1.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2.Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
3.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
4.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
5.Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona Lingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terhadap Lingkungan Hidup.
6.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
8.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
9.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10.Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
11.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
12.Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
13.Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
14.Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
15.Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
16.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
17.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
18.Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
19.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
20.Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
21.Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
22.Uji Toksikologi Lethal Concentration-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LC50 adalah uji untuk mengukur konsentrasi Limbah yang menyebabkan kematian pada 50% (lima puluh persen) hewan uji.
23.Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
24.Produk Samping adalah produk sekunder yang dihasilkan dari suatu proses industri yang terintegrasi dengan proses yang menghasilkan produk utama bersifat pasti, dapat digunakan secara langsung tanpa proses lebih lanjut dan memenuhi syarat dan/atau standar produk.
25.Kontrol Mutu adalah suatu proses untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan kualitas output yang tidak sesuai dengan standar, dengan menggunakan indikator kualitas yang jelas dan pasti.
26.Jaminan Mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
27.Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Tim Ahli adalah para ahli yang ditugaskan oleh Menteri untuk mengevaluasi permohonan pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3, penetapan Limbah sebagai Limbah B3, dan penetapan Limbah B3 sebagai Produk Samping.
28.Pengemasan Limbah B3 adalah cara menempatkan atau mewadahi Limbah B3 agar mudah dalam melakukan penyimpanan dan/atau pengumpulan dan/atau pengangkutan Limbah B3 sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
29.Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Festronik adalah dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3.
30.Sistem Pelacakan Pengangkutan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Silacak adalah sistem elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik tentang riwayat perjalanan pengangkutan Limbah B3.
31.Multimoda adalah penggunaan lebih dari satu alat angkut Limbah B3 dalam 1 (satu) rangkaian pengangkutan berdasarkan 1 (satu) kontrak pengiriman.
32.Global Positioning System Tracking yang selanjutnya disebut GPS Tracking adalah sistem untuk menentukan posisi suatu objek dengan bantuan penyelarasan sinyal satelit.
33.Fasilitas Penimbusan Akhir Limbah B3 adalah fasilitas kegiatan Penimbunan Limbah B3 berupa lahan timbus yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
34.Tailing adalah zat padat berbutiran halus dan/atau zat cair yang tersisa dari proses pengolahan bijih mineral logam pada industri pertambangan.
35.Termoklin adalah lapisan imajiner air laut diantara lapisan atas dan lapisan dibawahnya dimana suhu air laut cenderung turun sebesar 0,1°C/m (nol koma satu derajat celcius per meter) dengan bertambahnya kedalaman laut.
36.Lumpur Bor adalah fluida yang dipakai dalam pengeboran yang terdiri dari bahan dasar atau bahan aditif, atau hasil campuran bahan dasar dan bahan aditif.
37.Serbuk Bor adalah potongan buangan dari batuan formasi dan limbah cair yang diakibatkan dari hasil pengeboran.
38.Uji Teratogenisitas adalah suatu pengujian untuk memperoleh informasi adanya abnormalitas fetus yang terjadi karena pemberian sediaan uji selama masa pembentukan organ fetus (masa organogenesis).
39.Up Welling adalah adalah kenaikan massa air laut dari suatu lapisan dalam ke lapisan permukaan perairan laut.
40.Garis Pantai adalah garis yang merupakan batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
41.Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan
42.Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.
43.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
44.Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Persetujuan Teknis PLB3 adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3.
45.Surat Kelayakan Operasional di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang selanjutnya disingkat SLO-PLB3 adalah surat kelayakan pemenuhan standar Pengelolaan Limbah B3 dalam melaksanakan kegiatan Pengelolaan Limbah B3.
46.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
47.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
48.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan Limbah B3 dan Limbah nonB3.