DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tahun 2018

Nomor
NOMOR P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Peraturan ini mengatur Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi, bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha; b. memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha; dan c. memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melaksanakan usaha.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…