1.Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan.
2.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan gubernur kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3.Pemegang Izin Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
4.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6.Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
7.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
8.Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
9.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10.Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
11.Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
12.Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
13.Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan hasil budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
14.Pemanfaatan HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
15.Pemungutan HHBK adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu dengan batasan waktu, luas, dan/atau volume tertentu.
16.Perorangan adalah orang-seorang anggota masyarakat setempat yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon, yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara Indonesia.
17.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
18.Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan HHBK dari hutan alam pada Hutan Produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
19.Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan HHBK dari hutan tanaman pada Hutan Produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
20.Izin Usaha Pemanfaatan HHBK dari Hutan Tanaman Hasil Kegiatan Rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT Hasil Kegiatan Rehabilitasi adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan HHBK dari tanaman hasil rehabilitasi dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya melalui kegiatan antara lain pemanenan HHBK/penyadapan, pemeliharaan tegakan, perlindungan dan pengamanan tegakan, pengayaan tegakan, dan pemasaran HHBK secara berkelanjutan.
21.Izin Pemungutan HHBK yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil HHBK pada Hutan Negara dari hutan alam maupun tanaman antara lain berupa rotan, madu, buah, daun, getah, kulit, tanaman obat, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
22.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu pada Hutan Produksi berupa hutan alam (HA)/hutan tanaman (HT)/hutan tanaman rakyat (HTR)/restorasi ekosistem (RE).
23.Kerja Sama adalah kesepakatan pemegang IUPHHK/Izin Usaha Pemanfaatan Kayu/Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan/Kesatuan Pengelolaan Hutan/Hutan Kemasyarakatan/Hutan Desa/Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, Usaha Mikro Kecil Menengah, Koperasi, masyarakat setempat atau perorangan untuk memanfaatkan HHBK di dalam areal izin atau hak kelola.
24.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
25.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26.Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKUPHHK- HA/HT adalah rencana kerja jangka panjang untuk seluruh areal kerja IUPHHBK-HA/HT.
27.Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK-HA/HT adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHBK.
28.Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat BKUPHHK- HA/HT adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHBK-HA/HT yang baru diberikan izinnya dan belum memiliki RKUPHHBK-HA/HT.
29.Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan Hutan Produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT atas nama Direktur Jenderal bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
30.Laporan Produksi HHBK yang selanjutnya disingkat LP- HHBK adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil produksi HHBK.
31.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu Kawasan Hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
32.Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
33.Sistem Informasi HHBK yang selanjutnya disingkat SI- HHBK adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data terkait pemanfaatan atau pemungutan HHBK.
34.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
35.Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah provinsi.
36.Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
37.Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
38.Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala BPMPTSP Provinsi adalah Kepala badan yang mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi dari Gubernur, sekaligus sebagai Kepala Lembaga OSS di Provinsi.
39.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di bidang Pengelolaan Hutan Produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
40.Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut Kepala KPHP/KPHL adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.