Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 3. MEMUTUSKAN PRESIOEN MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2OO8 TENTANG RENCANA TATA RUANG WII,AYAH NASIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), diubah sebagai berikut:
Kebljakan dan strategi pengembangan pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) ditetapkan dengan kriteria:
Jaringan jalan nasional sebagaimana dimalsud dalam Pasal L7 ayat (2) terdiri atas jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jaringan jalan strategis nasional, dan jalan tol. Jaringan jalan arteri primer dikembangkan secara menerus dan berhierarki berdasarkan kesatuan sistem orientasi untuk menghubungkan:
(l) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) terdiri atas alur pelayaran di laut dan alur pelayaran di sungai dan danau. (21 Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)