1.Baku Mutu Kebisingan adalah batas paling tinggi energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari kendaraan bermotor.
2.Kendaraan Bermotor Tipe Baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin, transmisi dan/atau sistem pembakaran tipe baru yang akan diproduksi atau dimasukkan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan utuh atau tidak utuh.
3.Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi adalah kendaraan bermotor dengan tipe dan jenis yang sama dan sedang diproduksi, diproduksi ulang atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan utuh atau tidak utuh, tanpa perubahan desain mesin transmisi dan/atau sistem pembakaran kendaraan bermotor.
4.Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor adalah usaha dan/atau kegiatan yang memproduksi kendaraan bermotor dan/atau memasukkan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi.
5.Kendaraan Bermotor Kategori M adalah kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang.
6.Kendaraan Bermotor Sub Kategori M1 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
7.Kendaraan Bermotor Sub Kategori M2 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang, mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dan mempunyai jumlah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan (Gross Vehicle Weight/GVW) sampai dengan 5 (lima) ton.
8.Kendaraan Bermotor Sub Kategori M3 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang, mempunyai lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, dan mempunyai jumlah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan (Gross Vehicle Weight/GVW) lebih dari 5 (lima) ton.
9.Kendaraan Bermotor Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang.
10.Kendaraan Bermotor Sub Kategori N1 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan (Gross Vehicle Weight/GVW) tidak lebih dari 3,5 (tiga koma lima) ton.
11.Kendaraan Bermotor Sub Kategori N2 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan (Gross Vehicle Weight/GVW) lebih dari 3,5 (tiga koma lima) ton tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) ton.
12.Kendaraan Bermotor Sub Kategori N3 adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat maksimum kendaraan berikut muatannya yang diperbolehkan (Gross Vehicle Weight/GVW) lebih dari 12 (dua belas) ton.
13.Kendaraan Bermotor Kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari 4 (empat).
14.Kendaraan Bermotor Sub Kategori L3 adalah Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 50 (lima puluh) centimeter kubik atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 (lima puluh) kilo meter per jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
15.UNR 51-01 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 51 seri 01 untuk uji kebisingan kendaraan tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi.
16.UNR 51-02 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 51 seri 02 untuk uji kebisingan kendaraan tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi.
17.UNR 41-01 adalah Regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 01 untuk uji kebisingan kendaraan tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi.
18.UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04 untuk uji kebisingan kendaraan tipe baru dan kendaraan yang sedang diproduksi.
19.Uji Kebisingan adalah pengujian kebisingan terhadap Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi yang merupakan bagian dari uji tipe kendaraan bermotor.
20.Laboratorium adalah laboratorium uji kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional atau lembaga akreditasi internasional yang menjadi anggota dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.