Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2009
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PEMBERIAN lZlN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR BAG1 PEGAWAI NEGERI SlPlL Dl LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
A. lzin Belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan melanjutkan pendidikan Program Diploma atau Strata 1 (S-I) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lulusan SLTAIDiploma berijazah; 2) Mempunyai masa kerja golongan minimal 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil; 3) Usia maksimal 40 tahun; 4) Program yang diikuti harus sesuai dengan tugas dan kebutuhan Kementerian Negara PAN; 5) DP-3 dua tahun berturut-turut mempunyai kriteria baik; 6 ) Rekomendasi dari atasan langsung; 7) Dinyatakan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A untuk Perguruan Tingga Swasta dan Terakreditasi minimal B untuk Perguruan Tinggi NegeriIKedinasan, serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Status Kemahasiswaan; 8) Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerjaljam kantor. B. lzin Belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan melanjutkan pendidikan Program Strata 2 (S-2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lulus S-I dengan minimal IPK 2,75; 2) Mempunyai masa kerja S - I minimal 2 tahun; 3) Usia maksimal 50 tahun; 4). Program... 4) Program yang diikuti harus sesuai dengan tugas dan kebutuhan Kementerian Negara PAN; 5) DP-3 dua tahun berturut-turut mempunyai kriteria baik; 6) Rekomendasi dari atasan langsung; 7) Dinyatakan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A untuk Perguruan Tingga Swasta dan Terakreditasi minimal B untuk Perguruan Tinggi NegeriIKedinasan, serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Status Kemahasiswaan; 8) Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerjaljam kantor. lzin Belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan melanjutkan pendidikan Program Strata 3 (S-3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Lulus S-2 dengan minimal IPK 3,O; 2) Mempunyai masa kerja S-2 minimal 2 tahun; 3) Usia maksimal 55 tahun; 4) Program yang diikuti harus sesuai dengan tugas dan kebutuhan Kementerian Negara PAN; 5) DP-3 dua tahun berturut-turut mempunyai kriteria baik; 6) Rekomendasi dari atasan langsung; 7) Dinyatakan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi Terakreditasi A untuk Perguruan Tingga Swasta dan Terakreditasi minimal B untuk Perguruan Tinggi NegeriIKedinasan, serta dibuktikan dengan Surat Keterangan Status Kemahasiswaan; 8) Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerjaljam kantor.
Tugas Belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan melanjutkan ke Program Diploma, Program Strata 1 (S-I), Program Strata 2 (S-2) dan Program Strata 3 (S-3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Mempunyai masa kerja golongan minimal 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2) Usia maksimal 25 tahun untuk Program Diploma dan Program Strata 1 (S-I); usia maksimal 37 tahun untuk Program Strata 2 (S-2); dan usia maksimal 40 tahun untuk Program Strata 3 (S-3); 3) Program yang diikuti harus sesuai dengan tugas dan kebutuhan Kementerian Negara PAN ; 4). DP-3... 4) DP-3 dua tahun berturut-turut mempunyai kriteria baik; 5) Rekomendasi dari atasan langsung; 6) Dinyatakan Lulus Seleksi dan mendapatkan beasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Pemerintah, Badan Intemasional, atau Badan Swasta Dalam Negeri dan Luar Negeri yang akan membiayai Program Pendidikan; 7) Program Pendidikan di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan Menteri yang membidangi pendidikan. Bagi pegawai negeri sipil Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan melanjutkan ke Program Diploma, Program Strata 1 (S-I), Program Strata 2 (S-2) dan Program Strata 3 (S-3) dengan biaya sendiri hams memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Mempunyai masa kerja golongan minimal 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil; 2) PangkaffGolonganRuang:
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : ~g M,, W Q Menteri Negara Aparatur Negara, Taufiq Effendi
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)