Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2016
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 69
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis ;
BAB II
Pemerintah Pusat dan Pemerintah KLHS untuk memastikan bahwa Berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan suatu wilayah Rencana, danf atau Program. Daerah wajib rnernbuat prinsip Pembangunan dan terintegrasi dalam dan/atau Kebijakan, (21 KLHS ... 8. 9. L2. 13. 10. 11. PRES IDEN Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penJrusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Penyusun KLHS adalah orang yang melakukan penyusunan KLHS. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yal:g menjadi kewenangan daerah otonom. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah KLHS untuk memastikan bahwa Berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan suatu wilayah Rencana, dan/ atau Program. Daerah wajib membuat prinsip Pembangunan dan terintegrasi dalam dan/atau Kebijakan,
Selain rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta rencana rincinya, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu untuk pulau-pulau kecil terluar serta rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan. Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau risiko Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
Kewajiban membuat dan melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan terhadap penJrusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program tentang:
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan:
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme:
Pengkaj ian pengaruh Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
Identifikasi dan perlrmusan isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan untuk menentukan isu-isu yang paling strategis. Identifrkasi dan perumusan isu Pembangu.nan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik.
Hasil identifrkasi isu Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan berdasarkan prioritas dengan mempertimbangkan unsur- unsur paling sedikit: (l) (21
Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menemukan dan menentukan muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang harus dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. Identifrkasi materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah konsep rancangan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang akan disusun, atau menelaah seluruh materi Kebijakan, Rencana, dan/ataq Program berlaku yang akan dievaluasi.
Materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kondisi Lingkungan Hidup. Analisis pengaruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hubungan keterkaitan materi muatan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program dengan isu strategis Pembangunan Berkelanjutan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)