Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2010
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks67PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan pemerintah tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
. . .
Lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
BAB II
Pengusahaan pariwisata alam dapat dilakukan di dalam:
. . .
Ketentuan mengenai penetapan dan pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)