Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b harus memiliki sistem pelapis yang berurutan, yaitu:
Fasilitas penimbusan akhir kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c harus memiliki sistem pelapis yang berurutan, yaitu:
Membuka PDF…