DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2019

Nomor
69
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan ini mengatur Kawasan Hutan Produksi yang secara indikatif diarahkan untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu meliputi: a. Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan b. Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang tidak dibebani izin.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…