Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2019
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Ringkasan
Peraturan ini mengatur Kawasan Hutan Produksi yang secara indikatif diarahkan untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu meliputi: a. Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan b. Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang tidak dibebani izin.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…