DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2018

Nomor
7
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam: a. menentukan lingkup analisis, pemilihan metode, indikator, data indikator, dan sumber data dalam penyusunan kajian Kerentanan, risiko dan Dampak Perubahan Iklim; atau b. menentukan kriteria Verifikasi hasil kajian Kerentanan, risiko, dan Dampak Perubahan Iklim.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…