1.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diberikan Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala UPT, atau Kepala UPTD sesuai dengan kewenangannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
3.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
4.Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
5.Notifikasi adalah pemberitahuan terkait proses pelaksanaan kegiatan pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan atau penyelesaian pemenuhan Komitmen Izin Usaha.
6.Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk usaha pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.
7.Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di Kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam berdasarkan rencana pengelolaan.
8.Usaha Pariwisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam.
9.Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di Kawasan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
10.Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan yang dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
11.Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan Pariwisata Alam di areal Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
12.Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pariwisata Alam.
13.Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam yang selanjutnya disingkat IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan Pariwisata Alam.
14.Izin Lingkungan yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
15.Zona Pemanfaatan adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan Pariwisata Alam dan kondisi lingkungan lainnya.
16.Blok Pemanfaatan adalah bagian dari Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya yang ditetapkan karena letak, kondisi, dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan Pariwisata Alam dan kondisi lingkungan lainnya.
17.Rencana Pengelolaan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
18.Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
19.Areal Pengusahaan Pariwisata Alam adalah areal dengan luas tertentu pada Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan Pengusahaan Pariwisata Alam.
20.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
21.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
22.Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi.
23.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, yang mengelola Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Wisata Alam.
24.Dinas Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah provinsi di bidang kehutanan.
25.Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPT dinas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang mengelola Taman Hutan Raya dan/atau yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.