Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:
Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk periode jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.789 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2019 MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id 2019, No.789 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)