(1)Penerapan SKKNI dalam rangka lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), sebagai persyaratan penetapan lingkup Pasa118
(1)Dalam rangka pengembangan skema sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),SKKNIditerapkan untuk:
a.penetapan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi;
b.asesmen kompetensi;
c.surueilans pemegangsertifikat kompetensi.
(2)Penerapan SKKNIsebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun dalam kemasan kualifikasi nasional, okupasi atau jabatan nasional, klaster kompetensi danl atau unit kompetensi.
(3)Penyusunan kemasan kualifikasi nasional dan okupasi atau jabatan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), sebagai persyaratan penetapan lingkup program pendidikanj'pelatihan berbasis kompetensi.
(2)Penerapan SKKNIsebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. lembagadanvokasi/ keterampilanpendidikan Pasal 17
(1)Penerapan SKKNIdalam rangka akreditasi lembaga Pasa123
(1)Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan Umum BABV Hj\RMONISASISTANDARKOMPETENSI Pasal 22
(1)Untuk memelihara validitas dan reliabilitas terhadap SKKNIyang telah diterapkan, dilakukan kaji ulang SKKNI.
(2)Kaji ulang SKKNIsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima)tahun.
(3)Hasil kaji ulang SKKNIdigunakan untuk keperIuan perubahan SKKNI. BABIV KAJIULANGSKKNI Pasa121 SKKNIdapat diterapkan oleh perusahaan atau organisasi sebagai acuan evaluasi dan asesmen kompetensi tenaga kerja, baik dalam kaitannya dengan rekrutmen, pengembangan karier maupun remunerasi. Pasa120 Pedoman penerapan SKKNI dalam kaitannya dengan sertifikasi kompetensi, disusun oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi' atau badan/lembaga sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa125
(1)Standar KompetensiKerja Khusus dan Zatau Standar Kompetensi Kerja Internasional diajukan kepada Direktur Jenderal untuk diregistrasi setelah ditetapkan oleh otoritas instansi teknis, industri/ perusahaan, atau organisasi.
(2)Standar KompetensiKerja Khusus darr/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional sebagaimana
(1)Harmonisasi SKKNI dengan negara-negara mitra kerjasama, baik bilateral, regional maupun multilateral, dilakukan dalam kerangka kerjasama luar negeri di bidang ketenagakerjaan.
(2)Harmonisasi SKKNIdengan organisasi standardisasi kompetensi dilaksanakan dalam kerangka Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan.
(2)Harmonisasi SKKNIsebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan oleh instansi teknis dengan prinsip kesetaraan dan saling pengakuan serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
(3)Harmonisasi SKKNIsebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dalam bentuk kesetaraan standar kompetensi, pengujian, sertifikasi, dan penandaan atau kodefikasi.