2.TPT adalah tempat pengumpulan kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
4.Industri Pengolahan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki orang perorangan atau koperasi atau BUMDes.
5.IUI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6.TDI adalah izin usaha industri pengolahan kayu lanjutan yang memiliki nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7.Pemegang hak pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
9.Industri rumah tangga/Pengrajin yang selanjutnya disingkat IRT/Pengrajin adalah industri kecil skala rumah tangga dengan nilai investasi sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) di luar tanah dan bangunan dan/atau memiliki tenaga kerja 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang.
10.Industri Kecil adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
11.Pemegang TDP selain pemegang IUI, TDI, dan IUIPHHK adalah perusahaan yang melakukan pengangkutan produk industri kehutanan antar negara.
12.Lembaga Akreditasi yang dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen.
13.Pemantau Independen yang selanjutnya disingkat PI adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan terkait dengan pelayanan publik di bidang kehutanan seperti penerbitan S-PHPL, S-LK, DKP, Dokumen V-Legal, hasil uji tuntas (due diligence) dan/atau pembubuhan Tanda V-Legal.
14.Uji tuntas (due diligence) adalah pengecekan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri terhadap ketaatan hukum dari suatu kegiatan pemasukan produk kehutanan ke dalam negeri untuk memastikan legalitas produk dari negara pengirim (country of origin) dan negara asal panen (country of harvest), serta menghindari terjadinya pemasukan produk kehutanan illegal dari luar negeri.
15.Standar dan pedoman pengelolaan hutan produksi lestari yang selanjutnya disingkat PHPL adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
16.Standar dan pedoman verifikasi legalitas kayu yang selanjutnya disingkat VLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
17.Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian PHPL, sertifikasi Legalitas Kayu dan DKP.
18.Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat S-PHPL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau pemegang hak pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
19.Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, IRT/Pengrajin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, IRT/Pengrajin atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
20.Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disingkat DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan bukti pemenuhan atas persyaratan.
21.Verifikasi Legalitas Bahan Baku yang selanjutnya disingkat VLBB adalah penelusuran legalitas bahan baku yang dilakukan oleh LVLK terhadap pemasok kayu/produk kayu yang belum memiliki S-LK atau DKP, untuk memastikan bahwa bahan baku yang digunakan pemasok benar-benar berasal dari kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain atau hutan hak yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
22.Inspeksi Acak adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu yang dilakukan sewaktu-waktu secara acak oleh Pemerintah atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam menjaga kredibilitas DKP.
23.Inspeksi Khusus adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu dalam hal dikhawatirkan terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran atas DKP.
24.Kayu Lelang adalah hasil hutan kayu yang berasal dari temuan, sitaan, dan/atau rampasan yang telah melalui proses pelelangan yang dalam pengangkutannya disertai dengan dokumen Surat Angkutan Lelang.
25.Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK atau ketentuan DKP.
26.Dokumen V-Legal adalah dokumen legalitas terhadap produk industri kehutanan Indonesia yang diangkut antar negara yang telah memenuhi ketentuan verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan Pemerintah
27.Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LP&VI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang diakreditasi untuk melaksanakan penilaian kinerja PHPL dan/atau VLK.
28.Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat LPPHPL adalah LP&VI yang melakukan penilaian kinerja PHPL.
29.Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah LP&VI yang melakukan VLK.
30.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Unit Pelaksana Teknis Kementerian.
31.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
33.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.