1.Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara.
2.Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara.
3.Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non-teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
6.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI, standar internasional dan/atau standar kompetensi kerja khusus.
7.Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
8.Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga sertifikasi profesi.
9.Pengemasan Kompetensi adalah pemaketan beberapa unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Rumpun Ilmu Lingkungan adalah semua ilmu pengetahuan yang menerapkan pemikiran, teknik serta manajemen untuk memelihara dan melindungi kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan yang meliputi bidang studi Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Teknik Sipil dan Perencanaan, Teknik Health, Safety and Environment, Teknik Industri, Teknologi Pulp dan Kertas, Pengolahan Limbah, Manajemen Lingkungan, Kimia, dan Biologi.
11.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
12.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi penanggung jawab instalasi operasional pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara.
13.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
14.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
15.Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.