j.setiap Pemberian Hibah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Keuangan Negara. Pemberian Hibah dapat berupa uang tunai dan/atau uang untuk membiayai kegiatan. Sesuai cakupan tersebut, Pemberian Hibah dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk termasuk beasiswa gelar dan non-gelar, penyediaan peralatan, pembangunan infrastruktur, yang dapat dilakukan oleh Pemerintah, Penerima Hibah atau organisasi internasional. Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP Penentuan prioritas kawasan secara khusus didasarkan pada pertimbangan antara lain:
a.kedekatan wilayah (regional proximity), khususnya untuk mendukung pembangunan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia;
b.merupakan kawasan yang memiliki banyak negara berkembang dan negara kurang berkembang;
c.memiliki potensi kerja sama ekonomi dengan Indonesia, khususnya bagi perluasan pasar potensial produk-produk dan investasi Indonesia;
d.menggalang dukungan bagi penghormatan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
e.mempromosikan demokrasi dan perdamaian serta mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara, terorisme, dan radikalisme. Dengan berbagai pertimbangan dimaksud, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pemberian Hibah bagi kawasan-kawasan tertentu. Selain kawasan yang sudah ditetapkan tersebut dan untuk melengkapi mekanisme Pemberian Hibah, Pemerintah Indonesia juga menyusun peta prioritas negara Penerima Hibah tiap tahun. Penyusunan dilakukan dengan tetap merujuk pada prioritas kawasan untuk periode jangka menengah serta memenuhi prinsip Pemberian Hibah dan memperhatikan kebijakan luar negeri dan kebutuhan permintaan Pemberian Hibah. Adapun kebijakan pemberian hibah bagi kawasan yang dimaksud antara lain: Asia Tenggara Asia Tenggara merupakan kawasan terdekat sekaligus menjadi batu penjuru kebijakan luar negeri Indonesia selama ini. Keterkaitan Indonesia dengan pembangunan dan kemakmuran di Asia Tenggara terjalin terutama melalui ASEAN dan berbagai inisiatif seperti Initiatives for ASEAN Integration. Komitmen bilateral juga tetap mengemuka karena tidak semua kesepakatan ASEAN dapat menjadi wahana terbaik bagi pencapaian kepentingan nasional Indonesia. Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP Pemberian Hibah dari Indonesia ke Asia Tenggara ditujukan untuk menjadi bagian dari implementasi komitmen bersama ASEAN, menegaskan posisi utama Indonesia di ASEAN, mendukung penetrasi pasar produk Indonesia, membuka jalan bagi investasi Indonesia, mempertahankan footprint Indonesia di kawasan. Secara khusus, Indonesia memberikan penekanan prioritas Pemberian Hibah di kawasan Asia Tenggara kepada negara-negara CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam) dalam rangka mempercepat integrasi kawasan melalui berbagai upaya yang ditujukan untuk memperkecil development gap dalam ASEAN. Indonesia juga memberi prioritas kepada Timor Leste sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Pasifik Selatan Sekitar 40 (empat puluh) persen dari wilayah Indonesia secara etno- kultural merupakan bagian dari kawasan Pasifik. Pasifik Selatan juga adalah kawasan yang memiliki banyak tantangan ekonomi, pembangunan, dan ekologis. Oleh karena itu, Pasifik Selatan membutuhkan banyak kerja sama pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, konektivitas, dan peningkatan kapasitas untuk membangun kemandirian. Bantuan ke kawasan Pasifik Selatan juga menjadi salah satu komitmen yang dicanangkan Presiden RI. Kerja sama pembangunan di Pasifik Selatan dilaksanakan dengan tujuan memperkuat citra dan postur Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kebijakan Indo-Pasifik, dan juga membuka peluang kerja sama ekonomi yang makin erat. Negara dan teritori yang perlu mendapat perhatian lebih di Pasifik Selatan adalah Papua Nugini, Fiji, Nauru, Tuvalu, Kepulauan Solomon, Kaledonia Baru, Palau dan Marshall Islands. Asia Selatan dan Tengah Asia Selatan dan Tengah merupakan wilayah yang menjadi perhatian baru sekaligus memiliki hubungan tradisional yang sudah lama dengan Indonesia. Beberapa negara Asia Selatan menjadi mitra utama dalam Konferensi Asia Afrika 1955 sementara negara-negara Asia Tengah baru muncul setelah runtuhnya Uni Soviet di tahun 1991. Berbagai konflik di kawasan ini terbukti memberi dampak bagi Indonesia. Di sisi lain, munculnya banyak negara baru juga memberi peluang bagi perluasan pengaruh Indonesia, terutama dalam kaitan pembangunan ekonomi nasional. Pemberian bantuan hibah Indonesia ke Asia Selatan dan Tengah lebih ditujukan untuk mendukung pembangunan negara-negara tertentu di kawasan sehingga membantu mencegah kembalinya krisis ke kawasan Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP tersebut. Tujuan kedua adalah untuk membuka peluang bagi kerja sama ekonomi yang bersifat komersial. Negara yang perlu mendapat perhatian lebih di Asia Selatan dan Tengah adalah Afghanistan, Bangladesh, Sri Lanka, dan Bhutan. Afrika Sub-Sahara Indonesia banyak berperan aktif dalam dekolonisasi di Afrika Sub-Sahara terutama dengan Konferensi Asia Afrika 1955. Namun demikian, hingga saat ini kawasan Afrika Sub-Sahara tetap memiliki tantangan perekonomian dan pembangunan dinamis. Kerja sama pembangunan Indonesia di kawasan Afrika Sub-Sahara tentu dapat memberikan bantuan nyata yang dibutuhkan oleh negara-negara di kawasan. Bantuan ke kawasan Afrika Sub-Sahara menjadi salah satu komitmen yang dicanangkan Presiden RI. Bantuan Indonesia juga menegaskan terus komitmen Indonesia bagi kemandirian di segala bidang. Kerja sama Pemberian Hibah dengan Afrika Sub-Sahara ditujukan untuk memperkuat citra Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membuka peluang dan mendorong perdagangan dan investasi dari Indonesia. Khusus untuk kawasan Afrika Sub-Sahara, Pemberian Hibah juga ditujukan sebagai implementasi komitmen Indonesia-Africa Forum (IAF), Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID), dan Indian Ocean Rim Association (IORA). Timur Tengah Kondisi kawasan Timur Tengah masih belum menunjukkan stabilitas dalam jangka panjang. Gap pembangunan di Timur Tengah juga sangat lebar dan membuka peluang bagi peningkatan peran Indonesia untuk membantu. Secara khusus, kondisi Timur Tengah berdampak pada keamanan dan stabilitas Indonesia, oleh karena itu Indonesia berkepentingan untuk membantu perbaikan situasi. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan Pemberian Hibah dari Indonesia ke kawasan Timur Tengah akan berfokus utama pada penciptaan perdamaian dan stabilitas serta mendukung berjalannya tata pemerintahan yang baik. Tujuan sekunder juga terkait hal tersebut yaitu mengupayakan ketahanan masyarakat setempat dalam kondisi pasca-konflik. Negara yang perlu mendapat perhatian lebih di Timur Tengah adalah Palestina, Suriah, Yaman, Irak, dan Sudan. Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia Kondisi perekonomian dan sosial Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia tidak banyak berbeda dengan Indonesia. Sebagian besar negara Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia masih dalam kategori negara berkembang berpenghasilan menengah dan bawah. Beberapa negara di kawasan ini pernah Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP dan masih terdampak oleh instabilitas dan konflik internal. Karibia, secara khusus memiliki kesamaan bentuk geografis dengan Indonesia dan masalah bencana alam yang serupa. Tantangan bagi Indonesia di Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia adalah untuk meningkatkan citra dan pemahaman tentang Indonesia di kawasan yang letaknya sangat jauh dari Indonesia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, tujuan Pemberian Hibah Indonesia ke Amerika Selatan, Tengah, dan Karibia diarahkan pada memperkuat citra Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membuka peluang perdagangan dan investasi dari Indonesia. Eropa Timur Secara umum, kondisi politik dan keamanan di kawasan Eropa Timur dan Tenggara cenderung membaik jika dibandingkan dengan masa-masa awal berakhirnya Perang Dingin. Namun demikian masih terdapat isu internal yang mewarnai dinamika kehidupan di wilayah Balkan dan bagian lain Eropa Timur, seperti isu Kosovo, Nagorno-Karabakh, Abkhazia dan Ossetia Selatan serta isu Ukraina Timur dan Krimea. Perekonomian negara-negara di kawasan perlahan meningkat yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari negara-negara menjadi anggota Uni Eropa dan negara-negara yang dalam proses menjadi anggota Uni Eropa. Perkembangan di kawasan menjadi peluang bagi Indonesia untuk mendukung pembangunan sebagian negara Eropa Timur dan Tenggara. Negara-negara seperti antara lain (1) Albania, (2) Armenia, (3) Bosnia dan Herzegovina, (4) Georgia, (5) Makedonia Utara, (6) Moldova, dan (7) Montenegro, masih memerlukan dukungan bagi pemajuan pembangunan nasionalnya. Bantuan Indonesia kepada negara-negara di kawasan Eropa Timur dan Tenggara dapat dijadikan sebagai investasi politik dan budaya Indonesia di kawasan tersebut, yang nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat di tataran bilateral maupun multilateral bagi Indonesia. Kawasan Khusus Indo-Pasifik Pemberian Hibah juga untuk mendorong pencapaian visi maritim Indonesia terutama dalam kerangka kerja sama Indo-Pasifik. Kerja sama Indo- Pasifik akan mencakup kerja sama maritim termasuk penanganan kejahatan di laut, kerja sama konektivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan kerja sama untuk pembangunan berkelanjutan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) secara inklusif. Pemberian Hibah dalam kerangka Indo-Pasifik bertujuan juga untuk menguatkan jaringan kerja sama antara wilayah Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sebagai Single Geo-Strategic Theatre yang merupakan pusat jalur perdagangan dunia. Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP
a.pemerintah negara berkembang dan pemerintah negara kurang berkembang sesuai daftar yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB);
b.tidak memiliki rekam jejak posisi dan/atau kebijakan yang merugikan Pemerintah Indonesia;
c.tidak memiliki rekam jejak perbuatan yang memicu konflik;
d.memiliki potensi sebagai mitra dalam kerja sama ekonomi dan keuangan; dan/atau
e.negara yang mengalami bencana dan bersedia menerima bantuan kemanusiaan. Lembaga Asing sebagai Penerima Hibah memenuhi kriteria:
a.teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia;
b.berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.lembaga yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam forum internasional;
d.tidak memiliki rekam jejak perbuatan yang merugikan Pemerintah Indonesia;
e.tidak memiliki rekam jejak perbuatan yang memicu konflik maupun perbuatan yang terkait dengan tindak pidana;
f.menjunjung tinggi dan mempromosikan demokrasi, kesetaraan, dan perdamaian dunia; dan/atau
g.memiliki rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan kegiatan dan sesuai dengan fokus dari Pemberian Hibah. Pemerintah Asing dan Lembaga Asing yang diusulkan sebagai penerima hibah juga sebaiknya sesuai dengan rekomendasi dari Perwakilan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Pemberian Hibah bersumber dari APBN. Dalam hal ini, Pemberian Hibah perlu memperhatikan kapasitas fiskal pemerintah dan kapasitas keuangan Lembaga Karo HAKP Sekjen Plt. Dirjen IDP Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disebut LDKPI yang merupakan unit organisasi noneselon yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dan bertanggung jawab untuk mengelola dana sekaligus sebagai penyalur dana dalam rangka pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberian Hibah memperhatikan arahan Komite Pengarah LDKPI terkait proporsi dan prioritas penggunaan dana yang dikelola oleh LDKPI dalam rangka Pemberian Hibah. Kapasitas fiskal Pemerintah disusun dengan memperhatikan besaran proyeksi penerimaan dalam negeri, memperhitungkan pengeluaran negara wajib yang mengikat (mandatory spending), dan kebutuhan program prioritas nasional. Pengeluaran negara wajib yang mengikat (mandatory spending) adalah: (i) anggaran pendidikan; (ii) anggaran kesehatan (non-anggaran pendidikan); (iii) transfer ke daerah dan dana desa (non-pendidikan/kesehatan); dan (iv) lainnya (belanja operasional, belanja pegawai non K/L, pembayaran bunga utang, dan subsidi). Untuk jangka menengah, kapasitas fiskal untuk Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing masih dibatasi terkait masih besarnya hambatan fiskal (fiscal constraint) yang ada, terutama masih besarnya belanja atau pengeluaran wajib yang mengikat (mandatory spending) dan kebutuhan program prioritas nasional. Kapasitas keuangan LDKPI mencakup proporsi hasil investasi dana abadi yang dikelola oleh LDKPI yang digunakan untuk mendanai kegiatan Pemberian Hibah. Proporsi tersebut ditentukan oleh Komite Pengarah LDKPI. Besaran Pemberian Hibah per tahun dapat dilaksanakan secara bervariasi sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara dan penilaian usulan Pemberian Hibah. MENTERI LUAR NEGERI ttd. RETNO L. P. MARSUDI