1.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin untuk memanfaatkan kayu alam pada Hutan Produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil hutan kayu;
2.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran;
3.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau perorangan dengan menerapkan teknik budi daya tanaman yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan;
4.Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm adalah izin usaha yang diberikan kepada kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan hutan lindung dan atau kawasan hutan produksi;
5.Izin Pemanfaatan Kayu yang selanjutnya disingkat IPK adalah izin untuk menebang kayu dan/atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin non kehutanan antara lain dari kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan Hutan Produksi dengan cara tukar-menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari areal penggunaan lain yang telah diberikan izin peruntukan.
6.Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai ketentuan Undang- Undang Pokok Agraria.
7.Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
8.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi pada lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
9.Industri Pengolahan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/Hutan Hak yang dimiliki orang perorangan atau koperasi atau BUMDes.
10.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
11.Hak Pengelolaan Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HPHD adalah hak pengelolaan pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi yang diberikan kepada lembaga desa.
12.Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat TPT-KB adalah tempat untuk menampung kayu bulat, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
13.Tempat Penampungan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPK-RT adalah tempat pengumpulan hasil hutan kayu budi daya yang berasal dari Hutan Hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh dinas provinsi.
14.Pemegang Hak Pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
16.Pemantau Independen yang selanjutnya disingkat PI adalah masyarakat madani baik perorangan atau lembaga yang berbadan hukum Indonesia.
17.Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
18.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.
19.Uji Kelayakan (due diligence) adalah pengecekan yang dilakukan terhadap ketaatan ketentuan terkait kegiatan produksi dan/atau perdagangan produk kehutanan.
20.Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
21.Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut Standar dan Pedoman VLK adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk kayu yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak kehutanan yang memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
22.Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok.
23.Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat S-PHPL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau Pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
24.Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat S- LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, Pemegang Hak Pengelolaan, pemilik Hutan Hak, atau pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu yang menyatakan bahwa pemegang izin, Pemegang Hak Pengelolaan, pemilik Hutan Hak, atau pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan kayu telah memenuhi standar legalitas kayu.
25.Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disingkat DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan bukti pemenuhan atas persyaratan.
26.Inspeksi Acak adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu yang dilakukan sewaktu-waktu secara acak oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam menjaga kredibilitas DKP.
27.Inspeksi Khusus adalah kegiatan pemeriksaan atas legalitas kayu dan produk kayu dalam hal dikhawatirkan terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran atas DKP.
28.Kayu Lelang adalah hasil hutan kayu yang berasal dari temuan, sitaan, dan/atau rampasan yang telah melalui proses pelelangan yang dalam pengangkutannya disertai dengan dokumen surat angkutan lelang.
29.Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, kemasan, atau dokumen angkutan yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK atau ketentuan DKP.
30.Dokumen Verified Legal yang selanjutnya disebut Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor selain ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya sebagai bukti penjaminan legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Dokumen Lisensi Forest Law Enforcement, Government, and Trade yang selanjutnya disebut Dokumen Lisensi FLEGT adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor ke Uni Eropa dan Kerajaan Inggris Raya sebagai bukti penjaminan legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
32.Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang selanjutnya disingkat LPVI adalah perusahaan berbadan hukum Indonesia terakreditasi dan ditetapkan untuk melaksanakan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan/atau verifikasi legalitas kayu.
33.Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat LPPHPL adalah LPVI yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari.
34.Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah LPVI yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
35.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
36.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang mengakreditasi LPVI.
37.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
38.Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan lestari.