya penurunan pada periode selanjutnya. Pengukuran laju deforestasi dilakukan setiap periode 2 (dua) tahun. Periode pengukuran laju deforestasi yang terakhir adalah di tahun 2018-2019 dengan hasil 0,46 juta Ha/tahun, dimana deforestasi di Kawasan hutan sebesar 0,37 juta Ha dan deforestasi di Kawasan non hutan sebesar 0,09 juta Ha. 0,12 0,07 0,05 2013-20142014-20152015-20162016-20172017-20182018-20192019-2020 Non Kawasan Keterangan: Target NDC merupakan target single year, yaitu target 29% (CM1) di 2030, dan bukan nilai komulatif dari 2020-2030. Sesuai model yang dibangun maka target NDC (CM1) di 2020 adalah 26% (25,5%) dari BAU 2020. Target CM1 2019 adalah 24,4% dari BAU 2019 (sesuai model). Hasil IGRK menunjukkan emisi 2019 sebesar 1.865,51 juta ton CO2e atau turun hanya 2,4% dari BAU 2019. Jadi emisi GRK 2019 hampir menyentuh emisi BAU 2019. Target NDC (CM1), tahun 2019 capaian NDC (CM1) sebesar 10% (yaitu 2,4% dari 24% yang diharapkan). - 500 1.000 1.500 2.000 2.500 3.000 3.500 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TAHUN Hasil Inventory - Juta tCO2e Baseline (BAU) - Juta tCO2e CM 1 - Juta tCO2e EMISI GRK (Juta tCo2 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Baseline (BAU) - Juta tCO2e 1.334 1.520 1.569 1.611 1.671 1.702 1.769 1.860 1.863 1.911 1.980 2.018 2.092 2.174 2.263 2.357 2.445 2.540 2.642 2.750 2.869 CM 1 - Juta tCO2e 1.334 1.332 1.333 1.338 1.347 1.359 1.375 1.394 1.418 1.445 1.476 1.511 1.551 1.595 1.643 1.696 1.753 1.816 1.883 1.956 2.034 ER CM 1 - Juta tCO2e 0 188 236 273 324 343 394 466 445 466 504 507 541 579 620 661 692 724 759 794 835 ER CM 1 - % 0,0 12,4 15,1 17,0 19,4 20,2 22,3 25,1 23,9 24,4 25,5 25,1 25,9 26,6 27,4 28,1 28,3 28,5 28,7 28,9 29,1 Hasil Inventory - Juta tCO2e 810 1.054 1.245 1.331 1.509 2.374 1.336 1.354 1.637 1.866 Capaian ER - % 39,28 30,65 20,70 17,37 9,70 39,48 24,50 27,23 12,13 2,40 Emisi Gas Rumah Kaca Hasil Inventarisasi GRK Nasional 19 124,73 311,44 456,49 582,2 714,71 1565 507,65 488,52 723,51 924,85 0 250 500 750 1000 1250 1500 1750 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Juta ton CO2e Perbandingan Hasil Inventarisasi GRK terhadap Baseline Emisi GRK (BaU) Sektor Kehutanan Inventarisasi Baseline (BAU) 87,67 91,85 95,53 100,51 102,83 106,06 112,35 120,19 127,08 134,12 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 140,00 160,00 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Juta ton CO2e Perbandingan Hasil Inventarisasi GRK terhadap Baseline Emisi GRK (BaU) Sektor Limbah Inventory (Mton CO2e) BAU NDC 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Inventarisasi 124,73 311,44 456,49 582,82 714,71 1.565,58 507,65 488,52 723,51 924,85 Baseline (BAU) 646,55 769,25 770,84 767,69 766,42 765,09 763,7 801,26 760,76 759,2 Penurunan emisi 521,82 457,81 314,35 184,87 51,71 -800,49 256,05 312,74 37,25 -165,66 Kontribusi NDC 2030 (%) 18,06 15,84 10,88 6,4 1,79 -27,7 8,86 10,82 1,29 -5,73 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Inventory 87,67 91,85 95,53 100,51 102,83 106,06 112,35 120,19 127,08 134,12 BAU NDC 87,73 91,97 95,75 100,73 103,16 106,46 112,75 120,55 127,39 134,81 Penurunan dari BAU 0,06 0,12 0,22 0,22 0,33 0,40 0,40 0,36 0,31 0,62 Sumber emisi sektor kehutanan berasal dari perubahan stok karbon pada biomass atas permukaan, dekomposisi gambut, dan kebakaran gambut. Perbandingan Hasil Inventarisasi GRK terhadap Baseline (BaU) pada Sektor Kehutanan dan Limbah 20 Saat ini Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Adanya regulasi baru ini dan disetujuinya adopsi Article 6 dalam Paris Agreement pada COP26 diharapkan dapat mendorong pencapaian target NDC Indonesia melalui mekanisme kerjasama dan perdagangan karbon. Indonesia telah menyampaikan Intended Nationally Determined Contribution (INDC) ke Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) sebelum pelaksanaan COP-21. Berdasarkan Perjanjian Paris (Paris Agreement Decision 1/CP. 21), maka pihak yang telah menyerahkan INDC-nya sebelum bergabung dengan Paris Agreement akan dianggap telah mengomunikasikan NDC pertamanya (1st NDC) kecuali pihak tersebut memutuskan lain. Indonesia memutuskan untuk memperkuat INDC-nya dengan meningkatkan kejelasan, transparansi, dan pemahaman baik untuk kepentingan nasional maupun internasional, dan menyampaikan dokumen NDC kepada Sekretariat UNFCCC sebelum pelaksanaan COP-22. NDC mencerminkan peningkatan yang melebihi komitmen sebelumnya di INDC, yaitu dalam hal: (a) skenario Business as Usual (BAU) nasional yang digunakan – BAU NDC sedikit lebih rendah dari BAU INDC (dari 2,881 GtCO2e di INDC menjadi 2,869 GtCO2e di NDC ), dan (b) kejelasan BAU pada sektoral dan alokasi target penurunan emisinya, serta asumsi yang digunakan untuk proyeksi dan alokasi target BAU. NDC telah menetapkan target mitigasi yang ambisius untuk sektor hutan dan penggunaan lahan dan sektor energi yang mencapai sekitar 97% dari total komitmen nasional. NDC yang diperbarui (Updated NDC) mencerminkan perkembangan melebihi NDC yang ada terutama dalam sudut pandang berikut:
4.Menerjemahkan Buku Aturan Perjanjian Paris (Paket Katowice) ke dalam konteks Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perjanjian dan dalam mengkomunikasikan kemajuan dan pencapaiannya sebagai bagian dari tanggung jawab para pihak dalam perjanjian. Hal ini termasuk menguraikan tentang kerangka transparansi di tingkat nasional (Sistem Registrasi Nasional sebagai tulang punggung kerangka transparansi), dan sarana implementasi (keuangan, pengembangan dan transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas). Berkaitan dengan mandat Pasal 4 Paragraf 19 Perjanjian Paris serta Decision 1/CP.21 Paragraf 35, lndonesia mengajukan Strategi Pembangunan Jangka Panjang untuk Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim 2050 (LTS - LCCR 2050). Indonesia mulai membuka jalan untuk mencapai puncak tahun 2030 dengan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Uses (FOLU)) sebagai leading sector serta net-sink menuju net-zero emission dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketahanan iklim dan imparsialitas. Dokumen LTS-LCCR 2050 mencerminkan peningkatan ambisi NDC Indonesia yang semakin kuat pada tahun 2030. UPDATED NDC DAN LTS – LCCR 2050 No Sektor Tingkat Emisi GRK 2010* Tingkat Emisi GRK 2030 (MTon C02e) Penurunan Emisi GRK Rerata Pertumbuhan tahunan BAU (2010-2030) (%) Rerata Pertumbuhan 2000-2012* (%) (MTon C02e) % of Total BaU (MTon C02e) BaU CM1 CM2 CM1 CM2 CM1 CM2 1 Energi* 453,2 1.669 1.355 1.427 314 441 11 15,50 6,7 4,50 2 Limbah 88 296 285 270 11 26 0,38 1,00 6,3 4,00 3 IPPU 36 69,6 66,85 66,35 2,75 3,25 0,10 0,11 3,4 0,10 4 Pertanian 110,5 119,66 110,39 115,86 9 4 0,32 0,13 0,4 1,30 5 Kehutanan (Forest and Other Land Uses) 647 714 217 68 497 692 17,20 24,50 0,5 2,70 TOTAL 1.334 2.869 2.034 1.927 834 1.166 29 41 3,9 3,20 21 Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. PROKLIM 20.000 Komponen utama ProKlim adalah Adaptasi dan Mitigasi dimana masing-masing komponen memiliki kegiatan seperti di bawah ini: Adaptasi Pengendalian Kekeringan, Banjir dan Longsor Pengendalian Penyakit terkait Iklim Penanganan atau Antisipasi Kenaikan Muka Laut, Rob, Intrusi Air Laut, Abrasi, Ablasi atau Erosi Akibat Angin, dan Gelombang Tinggi Peningkatan Ketahanan Pangan Mitigasi Pengelolaan Sampah, Limbah Padat dan Cair Penggunaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Budidaya Pertanian Rendah Emisi GRK Peningkatan Tutupan Vegetasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Progam Kampung Iklim menjembatani komunikasi dan kolaborasi multi pihak di seluruh tingkat dalam pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak. Lebih Lanjut, Presiden Republik Indonesia Menyampaikan Komitmen Pemerintah pada acara pembukaan Climate Adaptation Summit (CAS) 2021 tanggal 25 Januari 2021, bahwa: “Seluruh potensi masyarakat harus digerakkan. Indonesia melibatkan masyarakat untuk mengendalikan perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim yang mencakup 20.000 desa di tahun 2024”. Strategi dalam mencapai proklim 20.000 sebagai berikut: Penguatan kapasitas PEMDA Penguatan kapasitas Masyarakat Menjalin Kemitraan Multi Pihak Mendorong Kepemimpinan di Tingkat Lokal Mendorong Komitmen Para Stakeholder Menyebarluaskan Keberhasilan Meningkatkan Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Mendorong Optimalisasi Potensi Sumber Pendanaan 22 Program perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Program tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah, untuk selanjutnya diproses dan jika sudah disetujui, maka masyarakat berhak untuk mengelola (mengolah dan mengambil manfaat) dari hutan secara berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperluas akses kelola masyarakat terhadap hutan melalui program perhutanan sosial. Pemerintah menargetkan ada 12,7 juta hektare luas hutan sosial hingga 2024. Saat ini area yang sudah dikelola mencapai 4,42 juta Ha. Realisasi per tahun (ribu ha) 2015 98,56 2016 150,73 2017 532,354 2019 1.548,53 2018 1.224,58409,93 20202007-2014 453,24 4,42 juta hektare Luas kumulatif areal perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat hingga tahun 2020. Realisasi per tahun (ribu KK) 2015 26,09 2016 32,27 2017 156,64 2019 224,27 2018 280,44 70,177 20202007-2014 105,89 ±895.769 KK Jumlah kepala keluarga yang terlibat dalam perhutanan sosial hingga tahun 2020 Realisasi per tahun (SK) 2015 126 2016 163 2017 505,0 2019 1.042 2018 1.299416 20202007-2014 3.245 6.798 unit SK Jumlah unit SK tentang perhutanan sosial yang diterbitkan hingga tahun 2020 Perhutanan Sosial 23 1.797 2.598 5.245 6.940 7.529 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah KUPS 2016-2020 (kumulatif) Angka dalam unit Tahun 2020, tercatat 7.529 KUPS telah terdaftar. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena masyarakat memperoleh hasil nyata setelah bergabung dengan KUPS. Pengelolaan dan pendampingan KUPS akan terus dilakukan agar geliat ekonomi di tingkat tapak terus meningkat. Memberikan manfaat bagi masyarakat sembari melestarikan lingkungan. Semakin Bertambah KUPS yang Terbentuk Setiap Tahun Dukungan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hanya memberikan izin pengelolaan hutan sosial. Dukungan tersebut mencakup pemberdayaan masyarakat yang nantinya membentuk Sumber Daya Manusia yang unggul dan produktif. Dukungan pemerintah ditingkat tapak di antaranya, pendampingan KUPS dari awal merintis hingga menjadi KUPS mandiri, pemberian akses seluas-luasnya kepada KUPS untuk menjangkau pasar atau konsumen, memberikan pelatihan-pelatihan digital, pelatihan marketing dan lain sebagainya guna membekali KUPS dengan kemampuan dan bekal keterampilan yang tepat sasaran dalam menjangkau pasar nasional maupun global. 24 Hasil hutan bukan kayu dari perhutanan sosial Foto Setditjen PSKL Luas Lahan Dalam DAS Yang Dipulihkan Kondisinya No Provinsi Lahan dalam DAS yang dipulihkan (Ha) JUMLAH 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1 DI Aceh 5.594 1.830 4.673 4.109 14.218 1.670 32.094 2 Sumatera Utara 5.348 6.753 7.232 8.016 17.332 4.250 48.931 3 Riau 2.178 4.386 5.456 5.181 14.824 1.631 33.656 4 Sumatera Barat 5.136 6.648 4.528 6.245 1.551 2.407 26.515 5 Kep. Riau 890 398 4.329 1.012 400 8.386 15.415 6 Jambi 3.279 3.490 5.540 3.462 1.000 2.377 19.148 7 Bengkulu 4.577 6.308 4.628 5.841 771 503 22.628 8 Bangka Belitung 466 1.953 4.523 1.667 575 1.743 10.927 9 Sumatera Selatan 4.367 9.311 6.073 7.456 17.679 4.423* 49.309 10 Lampung 14.273 12.411 5.370 9.594 16.500 1.147 59.295 11 Banten - 7 3.943 2.862 9 - 6.821 12 DKI Jakarta - - 3.943 - - 3.943 13 Jawa Barat 10.484 19.853 29.180 19.584 18.291 13.607 110.999 14 Jawa Tengah 30.686 20.805 8.001 16.958 12.057 11.140 99.647 15 DI Yogyakarta 4.866 52 6.728 6.066 - 4.656 22.368 16 Jawa Timur 21.269 13.233 8.486 12.349 19.368 4.548 79.253 17 Kalimantan Barat 4.730 5.397 5.447 5.719 11.000 3.044 35.337 18 Kalimantan Tengah 1.510 3.539 4.424 4.245 475 4.724 18.917 19 Kalimantan Utara 52 - 3.943 - - - 3.995 20 Kalimantan Timur 2.417 4.074 5.343 3.977 3.750 8.129 27.690 21 Kalimantan Selatan 2.341 18.732 6.508 6.762 8.300 4.957 47.600 22 Bali 5.687 4.259 4.913 4.706 750 1.823 22.138 23 Nusa Tenggara Barat 6.712 6.220 4.748 5.727 3.750 4.126 31.283 24 Nusa Tenggara Timur 9.932 8.562 4.553 7.927 6.000 1.187 38.161 25 Sulawesi Utara 6.792 4.287 4.388 5.374 450 1.525 22.816 26 Gorontalo 3.208 3.556 4.357 4.020 12.375 3.269 30.785 27 Sulawesi Tengah 2.290 3.485 4.413 3.665 200 5.893 19.946 28 Sulawesi Barat 6.136 3.472 4.566 3.470 - 2.041 19.685 29 Sulawesi Tenggara 9.381 3.658 4.974 3.642 375 2.993 25.023 30 Sulawesi Selatan 12.323 11.385 5.693 10.469 19.600 1.464* 60.934 31 Maluku Utara 3.420 978 4.361 1.339 500 1.917 12.515 32 Maluku 445 2.599 4.518 1.969 2.150 964 12.645 33 Papua Barat 3.741 1.920 5.281 2.179 350 1.716 15.187 34 Papua 5.922 4.784 5.916 2.235 1.050 701,00 20.608 JUMLAH 200.452 198.345 200.979 187.827 207.650 112.973 1.108.227 * Data sudah termasuk BPTH Wilayah 1 dan 2 25 Indonesia memiliki 17.076 DAS dengan luas daerah tangkapan air 189.278.753 hektare, yang tersebar di 7 pulau-pulau besar Indonesia yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kuantitas, kualitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sedangkan yang perlu dipertahankan adalah yang masih berfungsi sebagaimana mestinya. 62.394 125.400 125.579 125.000 125.579 20.829,8 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Hektar e Capaian Kinerja Penanaman Bibit Persemaian Permanen 2015-2020 Penanaman Bibit Persemaian Permanen 90 % 481 497 1175 960 1000 18.709,5 2015 2016 2017 2018 2019 2020 hektare Capaian Kinerja Penanaman Mangrove dan PKPM Tahun 2015-2020 Penanaman mangrove di seluruh Kawasan pesisir Indonesia merupakan salah satu upaya pemulihan daya dukung DAS di bagian hilir. Program ini tersebar di 34 provinsi Indonesia dengan target seluas 15.000 ha. Keberhasilan program ini tercapai dengan realisasi luas lahan yang ditanami sebesar 18.709,5 ha. Penanaman mangrove ini juga bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional terutama di daerah pesisir dengan membentuk program Padat Karya Penanaman Mangrove (PPKM). Program ini berhasil melakukan penanaman mangrove seluas 17.704,03 ha. Sebaran penanaman mangrove terbesar terdapat di provinsi Kalimantan Timur dengan luasan 1.435 ha. Penanaman mangrove di lahan 50 ha dilakukan melalui program rehabilitasi mangrove dan 1.385 ha dilakukan melalui program PPKM. 26 1.588 1.396 1.274 1.096 925 902 793 450 319 247 236 188 6.444 Kinerja Kementerian LHK diarahkan untuk memenuhi tugas dan fungsi Kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020. Enam program pembangunan disusun untuk memenuhi tugas dan fungsi Kementerian LHK yang didukung oleh 15.875 Aparatur Sipil Negara yang tersebar di 13 unit Eselon I. Sebaran terbesar terdapat di Direktorat Jederal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebanyak 6.444 pegawai. Berturut-turut berikutnya Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan 1.588 pegawai; Badan Standarisasi dan Instrumen LHK 1.396 pegawai; dan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan 1.274 pegawai. Sedangkan Inspektorat Jenderal memiliki jumlah ASN paling sedikit sebanyak 205 pegawai. Berdasarkan unit kerja, Direktorat Jederal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem memiliki unit kerja terbanyak dengan 80 unit kerja. Berturut- turut Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan sebanyak 42 unit kerja; Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan 28 unit kerja; serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebanyak 22 unit kerja. Sedangkan Inspektorat Jenderal hanya memiliki 5 unit kerja. 6 Unit Kerja Pusat; 74 UPT DITJEN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM 6 Unit Kerja Pusat; 36 UPT DITJEN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN 5 Unit Kerja Pusat; 15 UPT BADAN STANDARDISASI DAN INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 6 Unit Kerja Pusat; 22 UPT DITJEN PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN 5 Unit Kerja Pusat; 5 UPT DITJEN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 18 Unit Kerja Pusat SEKRETARIAT JENDERAL 5 Unit Kerja Pusat; 12 UPT BADAN PENYULUH DAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA 6 Unit Kerja Pusat; 16 UPT DITJEN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI 6 Unit Kerja Pusat; 5 UPT DITJEN PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM 5 Unit Kerja Pusat; 5 UPT DITJEN PERHUTANAN SOSIAL DAN KEMITRAAN LINGKUNGAN 6 Unit Kerja Pusat DITJEN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN 6 Unit Kerja Pusat DITJEN PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 6 Unit Kerja Pusat INSPEKTORAT JENDERAL 15.875 Orang 190 85 Unit Kerja Pusat UPT Produktivitas dan Daya Saing SDM LHK Kuantitas SDM LHK 27 Kualitas SDM LHK didapatkan dari produktivitas dan daya saing SDM. Kualitas SDM dalam konteks bidang LHK adalah bagaimana/sejauhmana SDM yang bekerja di bidang kehutanan dan lingkungan hidup telah dibekali kapasitas (kompetensi dan sertifikasi) baik secara individu maupun kelembagaan, sehingga profesional di bidang tugasnya dan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing diri atau pun lembaganya. Diperlukan indeks untuk mengetahui kualitas SDM LHK, indeks tersebut diperoleh dari Produktivitas dan daya saing SDM LHK. Produktivitas SDM diartikan sebagai sebuah nilai atau skor yang merepresentasikan kemampuan SDM dari unit evaluasi dalam menghasilkan sesuatu yang diinginkannya. Indeks Produktivitas SDM akan dinilai melalui perpaduan dari dua elemen yaitu Produktivitas nilai SDM dan Produktivitas Fisik SDM. Produktivitas Nilai SDM diukur atas dasar nilai kemampuan atau kapasitas atau kompetensi SDM KLHK yang dibutuhkan untuk pencapaian kondisi yang dinginkan oleh unit bersangkutan. Produktifitas Fisik SDM merepresentasikan kualitas dan kuantitas produk berupa capaian atau kinerja dari SDM pada unit terkaitnya. Produktivitas diasumsikan dipengaruhi secara signifikan oleh upaya pengembangan sistem pengembangan SDM. Adapun kriteria yang diukur dalam Indeks Produktivitas dan Daya Saing SDM LHK akan dilihat melalui: Kecukupan Sistem Pengembangan Kompetensi SDM; Kapasitas Implementasi Pengembangan SDM, Kemampuan Peningkatan SDM serta Capaian Kinerja SDM. Jumlah SDM LHK di tingkat tapak yang kompeten Jumlah SDM Masyarakat yang terlatih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup Jumlah SDM LHK bersertifikat kompetensi Jumlah penyuluh dan/atau pendamping yang handal Lulusan SMK Kehutanan yang kompetensi dan bersertifikat Kelembagaan Usaha Kehutanan Kelembagaan yang Berkontribusi dalam Perbaikan Lingkungan Unsur Pembangun Indeks Produktivitas dan Daya Saing SDM LHK Kualitas SDM LHK 70% 30% Jumlah pegawai KLHK pria sejumlah 11.169 orang PEGAWAI PRIA Jumlah pegawai KLHK wanita sejumlah 4.766 orang PEGAWAI WANITA Sumber daya manusia merupakan salah satu aset utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Memetakan keadaan dan potensi SDM dalam lingkup Kementerian merupakan jalan awal untuk merencanakan keberhasilan. Seluruh pegawai Kementerian LHK tersebar dalam 13 Unit Kerja Eselon 1. Dari total 15.875 Aparatur Sipil Negara di Kementerian LHK, pegawai dengan jenis kelamin laki-laki masih mendominasi sebesar 70%, dan pegawai berjenis kelamin perempuan memiliki proporsi sebesar 30%. 28 Tekad kuat untuk melakukan Reformasi Birokrasi sudah mulai didengungkan sejak tahun 2015, dimana saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai digabung. Di awal terbentuknya Kementerian LHK, nilai Reformasi Birokrasi adalah 61,8 (kelas CC). Dalam lima tahun, Kementerian LHK mampu menaikkan nilai Reformasi Birokrasi sebesar 13,54 poin sampai dengan 75,34 (kelas BB) yang artinya Kementerian LHK telah melakukan perbaikan menuju tujuan utama, tata kelola dan pelayanan prima. Hasil ini tentunya membawa angin segar dalam pengurusan instansi pemerintah, dimana harapan Kementerian LHK untuk senantiasa berbenah dan memperbaiki diri terbukti membuahkan hasil. 61,8 66,21 69,77 70,11 72,08 75,34 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Nilai Reformasi Birokrasi Meningkat Setiap Tahun Sistem Monitoring Kehutanan Nasional (SIMONTANA) atau National Forest Monitoring System (NFMS), inovasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lolos ke dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). - Biro Humas - 29 WDP WDP WTP WTP WTP 2015 2016 2017 2018 2019 Tren WTP 2015-2019 Pelaporan keuangan pemerintah memiliki posisi penting dalam penilaian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kementerian LHK mempunyai tanggung jawab untuk merangkai laporan keuangan (LK) secara tepat waktu sesuai dengan undang-undang (UU). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah entitas yang baru bersatu pada tahun 2015. Opini BPK pada laporan keuangan di tahun tersebut menyatakan Wajar Dengan Pengecualian. Dalam perjalanannya selama dua, status opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2017 bertransformasi menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berlanjut hingga 2019. Opini Wajar Tanpa Pengecualian memiliki arti bahwa pertanggungjawaban dan pengelolaan aset BMN semakin akuntabel dari tahun ke tahun. Sikap cermat setiap unit kerja dalam membuat laporan keuangan membuat pencapaian opini BPK dapat dipertahankan. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019, Kementerian LHK bersama 84 kementerian/lembaga lain meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 kementerian/lembaga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 kementerian/lembaga mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) di tahun 2019. Mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian 30 562 684 529 902 1458 1075 48 119 239 394 523 236 70 220 126158 116 340 118150134166190220 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 Pengaduan Pengawasan Sanksi Administratif Pidana Penanganan penegakan hukum untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam diyakini memiliki daya ungkit yang kuat dalam mewujudkan lingkungan dan hutan yang berkelanjutan. Penegakan hukum yang tegas mampu menurunkan angka deforestasi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencakup dalam tindakan- tindakan pengawasan, operasi pengamanan hutan, operasi peredaran hasil hutan, penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum pidana, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Tren yang penegakkan hukum LHK 2015 – 2020 menunjukkan kinerja positif setiap tahunnya. KLHK sepanjang periode 2015 - 2020 telah menangani kasus pengaduan sebanyak 5.210 kasus. Melakukan pengawasan sebanyak 1.559 perusahaan, dan memberikan 1.030 sanksi administratif serta menangani 978 kasus pidana kepada perusahaan yang tidak tertib dan taat terhadap undang-undang atau peraturan tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Semakin Handal 798 1173 1028 1620 2287 1871 2015 2016 2017 2018 2019 2020 31 Padat Karya dan Food Estate merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional karena menjaga ketersediaan pangan dan pemerataan ekonomi masyarakat. Padat karya merupakan rangkaian kegiatan teknis yang dilakukan pemerintah dengan mengikutsertakan para pelaku usaha termasuk UMKM serta masyarakat secara langsung, contoh kegiatan ini sebagai berikut pembangunan gorong- gorong, perbaikan jalan desa, rehabilitasi hutan. Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan. KLHK turut berkontribusi dalam kegiatan padat karya dan food estate. Kegiatan tersebut antara lain, (1) menata kapasitas lingkungan (KLHS dan pendampingan Amdal) dan menyediakan alokasi kawasan hutan untuk food estate; (2) Memanfaatkan kawasan hutan untuk produksi pangan agroforestry (Perhutanan Sosial dan KPH); (3) Menata koridor satwa untuk menjamin kelangsungan hidupan liar; dan, (4) Memberi intervensi lingkungan dalam menjaga kelangsungan proses ekologi, khususnya di lahan gambut. Strategi KLHK saat ini dalam mendukung pemulihan ekonomi nasioanl antara lain relaksasi kebijakan moneter/ekonomi, kebijakan multi usaha kehutanan, dukungan usaha produktif perhutanan sosial, kebijakan wisata alam, kebijakan nilai ekonomi karbon, dan kebijakan waste to energy. Padat Karya dan Food Estate Menanam Mangrove Penanaman mangrove bersama masyarakat Foto Yosep Bagus Adi 32 Mata air di Sungai Citarum Air mengalir dari sela-sela bebatuan di Green Canyon Saguling yang dikelola LMHD Qurota’ayun, Kab. Bandung Barat Foto Imas Fardilah 33 34 12.840.981,68 29.215.611,55 26.772.377,04 29.578.158,29 27.409.894,40 Keterangan LUAS KAWASAN HUTAN DENGAN STATUS PENETAPAN Konservasi (Perairan + Daratan) Hutan Lindung (HL) Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hutan Produksi Tetap (HP) Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) 23,22 % 21,79% 23,51% 21,28 % 10,21 % 62,97% Indonesia memiliki luas daratan seluas 191.357.868 ha dimana 62,97% merupakan Kawasan hutan. Luas kawasan hutan dari darat dan perairan seluas 125.817.022,96 ha, sedangkan luas Kawasan hutan daratan memiliki luas 120.495.701,96 ha. Luas daratan Indonesia adalah kawasan hutan 35 Kawasan hutan Indonesia terdiri dari Kawasan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Kawasan konservasi yang terdiri dari perairan dan daratan memiliki luas 21,97% dari luas hutan darat dan perairan. Proporsi terbesar pembentuk Kawasan hutan yaitu hutan lindung dan hutan produksi tetap, masing-masing 23,51% dan 23,225 dari luas kawasan hutan daratan. 36 PERKEMBANGAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN INDONESIA Keterangan : Penetapan Kawasan Hutan Belum Ditetapkan Penetapan kawasan hutan merupakan kondisi pemungkin (enabling condition) yang paling utama bagi segala aktivitas kegiatan non berusaha atau kegiatan berusaha di kawasan hutan. Tujuan utama dari penetapan kawasan hutan adalah mewujudkan kawasan hutan yang mantap, yang memiliki status jelas, tegas, dan keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat serta bebas dari hak-hak pihak ketiga. Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk dapat mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Pusat Strategis Nasional (PSN), dimana salah satu hasil capaian dari kegiatan pengukuhan kawasan hutan. 37 38 Kegiatan pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan. Permasalahan utama dalam pengelolaan kawasan hutan saat ini adalah adanya tuntutan akan kepastian kawasan hutan dan kepastian legalitas aset pihak ketiga sehingga penataan batas menjadi program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Luas Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.817.022,96 ha dengan Panjang batas 438.380 Km. Penetapan Kawasan hutan hingga Juli 2021 adalah 89.192.447 Ha dengan panjang batasnya 347.452 Km. Sehingga masih ada 36.624.544 Ha dengan 90.928,38 Km yang belum ditetapkan. KLHK memiliki komitmen untuk menyelesaikan penetapan kawasan hutan ini hingga Tahun 2022. JALAK BALI Leucopsar rothschildi Oleh Arief Siswandhono KAWASAN KONSERVASI INDONESIA Kawasan Hutan Indonesia diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) fungsi berbeda yaitu: Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi. Kawasan Hutan Konservasi diklasifikasikan menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). KSA terdiri dari Cagar Alam, dan Suaka Margasatwa. KPA terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya. Areal KSA/KPA dapat berupa daratan maupun perairan. Potensi keanekaragaman hayati di Indonesia yang beriklim tropis ini sangat tinggi, Butler pada tahun 2016 menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara mega biodiversity terbesar ketiga setelah Brazil dan Kolombia, dengan 13 tipe ekosistem daratan dan enam tipe ekosistem perairan dan terbagi menjadi 74 tipe vegetasi. Mengacu pada Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015-2020, Indonesia tercatat memiliki 1.605 jenis burung, 723 jenis reptil, 385 jenis amphibi, 720 jenis mamalia, 1.248 jenis ikan air tawar, 197.964 jenis invertebrata 39 5.137 jenis arthopoda, serta 181.847 jenis serangga. Dalam dunia flora, Indonesia tercatat memiliki 91.251 jenis tumbuhan berspora, 120 jenis gymnospermae, serta sekitar 30.000-40.000 jenis tumbuhan berbunga (Angiospermae), yang dari perkiraan tersebut, hingga saat ini baru teridentifikasi sekitar 19.112 jenis. Banyak diantara keanekaragaman jenis fauna Indonesia yang sudah sangat dikenal secara global. Flagship spesies tersebut antara lain Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis), Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), Orangutan Sumatera (Pongo abelli), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Anoa (Bubalus quarlesi dan B. depressicornis), Komodo (Varanus komodoensis), serta jenis-jenis burung Cendrawasih (famili Paradisaeidae). Kawasan Konservasi di Indonesia berjumlah 560 unit yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan merupakan perwakilan ekosistem terumbu karang di perairan laut hingga hutan alpin di ketinggian lebih dari 3.000 mdpl. Kawasan konservasi dimaksud meliputi 212 unit cagar alam seluas 4,18 juta hektar, 80 unit suaka margasatwa seluas 4,9 juta hektar, 54 unit taman nasional seluas 16,25 juta hektar, 133 unit taman wisata alam seluas 798 ribu hektar, 36 unit taman hutan raya seluas 373 ribu hektar, 11 unit taman buru seluas 171 ribu hektar serta 34 unit kawasan suaka alam-kawasan pelestarian alam seluas 384 ribu hektar yang belum ditetapkan fungsinya secara definitif. Komodo (Varanus komodoensis) Foto Balai Taman Nasional Komodo 40 KOMODO 41 Saling bahu membahu dalam mewujudkan Indonesia maju Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta wakil menteri dan pejabat eselon I lingkup KLHK sedang berdiskusi dalam upaya KLHK mendukung Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan gotong-royong Foto oleh Biro Humas Lokasi di TWA Talaga Warna Telaga Pangilon