Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan Sekat Bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan para pihak terkait.
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pembuatan Jalur Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan membersihkan Bahan Bakaran di sepanjang jalur Sekat Bakar.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Separasi Vegetasi, pembersihan Bahan Bakaran, dan pembuatan akses jalan pembuatan Sekat Bakar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari kegiatan pemeliharaan Sekat Bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)