Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2020
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Teks14PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penanganan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
Pemanfaatan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui:
Penanganan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang