DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; c. Organisasi Lingkungan Hidup; d. akademisi/ahli; e. masyarakat hukum adat; dan f. badan usaha.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…