Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 714
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri yang meliputi aspek hubungan dan politik luar negeri, isu dalam negeri, hubungan antar lembaga dan media, tata acara, keamanan, kerumahtanggaan, layanan administrasi, dan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
Membuka PDF…