Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2022 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ttd. SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 486 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, RR. Rita Erawati SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023 RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023 - i - 1.1 Latar Belakang ................................................................................. I.1 1.2 Tujuan.............................................................................................. I.3 1.3 Sistematika....................................................................................... I.3 2.1 Evaluasi RKP Tahun 2021 ................................................................. II.1 2.2 Kerangka Ekonomi Makro ................................................................. II.5 2.2.1 Perkembangan Ekonomi Terkini ............................................. II.5 2.2.2 Prakiraan Ekonomi Tahun 2023 ............................................. II.26 2.2.3 Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan ....................... II.41 2.2.4 Rencana Investasi Prioritas BUMN ......................................... II.42 2.2.5 Rencana Investasi Prioritas Swasta ........................................ II.45 2.3 Strategi Pengembangan Wilayah ........................................................ II.48 2.3.1 Tujuan Pengembangan Wilayah .............................................. II.48 2.3.2 Strategi Pengembangan Wilayah Sumatera ............................. II.50 2.3.3 Strategi Pengembangan Wilayah Jawa-Bali ............................. II.52 2.3.4 Strategi Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara ..................... II.54 2.3.5 Strategi Pengembangan Wilayah Kalimantan .......................... II.56 2.3.6 Strategi Pengembangan Wilayah Sulawesi .............................. II.57 2.3.7 Strategi Pengembangan Wilayah Maluku ................................ II.59 2.3.8 Strategi Pengembangan Wilayah Papua .................................. II.61 2.4 Strategi Pendanaan Pembangunan .................................................... II.63 2.4.1 Prioritas Pendanaan ............................................................... II.63 2.4.2 Sumber Pendanaan Pembangunan ......................................... II.63 2.4.3 Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Pendanaan ....................... II.69 3.1 RPJMN Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden ................................ III.1 3.1.1 Visi dan Misi RPJMN Tahun 2020-2024 ................................. III.1 3.1.2 Arahan Presiden .................................................................... III.3 3.2 Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Strategi Pembangunan ............. III.4 3.2.1 Tema Pembangunan .............................................................. III.4 3.2.2 Sasaran Pembangunan .......................................................... III.7 3.2.3 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan ............................ III.7 3.3 Prioritas Nasional .............................................................................. III.9 - ii - 4.1 Prioritas Nasional .............................................................................. IV.1 4.1.1 Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan .......... IV.1 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan ... IV.16 4.1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing .............................................. IV.39 4.1.4 Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ............................................. IV.56 4.1.5 Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ............................................................. IV.62 4.1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ...... IV.81 4.1.7 Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik........................................ IV.86 4.2 Pendanaan Prioritas Nasional ............................................................ IV.96 5.1 Kerangka Kelembagaan ..................................................................... V.1 5.1.1 Kerangka Kelembagaan yang Mendukung Pencapaian Prioritas Nasional ................................................................... V.2 5.2 Kerangka Regulasi ............................................................................ V.4 5.2.1 Indikasi Kerangka Regulasi yang Mendukung Pencapaian Prioritas Nasional ................................................................... V.7 5.2.2 Hasil Penajaman Kerangka Regulasi ....................................... V.14 5.3 Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan ..... V.15 5.3.1 Kerangka Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan ...................... V.15 5.3.2 Kerangka Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan ............... V.18 - iii - Gambar 2.1 Prioritas Nasional pada RKP Tahun 2021 .......................................... II.1 Gambar 2.2 Indeks PDB Riil Beberapa Negara Tahun 2019–2021 (Indeks, 2019=100) ........................................................................... II.6 Gambar 2.3 Baltic Dry Index (BDI) ........................................................................ II.6 Gambar 2.4 PMI Global ........................................................................................ II.6 Gambar 2.5 CBOE VIX dan MSCI ACWI Index ...................................................... II.7 Gambar 2.6 Monetary Base (Persen, yoy) .............................................................. II.7 Gambar 2.7 Harga Komoditas Internasional ......................................................... II.7 Gambar 2.8 Defisit Fiskal Negara Dunia 2020–2022 (Persen PDB) ........................ II.8 Gambar 2.9 Indeks Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia 2010–2019 (2010 = 1,0) ...................................................................................... II.12 Gambar 2.10 Rata-rata Pertumbuhan Tahunan Index Produktivitas Tenaga Kerja .. II.12 Gambar 2.11 Total Factor Productivity Index 2010–2019 (2010 = 1,0) ...................... II.12 Gambar 2.12 Rata-rata Pertumbuhan Tahunan TFP Index ..................................... II.12 Gambar 2.13 Perkembangan Inflasi Bulanan (Persen) ............................................. II.16 Gambar 2.14 Perkembangan Inflasi Berdasarkan Komponen (Persen, yoy) .............. II.16 Gambar 2.15 Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap US$ (Rp/US$) ............... II.17 Gambar 2.16 Perkembangan Yield Government Bonds ............................................ II.18 Gambar 2.17 Perkembangan IHSG ......................................................................... II.18 Gambar 2.18 Pertumbuhan Kredit dan DPK ........................................................... II.18 Gambar 2.19 Rasio Kredit Bermasalah ................................................................... II.18 Gambar 2.20 Proyeksi Potensi Penurunan Emisi GRK ............................................ II.21 Gambar 2.21 Perkembangan Nilai Tukar Petani...................................................... II.22 Gambar 2.22 Perkembangan Nilai Tukar Nelayan ................................................... II.22 Gambar 2.23 Pertumbuhan Ekonomi Global (Persen, yoy) ...................................... II.27 Gambar 2.24 Pertumbuhan Ekonomi Per Provinsi Tahun 2023 ............................... II.41 Gambar 2.25 Gambaran Umum Proyek Prioritas BUMN ......................................... II.43 Gambar 2.26 Kontribusi BUMN dalam Prioritas Nasional ....................................... II.43 Gambar 2.27 Sebaran Proyek Prioritas BUMN di Seluruh Indonesia ....................... II.44 Gambar 2.28 Perkembangan PMTB per Sub Komponen Tahun 2017-2021 ............. II.46 Gambar 2.29 Realisasi Investasi (PMA dan PMDN) Indonesia Tahun 2017-2021 ...... II.46 Gambar 2.30 Top 5 Sektor Industri dengan Realisasi Investasi Tertinggi Tahun 2021 ...................................................................................... II.47 Gambar 2.31 Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Investasi (PMA dan PMDN) 2021 ...................................................................... II.47 Gambar 2.32 Sebaran Spasial Investasi PMA dan PMDN Tahun 2021 ..................... II.48 Gambar 3.1 Sasaran PDB per Kapita menuju High-Income Country Pasca COVID-19 ............................................................................... III.3 Gambar 3.2 Keterkaitan Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Produktivitas .......... III.4 Gambar 3.3 Kerangka Pikir Tema RKP Tahun 2023 .............................................. III.6 Gambar 4.1 Kerangka Prioritas Nasional RKP Tahun 2023 ................................... IV.1 Gambar 4.2 Kerangka PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan ..................... IV.5 Gambar 4.3 Kerangka PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan .............. IV.22 Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera .............................................. IV.27 Gambar 4.5 Peta Pembangunan Wilayah Jawa-Bali .............................................. IV.28 Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara ...................................... IV.29 Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah Kalimantan ........................................... IV.31 - iv - Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi ................................................ IV.32 Gambar 4.9 Peta Pembangunan Wilayah Maluku ................................................. IV.33 Gambar 4.10 Peta Pembangunan Wilayah Papua .................................................... IV.34 Gambar 4.11 Kerangka PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing ............................................................................ IV.46 Gambar 4.12 Kerangka PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ........ IV.59 Gambar 4.13 Dukungan PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Major Project................................................... IV.61 Gambar 4.14 Kerangka PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar .... IV.67 Gambar 4.15 Proyek Prioritas Strategis/Major Project PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar .................................. IV.71 Gambar 4.16 Kerangka PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ................. IV.83 Gambar 4.17 Kerangka PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik .................................................. IV.89 Gambar 5.1 Prinsip Kerangka Kelembagaan (KK) .................................................. V.1 Gambar 5.2 Peran Kerangka Regulasi dalam Pembangunan ................................. V.4 Gambar 5.3 Prinsip-Prinsip Kerangka Regulasi ..................................................... V.4 Gambar 5.4 Batu Uji Pengusulan Kerangka Regulasi ............................................ V.5 Gambar 5.5 Alur Evaluasi RKP Tahap I (capaian hingga triwulan III)..................... V.16 Gambar 5.6 Alur Evaluasi RKP Tahap II (capaian hingga triwulan IV) ................... V.16 Gambar 5.7 Ruang Lingkup Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan ................. V.19 Gambar 5.8 Mekanisme Pengendalian RKP ........................................................... V.19 - v - Tabel 2.1 Pencapaian Prioritas Nasional Tahun 2021 ........................................ II.2 Tabel 2.2 Kebijakan Suku Bunga Negara Dunia ............................................... II.8 Tabel 2.3 Pertumbuhan PDB Sisi Permintaan Tahun 2021–2022 (Persen, yoy) ..................................................................................... II.10 Tabel 2.4 Pertumbuhan PDB Sisi Lapangan Usaha Tahun 2021–2022 (Persen, yoy) ..................................................................................... II.11 Tabel 2.5 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2021–2022 (US$ Miliar) ........... II.13 Tabel 2.6 Gambaran APBN (Persen PDB) .......................................................... II.15 Tabel 2.7 Outlook Pencapaian Sasaran dan Indikator Pembangunan Tahun 2022 (Persen) ......................................................................... II.19 Tabel 2.8 Pembangunan Wilayah Tahun 2021–2022 ......................................... II.25 Tabel 2.9 Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2023 ............................................... II.28 Tabel 2.10 Sasaran Pertumbuhan PDB Sisi Pengeluaran Tahun 2023 (Persen, yoy) ..................................................................................... II.30 Tabel 2.11 Sasaran Pertumbuhan PDB Sisi Lapangan Usaha Tahun 2023 (Persen, yoy) ..................................................................................... II.31 Tabel 2.12 Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2023 (US$ Miliar) .................... II.33 Tabel 2.13 Sasaran Fiskal Tahun 2023 (Persen PDB) .......................................... II.35 Tabel 2.14 Sasaran Pembangunan Wilayah Tahun 2023 ..................................... II.40 Tabel 2.15 Kebutuhan Investasi Tahun 2023 (Persen) ......................................... II.42 Tabel 2.16 Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2023 (Persen) .......................... II.42 Tabel 2.17 Daftar Jumlah Proyek Investasi BUMN dalam Major Project ............... II.45 Tabel 2.18 Target Pengembangan Wilayah Sumatera Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.52 Tabel 2.19 Target Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.54 Tabel 2.20 Target Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.55 Tabel 2.21 Target Pengembangan Wilayah Kalimantan Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.57 Tabel 2.22 Target Pengembangan Wilayah Sulawesi Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.59 Tabel 2.23 Target Pengembangan Wilayah Maluku Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.60 Tabel 2.24 Target Pengembangan Wilayah Papua Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) ......................................................................... II.62 Tabel 4.1 Sasaran, Indikator, dan Target PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan ..................................................... IV.4 Tabel 4.2 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan ..................................................... IV.6 Tabel 4.3 Sasaran, Indikator dan Target PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan ............. IV.16 Tabel 4.4 Indikator Pembangunan Kewilayahan ................................................ IV.17 Tabel 4.5 Sasaran, Indikator dan Target PP pada PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan ................................................................ IV.22 Tabel 4.6 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Sumatera ......................................... IV.27 Tabel 4.7 Daerah Tertinggal (DT) di Kepulauan Nusa Tenggara ......................... IV.29 Tabel 4.8 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Sulawesi .......................................... IV.32 Tabel 4.9 Daerah Tertinggal (DT) di Kepulauan Maluku .................................... IV.33 - vi - Tabel 4.10 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Papua .............................................. IV.35 Tabel 4.11 Sasaran, Indikator, dan Target PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing ............................................................................ IV.44 Tabel 4.12 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing ............................................................................ IV.46 Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ........................................................ IV.58 Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan ........................................................ IV.59 Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar .... IV.66 Tabel 4.16 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar ............... IV.67 Tabel 4.17 Sasaran, Indikator, dan Target PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ........................................................................ IV.82 Tabel 4.18 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim ........................................................................ IV.83 Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik .................................................. IV.88 Tabel 4.20 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik .................................................. IV.89 Tabel 4.21 Alokasi pada Prioritas Nasional Tahun 2023 ...................................... IV.96 Tabel 5.1 Kriteria Pengusulan Kerangka Regulasi ............................................. V.5 Tabel 5.2 Metodologi Evaluasi Pelaksanaan RKP: Kinerja Pencapaian Pembangunan .................................................... V.17 Tabel 5.3 Metode Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan ............................. V.20 - vii - Angka 3T : Tertinggal, Terdepan, dan Terluar 4G : Fourth-Generation Technology 4K : Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, Keterjangkauan Harga, dan Komunikasi Efektif A ABK : Anak Buah Kapal AIDS : Acquired Immunodeficiency Syndrome Akmamin : Akomodasi Makan- Minum APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APH : Aparat Penegak Hukum APO : Asian Productivity Organization AS : Amerika Serikat ASEAN : Association of Southeast Asian Nations ASN : Aparatur Sipil Negara B BBM : Bahan Bakar Minyak BI7DRR : 7-Day Reverse Repo Rate BLK : Balai Latihan Kerja BMN : Barang Milik Negara BUMN : Badan Usaha Milik Negara C Capex : Capital Expenditure CBOE VIX Index : Chicago Board Option Exchange's Volatility Index Lanjutan C CH : Clearing House COVID-19 : Coronavirus Disease 2019 CPO : Crude Palm Oil CPP : Cadangan Pangan Pemerintah CSIRT : Computer Security Incident Response Team CV : Commanditaire Venootschap D DAK : Dana Alokasi Khusus DAS : Daerah Aliran Sungai DPK : Dana Pihak Ketiga DPP : Destinasi Pariwisata Prioritas DPR : Dewan Perwakilan Rakyat DTKS : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial E EBT : Energi Baru dan Terbarukan ET : Energi Terbarukan G GNI : Gross National Income GNRM : Gerakan Nasional Revolusi Mental GRK : Gas Rumah Kaca GVC : Global Value Chain GWPP : Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat H HIV : Human Immunodeficiency Virus I IHSG : Indeks Harga Saham Gabungan - viii - Lanjutan I IKLH : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKN : Ibu Kota Nusantara IMF : International Monetary Fund IPH : Indeks Pembangunan Hukum IPM : Indeks Pembangunan Manusia IPTEK : Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IUU : Illegal, Unreported, and Unregulated K K/L : Kementerian/ Lembaga KA : Kereta Api KASN : Komisi Aparatur Sipil Negara KB : Keluarga Berencana KBI : Kawasan Barat Indonesia KBMI : Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti KEK : Kawasan Ekonomi Khusus KI : Kawasan Industri KIE : Komunikasi, Informasi, dan Edukasi KK : Kerangka Kelembagaan KLB : Kejadian Luar Biasa KP : Kegiatan Prioritas KPBPB : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas KPN : Kawasan Perbatasan Negara KPPN : Kawasan Prioritas Perdesaan Nasional KPR : Kredit Pemilikan Rumah KRB : Kawasan Rawan Bencana KSN : Kawasan Strategis Nasional Lanjutan K KSPN : Kawasan Strategis Pariwisata Nasional KSST : Kerja Sama Selatan- Selatan dan Triangular KTI : Kawasan Timur Indonesia KTP : Kekerasan terhadap Perempuan KUHP : Kitab Undang- Undang Hukum Pidana KUR : Kredit Usaha Rakyat kWh : Kilowatt-hour L LLAJ : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LNPRT : Lembaga Non-Profit Rumah Tangga LPG : Liquefied Petroleum Gas M MICE : Meeting, Incentives, Conference, and Exhibition MP : Major Project MSCI ACWI Index : Morgan Stanley Capital International All Country World Index MVA : Mega Volt Ampere N NAPZA : Narkoba, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya NIK : Nomor Induk Kependudukan NKRI : Negara Kesatuan NPI : Neraca Pembayaran Indonesia NSOC : National Security Operation Center NTN : Nilai Tukar Nelayan NTP : Nilai Tukar Petani - ix - O OMS : Organisasi Masyarakat Sipil OSS : Online Single Submission P PC-PEN : Penanganan COVID- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional PDAM : Perusahaan Daerah Air Minum PDB : Produk Domestik Bruto PDRB : Produk Domestik Regional Bruto Pemilu : Pemilihan Umum Perpres : Peraturan Presiden PISA : Programme for International Student Assessment PKSN : Pusat Kegiatan Strategis Nasional PLT : Pembangkit Listrik Tenaga PMA : Penanaman Modal Asing PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri PMI : Pekerja Migran Indonesia PMI : Purchasing Managers Index PMN : Penyertaan Modal Negara PMTB : Pembentukan Modal Tetap Bruto PN : Prioritas Nasional PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak Polhukhankam : Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PP : Peraturan Pemerintah (dibarengi dengan nomor) PP : Program Prioritas PPKM : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ProP : Proyek Prioritas Lanjutan P PSN : Proyek Strategis Nasional PT : Perguruan Tinggi Puskesmas : Pusat Kesehatan Masyarakat R Raperda : Rancangan Peraturan Daerah RBI : Rupa Bumi Indonesia RDTR : Rencana Detail Tata Ruang RI : Republik Indonesia RKP : Rencana Kerja Pemerintah RO : Rincian Output RPerpres : Rancangan Peraturan Presiden RPJMN : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJPN : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional RS : Rumah Sakit RTR : Rencana Tata Ruang RTRW : Rencana Tata Ruang Wilayah RUU : Rancangan Undang- Undang S Sakernas : Survei Angkatan Kerja Nasional SAL : Saldo Anggaran Lebih Satker : Satuan Kerja SBN : Surat Berharga Negara SD : Sekolah Dasar SDA : Sumber Daya Air SDM : Sumber Daya Manusia SKB : Surat Keputusan Bersama SKPT : Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu - x - Lanjutan S SMA : Sekolah Menengah Atas SMK : Sekolah Menengah Kejuruan SMP : Sekolah Menengah Pertama SOC : Security Operation Center SPAM : Sistem Penyediaan Air Minum SPBE : Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPM : Standar Pelayanan Minimal SPPT-TI : Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi T TFP : Total Factor Productivity TIK : Teknologi Informasi dan Komunikasi TKDD : Transfer ke Daerah dan Dana Desa TPT : Tingkat Pengangguran Terbuka Lanjutan T Trantibumlinmas : Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat U UMKM : Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UNESCO : United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization US$ : United States Dollar UU : Undang-Undang UUD : Undang-Undang Dasar W WM : Wilayah Metropolitan WNI : Warga Negara Indonesia WTO : World Trade Organization Y yoy : year on year ytd : year to date 1.1 Latar Belakang elaksanaan pembangunan nasional mengalami tekanan sejak meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia pada bulan Maret tahun 2020. Krisis kesehatan tidak dapat dihindari sehingga menjadi pemicu kontraksi perekonomian nasional. Kondisi tersebut terjadi secara global yang bersifat unprecedented shock dan belum ada negara yang memiliki pengalaman dalam menanggulangi pandemi tersebut. Pemerintah Indonesia terus merespons dinamika pandemi COVID-19 dengan berbagai kebijakan pengendalian yang dilakukan secara komprehensif. Berbagai kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat dari dampak pandemi COVID-19. Kebijakan pengendalian COVID-19 juga ditujukan untuk memastikan proses pemulihan ekonomi berjalan secara inklusif dan berkelanjutan sesuai koridor pembangunan jangka menengah. P - I.2 - Vaksinasi yang telah dimulai secara gradual sejak tahun 2021 terbukti mampu mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 menuju pencapaian herd immunity. Pelaksanaan vaksinasi, pemulihan daya beli masyarakat, perbaikan investasi, serta pertumbuhan ekspor yang tinggi memberikan kontribusi pada pemulihan perekonomian yang relatif cepat. Meskipun terjadi lonjakan varian Delta pada pertengahan tahun 2021, namun pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tetap menunjukkan tren positif. Penguatan ekonomi diperkirakan akan berlanjut selama tahun 2022 dan 2023. Sebagai upaya melanjutkan estafet pembangunan, RKP Tahun 2023 mengusung tema "Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan". Penetapan tema tersebut mengacu pada hasil evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2021, evaluasi kebijakan tahun 2022, hasil forum konsultasi publik dan kerangka ekonomi makro. Selain itu, penetapan tema juga mempertimbangkan isu strategis dan dinamika pandemi COVID-19, serta konsistensi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–
(5)Arah Kebijakan Fiskal Postur makro fiskal 2023 diarahkan dengan mempertimbangkan defisit kembali pada maksimal 3 persen PDB, namun pelaksanaan konsolidasi fiskal yang akomodatif tetap diperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasi ekonomi. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, kebijakan fiskal tahun 2023 diuraikan sebagai berikut: (a) Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan negara dan hibah ditargetkan mencapai 12,1–12,8 persen dari PDB, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,2–10,6 persen dan PNBP sebesar 1,9–2,1 persen dari PDB. Target tersebut dicapai melalui kebijakan sebagai berikut: (i) kebijakan perpajakan diarahkan pada reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan untuk mendukung transformasi ekonomi, mencakup 1) penyelesaian core tax administration system; 2) penguatan implementasi reformasi perpajakan pasca Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha; 3) pemanfaatan basis data hasil program pengungkapan sukarela (PPS); 4) perluasan basis perpajakan, termasuk memperluas cakupan Barang Kena Cukai (BKC) dan peningkatan kepatuhan; 5) peningkatan tarif dan penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau; dan 6) pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis termasuk melanjutkan pemulihan dan melakukan transformasi ekonomi. (ii) kebijakan PNBP diarahkan pada optimalisasi PNBP yang mencakup 1) optimalisasi PNBP SDA antara lain melalui penguatan tata kelola, penyempurnaan kebijakan, dan mendukung hilirisasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan; 2) penyediaan layanan yang berkualitas dan sustainable; 3) pemanfaatan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) yang optimal a.l. melalui penyempurnaan kebijakan pengelolaan dan perluasan penerapan Highest and Best Use (HBU) termasuk mendukung pendanaan/pembiayaan IKN; 4) optimalisasi penerimaan dividen dari BUMN dengan mendorong peningkatan kinerja dan efisiensi BUMN; dan 5) penguatan tata kelola PNBP antara lain perluasan teknologi informasi, peningkatan pengawasan, peningkatan kapasitas prasarana dan kualitas SDM. (b) Belanja Negara Pada tahun 2023, belanja negara ditargetkan mencapai 15,0–15,5 persen PDB, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 10,5–10,7 persen PDB dan TKDD sebesar 4,6–4,8 persen PDB. Dari sisi belanja pemerintah pusat, belanja non-K/L ditargetkan sebesar 4,5–4,7 persen PDB dan terdiri antara lain oleh subsidi yang ditargetkan sebesar 1,0–1,0 persen PDB. Kebijakan belanja negara diarahkan pada merekonstruksi belanja agar lebih efisien dan produktif, yang dilaksanakan melalui: (i) penerapan zero based budgeting melalui peningkatan efisiensi belanja operasional, fokus terhadap program prioritas, serta mengawal pelaksanaan anggaran berbasis hasil (result based); (ii) penajaman belanja barang, penguatan belanja modal, reformasi belanja pegawai serta efektivitas belanja bansos dan subsidi; (iii) percepatan pelaksanaan transformasi subsidi energi (Liquefied Petroleum Gas/LPG dan listrik) menjadi subsidi berbasis penerima manfaat; (iv) penguatan kualitas desentralisasi fiskal (layanan publik, kesejahteraan, pengurangan kesenjangan dan peningkatan kapasitas fiskal daerah); (v) strategi mitigasi risiko yang lebih solid (automatic stabilizer); serta (vi) penguatan peran belanja non-KL untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan. Selanjutnya belanja negara diarahkan untuk memberi dukungan pada upaya transformasi ekonomi dengan fokus kebijakan pada 6 strategi meliputi SDM berdaya saing, produktivitas sektor ekonomi, ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik, dan pemindahan IKN. - II.35 - (c) Defisit dan Pembiayaan Anggaran Pada tahun 2023 defisit diarahkan kembali ke 3 persen PDB, sehingga menjadi pertimbangan pada kebijakan pembiayaan yang akan diarahkan pada inovasi pembiayaan melalui: (i) pengendalian utang yang lebih solid; (ii) inovasi pembiayaan melalui penguatan peran Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Sovereign Wealth Fund (SWF), dan Special Mission Vehicle (SMV); serta (iii) pengelolaan SAL yang efisien dan andal. Selanjutnya kebijakan pembiayaan diarahkan juga pada penguatan efektivitas pembiayaan investasi dimana pembiayaan investasi harus lebih berkontribusi terhadap makroekonomi, makrofiskal, korporasi, dan pencapaian target pembangunan. Berdasarkan penerimaan, belanja, dan pembiayaan anggaran tersebut di atas, rincian sasaran fiskal tahun 2023 dapat dilihat dalam Tabel 2.13 berikut. Tabel 2.13 Sasaran Fiskal Tahun 2023 (Persen PDB) Uraian RPJMNa) Sasaranb) Pendapatan Negara dan Hibah 12,8–14,1 12,1–12,8 Penerimaan Perpajakan 10,5–11,7 10,2–10,6 PNBP 2,2–2,3 1,9–2,1 Belanja Negara 14,3–15,8 15,0–15,5 Belanja Pemerintah Pusat 9,4–10,7 10,5–10,7 Belanja non K/L 4,8–5,3 4,5–4,7 a.l. Subsidi N/Ac) 1,0–1,0d) TKDD 4,9–5,1 4,6–4,8 Keseimbangan Primer 0,2–0,0 (0,7)–(0,5) Surplus/Defisit (1,6)–(1,7) (2,9)–(2,8) Rasio Utang 28,9–29,6 41,7–42,4 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas 2022. Keterangan: a) RPJMN Tahun 2020–2024; b) Perhitungan Bappenas sangat sementara; c) Tidak terdapat target subsidi dalam RPJMN Tahun 2020–2024; dan d) Perbedaan angka desimal dalam range terjadi pada dua angka di belakang koma. Catatan: Angka dalam kurung “(x,x)” bernilai negatif.
(6)Stabilitas Moneter Sejalan dengan prakiraan pemulihan ekonomi yang kuat pada tahun 2023, kebijakan pengendalian inflasi diarahkan pada upaya menjaga 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta efektivitas komunikasi) yang mendukung upaya meningkatkan daya saing perekonomian pascapandemi COVID-19. Kebijakan 4K tersebut menekankan akselerasi perbaikan struktural melalui digitalisasi secara komprehensif dari hulu ke hilir. Kebijakan pengendalian inflasi tersebut mencakup upaya menjaga (a) Kestabilan harga yang berfokus pada stabilisasi harga dan pengelolaan permintaan; (b) Ketersediaan pasokan yang berfokus pada produksi dalam negeri, CPP, dan penguatan kelembagaan; (c) Kelancaran distribusi yang berfokus pada penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan infrastruktur perdagangan; serta (d) Komunikasi efektif yang berfokus pada perbaikan kualitas data, koordinasi pusat-daerah, dan pengelolaan ekspektasi. Selanjutnya, untuk mitigasi risiko peningkatan instabilitas pasar keuangan global yang berasal dari normalisasi kebijakan moneter The Fed dan sejumlah negara Advanced Economies (AEs) pada tahun 2023, maka kebijakan nilai tukar Rupiah tahun 2023 diarahkan pada bauran kebijakan moneter yang selaras dengan kebijakan fiskal, makroprudensial, sektor keuangan, dan sektor riil (terutama ekspor). Hal tersebut diupayakan untuk menjaga stabilitas Rupiah sesuai dengan fundamentalnya dan mekanisme pasar. Strategi untuk menjaga stabilitas nilai - II.36 - tukar Rupiah dilakukan dengan melanjutkan bauran kebijakan, dengan cara (a) memperkuat triple intervention di pasar valas, (b) memperkuat strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif, (c) menjaga inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil, (d) menetapkan tingkat suku bunga BI7DRR yang optimal dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, (e) mendorong akselerasi transmisi kebijakan moneter melalui akselerasi pendalaman pasar uang dan pasar valas sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2025, (f) pengembangan ekonomi-keuangan inklusif pada UMKM dan ekonomi keuangan syariah, serta (g) mendorong percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal, makroprudensial, sektor keuangan, dan sektor riil terus dilanjutkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan memitigasi risiko dari tingginya ketidakpastian ekonomi global. Koordinasi yang sangat erat antara pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus diperkuat untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat COVID-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga.
(7)Stabilitas Sistem Keuangan Ke depan, sektor jasa keuangan masih dihadapkan oleh berbagai tantangan, baik dari domestik maupun global. Rencana tapering off The Fed yang mengemuka sejak akhir tahun 2021, menjadi salah satu isu utama, dimana normalisasi kebijakan The Fed yang dimulai pada awal tahun 2022 berpotensi memengaruhi kondisi likuiditas dan aliran modal ke Indonesia. Normalisasi kebijakan (pengetatan likuiditas), di tengah kondisi permintaan dari sektor riil yang kemungkinan belum pulih sepenuhnya menjadi tantangan yang dihadapi oleh sektor keuangan. Untuk itu, percepatan pendalaman sektor keuangan tetap dilakukan di tengah risiko normalisasi likuiditas dunia. Pemulihan sektor jasa keuangan difokuskan pada (a) peningkatan edukasi dan literasi keuangan, (b) peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan (termasuk pada UMKM) melalui perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit dan program kredit pada UMKM, (c) penguatan regulasi sektor keuangan, (d) perluasan basis investor ritel, (e) percepatan digitalisasi sektor keuangan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan perlindungan konsumen, (f) penguatan ketahanan dan kesehatan industri jasa keuangan melalui peningkatan cadangan kerugian, serta (g) peningkatan pembiayaan hijau.
(8)Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkesinambungan (a) Tingkat Pengangguran Terbuka Gambaran positif prakiraan pertumbuhan ekonomi yang disokong oleh upaya pemulihan ekonomi diprakirakan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Dengan upaya perbaikan di segala bidang, TPT pada tahun 2023 diprakirakan akan berada di kisaran 5,3–6,0 persen. Prospek pemulihan ekonomi tahun 2023 yang relatif positif di seluruh wilayah diprakirakan dapat menurunkan TPT wilayah Sumatera pada kisaran 4,6–5,3 persen, Jawa-Bali 6,0–6,7 persen, Nusa Tenggara 2,7–3,1 persen, Kalimantan 4,5–5,2 persen, Sulawesi 4,2–4,8 persen, Maluku 5,4–5,9 persen, dan Papua 3,4–3,8 persen. Untuk mendukung proses pemulihan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia, upaya strategis ketenagakerjaan diarahkan pada program peningkatan keahlian tenaga kerja melalui revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, pembangunan sistem informasi pasar kerja yang terintegrasi, dan penguatan sistem perlindungan sosial bagi para pekerja. (b) Tingkat Kemiskinan Pada tahun 2023, angka kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 7,5–8,5 persen. Sebagai prasyarat utama dibutuhkan kondisi ekonomi yang mendukung yaitu, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, inflasi yang stabil terutama pada komoditas pokok penduduk miskin, akses terhadap kesempatan kerja, serta perbaikan infrastruktur dasar terutama di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Pada tahun 2023, strategi penurunan tingkat kemiskinan diterjemahkan dalam arah kebijakan yang mencakup (i) perluasan Registrasi Sosial Ekonomi melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan di 400 kab/kota untuk memperbaiki pengelolaan data penduduk, meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran program, dan menurunkan kemiskinan ekstrem; (ii) modifikasi program perlindungan sosial menjadi lebih adaptif; (iii) penyempurnaan pelaksanaan bantuan sosial, melalui 1) integrasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), 2) perluasan penyaluran bantuan sosial secara digital, 3) pelaksanaan transformasi subsidi energi (LPG 3 kg dan listrik), 4) pengembangan graduasi terintegrasi dan berkelanjutan bagi seluruh program bantuan sosial; (iv) penguatan kapasitas pendamping pembangunan untuk mendorong penjangkauan, pemberdayaan, perubahan perilaku, dan integrasi program di lapangan; (v) penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terintegrasi; (vi) penyempurnaan program kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan, antara lain anak, lanjut usia, penyandang - II.37 - disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan Narkoba, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), penderita HIV/AIDS, dan kelompok rentan lainnya; serta (vii) peningkatan program-program ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, antara lain melalui peningkatan kapasitas dan kemudahan akses informasi ke pasar kerja, pendampingan usaha, peningkatan kualitas produksi usaha kecil dan mikro, kemudahan akses permodalan, keperantaraan usaha, serta pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial untuk penataan penguasaan lahan. (c) Rasio Gini Target rasio gini tahun 2023 berada pada range 0,375–0,378. Untuk mencapai target tersebut, kebijakan terus diarahkan tidak hanya pada kelompok masyarakat pendapatan menengah ke bawah, tetapi juga pada masyarakat pendapatan menengah ke atas. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah diharapkan akan memperkecil jarak ketimpangan antarkelompok pendapatan. Tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengurangi angka rasio gini demi mencapai target RPJMN mencakup kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar (kesehatan, gizi masyarakat, pendidikan, dan perumahan) yang belum merata dan belum terstandardisasi; belum optimalnya upaya pemberdayaan masyarakat miskin; serta keterbatasan pranata sosial dan infrastruktur untuk penguatan UMKM dan pelatihan vokasi. Untuk mengantisipasi dan mendorong upaya pemulihan perekonomian Indonesia di tengah pandemi COVID-19, terdapat beberapa strategi yang dilakukan oleh pemerintah guna optimalisasi pertumbuhan perekonomian yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga diharapkan dapat mendorong pengurangan angka rasio gini ke depannya sesuai target yang diproyeksikan. Intervensi kebijakan afirmasi terhadap kelompok berpenghasilan 40 persen ke bawah diwujudkan melalui Reformasi Sistem Perlindungan Sosial dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang meliputi pengembangan registrasi sosial-ekonomi; peningkatan akurasi penargetan bantuan sosial; integrasi dan penyederhanaan program serta penyaluran bantuan sosial secara digital, cepat, dan responsif kebencanaan; penguatan kelembagaan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja masa depan; pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama ekonomi kelompok menengah; penguatan kebijakan fiskal untuk redistribusi yang merata; dan pemberian bantuan sosial langsung dan bantuan sembako untuk mempertahankan daya beli masyarakat terutama kelas menengah ke bawah. (d) Indeks Pembangunan Manusia Upaya untuk percepatan pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing ditandai dengan terus meningkatnya IPM hingga mencapai 72,29 (2021). Walaupun meningkat, IPM hanya naik sebesar 0,35 poin dari tahun 2020. Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020 masih memengaruhi aktivitas ekonomi penduduk sehingga berdampak pada komponen pengeluaran perkapita. Namun, capaian ini membaik dibandingkan tahun 2020 sebagai hasil dari upaya vaksinasi dan berbagai paket kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi yang telah dilakukan oleh pemerintah. Pemulihan ekonomi pada tahun 2023 juga akan bergantung pada penanganan dan pengendalian COVID-19. Pada tahun 2023, IPM Indonesia ditargetkan mencapai 73,31–73,49, melalui: (i) Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, pelayanan gizi, pelayanan kesehatan usia lanjut, serta pengendalian penyakit didukung dengan percepatan penguatan sistem kesehatan nasional dan pembudayaan masyarakat hidup sehat; (ii) Peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran termasuk pembelajaran jarak jauh dan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, peningkatan akses di semua jenjang pendidikan terutama dalam percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun dan pendidikan tinggi, dengan perhatian khusus pada penanganan anak tidak sekolah dan keberpihakan pada anak dari keluarga kurang mampu; dan (iii) Upaya di bidang ekonomi terutama peningkatan produktivitas di seluruh sektor, penguatan pemulihan sosial yang inklusif melalui distribusi bantuan sosial dan subsidi kepada masyarakat kelompok berpenghasilan rendah, dan insentif kepada dunia usaha. Selain itu, UU Cipta Tenaga Kerja dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan kapasitas produktif perekonomian yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan masyarakat. - II.38 - (e) Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon Akselerasi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 diproyeksikan akan meningkatkan emisi GRK sejalan dengan aktivitas industri dan mobilitas penduduk yang kembali normal. Aksi pembangunan rendah karbon diarahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program pemulihan dan transformasi ekonomi. Hal tersebut kemudian menjadi dasar untuk melaksanakan transisi dari kegiatan perekonomian yang intensif karbon menjadi kegiatan perekonomian yang lebih ramah lingkungan, menciptakan lebih banyak green jobs, dan meminimalkan dampak terhadap peningkatan laju emisi GRK, seperti mempercepat transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT), revitalisasi perkebunan rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan mengurangi laju deforestasi, serta mendorong usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang pengelolaan sampah untuk mengurangi emisi dari limbah padat. Secara bersamaan, berbagai aksi pembangunan rendah karbon yang memiliki kontribusi signifikan dan berdampak langsung pada penurunan emisi juga perlu ditingkatkan, utamanya pada sektor lahan dan energi. Secara khusus, transisi energi menjadi salah satu isu prioritas dalam pencapaian ekonomi hijau dan rendah karbon. Transisi menuju penggunaan energi yang rendah karbon untuk peningkatan produktivitas EBT dilaksanakan melalui berbagai strategi, yaitu (1) optimalisasi penambahan kapasitas terpasang PLT EBT, terutama di daerah dengan defisit listrik, melalui mobilisasi berbagai skema pendanaan dan insentif fiskal; (2) peningkatan kualitas data potensi EBT secara masif sebagai bentuk dukungan penurunan risiko (de-risking) pengembangan proyek EBT; serta (3) pemenuhan produksi biofuel sesuai kebutuhan domestik. Sementara itu, strategi yang mendukung inklusivitas dalam transisi energi rendah karbon, antara lain: (1) penyelesaian segala hambatan dan permasalahan pembangunan PLT energi terbarukan (ET) on-grid yang sudah termuat dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021–2030, serta pembangunan PLT ET off-grid untuk daerah 3T; (2) restrukturisasi subsidi energi fosil ke subsidi EBT secara bertahap, dan (3) penguatan kewenangan Pemda dalam pengelolaan EBT skala kecil. Pencapaian target pembangunan rendah karbon dalam pengurangan emisi juga didukung oleh implementasi ekonomi sirkular. Ekonomi sirkular merupakan model ekonomi yang menggunakan pendekatan sistem dalam kegiatan produksi hingga konsumsi dengan meminimalkan penggunaan sumber daya dan timbulan limbah, mempertahankan daya guna material, dan bersifat regeneratif. Penerapan ekonomi sirkular berpotensi meningkatkan masa guna produk dan mengurangi kebutuhan material baru serta pengurangan emisi khususnya yang berkaitan dengan ekstraksi sumber daya dan produksi material. Dalam kegiatan industri, penerapan ekonomi sirkular yang berfokus pada resource efficiency berpotensi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat penggunaan air, dan mengurangi limbah yang dihasilkan. Selain itu, penerapan ekonomi sirkular juga dapat meningkatkan PDB dan menciptakan lapangan pekerjaan hijau baru (green jobs). Ke depannya, arah kebijakan ekonomi sirkular perlu difokuskan kepada (i) penurunan emisi GRK; (ii) peningkatan produktivitas material; (iii) peningkatan substitusi penggunaan material daur ulang terhadap virgin material untuk penyediaan bahan baku, bahan penolong, dan barang jadi; (iv) peningkatan tingkat daur ulang material; dan (v) standardisasi produk sirkular. Ekonomi hijau dan rendah karbon juga perlu didukung oleh penerapan investasi hijau untuk dapat mencapai target transisi dan transformasi ekonomi. Arah kebijakan investasi hijau diarahkan pada (i) strategi perbaikan regulasi investasi yang komprehensif, (ii) strategi perbaikan skema pendanaan dan keberlanjutan riset dan pengembangan teknologi hijau, (iii) program inovasi pembiayaan pembangkit EBT blended financing, (iv) penerapan program pengembangan instrumen keuangan berbasis pasar, (v) perbaikan skema insentif untuk mendorong investasi transportasi ramah lingkungan, dan (vi) pengembangan pertanian berkelanjutan. Melalui berbagai kebijakan-kebijakan tersebut di atas, diharapkan kinerja penurunan emisi GRK pada tahun 2023 dapat mencapai 27,02 persen terhadap baseline. Besaran angka tersebut menunjukkan bahwa persentase penurunan emisi GRK kembali pada jalurnya, sebagaimana target yang tercantum dalam RPJMN Tahun 2020–2024. (f) Nilai Tukar Petani (NTP) NTP tahun 2023 dijaga pada kisaran 103–105. Dengan nilai NTP tersebut, menunjukkan adanya kestabilan kesejahteraan petani. Kebijakan untuk menjaga NTP pada nilai 103–105 diarahkan pada kegiatan-kegiatan produktivitas pangan dan pertanian serta penciptaan nilai tambah pertanian melalui jaminan ketersediaan input pertanian, modernisasi pertanian (pertanian presisi, pertanian digital), pembentukan korporasi petani dan nelayan, food estate (kawasan sentra produksi pangan), efisiensi distribusi pangan melalui penguatan konektivitas produksi (jalan usahatani) dan sistem logistik pangan, percepatan transformasi platform e-commerce pertanian/rantai pasok online, serta pengolahan primer produksi pangan dan pertanian serta regenerasi petani. - II.39 - (g) Nilai Tukar Nelayan (NTN) Dalam rangka pencapaian sasaran NTN tahun 2023 pada kisaran 106–107, upaya yang dilakukan difokuskan pada peningkatan pendapatan nelayan dan stabilisasi pengeluaran nelayan melalui (i) peningkatan produksi dan daya saing produk perikanan tangkap melalui bantuan prasarana dan sarana perikanan tangkap; (ii) peningkatan mutu produk perikanan tangkap melalui penguatan sistem rantai dingin dan logistik perikanan; (iii) peningkatan kapasitas nelayan, termasuk peningkatan pemanfaatan teknologi penangkapan, perbaikan penanganan hasil tangkapan, manajemen usaha, dan peningkatan kompetensi/sertifikasi nelayan melalui pendampingan dan pelatihan; (iv) penguatan korporasi nelayan dan penataan kampung nelayan; (v) perlindungan nelayan, termasuk bantuan premi asuransi nelayan dan fasilitasi sertifikasi tanah nelayan; dan (vi) kemudahan perizinan dan fasilitasi pembiayaan nelayan. (h) Pemerataan Pembangunan Pada tahun 2023, rata-rata pertumbuhan ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) diprakirakan akan lebih tinggi dibandingkan dengan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Akselerasi pertumbuhan ekonomi KTI merupakan kontribusi dari membaiknya kinerja pertambangan, dampak program hilirisasi pertambangan yang mampu meningkatkan produktivitas dan nilai tambah, mulai beroperasinya Kawasan Industri (KI)/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, operasionalisasi smelter baru, implementasi program lumbung ikan nasional, serta kinerja food estate. Harga komoditas internasional, khususnya baja dan besi yang diproyeksikan akan tetap tinggi, berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi KTI. Pertumbuhan ekonomi di Wilayah KTI diprakirakan sebesar 6,2–6,9 persen, sementara di KBI pertumbuhan diprakirakan sebesar 5,1–5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara pada 2023 diprakirakan mencapai 5,1–5,7 persen, didorong oleh peningkatan produksi tembaga, peningkatan ekspor konsentrat tembaga sebagai hasil program hilirisasi, serta peningkatan sektor pariwisata yang didukung oleh beroperasinya KEK Mandalika, terminal multipurpose Labuan Bajo, serta pembangunan infrastruktur Bandara Komodo. Sejalan dengan target pertumbuhan tersebut, tingkat kemiskinan diprakirakan akan menurun hingga 13,8–14,8 persen dan tingkat pengangguran menurun hingga 2,7–3,1 persen. Ekonomi Wilayah Kalimantan diprakirakan tumbuh 5,5–6,0 persen. Pertumbuhan wilayah ini didukung oleh keberlanjutan proyek pengembangan kawasan sentra produksi pangan (food estate) Kalimantan Tengah, pengembangan kawasan industri hijau, proyek pembangunan infrastruktur pendukung IKN, operasionalisasi Pelabuhan Kijing, dan pengembangan Kawasan Industri yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di antaranya KI Landak, KI Ketapang, KI Jorong, KI Tanah Kuning, serta proyek hilirisasi sektor energi termasuk biodiesel. Peningkatan ekspor minyak kelapa sawit, kayu, dan batu bara seiring dengan pemulihan ekonomi global diprakirakan juga memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kalimantan. Kegiatan ekonomi ini diprakirakan dapat juga menyumbang pada penurunan angka kemiskinan hingga di angka 4,3–5,1 persen. Keberlanjutan proyek di Wilayah Kalimantan diprakirakan akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru di wilayah tersebut dan mampu menurunkan TPT hingga pada kisaran 4,5–5,2 persen. Pertumbuhan ekonomi di Wilayah Sulawesi pada tahun 2023 diproyeksikan mencapai 7,1–7,8 persen. Selanjutnya, TPT diproyeksikan menurun pada kisaran 4,2–4,8 persen. Mulai beroperasinya KI Bantaeng, KI Morowali, KI Konawe, KEK Palu, KEK Likupang, KEK Bitung, operasionalisasi smelter, dan peningkatan harga komoditas baja dan besi serta produk turunannya, merupakan faktor yang mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka pengangguran. Selain dari aktivitas kegiatan ekonomi, perbaikan data dan perluasan cakupan registrasi sosial ekonomi untuk meningkatkan akurasi penargetan program-program perlindungan sosial diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan menjadi 8,3–8,8 persen. Implementasi program lumbung ikan nasional, peningkatan produksi feronikel, dan pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik diprakirakan akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi diprakirakan mencapai sebesar 9,2–10,0 persen. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tersebut ditargetkan dapat menyumbang pada penurunan angka kemiskinan menjadi sebesar 10,6–11,4 persen dan menurunkan angka TPT pada kisaran 5,4–5,9 persen. Pertumbuhan ekonomi Papua tahun 2023 diprakirakan akan mencapai 7,3–8,4 persen, didorong oleh perbaikan kinerja dan produktivitas pertambangan tembaga dan emas. Peningkatan investasi seiring dengan implementasi Proyek Strategis Nasional, di antaranya KEK Sorong, KI Teluk Bintuni, pembangunan Bandara Siboru Fakfak, Bandara Nabire Baru dan Pelabuhan Internasional Seget di Kabupaten Sorong juga menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi Papua. Sejalan dengan hal tersebut, perbaikan penyaluran program- program perlindungan sosial yang diiringi oleh perbaikan infrastruktur dasar diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di angka 22,0–23,6 persen. Penguatan perekonomian di Papua diprakirakan mampu menurunkan TPT di wilayah tersebut hingga pada kisaran 3,4–3,8 persen. - II.40 - Meskipun pertumbuhan KBI diproyeksikan lebih rendah dibandingkan KTI, namun tetap menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi karena kontribusinya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi Sumatera diprakirakan akan didorong oleh adanya peningkatan volume ekspor seiring dengan tetap tingginya harga komoditas CPO dan batu bara. Hal ini didukung oleh adanya komitmen perjanjian perdagangan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang berpotensi untuk meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama Indonesia dengan Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Beroperasinya beberapa KI/KEK, berlanjutnya pembangunan proyek jalan Tol Trans Sumatera, dan peningkatan investasi swasta dalam proses hilirisasi industri, juga akan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Sumatera. Pertumbuhan ekonomi diprakirakan tumbuh sebesar 4,7–5,2 persen pada tahun 2023. Aktivitas ekonomi ini diharapkan dapat juga berdampak secara inklusif untuk seluruh penduduk terutama penduduk miskin dan rentan sehingga dapat menyumbang pada penurunan kemiskinan sebesar 8,2–8,6 persen. TPT di Wilayah Sumatera pun diprakirakan menurun menjadi 4,6–5,3 persen. Sementara itu, ekonomi Wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023 diprakirakan tumbuh 5,3–5,8 persen. Pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa ditopang oleh beberapa faktor, termasuk dilanjutkannya proyek infrastruktur strategi yang mendorong peningkatan investasi, seperti operasionalisasi KI Terpadu Batang, pengembangan KEK Lido, KEK Gresik, dan KEK Singhasari. Peningkatan efisiensi sistem logistik mendorong meningkatnya permintaan barang dan jasa di pasar domestik maupun pasar dunia. Perekonomian di Bali diprakirakan akan mulai pulih perlahan, didorong oleh peningkatan kunjungan wisatawan nusantara dan relaksasi perjalanan internasional seiring dengan meredanya pandemi COVID-19. Peningkatan aktivitas ekonomi yang terus didukung oleh perbaikan dan penguatan program-program afirmasi diharapkan dapat menurunkan kemiskinan di Wilayah Jawa-Bali menjadi 6,9–7,6 persen. Peningkatan aktivitas ekonomi ini pun diprakirakan akan mampu menurunkan TPT di Wilayah Jawa-Bali hingga pada kisaran 6,0–6,7 persen. Untuk mendukung proses pemulihan ekonomi di berbagai wilayah di Indonesia, upaya strategis ketenagakerjaan diarahkan pada program peningkatan keahlian tenaga kerja melalui revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, pembangunan sistem informasi pasar kerja yang terintegrasi, dan penguatan sistem perlindungan sosial bagi para pekerja. Tabel 2.14 Sasaran Pembangunan Wilayah Tahun 2023 Wilayah RPJMNa) 2023b) Sumatera - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,0 4,7–5,2 - Tingkat Kemiskinan (%) 7,76c) 8,2–8,6 - Tingkat Pengangguran (%) 3,6 4,6–5,3 Jawa-Bali - Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,9 5,3–5,8 - Tingkat Kemiskinan (%) 6,50c) 6,9–7,6 - Tingkat Pengangguran (%) 4,1 6,0–6,7 Nusa Tenggara - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,0 5,1–5,7 - Tingkat Kemiskinan (%) 12,75c) 13,8–14,8 - Tingkat Pengangguran (%) 2,1 2,7–3,1 Kalimantan - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,7 5,5–6,0 - Tingkat Kemiskinan (%) 3,72c) 4,3–5,1 - Tingkat Pengangguran (%) 3,4 4,5–5,2 - II.41 - Wilayah RPJMNa) 2023b) Sulawesi - Pertumbuhan Ekonomi (%) 7,6 7,1–7,8 - Tingkat Kemiskinan (%) 7,74c) 8,3–8,8 - Tingkat Pengangguran (%) 3,5 4,2–4,8 Maluku - Pertumbuhan Ekonomi (%) 7,3 9,2–10,0 - Tingkat Kemiskinan (%) 9,45c) 10,6–11,4 - Tingkat Pengangguran (%) 4,6 5,4–5,9 Papua - Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,6 7,3–8,4 - Tingkat Kemiskinan (%) 18,67c) 22,0–23,6 - Tingkat Pengangguran (%) 2,5 3,4–3,8 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Pertumbuhan ekonomi merupakan rata-rata tahun 2020–2024, sementara tingkat pengangguran merupakan target 2024 pada RPJMN Tahun 2020–2024; b) Prakiraan Kementerian PPN/Bappenas, Februari 2022; c) Trajectory RPJMN Tahun 2020-2024 di tahun 2023. Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2023, maka pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi adalah sebagai berikut. Gambar 2.24 Pertumbuhan Ekonomi Per Provinsi Tahun 2023 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 2.2.3 Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan 2.2.3.1 Kebutuhan Investasi Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2023, dibutuhkan investasi Rp6.383,1– 6.534,3 triliun, yang bersumber dari investasi pemerintah, BUMN, dan swasta. Dari total kebutuhan investasi, sekitar 82,2-83,6 persen dipenuhi oleh dunia usaha swasta dan masyarakat. Sementara itu, investasi pemerintah dan BUMN diprakirakan akan berkontribusi masing-masing pada kisaran 9,5–9,8 dan 6,9–8,0 persen dari total investasi yang dibutuhkan. Secara umum tahun 2023 adalah tahun dimana BUMN mempersiapkan landasan untuk inovasi model bisnis baru. Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian BUMN 2020–2024, tahun 2023 direncanakan sebagai fase dimana BUMN diarahkan untuk mengembangkan kemampuan khusus BUMN dan pembangunan keuntungan komparatif dengan meningkatkan kemampuan daya saing melalui efisiensi, peningkatan mutu, inovasi dan perbaikan layanan pelanggan. - II.42 - Tabel 2.15 Kebutuhan Investasi Tahun 2023 (Persen) Uraian Share (Persen) Nilai (triliun)
(1)Investasi Pemerintah 9,5–9,8 603,9–640,8
(2)Investasi BUMN 6,9–8,0 441,1–525,0
(3)Investasi Swasta 82,2-83,6 5.338,0–5.368,6 Total Kebutuhan Investasi 6.383,1–6.534,3 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 2.2.3.2 Sumber Pembiayaan Untuk memenuhi kebutuhan investasi pada tahun 2023, dibutuhkan sumber pembiayaan yang dapat diperoleh dari instrumen pembiayaan investasi seperti kredit perbankan, penerbitan saham, penerbitan obligasi, dana internal BUMN, serta dana internal masyarakat. Dana internal masyarakat merupakan penyumbang terbesar dalam sumber pembiayaan dalam negeri, yaitu sebesar 75,9–71,4 persen dari total pembiayaan investasi. Tabel 2.16 Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2023 (Persen) Uraian Share (Persen) Kredit Perbankan 6,1–7,8 Penerbitan Saham 0,8–0,8 Penerbitan Obligasi 12,6–13,6 Dana Internal BUMN 4,6–6,3 Dana Internal Masyarakat 75,9–71,4 Sumber: Perhitungan sementara Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 2.2.4 Rencana Investasi Prioritas BUMN 2.2.4.1 Peran Penting Investasi BUMN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah salah satu pemangku kepentingan dalam pembangunan nasional. Peran penting BUMN dalam pembangunan juga tercantum dalam UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maksud dan tujuan pendirian BUMN antara lain adalah untuk (1) memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, serta (2) menyelenggarakan kebermanfaatan umum dan menjadi perintis kegiatan- kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Sebagai salah satu agen pembangunan (agent of development), posisi BUMN adalah sebagai garda terdepan dalam mendukung inisiatif-inisiatif strategis pemerintah guna mencapai sasaran pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan asas penyelenggaraan negara yang bersih, sehat, dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Salah satu bentuk dukungan BUMN adalah investasi BUMN (capital expenditure/capex), yang mendukung dan selaras dengan PN dan Major Projects (MP). Investasi BUMN diklasifikasikan sebagai Proyek Prioritas BUMN dalam RKP Tahun 2023 jika memenuhi kriteria untuk mendukung pencapaian sasaran nasional tahun 2023. Adapun kriteria dari Proyek Prioritas BUMN dalam RKP Tahun 2023 adalah:
(1)Investasi (capital expenditure/capex) BUMN sebagai aksi korporasi, yang selaras dengan PN dan Major Projects tahun 2023;
(2)Investasi (capex) BUMN sebagai penugasan pemerintah dalam mendukung Major Projects. Penugasan pemerintah dapat berupa kegiatan yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden, penugasan dari kementerian/lembaga, ataupun sebagai hasil kesepakatan; dan
(3)Investasi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai penugasan dari pemerintah kepada BUMN. Seiring dengan Proyek Prioritas BUMN yang merupakan proyek untuk mendukung PN, pemerintah akan berkontribusi dalam memastikan pelaksanaan proyek tersebut, yang antara lain pengawalan dalam siklus end-to-end proyek yang dimulai dari inisiasi-perencanaan- groundbreaking-konstruksi-operasi-project closure, monitoring, de-bottlenecking, dan koordinasi lintas lembaga. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan dukungan, antara lain: - II.43 -
(1)Memastikan kesiapan regulasi dan perencanaan Proyek Prioritas BUMN, seperti dukungan kebijakan, akselerasi perizinan, dan sinkronisasi perencanaan lintas sektor dan lintas wilayah;
(2)Dukungan aspek finansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti: joint financing, Viability Gap Fund (VGF), dan Availability Payment (AP); dan
(3)Pengusulan PMN, jika ada keterbatasan permodalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Penjelasan rinci terhadap masing-masing Proyek Prioritas BUMN ini dituangkan dalam dokumen Rencana Investasi Prioritas BUMN Tahun 2023 yang menjadi dokumen pelengkap dari RKP Tahun 2023. 2.2.4.2 Proyek Prioritas Investasi BUMN Investasi BUMN pada RKP Tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp441,1–525,0 triliun. Saat ini, terdapat 82 Proyek Prioritas BUMN yang mendukung Major Project pada RKP Tahun 2023 berasal dari kelanjutan proyek pada RKP Tahun 2022 dan penambahan usulan proyek dari BUMN dan Kementerian BUMN terkait, dengan jumlah BUMN yang terlibat sebanyak 40 BUMN dan total nilai investasi sebesar Rp286,54 triliun. Proyek Prioritas BUMN juga mendukung pencapaian 10 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yaitu 2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
(9)Industri, Inovasi, dan Infrastruktur; (11) Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (15) Ekosistem Daratan; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Gambar 2.25 Gambaran Umum Proyek Prioritas BUMN Sumber: BUMN terkait, proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas. Keterangan: a) Terdapat 14 proyek dengan nilai investasi yang belum teridentifikasi, b) Data belum tersedia Catatan: Data bersifat sementara per tanggal 25 April 2022 Gambar 2.26 Kontribusi BUMN dalam Prioritas Nasional Sumber: BUMN terkait, proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas. Catatan: Data bersifat sementara per tanggal 25 April 2022 - II.44 - Proyek Prioritas BUMN akan dilaksanakan secara merata di seluruh pulau di Indonesia. Pada tahun 2023, terdapat 6 Proyek Prioritas BUMN yang dilaksanakan di Pulau Sumatera dan Kepulauan Riau. Di Pulau Jawa, terdapat 29 Proyek Prioritas BUMN, serta 19 Proyek Prioritas BUMN di Pulau Kalimantan pada tahun 2023. Selanjutnya, terdapat 4 Proyek Prioritas BUMN di Pulau Sulawesi dan Maluku, 2 Proyek Prioritas BUMN di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, dan 2 Proyek Prioritas BUMN di Pulau Papua. Selain itu, terdapat 20 proyek yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2023. Gambar 2.27 Sebaran Proyek Prioritas BUMN di Seluruh Indonesia Sumber: BUMN terkait, proyeksi awal Kementerian PPN/Bappenas. Catatan: Data bersifat sementara per tanggal 25 April 2022 Prioritas Nasional 1 bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan. Kebijakan pembangunan pada PN 1 diarahkan untuk mendukung pemulihan aktivitas produksi, serta peningkatan nilai tambah dan produktivitas dengan mengoptimalkan keterkaitan antara sektor primer, sekunder, dan tersier. Untuk itu, terdapat 26 Proyek Prioritas BUMN dengan total nilai investasi sebesar Rp35,52 triliun yang mendukung terlaksananya sasaran dan indikator pembangunan pada PN 1. Prioritas Nasional 2 bertujuan mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan pembangunan wilayah pada PN 2 diarahkan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mempercepat pemulihan dampak pandemi COVID-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah, dan meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah. Terdapat 15 Proyek Prioritas BUMN dengan total nilai investasi sebesar Rp3,35 triliun yang mendukung Major Project pada PN 2. Prioritas Nasional 3 bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Pembangunan SDM pada tahun 2023 akan ditekankan pada Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, Pembangunan Science Technopark (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major Universitas), serta Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0. Untuk mencapai sasaran dan indikator yang akan diwujudkan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, terdapat 3 Proyek Prioritas BUMN dengan total nilai investasi sebesar Rp2,10 triliun yang mendukung Major Project pada PN 3. Prioritas Nasional 4 fokus pada pengembangan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Untuk mencapai sasaran dan indikator yang akan diwujudkan dalam rangka revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, terdapat 1 Proyek Prioritas BUMN dengan total nilai investasi sebesar Rp1,55 triliun yang mendukung PN 4. Prioritas Nasional 5 bertujuan untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Pembangunan infrastruktur tahun 2023 akan mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui program prioritas pada pengembangan Infrastruktur Pelayanan Dasar, Infrastruktur Ekonomi, Infrastruktur Perkotaan, Energi dan Ketenagalistrikan, serta Transformasi Digital. Untuk mencapai sasaran - II.45 - dan indikator yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, terdapat 37 Proyek Prioritas BUMN dengan total nilai investasi sebesar Rp243,96 triliun yang mendukung Major Project pada PN 5. Tabel 2.17 Daftar Jumlah Proyek Investasi BUMN dalam Major Project PN No. Major Project Jumlah Proyek Investasi BUMN PN 1 1 Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi 1 proyek 2 Destinasi Pariwisata Prioritas 4 proyek 3 Industri 4.0 pada 7 Subsektor Industri Prioritas 9 proyek 4 Kawasan Industri Prioritas dan Smelter 7 proyek 5 Penguatan Jaminan Usaha Serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan 5 proyek PN 2 6 Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) 14 proyek 7 Pembangunan Wilayah Batam–Bintan 1 proyek PN 3 8 Reformasi Sistem Kesehatan Nasional 3 proyek PN 4 9 -* 1 proyek PN 5 10 Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah) 3 proyek 11 Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah 1 proyek 12 Jalan Tol Trans Sumatera Aceh – Lampung 1 proyek 13 Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu 4 proyek 14 KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta–Semarang dan Jakarta–Bandung) 1 proyek 15 Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak 6 proyek 16 Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 MW, Transmisi 19.000 kms dan Gardu Induk 38.000 MVA 13 proyek 17 Rumah Susun Perkotaan (1 Juta) 4 proyek 18 Transformasi Digital 2 proyek 19 Sistem Angkutan Umum Massal di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, dan Makassar 2 proyek Total 82 proyek Keterangan: *) Proyek yang tercantum pada Prioritas Nasional 4 merupakan proyek Rumah Indonesia di Mekkah dan tidak termasuk ke dalam Major Project tertentu Catatan: Data sementara per tanggal 25 April 2022 2.2.5 Rencana Investasi Prioritas Swasta
(1)Perkembangan Terkini Investasi Swasta di Indonesia Investasi memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kontribusi investasi dalam bentuk PMTB terhadap PDB rata-rata mencapai 32,4 persen. Pemulihan ekonomi Indonesia di tahun 2021 pun salah satunya didorong oleh investasi. PMTB terus menunjukkan pertumbuhan positif sejak triwulan II-2021 didorong oleh tingkat kepercayaan investor yang membaik. Hingga pada akhir tahun 2021, pertumbuhan PMTB mampu mencapai 3,8 persen dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi kedua terbesar setelah ekspor. Walaupun secara nilai masih belum kembali ke level sebelum pandemi di tahun 2019. - II.46 - Gambar 2.28 Perkembangan PMTB per Sub Komponen Tahun 2017-2021 Sumber: Data statistik NSWI Februari 2022 Berdasarkan pelaku investasi dalam perekonomian, data breakdown PMTB tahun 2018 menunjukkan bahwa sebagian besar investasi dilakukan oleh swasta (baik sektor non-finansial maupun sektor finansial) yakni sebesar 67,0 persen dan investasi rumah tangga sebesar 15,8 persen. Sementara itu, peranan investasi pemerintah dan BUMN terhadap total investasi PMTB hanya pada kisaran 8,6 persen dan 7,1 persen. Hal ini menunjukkan bahwa investasi swasta sangat penting dalam membangun perekonomian yang kokoh. Sama halnya dengan PMTB, realisasi investasi berupa Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pun terus menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu. Di tahun 2021, nilai realisasi PMA dan PMDN tercatat sebesar Rp901,02 triliun, atau naik 9,04 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp826,32 triliun. Bahkan, angka realisasi PMA dan PMDN di tahun 2021 tercatat lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi di tahun 2019. Gambar 2.29 Realisasi Investasi (PMA dan PMDN) Indonesia Tahun 2017-2021 Sumber: Data statistik NSWI Februari 2022 Dilihat berdasarkan sektornya, pertumbuhan investasi PMA dan PMDN di sektor sekunder (industri pengolahan) menunjukkan kenaikan cukup tinggi di tahun 2021, yakni mencapai 19 persen. Hal ini mengindikasikan kualitas investasi yang semakin baik, karena diharapkan mampu memberikan spillover lebih besar bagi perekonomian. Secara lebih khusus, investasi terbesar di sektor sekunder pada tahun 2021 adalah pada sektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya (Rp117,48 triliun, atau tumbuh 23,90 persen); sektor industri makanan (Rp60,64 triliun, atau tumbuh 19,38 persen); dan sektor industri kimia dan farmasi (Rp47,54 triliun, atau terkontraksi 0,15 persen). 0 500 1000 1500 2000 2500 3000 3500 4000 2017 2018 2019 2020 2021 Realisasi PMTB Harga Konstan (Rp Triliun) Bangunan Mesin dan Perlengkapan Kendaraan Peralatan Lainnya CBR Produk Kekayaan Intelektual 0 200 400 600 800 1000 2017 2018 2019 2020 2021 Realisasi Investasi (Rp Triliun) PMA PMDN Total - II.47 - Gambar 2.30 Top 5 Sektor Industri dengan Realisasi Investasi Tertinggi Tahun 2021 Sumber: Data statistik NSWI Februari 2022 Tingginya realisasi investasi di tahun 2021 turut memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/BKPM, pada tahun 2021, investasi swasta di Indonesia berhasil menciptakan 1,2 juta lapangan pekerjaan, yang terdiri dari 626.663 lapangan pekerjaan yang dihasilkan oleh aktivitas PMA dan 581.230 lapangan pekerjaan yang dihasilkan oleh aktivitas PMDN. Secara keseluruhan penyerapan tenaga kerja PMA dan PMDN di tahun 2021 lebih tinggi 4,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,15 juta lapangan pekerjaan. Gambar 2.31 Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenis Investasi (PMA dan PMDN) 2021 Sumber: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Dari aspek spasial, mayoritas proyek investasi PMA dan PMDN masih berada di pulau Jawa, yaitu 82.802 proyek dari total 133.271 proyek investasi di tahun 2021, dengan total nilai investasi mencapai Rp432,76 triliun. Selanjutnya, disusul oleh pulau Sumatera dengan 23.582 proyek bernilai investasi Rp183,30 triliun, lalu Sulawesi & Maluku dengan 6.979 proyek bernilai investasi Rp142,76 triliun. Wilayah dengan realisasi investasi terendah pada tahun 2021 adalah Papua dengan 923 proyek bernilai investasi 23,76 triliun. +23,90% +19,38% -0,15% +45,07% +25,05% 0 20000 40000 60000 80000 100000 120000 140000 Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Industri Makanan Industri Kimia Dan Farmasi Industri Kendaraan Bermotor dan Alat Transportasi Lain Industri Kertas dan Percetakan Realisasi Investasi (Rp Miliar) Tahun 2020 Tahun 2021 0 200000 400000 600000 800000 1000000 1200000 1400000 2017 2018 2019 2020 2021 Penyerapan Tenaga Kerja PMA PMDN Total - II.48 - Gambar 2.32 Sebaran Spasial Investasi PMA dan PMDN Tahun 2021 Sumber: Data statistik NSWI Februari 2022 Meskipun nilai realisasi investasi di Papua merupakan yang terendah, namun pertumbuhan realisasi investasinya mencapai yang tertinggi di tahun 2021 yakni sebesar 83,14 persen. Pertumbuhan realisasi investasi tertinggi selanjutnya adalah Sulawesi & Maluku (29,59 persen) dan Kalimantan (24,84 persen). Sedangkan, wilayah dengan laju pertumbuhan nilai investasi terendah adalah Sumatera yang mengalami kontraksi nilai realisasi investasi sebesar 7,69 persen, lalu disusul oleh Jawa dengan pertumbuhan nilai realisasi yang hanya mencapai 5,89 persen.
(2)Potensi Investasi Swasta dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3–5,9 persen pada tahun 2023, pertumbuhan investasi (PMTB) diharapkan mencapai 6,1–6,7 persen dan kebutuhan investasi swasta/masyarakat diprakirakan mencapai Rp5.338,0–Rp5.368,6 triliun, atau 82,2–83,6 persen dari total kebutuhan investasi. Investasi swasta tahun 2023 utamanya akan diarahkan pada percepatan realisasi proyek-proyek investasi swasta yang dapat meningkatkan produktivitas perekonomian sekaligus mendorong inklusifitas, seperti investasi pada sektor industri pengolahan terutama yang berorientasi ekspor dan atau mengubah kompleksitas ekspor nasional, investasi pada sektor digital dan berbasis teknologi, serta investasi yang memberikan dampak multiplier bagi perekonomian. 2.3 Strategi Pengembangan Wilayah Pengembangan wilayah tahun 2023 diarahkan untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan daerah, meningkatkan pemerataan pembangunan antarwilayah, serta mendorong percepatan pertumbuhan dan peningkatan peran wilayah di luar Jawa-Bali dengan tetap menjaga prospek pertumbuhan di Wilayah Jawa-Bali. 2.3.1 Tujuan Pengembangan Wilayah Sejalan dengan berbagai upaya yang dilakukan pada tahun 2022, pengembangan wilayah pada tahun 2023 ditujukan untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi COVID-19 dengan mengadopsi cara-cara baru dan pengembangan sumber pertumbuhan baru seiring pergeseran preferensi permintaan konsumen ke arah gaya hidup sehat dan pembangunan berkelanjutan. Pengembangan wilayah juga bertujuan untuk memperbaiki rantai produksi dan rantai nilai di tingkat wilayah, dan meningkatkan keunggulan kompetitif perekonomian masing-masing wilayah. Dalam perspektif kesinambungan transformasi sosial ekonomi nasional, pengembangan wilayah diarahkan untuk semakin memperkuat integrasi perekonomian domestik dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Untuk mencapai tujuan dan arah kebijakan tersebut, strategi pengembangan wilayah dilakukan melalui pendekatan pertumbuhan dan pendekatan pemerataan secara terpadu yang ditunjang dengan penguatan ketahanan terhadap bencana. - II.49 - Secara umum, pemantapan pemulihan ekonomi dan transformasi sosial ekonomi wilayah dilakukan dengan mendorong hilirisasi industri berbasis sumber daya alam untuk memperkuat rantai nilai di daerah, meningkatkan produktivitas komoditas unggulan wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat konektivitas dan perdagangan antarwilayah. Fokus percepatan pertumbuhan wilayah adalah mendorong realisasi investasi, khususnya di kawasan-kawasan strategis, melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu syarat agar sistem perizinan investasi OSS berjalan dengan efisien adalah terintegrasinya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam format digital. Oleh karena itu, penuntasan RDTR pada kawasan-kawasan strategis menjadi prioritas. Upaya peningkatan daya tarik dan daya saing kawasan-kawasan strategis tersebut dilakukan dengan memadukan penyediaan paket insentif fiskal bagi pelaku usaha, penuntasan tata ruang dan penyediaan lahan/tanah, percepatan pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan, dan berbagai inisiatif badan usaha, termasuk badan usaha swasta dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengembangan kawasan perkotaan, baik Wilayah Metropolitan (WM), kota besar, kota sedang, kota kecil, kota baru, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun kawasan perkotaan di dalam wilayah kabupaten diarahkan untuk menjadi pusat pertumbuhan dan simpul pembentukan rantai nilai wilayah, serta pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Pembangunan perkotaan akan difokuskan pada peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik, penguatan kerja sama antara kota-kota utama dan kota-kota penyangganya, penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta pemenuhan layanan infrastruktur. Sejalan dengan pendekatan pertumbuhan, pada tahun 2023, pemerataan pembangunan antarwilayah akan dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dan kualitas pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan permukiman. Langkah ini akan dilakukan dengan memadukan kebijakan afirmatif pemerintah dengan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal khususnya di kawasan dan daerah yang relatif Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Fokus pemerataan pembangunan wilayah pada tahun 2023 adalah percepatan penyediaan pelayanan dasar di daerah 3T, khususnya di pulau-pulau kecil terluar dan terdepan, dan di kawasan rawan bencana, serta kebijakan afirmatif peningkatan konektivitas daerah 3T dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah terdekat. - II.50 - Selanjutnya, upaya pencapaian tujuan-tujuan pengembangan wilayah di atas perlu antisipasi tantangan dan risiko yang bersifat eksternal maupun domestik (nasional dan lokal). Isu-isu eksternal yang sudah diidentifikasi di subbab Tantangan dan Risiko Perekonomian berupa risiko berkepanjangannya pandemi COVID-19 dan efek luka yang ditimbulkannya pada perekonomian, instabilitas politik di Eropa (Rusia-Ukraina), kenaikan harga energi di pasar global, dan transisi kebijakan energi di Cina pada tingkat lokal. Selain itu, diperkirakan terdapat tantangan dan risiko peningkatan kesenjangan digital antarwilayah, ketidaksesuaian antara sisi penawaran skill angkatan kerja dan kebutuhan baru dunia usaha dalam pasar kerja pascapandemi, ketidaksiapan pelaku UMKM mengadopsi standar baru kesehatan, instabilitas harga kebutuhan pokok, belum pulihnya daya beli masyarakat, backlog pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur wilayah, serta ketidaksiapan daerah mengantisipasi risiko bencana dan perubahan iklim. Selanjutnya, dengan memperhatikan capaian pembangunan wilayah pada Tabel 2.8 (Pembangunan Wilayah Tahun 2021 dan 2022), tantangan dan risiko domestik serta eksternal, dan sasaran pembangunan wilayah sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 2.14, secara khusus strategi pengembangan wilayah dijabarkan ke dalam tujuh wilayah pembangunan berbasis wilayah pulau atau kepulauan dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, potensi unggulan dan isu strategis wilayah, serta skala ekonomi pengembangan wilayah. Ketujuh wilayah pembangunan tersebut adalah Wilayah Sumatera, Wilayah Jawa-Bali, Wilayah Nusa Tenggara, Wilayah Kalimantan, Wilayah Sulawesi, Wilayah Maluku, dan Wilayah Papua. Perbedaan kondisi alam, sosial budaya, ekonomi, dan infrastruktur di antara ketujuh wilayah tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian strategi pertumbuhan, pemerataan, dan mitigasi bencana untuk masing-masing wilayah. Penyesuaian strategi pengembangan wilayah di sini terutama didasarkan pada tingkat kesiapan masyarakat dan dunia usaha, kapasitas pemerintah daerah, dan tingkat diversifikasi ekonomi di daerah. Sedangkan penyesuaian strategi mitigasi bencana dilakukan dengan mempertimbangkan besaran risiko bencana alam wilayah seperti ancaman gempa tektonik, tsunami, dan erupsi gunung berapi, dan menekan risiko bencana akibat perbuatan manusia, seperti banjir, longsor, dan kebakaran lahan, serta mengantisipasi risiko bencana nonalam seperti wabah penyakit (pandemi). 2.3.2 Strategi Pengembangan Wilayah Sumatera Pengembangan Wilayah Sumatera diarahkan untuk (1) memperkuat peran Sumatera sebagai lumbung energi nasional dan lumbung pangan nasional dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mitigasi serta adaptasi bencana; (2) memacu pertumbuhan sektor industri, khususnya hilirisasi industri berbasis komoditas unggulan, dan sektor pariwisata pascapandemi COVID-19 melalui pengembangan strategis di Pulau Sumatera yang berdaya saing internasional; (3) mempercepat pemerataan pembangunan wilayah pesisir barat Sumatera dan daerah rawan bencana melalui pengembangan daerah 3T; dan (4) mewujudkan Wilayah Sumatera menjadi pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional. Industrialisasi di Wilayah Sumatera bertumpu pada hilirisasi komoditas-komoditas utama wilayah, antara lain kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, kakao, tebu, serta perikanan tangkap dan budi daya. Selama ini sebagian besar komoditas-komoditas tersebut diekspor ke luar wilayah dalam bentuk bahan mentah sehingga potensi nilai tambah yang cukup besar dari proses pengolahan menjadi produk turunan tidak dapat diperoleh. No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Sumatera 1 Mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya KI dan KEK secara penuh melalui optimalisasi paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal terutama bagi KPBPB Sabang, KPBPB Batam-Bintan-Karimun, KI/KEK Sei Mangkei, KI/KEK Galang Batang, KI Bintan Aerospace, KI Sadai, KI Tenayan, serta KEK Arun Lhokseumawe. Sementara itu, terdapat 2 KEK yang masih dalam proses persiapan kelembagaan kawasan yaitu KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic. 2 Mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan khususnya di DPP Danau Toba dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang-Bukittinggi, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam-Bintan, serta DPP Bangka Belitung/KEK Tanjung Kelayang berbasis rencana induk pengembangan kawasan pariwisata terpadu. 3 Memperkuat integrasi sistem transportasi wilayah multimoda (tol, kereta api, pelabuhan, dan bandara) dengan pengembangan kawasan strategis. 4 Merevitalisasi usaha-usaha pertanian, perkebunan, dan perikanan khususnya skala usaha rakyat. 5 Meningkatkan kapasitas, jangkauan, distribusi pelayanan dasar, dan sistem transportasi serta kelayakhunian kota-kota termasuk WM Medan, WM Palembang, dan kota-kota lainnya. - II.51 - No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Sumatera 6 Meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan investasi dan memperluas kerja sama antardaerah dalam upaya peningkatan daya saing wilayah antara lain melalui forum kerja sama regional Wilayah Sumatera dan kerja sama regional antarnegara Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). 7 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. 8 Meningkatkan kualitas dan ketersediaan SDM untuk mendukung pengembangan kawasan pertumbuhan melalui pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK), sekolah vokasi, pendidikan tinggi terapan, dan pelatihan tenaga kerja berbasis kompetensi. 9 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun RDTR sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah. No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Sumatera 1 Memastikan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan/vokasional, dan tinggi) dan layanan kesehatan (difokuskan pada pusat kesehatan masyarakat) puskesmas dan klinik yang menjangkau langsung masyarakat). 2 Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada bidang Perumahan Rakyat, Pekerjaan Umum, Sosial, serta penyediaan perumahan layak huni di kota-kota kecil. 3 Mendorong percepatan pembangunan pada kawasan daerah tertinggal, perbatasan, dan pulau- pulau terluar melalui peningkatan SPM dan perluasan jaringan listrik, telekomunikasi, sarana prasarana mitigasi risiko bencana, serta infrastruktur dasar dan konektivitas (bandara/jalur penerbangan perintis dan jalan lingkar) untuk memperkuat keterkaitan dengan kota-kota terdekat 4 Mempercepat penuntasan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kawasan tengah dan barat Pulau Sumatera dengan jaringan infrastruktur utama Tol Trans Sumatera di pesisir timur. 5 Memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan koperasi dan UMKM yang berbasis ekosistem pariwisata 6 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sektor unggulan kewilayahan Sumatera serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel. 7 Mengoptimalkan fungsi dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat–daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah 8 Mengoptimalkan pemanfaatan dana otonomi khusus Aceh berbasis kinerja dan mempersiapkan exit strategy yang terukur dari dana otonomi khusus untuk mendorong pertumbuhan provinsi dan perbaikan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Wilayah Sumatera 1 Memantapkan sistem dan peralatan deteksi dini yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan, khususnya di lokasi-lokasi yang memiliki risiko terjadinya gempa dan tsunami, erupsi gunung berapi, banjir, longsor, serta kebakaran lahan dan hutan 2 Internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis 3 Meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah 4 Meningkatkan kesadaran bencana di masyarakat dan revitalisasi kearifan lokal dalam tanggap bencana 5 Memperkuat kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana - II.52 - Sasaran utama pengembangan Wilayah Sumatera pada tahun 2023 adalah (1) terakselerasinya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan, serta
(3)meningkatnya kesempatan kerja, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.18. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah pandemi COVID-19. Tabel 2.18 Target Pengembangan Wilayah Sumatera Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 Aceh Sumut Sumbar Riau Jambi Sumsel Bengkulu Lampung Kep. Babel Kep. Riau Pertumbuhan Ekonomia) 4,0– 4,5 5,4– 5,9 5,2– 5,7 3,1– 3,7 4,5– 5,1 5,5– 6,1 5,1– 5,6 4,9– 5,3 5,2– 5,4 5,1– 5,6 Tingkat Kemiskinanb) 13,71– 14,00 7,25– 7,50 4,65– 6,00 6,00– 6,00 6,25– 6,50 10,85– 11,00 12,95– 13,50 9,68– 10,20 3,48– 3,50 4,35– 5,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 5,07– 6,01 5,42– 6,07 5,43– 6,18 3,90– 4,28 3,90– 4,65 4,04– 4,80 3,01– 3,48 3,71– 4,47 3,85– 4,51 8,03– 8,75 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2023 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.3 Strategi Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Pengembangan Wilayah Jawa-Bali diarahkan untuk (1) memantapkan pertumbuhan ekonomi Wilayah Jawa bagian utara dan Bali bagian selatan sebagai pusat ekonomi dan budaya yang berdaya saing di tingkat nasional dan global dengan bertumpu pada industri manufaktur berteknologi tinggi, ekonomi kreatif dan jasa pariwisata, serta penghasil produk yang berorientasi ekspor; (2) mengakselerasi pemerataan pembangunan wilayah ke arah Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara sebagai pusat pengembangan ekonomi skala lokal dengan bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif; (3) meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; serta (4) meningkatkan sarana prasarana dan kapasitas masyarakat dalam upaya penguatan mitigasi bencana. No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Jawa-Bali 1 Mempercepat realisasi investasi dan beroperasinya KI Terpadu Batang, KI Subang, KEK Kendal, KEK Singhasari, serta KEK Tanjung Lesung melalui optimalisasi paket-paket insentif fiskal dan nonfiskal yang disesuaikan dengan potensi/tema pengembangan kawasan. Di samping itu, juga mempercepat proses persiapan kelembagaan kawasan dua KEK lainnya yaitu KEK Lido dan KEK Gresik 2 Mempercepat pengembangan kawasan-kawasan pariwisata unggulan berdasarkan keuntungan kompetitifnya yang meliputi DPP Borobudur dan sekitarnya, DPP Bromo-Tengger-Semeru, Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Halimun-Bandung-Pangandaran, Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi, serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata Bali 3 Meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan kawasan melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, perbaikan kesesuaian kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pendidikan tinggi vokasi sesuai kebutuhan lapangan kerja, dan pengembangan BLK 4 Meningkatkan kelayak-hunian dan peran WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, WM Surabaya, WM Denpasar dan beberapa kota lainnya sebagai pusat layanan pendukung sektor industri dan ekonomi kreatif 5 Meningkatkan konektivitas kawasan untuk meningkatkan jangkauan layanan dan distribusi melalui: penyediaan sarana konektivitas inter dan intrawilayah, penyediaan transportasi massal perkotaan sesuai dengan kebutuhan distribusi layanan serta pengembangan sistem transportasi multimoda - II.53 - No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Jawa-Bali 6 Meningkatkan pelayanan kepastian hukum terkait hak atas tanah, perizinan investasi dan memperluas kerja sama antardaerah dalam peningkatan daya saing daerah melalui forum kerja sama regional Wilayah Jawa-Bali 7 Meningkatkan efektivitas pengendalian alih fungsi lahan, dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup 8 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Jawa-Bali 1 Meningkatkan hubungan desa-kota di Jawa bagian selatan dan Bali bagian utara dengan mengembangkan KPPN yang bertumpu pada hilirisasi pertanian dan pariwisata inklusif 2 Mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas antara Jawa bagian utara dengan Jawa bagian selatan, dan Bali bagian utara dengan Bali bagian selatan sebagai akselerator pemerataan ekonomi 3 Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM di daerah, khususnya pada bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan sosial 4 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Jawa–Bali serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel 5 Mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi pusat–daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah 6 Meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan (difokuskan pada pendidikan menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi vokasi) serta layanan kesehatan (difokuskan pada puskesmas dan klinik yang menjangkau langsung masyarakat) 7 Mengoptimalkan pelaksanaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta berbasis kinerja melalui pemberdayaan masyarakat berlandaskan budaya dan adat istiadat berlandaskan Grand Design Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta 2022–2042 8 Meningkatkan efektivitas pengendalian alih fungsi lahan dan pengelolaan limbah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Wilayah Jawa-Bali 1 Pada wilayah ujung barat dan pesisir selatan Pulau Jawa upaya difokuskan untuk mengantisipasi ancaman bencana gempa tektonik, tsunami, dan tanah longsor 2 Penguatan mitigasi bencana di kawasan perkotaan dan pesisir pantai utara difokuskan untuk mengantisipasi potensi banjir, abrasi garis pantai, dan penurunan muka tanah 3 Peningkatan ketersediaan prasarana dan sarana deteksi dini kebencanaan, dan pengembangan data kebencanaan 4 Pemantapan kelembagaan di daerah hingga desa disertai pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bencana 5 Revitalisasi mekanisme kerja sama lintas daerah dan multipihak, khususnya dalam hal sinergi pembiayaan penanggulangan bencana Sasaran utama pengembangan Wilayah Jawa-Bali pada tahun 2023 adalah (1) pulihnya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya kesempatan kerja khususnya di perkotaan, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.19. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah pandemi COVID-19. - II.54 - Tabel 2.19 Target Pengembangan Wilayah Jawa-Bali Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah D. I. Yogyakarta Jawa Timur Banten Bali Pertumbuhan Ekonomia) 5,3–5,7 5,1–5,7 5,2–5,7 5,7–6,2 5,3–5,9 5,3–5,8 4,8–5,4 Tingkat Kemiskinanb) 3,00– 3,50 5,64– 6,25 9,35– 10,00 10,51– 11,00 8,65– 9,50 3,95– 5,00 1,90– 2,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 6,96– 8,06 8,47– 9,19 4,73– 5,48 3,23– 3,99 4,20– 4,95 8,13– 8,85 1,96– 2,63 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2023 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.4 Strategi Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara diarahkan untuk (1) mengoptimalkan keunggulan wilayah khususnya pada sektor perikanan, perkebunan, peternakan, pertambangan dan pariwisata, dengan mengutamakan pendekatan gugus pulau; (2) mendorong transformasi perekonomian daerah dengan memperkuat peran wilayah sebagai gerbang wisata alam dan budaya melalui pengembangan industri Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE);
(3)mendorong pengembangan industri kreatif berbasis budaya, industri pengolahan produk pertanian, perikanan, dan pertambangan; dan (4) menuntaskan pemulihan pascabencana di Nusa Tenggara. No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Nusa Tenggara 1 Menyelenggarakan perhelatan internasional dalam rangka pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara khususnya DPP Lombok-Mandalika/KEK Mandalika dan DPP Labuan Bajo, serta mengembangkan kawasan pariwisata lainnya sesuai rencana induk (masterplan) yang telah disusun 2 Meningkatkan pembangunan infrastruktur konektivitas intra dan antarwilayah kepulauan serta memperkuat koneksi transportasi dengan hub pariwisata internasional utama Bali 3 Meningkatkan produktivitas usaha kelautan dan perikanan khususnya pada SKPT Sumba Timur dan Rote Ndao, peternakan, perkebunan, pertambangan, dan budidaya tanaman pangan termasuk food estate serta mengembangkan pusat perdagangan berbasis sektor strategis 4 Mendorong pengembangan ekonomi kreatif bernilai tinggi 5 Mengembangkan pendidikan keterampilan dan vokasi untuk penyiapan sumber daya manusia dalam mendukung pengembangan pusat-pusat ekonomi berbasis potensi wilayah 6 Mendorong pemenuhan energi melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan 7 Meningkatkan pembangunan kawasan perkotaan pendukung sektor industri dan pariwisata termasuk meningkatkan penyediaan perumahan, akses pada energi, air minum, sanitasi, persampahan yang aman, serta drainase dan transportasi umum perkotaan 8 Meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Nusa Tenggara 9 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah 10 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan RTRW maupun RDTR melalui pemberian bantuan teknis kepada pemerintah daerah - II.55 - No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Nusa Tenggara 1 Mempercepat pembangunan perdesaan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, dan pulau-pulau terluar secara simultan dengan pembangunan kota-kota kecil dan sedang 2 Mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Atambua dan PKSN Kefamenanu untuk memperkuat kedaulatan nasional dan memfasilitasi perdagangan lintas negara 3 Menuntaskan pemulihan sosial ekonomi dampak bencana di Nusa Tenggara 4 Meningkatkan akses dan mutu pelayanan dasar pendidikan, terutama pendidikan dasar dan menengah serta pelayanan kesehatan yang berkualitas 5 Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM khususnya pada bidang perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan pekerjaan umum 6 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas & kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Nusa Tenggara serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel 7 Mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat–daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Wilayah Nusa Tenggara 1 Penguatan kesiapsiagaan masyarakat berbasis kearifan lokal 2 Pemutakhiran data kebencanaan dan peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana deteksi dini bencana 3 Penguatan kerja sama lintas pelaku dalam mitigasi dan tanggap bencana 4 Pengembangan sinergi multipihak dalam pembiayaan penanggulangan bencana. Adapun penguatan mitigasi bencana diprioritaskan pada wilayah berisiko tinggi bencana, kawasan- kawasan strategis pariwisata, dan daerah-daerah relatif padat penduduk Sasaran utama pengembangan Wilayah Nusa Tenggara pada tahun 2023 adalah
(1)terakselerasinya pertumbuhan ekonomi wilayah, (2) menurunnya kemiskinan dan kesenjangan khususnya di perdesaan, serta (3) meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas, dengan target sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.20. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah pandemi COVID-19. Tabel 2.20 Target Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Pertumbuhan Ekonomia) 4,9–5,5 5,4–5,9 Tingkat Kemiskinanb) 11,85–13,00 15,56–16,50 Tingkat Pengangguran Terbukab) 2,54–2,90 2,92–3,30 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2023 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. - II.56 - 2.3.5 Strategi Pengembangan Wilayah Kalimantan Pengembangan Wilayah Kalimantan diarahkan untuk (1) menjaga perannya sebagai paru-paru dunia sekaligus memantapkan kontribusinya sebagai salah satu lumbung energi nasional;
(2)mengurangi kesenjangan antarwilayah yang difokuskan pada pembangunan Wilayah Kalimantan bagian utara terutama di wilayah perbatasan; (3) mendorong diversifikasi ekonomi wilayah dan hilirisasi industri yang bertumpu pada komoditas-komoditas utama seperti batu bara, migas, bauksit, pasir zirkon, pasir kuarsa, bijih besi, karet, kelapa sawit, dan perikanan; dan (4) mengembangkan pusat pertumbuhan baru berbasis sistem tiga kota Ibu Kota Nusantara-Samarinda-Balikpapan. No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Kalimantan 1 Membangun Ibu Kota Nusantara dan infrastruktur pendukungnya 2 Meningkatkan investasi dan optimalisasi pengelolaan kawasan-kawasan strategis yang meliputi KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KI Surya Borneo, KI Ketapang, KI Tanah Kuning, Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau, serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas-Singkawang 3 Mengembangkan komoditas unggulan wilayah yaitu sawit, karet, dan perikanan, dengan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan/atau penguatan rantai pasok dengan industri pengolahnya 4 Mengembangkan kawasan perkotaan termasuk WM Banjarmasin, sebagai pusat pelayanan wilayah dan pendukung kawasan strategis di sekitarnya 5 Mengembangkan sentra produksi pangan (food estate) dengan didukung korporasi petani 6 Meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi pusat-daerah regional Wilayah Kalimantan 7 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah 8 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Kalimantan 1 Memperkuat konektivitas wilayah dengan mengintegrasikan infrastruktur multimoda transportasi dengan jaringan jalan Trans Kalimantan. 2 Mengembangkan kota-kota sedang sebagai pusat pelayanan dan basis pengembangan ekonomi lokal. 3 Mengembangkan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Paloh Aruk, PKSN Jagoi Babang, PKSN Tou Lumbis, PKSN Long Midang, PKSN Nunukan, dan PKSN Long Nawang untuk memperkuat kedaulatan nasional dan memfasilitasi perdagangan lintas negara. 4 Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM terutama di wilayah 3T khususnya pada bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan sosial. 5 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Kalimantan serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel 6 Mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi pusat–daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah. 7 Meningkatkan akses masyarakat, khususnya di daerah 3T, terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, dan balai-balai latihan kerja 8 Meningkatkan upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketangguhan terhadap ancaman bencana alam. - II.57 - Secara geografis, Wilayah Kalimantan dinilai relatif aman dari ancaman bencana gempa, namun, memiliki risiko tinggi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau disebabkan oleh tingginya kandungan gambut, praktik membuka lahan baru dengan cara pembakaran, dan kondisi cuaca. Sedangkan pada musim hujan, kota-kota besar di Wilayah Kalimantan juga menghadapi ancaman banjir yang diakibatkan oleh ekosistem gambut dan rawa yang rusak, perkembangan kawasan permukiman yang sangat cepat sehingga menghilangkan sebagian besar daerah resapan air, sempadan sungai, dan buruknya sistem drainase perkotaan. No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Kalimantan 1 Penguatan kerja sama multipihak khususnya dengan perusahaan perkebunan dalam pencegahan dan mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan 2 Peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana 3 Revitalisasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam tanggap bencana 4 Peningkatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lahan kritis serta penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya di perkotaan, dalam rangka pencegahan banjir 5 Internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis dan peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan 6 Mendorong kerja sama multipihak dan lintas daerah dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana Pada tahun 2023, sasaran utama pengembangan Wilayah Kalimantan difokuskan pada
(1)terakselerasinya laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Kalimantan sebagaimana tertuang dalam Tabel 2.21. Sasaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah terdampak pandemi COVID-19. Tabel 2.21 Target Pengembangan Wilayah Kalimantan Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Pertumbuhan Ekonomia) 5,6–6,1 5,9–6,3 4,8–5,2 5,5–6,0 5,8–6,4 Tingkat Kemiskinanb) 5,25–6,00 3,85–4,50 3,44–4,00 4,11–5,30 4,31–6,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 4,42–5,17 3,67–4,33 3,99–4,75 5,89–6,63 4,13–4,41 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2023 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.6 Strategi Pengembangan Wilayah Sulawesi Pengembangan Wilayah Sulawesi diarahkan untuk (1) memantapkan peran sebagai hub kawasan timur untuk jalur perdagangan internasional, (2) meningkatkan peran sebagai salah satu lumbung pangan nasional, (3) meningkatkan diversifikasi kegiatan ekonomi untuk mempertahankan kesinambungan pertumbuhan wilayah melalui hilirisasi komoditas unggulan dan pengembangan sektor pariwisata, (4) mendorong pemerataan pembangunan, dan
(5)memperkuat mitigasi bencana khususnya di daerah yang memiliki kerawanan bencana alam tinggi. Pemanfaatan peluang diversifikasi sekaligus peningkatan nilai tambah di tingkat wilayah difokuskan pada peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas-komoditas unggulan seperti kelapa, lada, pala, cengkeh, kopi, kakao, tebu, dan kelapa sawit untuk sektor pertanian dan perkebunan; sektor peternakan sapi; hasil hutan berupa rotan; hasil perikanan tangkap dan budi daya; serta sumber daya alam di sektor pertambangan seperti aspal, nikel, bijih besi, dan gas bumi. - II.58 - No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Sulawesi 1 Memperkuat pusat-pusat pertumbuhan wilayah melalui percepatan realisasi investasi serta optimalisasi peran kawasan meliputi KEK/KI Palu, KEK Bitung, KI Takalar, serta DPP Manado- Likupang/KEK Likupang, DPP Wakatobi, dan DPP Toraja-Makassar-Selayar 2 Meningkatkan pengembangan kawasan perkotaan untuk mendukung pengembangan sektor industri dan pariwisata, termasuk WM Makassar dan WM Manado 3 Mempercepat pengembangan infrastruktur penghubung antarwilayah yang meliputi pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan keterkaitan kawasan strategis dengan kawasan penyangganya, serta infrastruktur laut dan udara yang dapat menghubungkan pusat- pusat pertumbuhan di Wilayah Sulawesi dengan wilayah lainnya. 4 Memperkuat forum kerja sama regional Wilayah Sulawesi serta meningkatkan investasi melalui perbaikan pelayanan perizinan untuk meningkatkan daya saing wilayah 5 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah. 6 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah. No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Sulawesi 1 Memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar, melalui percepatan penerapan SPM khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat (air minum dan sanitasi), permukiman dan sosial, serta pengelolaan sampah dan limbah. Fokus peningkatan bidang pendidikan diselaraskan dengan kebutuhan input industrialisasi Wilayah Sulawesi, yaitu pendidikan menengah, pendidikan kejuruan/vokasional, dan pendidikan tinggi terapan 2 Meningkatkan pengembangan produk unggulan di kawasan perdesaan, kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, serta daerah tertinggal 3 Mempercepat penyambungan jaringan transportasi pengumpan (feeder) yang menghubungkan kota-kota kecil dan kawasan perdesaan dengan jaringan transportasi utama Trans Sulawesi. 4 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Sulawesi serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel. 5 Mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah 6 Menguatkan upaya pengurangan risiko bencana dan memantapkan pemulihan kondisi sosial ekonomi akibat dampak bencana di berbagai wilayah di Sulawesi, khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Wilayah Sulawesi 1 Pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi khususnya gempa bumi, likuefaksi, tsunami, tanah longsor, banjir, dan erupsi gunung berapi; 2 Internalisasi mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis 3 Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dan pemutakhiran data kebencanaan 4 Penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana Pada tahun 2023, sasaran utama pengembangan Wilayah Sulawesi difokuskan pada
(1)terakselerasinya laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, dan
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Sulawesi tertuang dalam Tabel 2.22. Sasaran utama pembangunan Wilayah Sulawesi ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah terdampak pandemi COVID-19. - II.59 - Tabel 2.22 Target Pengembangan Wilayah Sulawesi Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara Gorontalo Sulawesi Barat Pertumbuhan Ekonomia) 5,3–6,0 9,9–10,9 6,7–7,3 6,5-7,3 6,3–6,9 5,5–6,2 Tingkat Kemiskinanb) 5,83– 6,50 8,85– 9,50 7,75– 8,00 9,15– 10,00 12,87– 14,00 9,51- 10,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 6,27– 6,92 2,98– 3,36 4,95– 5,50 3,16– 3,73 2,80– 2,96 2,52– 3,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2022 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. 2.3.7 Strategi Pengembangan Wilayah Maluku Pengembangan Wilayah Maluku diarahkan untuk (1) mempercepat transformasi perekonomian wilayah melalui peningkatan produktivitas dan hilirisasi komoditas unggulan wilayah yaitu perikanan, pertambangan dan perkebunan; (2) memantapkan peran Wilayah Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN); (3) mempercepat pengembangan sektor pariwisata berbasis gugus pulau; dan (4) memperkuat konektivitas antarpulau dan intrapulau untuk mendukung transformasi ekonomi. No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Maluku 1 Mempercepat peningkatan produksi dan investasi pada pusat-pusat industri pengolahan nikel dan bahan tambang lainnya di KI Teluk Weda dan industri pengolahan potensial lainnya 2 Mengembangkan pendidikan vokasi dan keterampilan kerja untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pengembangan pusat- pusat ekonomi berbasis potensi wilayah 3 Meningkatkan produktivitas usaha perikanan melalui optimalisasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Moa, SKPT Saumlaki, SKPT Morotai dan pembangunan Pelabuhan Ambon Baru yang terintegrasi dengan pelabuhan perikanan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) 4 Mengembangkan pusat ekonomi berbasis komoditas unggulan kelapa, pala, dan cengkeh dengan berfokus pada peningkatan produksi dan produktivitas 5 Mempercepat pengembangan kawasan pariwisata unggulan wilayah khususnya DPP/KEK Morotai sesuai rencana induk (masterplan) kawasan pariwisata yang telah disusun, dan pengembangan kawasan pariwisata potensial lainnya 6 Mempercepat pembangunan Kota Baru Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dan kawasan perkotaan lainnya sebagai pusat pertumbuhan wilayah 7 Mengembangkan simpul transportasi dan aksesibilitasnya dalam menghubungkan pusat pertumbuhan wilayah 8 Meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Maluku 9 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah melalui pemberian sertipikat hak atas tanah 10 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan RTRW maupun RDTR melalui pemberian bantuan teknis kepada pemerintah daerah. - II.60 - No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Maluku 1 Mempercepat pembangunan perdesaan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi, pulau-pulau terluar, dan kawasan perbatasan yang dilakukan simultan dengan meningkatkan peran kota- kota sedang dan kecil sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal. 2 Memperkuat konektivitas antarpulau dan intrapulau khususnya dengan meningkatkan prasarana dan sarana penyeberangan antarpulau dan jalan lingkar pulau. 3 Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan secara merata di wilayah kepulauan 4 Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM khususnya pada bidang sosial, perumahan rakyat, dan pekerjaan umum 5 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan desa (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Maluku serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel 6 Mengoptimalkan fungsi dan peran GWPP dalam memperkuat sinergi kebijakan pusat-daerah, peningkatan daya saing, dan inovasi daerah No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Wilayah Maluku 1 Pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi yang memiliki risiko bencana dan perubahan iklim yang sangat tinggi seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir, dan tanah longsor 2 Perbaikan sistem logistik/distribusi dan pengendalian harga pada komoditas strategis untuk mengantisipasi terganggunya pelayaran antarpulau akibat cuaca ekstrem dan gelombang laut yang tinggi 3 Penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis 4 Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan 5 Penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2023, sasaran utama pengembangan Wilayah Maluku difokuskan pada
(1)terakselerasinya laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Maluku tertuang dalam Tabel 2.23. Sasaran utama pembangunan Wilayah Maluku ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah terdampak pandemi COVID-19. Tabel 2.23 Target Pengembangan Wilayah Maluku Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 Maluku Maluku Utara Pertumbuhan Ekonomia) 5,3–5,9 12,6–13,7 Tingkat Kemiskinanb) 14,78–15,50 4,64–5,70 Tingkat Pengangguran Terbukab) 6,23–6,78 4,23–4,60 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2023 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. - II.61 - 2.3.8 Strategi Pengembangan Wilayah Papua Pengembangan Wilayah Papua difokuskan pada (1) mempercepat pembangunan kesejahteraan dengan pendekatan berbasis tujuh wilayah adat yaitu Laa Pago, Saireri, Tabi, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay melalui penyediaan pelayanan dasar serta perluasan akses di bidang pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua;
(2)memfasilitasi transformasi perekonomian wilayah khususnya melalui hilirisasi komoditas unggulan pertanian; (3) mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis Wilayah Papua; (4) memperkuat kerja sama dan kemitraan antardaerah melalui pendekatan berbasis wilayah adat; (5) mengoptimalkan sistem nilai dan norma dalam wilayah adat untuk memfasilitasi aktivitas sosial ekonomi serta pergerakan penduduk dan barang; serta (6) memperkuat peran distrik sebagai pusat data informasi dan pengetahuan, pusat pelayanan dasar, pusat pemberdayaan masyarakat adat, pusat inovasi dan kewirausahaan, pusat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, serta pusat pertumbuhan daerah. No. Strategi Percepatan Pertumbuhan dan Transformasi Wilayah Papua 1 Melanjutkan pembangunan jaringan infrastruktur yang terintegrasi antara pusat-pusat produksi rakyat dengan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, seperti KEK Sorong dan KI Teluk Bintuni, dengan terus mendorong percepatan operasionalisasi kawasan, realisasi investasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah 2 Mempercepat pengembangan kawasan perkotaan pada kawasan yang potensial untuk dikembangkan, termasuk pembangunan Kota Baru Sorong dan kota sedang yang ditujukan sebagai penggerak ekonomi wilayah serta pusat pelayanan dasar dan ekonomi dengan fokus pada pengembangan transportasi publik perkotaan, air minum dan sanitasi, drainase, serta pengelolaan sampah dan limbah yang aman 3 Mendorong produktivitas komoditas unggulan pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan seperti sagu, kopi, kakao, pala, kenaf, sapi, dan perikanan tangkap dalam rangka penyiapan basis industri manufaktur dan industri jasa, dan pengembangan sentra produksi pangan (food estate) di Merauke. 4 Mendorong ekonomi kemaritiman di DPP Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cendrawasih dengan mempercepat pengembangan sentra kelautan perikanan terpadu dan pariwisata bahari. 5 Mempercepat pengembangan kapasitas dan keterampilan hidup pemuda Papua untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi lokal melalui peningkatan keterampilan sumber daya manusia, kewirausahaan, pelatihan vokasi, pengembangan pusat-pusat keahlian ketenagakerjaan (skill development center), serta pengembangan kreativitas dan inovasi pemuda asli Papua 6 Meningkatkan pelayanan perizinan investasi dan memperkuat forum kerja sama, pengembangan sumber pembiayaan alternatif serta investasi di daerah, serta penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah regional Wilayah Papua 7 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah adat/ulayat melalui pemberian sertipikat hak atas tanah, serta peningkatan daya dukung lingkungan dan kawasan konservasi untuk pembangunan rendah karbon 8 Mempercepat proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang baik RTRW maupun RDTR sebagai acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui pemberian bimbingan maupun bantuan teknis kepada pemerintah daerah No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Papua 1 Mengembangkan potensi lokal pada setiap wilayah adat untuk membuka lapangan pekerjaan dalam rangka menyiapkan Papua yang sehat, cerdas, dan produktif 2 Memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas penerapan SPM terutama di lokasi afirmatif seperti daerah tertinggal dan kawasan perbatasan dengan memperluas cakupan dan kualitas pelayanan dasar, serta terus melakukan kebijakan pengembangan sekolah terpadu berpola asrama, flying healthcare, dan telemedicine untuk menjangkau pelayanan penduduk di daerah pegunungan dan terpencil serta khususnya di bidang sosial, perumahan rakyat, dan trantibumlinmas - II.62 - No. Strategi Pemerataan Intrawilayah Papua 3 Mempercepat pembangunan daerah tertinggal serta kawasan perbatasan termasuk kampung dengan pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat dan distrik 4 Meningkatkan tata kelola dan kapasitas pemerintah daerah dan kampung (aparatur, kelembagaan, dan keuangan) melalui penyelarasan kualitas dan kuantitas ASN dengan sektor unggulan kewilayahan Papua serta peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel 5 Mengoptimalkan, fungsi dan peran GWPP, dalam memperkuat sinergi pusat–daerah, peningkatan daya saing dan inovasi daerah. 6 Mengoptimalkan perencanaan, dan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua melalui koordinasi penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan Papua 2023-2024. 7 Mewujudkan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan keamanan dan ketertiban. No. Strategi Penguatan Ketahanan Bencana Wilayah Papua 1 Pencegahan dan pengurangan risiko melalui mitigasi di lokasi-lokasi dengan risiko gempa bumi, tanah longsor, dan banjir 2 Penguatan mitigasi bencana dalam perencanaan proyek-proyek strategis 3 Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah yang diikuti dengan pemutakhiran data kebencanaan 4 Penguatan kerja sama multipihak dan lintas daerah khususnya dalam sinergi pendanaan penanggulangan bencana. Pada tahun 2023, sasaran utama pengembangan Wilayah Papua difokuskan pada
(1)terakselerasinya laju pertumbuhan ekonomi, (2) menurunnya tingkat kemiskinan, serta
(3)meningkatnya lapangan kerja yang berkualitas. Adapun target pengembangan Wilayah Papua tertuang dalam Tabel 2.24. Sasaran utama pembangunan Wilayah Papua ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat setelah terdampak pandemi COVID-19. Tabel 2.24 Target Pengembangan Wilayah Papua Per Provinsi Tahun 2023 (Persen) Indikator Target Tahun 2023 Papua Barat Papua Pertumbuhan Ekonomia) 5,4–5,8 8,1–9,3 Tingkat Kemiskinanb) 17,05–19,00 23,45–25,00 Tingkat Pengangguran Terbukab) 5,14–5,60 2,93–3,31 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Target tahun 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi triwulan IV-2021 dan b) Target tahun 2023 merupakan hasil proyeksi Kementerian PPN/Bappenas setelah mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. - II.63 - 2.4 Strategi Pendanaan Pembangunan Arah penyediaan pendanaan pembangunan tahun 2023 ditujukan untuk mendorong peningkatan produktivitas perekonomian dalam rangka transformasi ekonomi yang inklusif dengan menjaga agenda pembangunan melalui pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan, dan kegiatan investasi publik dengan dampak langsung, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan pendanaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sumber-sumber pendanaan. 2.4.1 Prioritas Pendanaan Pandemi COVID-19 masih membayangi pembangunan nasional, namun dengan kondisi yang mulai mereda. Oleh karena itu, pada tahun 2023 pemerintah akan fokus mendorong pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk transformasi ekonomi pada tahun- tahun berikutnya. Pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 memerlukan beberapa penajaman dalam pemanfaatan pendanaan baik pendanaan pemerintah pusat maupun daerah dengan fokus pada kegiatan (1) mendorong produktivitas perekonomian pada beberapa sektor dengan nilai tambah tinggi, (2) menjaga daya beli masyarakat, dan (3) revitalisasi ekonomi domestik. Selain itu, terdapat beberapa agenda pembangunan lain yang akan menjadi fokus pemerintah pada tahun 2023 di antaranya pembangunan IKN, persiapan Pemilu 2024, serta berbagai agenda pembangunan prioritas lainnya. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja untuk mengoptimalisasi pendanaan yang tersedia. Efisiensi dilakukan dengan penundaan kegiatan yang belum dimulai pelaksanaannya dan realokasi kegiatan yang tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Untuk proyek yang dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang tinggi dapat dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaannya. Selain melakukan efisiensi dalam belanja, pemerintah dapat memanfaatkan beberapa tambahan pendanaan di antaranya melalui pinjaman, hibah, dan penerbitan SBN. Dalam pendanaan pemerintah daerah, pemerintah pusat telah melakukan refocusing TKDD dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan pada kegiatan pascabencana COVID-19 khususnya untuk kegiatan pemulihan ekonomi dan pemanfaatan Dana Desa untuk merespons secara cepat dampak bencana COVID-19. Diharapkan pemerintah daerah dapat menerapkan strategi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejalan dengan fokus pemerintah pusat yakni pemulihan ekonomi dan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan percepatan penyiapan proyek-proyek dan kegiatan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung bangkitnya perekonomian pascabencana, terutama pada proyek padat karya yang dapat menciptakan lapangan kerja, serta penataan kembali strategi investasi publik sehingga anggaran negara dapat diposisikan sebagai pilihan terakhir sumber pembiayaan (last resort). Adanya refocusing, realokasi, dan efisiensi anggaran pemerintah juga perlu digunakan sebagai momentum untuk meningkatkan partisipasi swasta dalam pendanaan pembangunan melalui berbagai mekanisme kerja sama seperti KPBU dan skema pendanaan inovatif. 2.4.2 Sumber Pendanaan Pembangunan 2.4.2.1 Sumber Pendanaan dalam APBN Pendanaan pemerintah dapat bersumber dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun sumber keuangan lain seperti penerbitan SBN, pinjaman, dan hibah dari dalam dan luar negeri yang berasal dari (1) lembaga pembiayaan multilateral dan negara bilateral,
(2)lembaga keuangan (bank dan nonbank), dan (3) investor, baik perseorangan maupun badan usaha. Pendanaan yang bersumber dari penerimaan pajak dan PNBP akan digunakan untuk kegiatan operasional dan investasi pemerintah di berbagai sektor prioritas pembangunan, khususnya penyediaan layanan umum dan dasar serta pembangunan infrastruktur untuk percepatan pemulihan ekonomi. Dengan adanya konsolidasi fiskal berdasarkan amanat UU No. 2/2020 bahwa mulai tahun anggaran 2023, besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3 persen dari PDB. Untuk itu, perlu dilakukan penajaman pemanfaatan pembiayaan baik melalui penerbitan SBN maupun pinjaman dengan fokus pada PN yang pencapaian targetnya didukung oleh MP, serta beberapa fokus lainnya seperti penanganan pandemi COVID-19, persiapan Pemilu 2024, pembangunan IKN, dan percepatan pemulihan ekonomi dengan karakteristik kegiatan yang memiliki nilai tambah dan daya ungkit (leveraging) yang tinggi serta dimanfaatkan dengan prinsip efisien dan efektif. Pemanfaatan pembiayaan melalui penerbitan SBN akan difokuskan pada kegiatan penyediaan layanan umum dan layanan dasar pada berbagai prioritas, baik PN yang pencapaian targetnya didukung oleh MP serta beberapa fokus lainnya seperti penanganan pandemi COVID-19, - II.64 - persiapan Pemilu 2024, pembangunan IKN, dan percepatan pemulihan ekonomi. Adapun penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek, sebagai bagian dari SBN, akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pelayanan umum, dan pemberdayaan industri dalam negeri yang kegiatannya memiliki aset yang dapat digunakan sebagai underlying. Penerbitan SBSN dapat digunakan untuk membiayai secara langsung PN melalui pelaksanaan kegiatan MP. Salah satunya yaitu untuk pembiayaan proyek yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, di antaranya infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta infrastruktur sumber daya air. Selain itu, juga dimanfaatkan untuk pelayanan umum, seperti sektor pendidikan dan agama, pertanian dan perkebunan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan konservasi sumber daya alam. Pendanaan melalui pinjaman luar negeri diarahkan untuk kegiatan yang memiliki nilai tambah yang tinggi, peluang alih teknologi dan praktik baik internasional, penyiapan konsep baru (piloting), serta sebagai pengungkit pemanfaatan sumber dan skema pendanaan lainnya (blended finance). Pemanfaatan pinjaman luar negeri difokuskan pada upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong transformasi ekonomi dan percepatan investasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Selain itu, pinjaman luar negeri juga digunakan untuk melanjutkan kegiatan pada beberapa sektor prioritas antara lain pengembangan dan penguatan sumber daya manusia; pembangunan infrastruktur; penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan; ketahanan air dan pangan; ketahanan energi; manajemen risiko bencana; mendukung kegiatan riset, inovasi, dan pengembangan teknologi; serta meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan. Selanjutnya, pinjaman luar negeri juga dimanfaatkan untuk kegiatan prioritas lainnya secara selektif. Untuk pinjaman dalam negeri akan digunakan utamanya pada kegiatan yang dapat mendukung pengembangan industri dalam negeri. Sedangkan hibah akan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang pembangunan rendah karbon, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kebijakan dan bantuan untuk memperkuat kelembagaan, dukungan inovasi untuk mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), berbagi pengetahuan, penanggulangan bencana alam dan nonalam, serta bantuan kemanusiaan. Selain itu, hibah juga akan diarahkan untuk peningkatan sistem investasi publik melalui (1) peningkatan kualitas perencanaan dan penyiapan proyek, (2) menaikkan profil/kredibilitas proyek,
(3)capacity building, dan (4) derisking proyek. 2.4.2.2 Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(1)Transfer ke Daerah Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan dalam RKPD Tahun 2023 serta dukungan terhadap PN dalam RKP Tahun 2023. Oleh karena itu, arah kebijakan TKD didasarkan pada tema RKP Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, dengan 7 PN dan 8 arah kebijakan. Memperhatikan hal tersebut, arah kebijakan umum TKD tahun 2023 disusun sebagai berikut: (a) Mengurangi ketimpangan dan mendorong perbaikan kualitas belanja yang efektif, efisien dan berbasis kinerja; (b) Mendorong pemerataan layanan khususnya pemenuhan SPM; (c) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses perencanaan, penganggaran hingga pemanfaatan TKD; (d) Meningkatkan kualitas pemanfaatan TKD untuk belanja infrastruktur publik dan dukungan pencapaian prioritas nasional; (e) Mendorong sinergi pemanfaatan TKD dengan sumber pendanaan lainnya. Transfer ke Daerah tahun 2023 untuk masing-masing jenis transfer adalah sebagai berikut Dana Bagi Hasil (DBH), dengan arah kebijakannya meliputi: (a) Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mengurangi vertikal imbalance dengan peningkatan porsi DBH CHT (2 persen menjadi 3 persen) dan DBH PBB (90 persen menjadi 100 persen); (b) Mendorong kinerja daerah, dengan metode pengalokasian 90 persen berdasarkan formula dan 10 persen berdasarkan kinerja untuk mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan; (c) Menangani eksternalitas negatif dari kegiatan ekstraksi dan pengolahan SDA dengan pengalokasian kepada daerah penghasil, pengolah dan non penghasil yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil; (d) Memperhitungkan alokasi DBH untuk Papua dan Papua Barat sesuai UU No. 2/2021. - II.65 - Sebagai dukungan Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan sesuai dengan tema RKP 2023, pemanfaatan DBH untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan mendorong fokus pemanfaatan DBH pada sektor- sektor yang dapat meningkatkan kualitas SDM, pemulihan dunia usaha, dan perbaikan kualitas infrastruktur. Dana Alokasi Umum (DAU), dengan arah kebijakannya meliputi (a) menentukan skema penggunaan DAU berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah; (b) mengutamakan pemanfaatan DAU dalam memenuhi SPM sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; (c) menyempurnakan formula DAU berdasarkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah, dengan mempertimbangkan karakteristik kewilayahan, seperti letak geografis dan perekonomian daerah; dan (d) mengalokasikan DAU untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan arah kebijakannya meliputi (a) menerapkan konsep Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) dalam DAK Penugasan; (b) mempertajam kegiatan sehingga berorientasi hasil dan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan mencapai target nasional; (c) meningkatkan optimalisasi DAK dengan sumber pendanaan lainnya sehingga memberikan dampak signifikan pada outcome pembangunan. DAK Fisik, dengan arah kebijakannya meliputi (a) mendorong percepatan penyediaan infrastruktur pendidikan dan kesehatan serta mendukung tematik tertentu sesuai dengan prioritas nasional; (b) mempertajam fokus kegiatan DAK Fisik yang berorientasi hasil dan berdampak langsung pada pembangunan daerah dan capaian prioritas nasional berbasis pada capaian target kinerja; (c) mempertajam implementasi konsep tematik berbasis pendekatan holistik, integratif dan spasial dalam rangka pencapaian outcome yang optimal; (d) mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi berbasis web dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi Dana Transfer Khusus; (e) meningkatkan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik melalui penguatan alokasi berbasis kinerja dan penguatan kualitas pengawasan; (f) memperkuat sinergi pemanfaatan dan efisiensi belanja DAK Fisik dengan kegiatan yang didukung baik APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya. DAK Nonfisik, dengan arah kebijakannya meliputi (a) melanjutkan penyediaan dan pemerataan operasionalisasi layanan pendidikan dan kesehatan sesuai target prioritas nasional; (b) memperkuat dukungan pendanaan bagi pencapaian prioritas nasional; (c) meningkatkan sinergi pendanaan DAK Nonfisik dengan sumber pendanaan lainnya. DAK Hibah, dengan arah kebijakannya meliputi (a) melanjutkan penyediaan dan pemerataan operasionalisasi layanan pendidikan dan kesehatan sesuai target prioritas nasional; (b) memperkuat dukungan pendanaan bagi pencapaian prioritas nasional; (c) meningkatkan sinergi pendanaan DAK Nonfisik dengan sumber pendanaan lainnya. Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Dana Otsus Aceh Arah kebijakan umum Dana Otsus Aceh tahun 2023 adalah untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur; pemberdayaan ekonomi rakyat; pengentasan kemiskinan; pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan; serta program pembangunan pelaksanaan keistimewaan Aceh dan penguatan perdamaian. Pendanaan tersebut dilakukan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan rakyat Aceh berlandaskan budaya dan syariat Islam, peningkatan kesiapan mitigasi, dan ketahanan terhadap bencana serta pencapaian sasaran pembangunan (pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia, dan rasio gini). Secara khusus, arah kebijakan Dana Otsus Aceh tahun 2023 adalah: (a) Menerapkan perhitungan Dana Otsus Aceh menjadi sebesar 1 persen dari total DAU Nasional, sebagaimana amanat UU No. 11/2006; (b) Menguatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil; (c) Meningkatkan kapasitas aparatur dan pengembangan manajemen berbasis kinerja; (d) Memperkuat koordinasi, kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan pemerintah kabupaten, kota, dan K/L dalam perencanaan, pengalokasian, penganggaran, penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pemanfaatan dana; (e) Memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, khususnya dalam rangka persiapan usainya penyaluran Dana Otsus Aceh pada tahun 2028; - II.66 - (f) Memperbaiki tata kelola Dana Otsus Aceh dengan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran; dan (g) Mempertajam sinkronisasi dan integrasi pemanfaatan Dana Otsus dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya, termasuk dunia usaha dan mitra pembangunan. Dana Otsus Papua-Papua Barat Arah kebijakan umum Dana Otsus Papua tahun 2023 ditujukan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; pengembangan SDM seperti pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; serta pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. Pemanfaatan penerimaan daerah dalam rangka Otonomi Khusus Papua terdiri atas: (a) Dana Otonomi Khusus sebesar 2,25 persen dari plafon alokasi DAU nasional; dan (b) Dana Tambahan Infrastruktur yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran. Selain kebijakan pemanfaatan tersebut, arah kebijakan umum Dana Otsus Papua-Papua Barat dalam meningkatkan penatakelolaan adalah sebagai berikut: (a) Menetapkan pengalokasian Dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari pagu DAU Nasional, hal ini sesuai dengan UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; (b) Mengarahkan penggunaan Dana Otsus Papua dalam bentuk 1 persen block grant dan 1,25 persen performance based berdasarkan kinerja penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (c) Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Dana Otsus dengan melibatkan Aparat Pengawas dan Masyarakat. Mengingat arahan penggunaan Dana Otsus akan mempertimbangkan aspek kinerja, maka pemanfaatannya perlu sejalan dengan koridor percepatan pembangunan Papua sebagai berikut: (a) Meningkatkan pemanfaatan Dana Otsus Papua untuk (i) mendorong transformasi perekonomian wilayah menjadi basis hilirisasi komoditas unggulan wilayah pertanian; (ii) mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pembangunan kesejahteraan berbasis tujuh wilayah adat; (iii) mempercepat pembangunan sumber daya manusia Orang Asli Papua (OAP); serta (iv) mengoptimalkan pelaksanaan otonomi khusus berlandaskan pendekatan budaya dan kondisi sosio-ekologis Wilayah Papua; (b) Memperkuat koordinasi, kerja sama, dan kemitraan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota, K/L, dan masyarakat dalam penyaluran, pelaporan, pemantauan, pengendalian, serta evaluasi pemanfaatan dana dan capaian kinerja Dana Otsus; (c) Memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten/kota di Papua secara bertahap hingga tercapainya Papua yang Sehat, Cerdas, dan Produktif; (d) Memfokuskan pembangunan Wilayah Papua untuk: (i) meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua yang ditunjang dengan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk menuju Papua Sehat; (ii) meningkatkan masyarakat Papua yang berkepribadian unggul, berkarakter, dan berdaya saing untuk menuju Papua Cerdas; dan (iii) meningkatkan kompetensi, daya saing, kreativitas, dan inovasi masyarakat Papua dalam pengembangan potensi ekonomi lokal untuk menuju Papua Produktif. Dana Keistimewaan DIY Sesuai dengan UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, ruang lingkup penyelenggaraan kewenangan keistimewaan DIY adalah (1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; (2) kelembagaan Pemerintah DIY; (3) kebudayaan;
(4)pertanahan; serta (5) tata ruang. Arah kebijakan umum Dana Keistimewaan DIY tahun 2023 adalah sebagai berikut: (a) Mengarahkan pemanfaatan Dana Keistimewaan sesuai dengan Grand Design Keistimewaan Daerah Istimewa Tahun 2022–2042; (b) Memperkuat koordinasi, kerja sama, kemitraan, asistensi, dan supervisi yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di DIY dan K/L terkait dalam pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY yang berdampak terhadap: (i) penguatan dan pemberdayaan masyarakat berlandaskan budaya dan adat; (ii) penguatan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan adil dengan mengutamakan pelayanan prima; serta - II.67 - (iii) pencapaian ketahanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah; (c) Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY dengan melibatkan Aparat Pengawas dan Masyarakat dengan tetap memperhatikan pencapaian kinerja pembangunan; (d) Memperhatikan keselarasan dengan PN, prioritas daerah, dan pencapaian target outcome pusat–daerah. (i) Memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing kabupaten/kota di DIY terutama dalam memberikan dampak signifikan/mendukung pemulihan ekonomi, transformasi ekonomi (peningkatan kualitas pariwisata, pemanfaatan digitalisasi, dan kegiatan jasa bernilai tambah tinggi), dan diversifikasi sektor unggulan di luar pariwisata di DIY pascapandemi COVID-19, melalui program/kegiatan padat karya; (ii) Mengarahkan penggunaan Dana Keistimewaan DIY diharapkan dapat selaras dengan program PN serta dapat mengatasi berbagai isu strategis Provinsi DIY, seperti masih tingginya angka kemiskinan di perdesaan; kurangnya akses layanan infrastruktur ekonomi (konektivitas antarwilayah, akses koneksi internet, dan pengelolaan sampah); serta masih rendahnya produktivitas UMKM melalui program/kegiatan berbasis budaya, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan.
(2)Dana Desa Arah kebijakan umum Dana Desa tahun 2023 sebagai berikut (a) mendukung pencapaian sasaran nasional pembangunan desa, yaitu berkurangnya 10.000 desa tertinggal dan meningkatnya 5.000 desa mandiri, menurunkan angka kemiskinan perdesaan hingga satu digit, dan revitalisasi BUMDes/BUMDes Bersama; (b) mendukung tema dan arah kebijakan RKP 2023 serta PN; (c) mengarusutamakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; (d) memprioritaskan pemberdayaan masyarakat desa; dan (e) mengintegrasikan perspektif gender dan kaum marjinal dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Arah kebijakan khusus Dana Desa tahun 2023 sebagai berikut: (a) Menyempurnakan formula pengalokasian Dana Desa sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan melalui penurunan alokasi dasar, peningkatan bobot alokasi formula dan alokasi kinerja, pemberian afirmasi secara proporsional kepada desa-desa sangat tertinggal, serta memperhatikan prinsip kesetaraan daya beli antarwilayah; (b) Mengarahkan pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan produktivitas melalui (i) diversifikasi kegiatan ekonomi desa ke arah sektor ekonomi yang lebih produktif; (ii) perluasan kesempatan dan lapangan pekerjaan yang layak termasuk untuk mendanai kegiatan padat karya tunai desa, pengembangan desa wisata, desa digital, dan BUMDesa/BUMDesa Bersama; serta (iii) peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat desa; (c) Meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran Dana Desa dalam fungsi sebagai jaring pengaman sosial, termasuk untuk penguatan pendataan registrasi sosial; (d) Meningkatkan akses transportasi desa, akses perbankan masyarakat desa, dan mendukung penyediaan pelayanan logistik di desa; (e) Memperkuat dukungan fasilitas ekonomi dan lingkungan perdesaan terutama di desa tertinggal dan desa berkembang, yaitu: (i) Prasarana ekonomi berupa pasar desa dan UMKM; (ii) Prasarana lingkungan berupa pengelolaan dan daur ulang persampahan dan ketahanan bencana. (f) Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, terutama untuk: (i) Fasilitas kesehatan sebagai upaya peningkatan kesehatan keluarga, penanganan wabah penyakit, dan respons terhadap COVID-19; (ii) Perluasan jaringan air minum dan air bersih, serta jaringan listrik/energi terbarukan berskala desa. 2.4.2.3 Sumber Pendanaan Nonpemerintah Kebutuhan terhadap pembangunan infrastruktur sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat, namun hal ini dihadapkan pada kondisi kapasitas APBN/APBD yang semakin terbatas. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemanfaatan potensi sumber pendanaan/pembiayaan nonpemerintah sebagaimana paradigma pendanaan infrastruktur yang menjadikan APBN/APBD sebagai sumber daya terakhir (last resource) dan mendorong skema pembiayaan kreatif serta Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 38/2015. - II.68 - Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam menyediakan infrastruktur berdasarkan pembagian risiko yang optimal antara pemerintah dan badan usaha. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dilakukan untuk (1) menjembatani kesenjangan pendanaan dan pembiayaan pemerintah melalui investasi swasta, termasuk prakarsa badan usaha (unsolicited) pada penyediaan infrastruktur; dan
(2)mendapatkan efisiensi investasi dari badan usaha melalui upaya optimalisasi pembagian risiko. Dengan skema KPBU, pemerintah melalui badan usaha pelaksana dapat menyediakan infrastruktur dengan tepat waktu (on schedule), tepat anggaran (on budget), dan tepat layanan (on service). Skema pendanaan infrastruktur melalui KPBU memiliki beberapa keunggulan. Dari sisi pemerintah, KPBU menjadi opsi dalam menjawab tantangan keterbatasan pendanaan pemerintah. Sedangkan badan usaha, KPBU memiliki nilai pengembalian yang kompetitif, pembagian risiko yang sesuai, peraturan dan regulasi pendukung yang lengkap, serta adanya penjaminan oleh PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia Pemanfaatan KPBU untuk pembangunan infrastruktur ekonomi akan terus diperluas dan sudah mulai dikembangkan juga untuk infrastruktur sosial antara lain pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan tingkat kesiapan KPBU dan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan rencana pembangunan nasional, maka sesuai dengan Perpres No. 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2/2020, Menteri PPN/Kepala Bappenas menetapkan Daftar Rencana KPBU (DRK), yang terdiri dari daftar proyek KPBU yang siap ditawarkan dan dalam proses penyiapan. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada badan usaha yang berminat untuk berpartisipasi dalam Proyek KPBU. Selain itu, dalam rangka melaksanakan percepatan pelaksanaan proyek-proyek KPBU, pemerintah telah membentuk suatu wadah koordinasi antar-K/L yang tergabung dalam Kantor Bersama KPBU sebagai koordinator dan fasilitator perencanaan, penyiapan, transaksi, pelaksanaan, dan pengawasan (monitoring), serta pengevaluasian proyek-proyek yang akan menggunakan skema KPBU. Kantor Bersama KPBU juga berfungsi sebagai pusat informasi dan peningkatan kapasitas untuk pemangku kepentingan KPBU. Kantor Bersama KPBU juga telah memiliki SOP untuk proses fasilitasi kepala K/L/D maupun juga badan usaha. Fasilitasi yang diberikan oleh anggota Kantor Bersama KPBU tersebut sesuai dengan kewenangan masing- masing yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya mendorong pemanfaatan skema KPBU dalam pelaksanaan proyek, arah kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah (1) menstandardisasi proses penyeleksian proyek KPBU (screening) dengan memperkuat analisis Value for Money dan aspek Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS) proyek; (2) meningkatkan komitmen menteri/kepala lembaga/kepala daerah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam melaksanakan proyek KPBU dengan penyediaan anggaran pada tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, dan dukungan kelayakan proyek melalui APBN dan/atau APBD; dan (3) meningkatkan kualitas perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan proyek. Untuk meningkatkan investasi infrastruktur melalui pembiayaan kreatif, beberapa upaya juga dilakukan oleh pemerintah, antara lain (1) identifikasi proyek yang membutuhkan dan memungkinkan dilaksanakan melalui pembiayaan kreatif; (2) menghubungkan berbagai sumber pembiayaan kreatif seperti pemanfaatan dana filantropi, dana pensiun, serta dana kelolaan jangka panjang; dan (3) sinergi dan optimalisasi skema KPBU, pengelolaan hak terbatas dan pembiayaan melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam pembiayaan kreatif. Pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), filantropi, dan dana keagamaan akan berfokus pada pembangunan sarana prasarana sosial, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan dana tersebut akan diselaraskan kegiatannya dengan program pemerintah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. Selanjutnya, diharapkan banyak investasi publik dapat didanai dari bauran berbagai sumber pendanaan (blended finance) untuk kegiatan dengan manfaat publik yang besar terutama yang terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam pelaksanaan dan pengembangan bauran pembiayaan (blended finance) diperlukan beberapa langkah di antaranya menyediakan dan menyempurnakan kerangka hukum dan peraturan sebagai dasar inovasi pendanaan dan memosisikan pembiayaan pemerintah sebagai pengungkit (leveraging) dan katalisator untuk mengembangkan sumber pendanaan nonpemerintah. Sejalan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara yang telah ditetapkan, berbagai sumber pembiayaan/pendanaan yang tidak memberatkan APBN/APBD juga diupayakan untuk dapat mendukung penyiapan, pembangunan, dan proses pemindahan Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, dilakukan pendalaman berbagai skema kerja sama serta bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk dapat mengoptimalkan pembiayaan/pendanaan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara. - II.69 - 2.4.2.4 Integrasi dan Sinergi Pendanaan Pembangunan Secara umum, pendanaan pembangunan mengedepankan paradigma bahwa pemanfaatan pendanaan harus dilakukan dengan urutan prioritas yaitu (1) pendanaan swasta, (2) KPBU,
(3)BUMN, dan (4) APBN sebagai sumber terakhir yang dapat digunakan. Namun demikian, pendanaan dalam RKP Tahun 2023 difokuskan pada penanganan pandemi COVID-19, persiapan Pemilu 2024, pembangunan IKN, dan percepatan pemulihan ekonomi dengan sumber utama berasal dari APBN. Selain itu, pendanaan dalam RKP Tahun 2023 juga diarahkan untuk pembiayaan MP, khususnya yang memberikan dampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemulihan ekonomi seperti pariwisata, pembangunan infrastruktur daerah, dan industri. Pendanaan proyek secara umum harus menyinergikan berbagai potensi sumber pendanaan melalui pengambilan kebijakan yang tepat dan menyeluruh. Untuk melakukan hal tersebut, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah, antara lain (1) koordinasi lintas K/L dan antartingkat pemerintahan pada semua tahapan kegiatan dimulai dari perencanaan, penyiapan, penganggaran, pengadaan hingga ke tahap operasionalisasi kegiatan;
(2)pengembangan integrasi sistem dan data pada dokumen perencanaan, penganggaran; serta
(3)evaluasi melalui pemanfaatan basis data yang sama dan termutakhir. Hal ini sekaligus akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan belanja negara. Pada sisi penguatan sinergi pusat dan daerah dilakukan dengan pengembangan dan perluasan mekanisme hibah ke daerah melalui transfer berbasis kinerja (output based transfer). Hal ini juga sangat terkait dengan pengendalian program untuk menjamin pencapaian PN di daerah. 2.4.3 Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Pendanaan Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan dalam RKP Tahun 2023 diperlukan optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan baik sumber pendanaan APBN maupun non-APBN. Strategi yang perlu dilakukan untuk melakukan optimalisasi tersebut di antaranya:
(1)Melanjutkan proyek yang sedang berjalan Kementerian/lembaga perlu untuk melihat kegiatan prioritas apa saja yang sedang berjalan untuk dapat melakukan percepatan kegiatan sehingga kegiatan tersebut dapat selesai sebelum masa RPJMN berakhir. Percepatan pelaksanaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dari sisi belanja pemerintah.
(2)Mengakomodasi kegiatan prioritas Proyek dengan tingkat urgensi tinggi perlu dilaksanakan, sehingga dalam penyediaan pendanaannya K/L perlu memanfaatkan sumber-sumber pendanaan existing dengan melakukan (a) penajaman/realokasi kegiatan pada kegiatan yang lebih prioritas; (b) memaksimalkan penggunaan sisa dana pinjaman; dan (c) mengoptimalkan alokasi yang telah tersedia pada dokumen perencanaan pendanaan jangka menengah.
(3)Meningkatkan kesiapan proyek Penyiapan investasi pemerintah perlu segera dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi kegiatan untuk menjaga momentum pembangunan. Kesiapan usulan kegiatan pembangunan sangat diperlukan agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat secara konkret berkontribusi dalam pencapaian sasaran pembangunan. Untuk itu, diperlukan penajaman terhadap persiapan proyek baik pada kesiapan strategis maupun kesiapan teknis. Kesiapan pada aspek strategis mencakup kesesuaian kegiatan dengan prioritas dan pemenuhan aspek kelayakan ekonomi. Pada tahun 2023 pendanaan terhadap kegiatan akan difokuskan pada (a) pemulihan ekonomi nasional dan transformasi ekonomi; (b) prioritas nasional; (c) proyek prioritas strategis (Major Project), (d) prioritas lainnya seperti pembangunan IKN dan persiapan Pemilu 2024; serta (e) arahan Presiden. Setelah kegiatan tersebut telah sesuai dengan fokus pendanaan tahun 2023 maka kegiatan yang siap untuk dilaksanakan diharapkan memenuhi aspek kelayakan ekonomi dengan memberikan efek pengganda pada perekonomian seperti pada penciptaan lapangan kerja. Kesiapan kegiatan khususnya aspek teknis seperti (a) sudah memiliki lahan yang siap digunakan; dan (b) dokumen pendukung kegiatan seperti Feasibility Study (FS)/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), dan dokumen lelang. Aspek teknis lainnya yang perlu ditingkatkan kesiapannya adalah manajemen kegiatan yang meliputi organisasi proyek, prosedur pelaksanaan, SDM, serta sumber daya pendukungnya. Apabila kegiatan yang diusulkan belum memenuhi kriteria kesiapan untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2023, maka perlu dilakukan restrukturisasi dan percepatan proses penyiapan agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya. 3.1 RPJMN Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden 3.1.1 Visi dan Misi RPJMN Tahun 2020-2024 encana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2020. Dokumen RPJMN Tahun 2020–2024 merupakan rencana pembangunan jangka menengah tahap akhir yang menentukan pencapaian target pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025. Dokumen RPJPN Tahun 2005–2025 mengamanatkan sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020–2024 adalah "mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing." Sejalan dengan sasaran pembangunan jangka menengah tahun 2020–2024, RPJMN Tahun 2020–2024 menetapkan Visi Presiden, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.” Dalam mencapai Visi RPJMN 2020–2024 ditetapkan Misi Presiden yang dituangkan ke dalam sembilan poin Nawacita yaitu (1) Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia; (2) Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing; (3) Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan; (4) Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan; (5) Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa; (6) Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya; (7) Perlindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga; (8) Pengelolaan Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya; serta (9) Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan. R - III.2 - Sebagai peta jalan menuju 100 tahun Indonesia merdeka serta mempercepat pencapaian tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden juga mengamanatkan penyusunan Visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia Maju. Amanat ini juga ditujukan untuk meneguhkan kembali tujuan pembangunan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Visi Indonesia 2045 diarahkan untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, adil, dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan RPJMN periode 2020–2024 menjadi momentum awal upaya pencapaian Visi Indonesia 2045. Dalam Visi Indonesia 2045 telah ditetapkan cita-cita untuk lepas dari jebakan middle income trap (MIT) dan menjadi negara maju atau high-income country sebelum tahun 2045. Untuk mencapai cita-cita tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu mencapai rata-rata 5,7 persen sampai dengan tahun 2045. Kontribusi pertumbuhan ekonomi Kawasan Timur Indonesia (KTI) juga terus didorong hingga mencapai 25 persen terhadap nasional. Sebagai titik awal pencapaian Visi Indonesia 2045, transformasi ekonomi dilakukan sesuai arahan Presiden sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2020–2024. - III.3 - Gambar 3.1 Sasaran PDB per Kapita menuju High-Income Country Pasca COVID-19 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 3.1.2 Arahan Presiden Arahan Presiden dalam melaksanakan misi Nawacita dan upaya pencapaian Visi Indonesia 2045 mencakup Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. - III.4 - Sebagai wujud operasionalisasi RPJMN Tahun 2020–2024 yang disusun berlandaskan RPJPN Tahun 2005–2025, Visi Indonesia 2045, dan Visi Misi Presiden, ditetapkan tujuh agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020–2024 yang meliputi (1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; (2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; (3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; (4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
(5)Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; (6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim; serta (7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik. Selanjutnya tujuh agenda pembangunan ditetapkan menjadi tujuh prioritas nasional dalam RKP Tahun 2023. 3.2 Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Strategi Pembangunan 3.2.1 Tema Pembangunan Penyusunan tema pembangunan RKP Tahun 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2021, evaluasi kebijakan tahun 2022, forum konsultasi publik, kerangka ekonomi makro, sasaran RPJMN 2020–2024, dinamika pandemi COVID-19, dan isu strategis yang menjadi perhatian. Tema RKP Tahun 2023 juga disusun sebagai respons terhadap momentum keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia yang berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi positif pada tahun 2021. Capaian tersebut sangat fundamental dan signifikan setelah tahun sebelumnya berbagai indikator pembangunan mengalami kontraksi akibat pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 terkontraksi 2,07 persen, pertama kali sejak krisis tahun 1998. Belajar dari pengalaman krisis di Indonesia tahun 1998, diperlukan upaya yang kuat dan konsisten untuk mengembalikan trajektori pertumbuhan ekonomi seperti sebelum krisis. Dengan menggunakan skenario business as usual (BAU), pertumbuhan potensial ekonomi Indonesia pasca COVID-19 diproyeksikan akan terus mengalami perlambatan sampai dengan tahun 2045. Hal ini antara lain disebabkan oleh menurunnya tingkat produktivitas Indonesia dibandingkan negara setara dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Gambar 3.2 Keterkaitan Pertumbuhan Ekonomi dan Tingkat Produktivitas Sumber: BPS, Oxford Economics, Asian Productivity Database, 2021 - III.5 - Penurunan produktivitas tersebut harus segera diatasi melalui redesain transformasi ekonomi Indonesia. Urgensi redesain transformasi ekonomi Indonesia tidak hanya bertujuan untuk pulih dari krisis, namun juga meningkatkan trajektori pertumbuhan yang lebih tinggi dalam jangka menengah-panjang. Pascapandemi COVID-19, Indonesia harus tumbuh lebih tinggi dari rata- rata 5,7 persen menjadi 6,0 persen sampai dengan tahun 2045 untuk keluar dari MIT dan menjadi negara maju. Transformasi ekonomi Indonesia akan sangat bergantung pada kebijakan peningkatan produktivitas, terutama dalam meningkatkan nilai tambah di dalam dan antar sektor ekonomi, serta melakukan pergeseran tenaga kerja dari sektor informal yang bernilai tambah relatif rendah menuju sektor formal yang bernilai tambah tinggi sehingga mendorong peningkatan pertumbuhan potensial jangka panjang. Redesain transformasi ekonomi juga untuk menjawab tantangan perubahan situasi dan peradaban dunia yang begitu cepat dan sistematis di berbagai bidang seperti sistem kesehatan, otomasi dan digitalisasi, artificial intelegence (AI) dan big data, disrupsi rantai pasok global, dan pergeseran pola kerja menjadi telework. Selain itu, paradigma pembangunan beralih kepada ekonomi hijau. Pada tahun 2022, pemerintah melalui kebijakan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural mendorong sisi permintaan dan sisi penawaran untuk memulihkan utilitas dan mengembalikan pertumbuhan potensial pada level sebelum pandemi. Selanjutnya, pemulihan ekonomi dan reformasi struktural tersebut akan menjadi landasan dalam mendorong proses transformasi ekonomi Indonesia pada tahun 2023. Transformasi ekonomi Indonesia dilaksanakan pada seluruh daerah. Provinsi Bali, yang paling terdampak negatif pandemi menjadi daerah percontohan atau pilot project melalui pelaksanaan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera. Dalam jangka menengah-panjang, transformasi ekonomi Bali dilakukan melalui (1) Bali Pintar dan Sehat, (2) Bali Produktif, (3) Bali Hijau, (4) Bali Terintegrasi, (5) Bali Smart Island, dan (6) Bali Kondusif. Semangat transformasi ekonomi yang dilakukan di Provinsi Bali menjadi praktik baik yang perlu diadopsi oleh provinsi lain melalui penyelarasan strategi jangka menengah-panjang dengan transformasi ekonomi Indonesia. Tantangan besar masih akan dihadapi oleh perekonomian Indonesia, antara lain masih terdapatnya scars akibat krisis COVID-19, yaitu learning loss, belum kembalinya tingkat kemiskinan dan pengangguran ke level sebelum pandemi, belum pulihnya dunia usaha secara optimal, dan masih terbatasnya infrastruktur dasar. Untuk itu, transformasi ekonomi perlu dilakukan secara inklusif melalui tiga pilar yaitu (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi;
(2)pemerataan pendapatan dan pengurangan kemiskinan; dan (3) perluasan akses dan kesempatan. - III.6 - Selain itu, pemerintah saat ini perlu meninggalkan legacy pembangunan sebagai landasan bagi pemerintahan berikutnya untuk lepas landas sehingga penciptaan lapangan kerja, penciptaan efek pengganda terhadap perekonomian dan peningkatan produktivitas perekonomian jangka menengah-panjang tetap berkelanjutan. Tanpa adanya intervensi kebijakan strategis, produktivitas dan daya saing Indonesia diperkirakan akan semakin menurun. Untuk mengejar gap pertumbuhan agar tetap sejalan dengan target keluar dari middle-income trap maka transformasi ekonomi yang didorong melalui peningkatan produktivitas menjadi semakin penting. Dengan memperhatikan berbagai hal tersebut, maka tema pembangunan RKP Tahun 2023 adalah “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema pembangunan tersebut menekankan pentingnya peningkatan produktivitas melalui revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, mendorong pemulihan dunia usaha, pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta peningkatan infrastruktur digital dan konektivitas. Upaya transformasi ekonomi yang inklusif dilakukan melalui percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM melalui penguatan sistem pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang antara lain meliputi penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak. Selanjutnya, arah pembangunan berkelanjutan difokuskan untuk dapat mendorong pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang mampu merespons tantangan-tantangan perubahan iklim. Hal tersebut dilaksanakan dalam koridor pengembangan wilayah dan desa. Gambar 3.3 Kerangka Pikir Tema RKP Tahun 2023 - III.7 - Dalam mendorong percepatan pencapaian target pembangunan melalui peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan orkestrasi dan koordinasi dimulai dari perencanaan hingga implementasi kebijakan yang terintegrasi serta bersifat lintas pelaku, sektor, wilayah, dan tingkat pemerintahan. Dengan demikian, tema pembangunan RKP Tahun 2023 menjadi acuan dalam menyusun kebijakan pembangunan pada seluruh level pemerintahan dan badan usaha dalam rangka bersama-sama mendorong peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. 3.2.2 Sasaran Pembangunan Sasaran pembangunan tahun 2023 adalah:
(1)Mengembalikan momentum pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas dengan indikator (a) pertumbuhan ekonomi, (b) tingkat pengangguran terbuka, (c) rasio gini, dan (d) penurunan emisi gas rumah kaca;
(2)Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia sebagai representasi pembangunan inklusif dengan indikator (a) indeks pembangunan manusia, dan (b) tingkat kemiskinan. Selain itu, aksentuasi indikator pembangunan tahun 2023 diarahkan pada indikator nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan. Lebih lanjut, target sasaran dan indikator pembangunan tahun 2023 ditunjukkan oleh infografis sebagai berikut. 3.2.3 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Sesuai dengan tema dan sasaran pembangunan RKP Tahun 2023, ditetapkan 8 (delapan) arah kebijakan pembangunan untuk tahun 2023 yakni (1) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan, (3) penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job, (4) mendorong pemulihan dunia usaha,
(5)revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, (6) pembangunan rendah karbon dan transisi energi (respons terhadap perubahan iklim), (7) percepatan pembangunan infrastruktur dasar, antara lain air bersih dan sanitasi, dan (8) pembangunan Ibu Kota Nusantara. - III.8 - Sebagai operasionalisasi dari arah kebijakan pembangunan tahun 2023, disusun strategi pembangunan tahun 2023 yang melekat pada masing-masing arah kebijakan sebagaimana termuat pada infografis di bawah ini. - III.9 - 3.3 Prioritas Nasional Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2023 dituangkan ke dalam 7 (tujuh) Prioritas Nasional (PN) RKP Tahun 2023. Tujuh PN tersebut merupakan Agenda Pembangunan yang terkandung dalam RPJMN Tahun 2020–2024 dan tetap dilanjutkan pada RKP Tahun 2023 sebagai koridor pencapaian tema, arah kebijakan dan strategi pembangunan. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional RKP Tahun 2023 ditampilkan pada infografis di bawah ini. Secara rinci sasaran dari masing-masing PN disampaikan sebagai berikut. - III.10 - - III.11 - - III.12 - Pencapaian tujuh PN di atas didukung oleh pelaksanaan 45 proyek prioritas strategis/Major Project (MP) sebagai leverage point yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan nasional RKP Tahun 2023. Dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, disebutkan bahwa MP dirancang sebagai penekanan kebijakan dan pendanaan dalam RPJMN, RKP dan APBN tahunannya. Dalam pelaksanaannya, indikasi pendanaan Major Project dapat dimutakhirkan melalui RKP dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, pemutakhiran besaran dan sumber pendanaan serta direktif presiden. Hal ini untuk memastikan Major Project dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan pembangunan. Dalam RPJMN Tahun 2020–2024 terdapat 41 MP yang kemudian berkembang menjadi 43 MP pada RKP Tahun 2021. Dengan mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan pembangunan, pada RKP Tahun 2022 jumlah MP kembali dikembangkan menjadi 45 dan tetap dipertahankan pada RKP Tahun 2023. Penjabaran lebih rinci terkait informasi 45 MP disampaikan dalam Bab IV pada masing-masing PN. Dalam pelaksanaannya, pencapaian target-target pembangunan RKP Tahun 2023 menuntut adanya penekanan kebijakan melalui pelaksanaan beberapa MP yang secara spesifik signifikan mendukung pencapaian sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan tahun 2023. Untuk itu ditetapkan 14 MP yang menjadi penekanan (highlight), yakni (1) Kawasan Industri Prioritas dan Smelter, (2) Pengelolaan Terpadu UMKM, (3) Akselerasi Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, (4) Food Estate (Kawasan Sentra Produksi Pangan), - III.13 -
(5)Destinasi Pariwisata Prioritas, (6) Wilayah Adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay, (7) Pembangunan Ibu Kota Nusantara, (8) Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, (9) Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, (10) Pendidikan dan Pelatihan Vokasi untuk Industri 4.0, (11) Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, (12) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu, (13) Transformasi Digital, dan (14) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3. Penerapan mekanisme Clearing House (CH) dalam perencanaan MP yang telah dimulai pada RKP Tahun 2022 tetap dilaksanakan dan dipertajam pada RKP Tahun 2023. Penajaman mekanisme CH bertujuan untuk menjamin tercapainya output MP dan dipastikan bermanfaat bagi masyarakat pada akhir periode RPJMN Tahun 2020-2024 (not only sent but delivered). Penajaman antara lain meliputi (1) optimalisasi integrasi berbagai sumber daya pembangunan, termasuk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran pembangunan nasional;
(2)penguatan mekanisme CH dalam penyusunan cascading, executive summary, dan info memo MP; serta (3) intensifikasi pelibatan stakeholder dalam mekanisme CH melalui rangkaian pertemuan multipihak (trilateral/multilateral meeting) guna memastikan komitmen para pihak mulai dari perencanaan hingga implementasi MP yang berorientasi pada pencapaian output MP pada tahun 2024. - III.14 - - III.15 - - III.16 - - III.17 - - III.18 - - III.19 - - III.20 - - III.21 - - III.22 - 4.1 Prioritas Nasional alam upaya mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pada tahun 2023 implementasi sasaran dan arah kebijakan pembangunan dituangkan dalam tujuh Prioritas Nasional (PN), seperti pada Gambar 4.1 Penjelasan tiap PN akan mencakup pendahuluan yang memuat tantangan atau permasalahan pembangunan yang melatarbelakangi penentuan sasaran PN yang hendak dicapai, dilanjutkan dengan penjelasan Program Prioritas (PP) dan Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP). Gambar 4.1 Kerangka Prioritas Nasional RKP Tahun 2023 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Selain itu, dijelaskan pula berbagai strategi dan upaya mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui kegiatan-kegiatan yang terkait pada setiap PN. Seluruh pelaksanaan PN didukung dengan kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, serta alokasi pendanaan yang diarahkan pada program-program pembangunan yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran prioritas. 4.1.1 Prioritas Nasional 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Kebijakan pembangunan pada PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaksanaannya difokuskan pada sektor pertanian; industri pengolahan; pariwisata; Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); serta didukung penguatan reformasi fiskal; penguatan sistem keuangan; peningkatan kualitas investasi; peningkatan ekspor dan partisipasi dalam rantai produksi global; perbaikan sistem logistik; percepatan transisi menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT); pemanfaatan digitalisasi; dan ekonomi hijau. 4.1.1.1 Pendahuluan Pembangunan ekonomi tahun 2023 akan dilaksanakan untuk mendukung proses transformasi ekonomi setelah pada tahun sebelumnya dihadapkan pada pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19. Tahun 2023 merupakan momentum untuk menciptakan horizon baru pembangunan dengan menekankan pada strategi mewujudkan SDM berdaya saing, produktivitas sektor ekonomi, ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi perekonomian domestik, dan pemindahan IKN. D - IV.2 - Proses transformasi ekonomi yang dilaksanakan oleh sektor energi, sumber daya air, UMKM, pariwisata, pertanian, industri, perdagangan, keuangan, dan sektor lainnya akan menghadapi tantangan yang membutuhkan kebijakan dan strategi untuk dapat mencapai sasaran pembangunan nasional. Salah satu sektor penggerak pembangunan adalah sektor energi. Tantangan yang dihadapi terkait fokus produktivitas adalah tingginya ketergantungan terhadap energi fosil yang produktivitasnya semakin menurun dan berkontribusi terhadap defisit perdagangan dan nilai berjalan yang turut menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi nasional. Tantangan yang terkait fokus pembangunan berkelanjutan adalah (1) pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) masih terkendala dengan belum kompetitifnya harga jual, (2) pengembangan EBT berbasis kelapa sawit masih bersinggungan dengan isu konservasi dan keberlanjutan. Adapun tantangan yang terkait fokus inklusif yaitu kebijakan subsidi dan insentif yang belum optimal dan kondisi kelistrikan yang over-supply di beberapa daerah sementara akses masyarakat daerah tertinggal pada energi khususnya EBT skala kecil masih sangat terbatas dengan adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Untuk menghadap tantangan tersebut, pembangunan sektor energi akan difokuskan pada kebijakan transisi energi dari fosil ke EBT melalui peningkatan kapasitas terpasang pembangkit listrik energi terbarukan yang disertai dengan program penghentian pembangkit listrik berbasis fosil secara bertahap, peningkatan efektivitas program biofuel, penguatan data potensi dan cadangan energi primer, pengembangan energi baru seperti dimethyl ether (DME) dan green hydrogen, serta pengembangan teknologi penyimpanan energi. Ketersediaan air baik kuantitas maupun kualitas menjadi komponen utama dalam transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu tantangan pada fokus peningkatan produktivitas air yaitu adanya ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan air yang disebabkan oleh semakin terbatasnya daya tampung dan ketersediaan air. Selanjutnya, tantangan pada fokus inklusif yaitu adanya potensi bencana terkait sumber daya air di berbagai daerah dan banyaknya sumber air yang tercemar. Selain itu, tantangan yang dihadapi pada fokus pembangunan berkelanjutan adalah tingginya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kritis serta adanya perubahan iklim yang dapat mengubah pola iklim pada periode tertentu. Untuk menghadapi tantangan tersebut, kebijakan diarahkan antara lain pada rehabilitasi hutan dan lahan di DAS kritis, penyelamatan danau prioritas nasional, pembangunan infrastruktur sumber daya air seperti waduk dan bendungan, dan penguatan kapasitas pengelolaan sumber daya air. Upaya-upaya tersebut terus didorong demi menciptakan ketahanan pangan dan mendorong percepatan transformasi ekonomi. Sektor pertanian merupakan penyelamat ekonomi Indonesia di masa pandemi karena dapat tumbuh positif di saat sektor lain mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif. Tantangan yang dihadapi di sektor pertanian pada fokus peningkatan produktivitas di antaranya
(1)rendahnya kualitas sumber daya manusia di sektor pertanian karena tingkat pendidikan yang rendah dan usia petani yang menua (aging farmers) dan (2) pemanfaatan teknologi serta digitalisasi di sektor pertanian yang berjalan lambat. Tantangan selanjutnya pada fokus pembangunan berkelanjutan yaitu sistem budi daya pertanian yang belum menerapkan sistem ramah lingkungan menyebabkan kualitas lahan menurun dan mengancam keberlanjutan usaha tani. Sementara itu, tantangan pada fokus inklusif adalah tata kelola sistem pangan yang belum berjalan baik sehingga berpotensi mengganggu stabilitas ketersediaan dan harga pangan. Tantangan pada sektor kelautan dan perikanan pada fokus peningkatan produktivitas di antaranya (1) masih perlunya peningkatan produktivitas perikanan, baik perikanan budi daya maupun perikanan tangkap; (2) usaha kelautan dan perikanan yang ada cenderung tersebar dan berskala kecil, dengan menggunakan teknologi tradisional dan SDM yang perlu ditingkatkan kapasitasnya; (3) kurangnya ketersediaan bahan baku yang berkualitas untuk industri pengolahan; (4) masih belum optimalnya rantai dingin yang belum terintegrasi dari hulu ke hilir sehingga distribusi produk perikanan masih terkendala; serta (5) masih diperlukannya penataan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dari aspek pendataan stok perikanan, perizinan untuk penangkapan ikan, konektivitas antarpelabuhan perikanan beserta kelengkapan sarana prasarana. Untuk menghadapi tantangan tersebut, kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan pada tahun 2023 difokuskan pada penguatan di hulu melalui penyediaan sarana dan prasarana produksi perikanan yang layak, peningkatan kualitas dan nilai tambah produk perikanan, serta pengembangan rantai pasok produk kelautan dan perikanan. Hal ini dilakukan dengan pendekatan pengembangan kawasan secara terintegrasi melalui pembangunan kluster tambak perikanan, kampung perikanan budi daya, dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis WPP. Kebijakan yang berorientasi pengelolaan yang berkelanjutan baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan akan terus ditingkatkan. Terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi pada fokus peningkatan produktivitas antara lain (1) rendahnya nilai tambah produk UMKM, (2) kurangnya akses informasi terkait pembiayaan dan pemasaran, dan (3) terbatasnya kapasitas dan - IV.3 - kemampuan manajerial pelaku UMKM dan koperasi. Selain itu, tantangan pada fokus inklusif di antaranya (1) minimnya UMKM yang menjalin kemitraan strategis dengan usaha besar,
(2)rendahnya partisipasi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintahan dan BUMN,
(3)rendahnya tingkat kepemilikan izin usaha sehingga masih banyak usaha yang bergerak di sektor informal, serta (4) belum optimalnya layanan pendampingan dan konsultasi usaha. Tantangan yang dihadapi sektor industri dan pariwisata adalah berbagai risiko baik di tingkat global maupun dalam negeri di tahun 2022. Pemulihan industri pengolahan berlangsung lebih cepat, namun menghadapi tantangan terkait peningkatan produktivitas, risiko gangguan rantai pasok global, peningkatan harga bahan baku sebagai dampak peningkatan harga komoditas, serta percepatan adaptasi digital. Pada fokus berkelanjutan, tantangan di sektor industri pengolahan adalah transisi ke industri hijau. Sementara itu pada fokus inklusif, tantangan yang dihadapi oleh sektor industri pengolahan yaitu masih rendahnya dan terbatasnya konsumsi serta daya beli masyarakat pada produk-produk industri pengolahan. Selanjutnya di sektor pariwisata, pemulihan berjalan lebih lambat. Tantangan di sektor pariwisata akan berada pada fokus berkelanjutan yaitu efektivitas penanganan kasus COVID-19, serta konsistensi penerapan standar Cleanliness, Health, Safety and Environmental sustainability (CHSE) di destinasi dan industri pariwisata. Pembukaan Bali di tahun 2022 menjadi tonggak untuk peningkatan aksesibilitas yang disertai dengan kesiapan pengelolaan risiko dari pergerakan wisatawan. Keberhasilan pemulihan pariwisata akan berdampak positif bagi peningkatan produktivitas di sektor-sektor terkait dalam rantai pasoknya. Tantangan yang dihadapi oleh sektor investasi pada fokus produktivitas di antaranya (1) Proses penyesuaian UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) berpotensi berpengaruh pada kepercayaan investor karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UUCK adalah inkonstitusional bersyarat dan diberikan waktu 2 tahun untuk memperbaikinya,
(2)tantangan berikutnya soal status lahan dan juga kemudahan perizinan, serta (3) fasilitas dan juga insentif yang tepat sasaran diperlukan dalam menarik investor. Selain itu perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif dalam menarik minat investor dan tidak hanya menjadi sebatas minat namun dapat menjadi sebuah realisasi investasi. Tren ekonomi dunia yang mengarah pada ekonomi hijau juga menjadi tantangan baru untuk menentukan arah kebijakan yang mengadopsi pemahaman tentang Green Economy khususnya terkait Green Investment. Kebijakan diarahkan pada (1) harmonisasi dan simplifikasi peraturan yang menghambat investasi di level pusat dan daerah, (2) percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi daerah yang belum memiliki, (3) penguatan peran satgas investasi dengan melakukan pendampingan dan penyelesaian permasalahan investasi. Kinerja perdagangan luar negeri mendapatkan tantangan dari global maupun dalam negeri. Tantangan pada fokus produktivitas di tingkat global di antaranya (1) pertumbuhan perdagangan global masih dibayang-bayangi penyebaran pandemi COVID-19, (2) gangguan rantai suplai global, serta (3) dampak dari perang Rusia-Ukraina yang dapat terus memicu ketidakseimbangan supply-demand minyak mentah dunia dan komoditas lain. Sementara itu dari dalam negeri, tantangan pada fokus produktivitas diantaranya (1) masih rendahnya tingkat produktivitas, persaingan usaha dan kemampuan inovasi, (2) terbatasnya akses bahan baku domestik dan impor, (3) terbatasnya kesiapan ekosistem dan infrastruktur untuk mendukung e-commerce lintas batas negara, (4) terbatasnya konektivitas logistik ekspor, serta (5) terbatasnya akses pasar dan buyer. Selanjutnya, tantangan pada fokus berkelanjutan di tingkat global yaitu kebijakan mitra dagang yang mengarah pada isu lingkungan dan sustainability. Tantangan lainnya pada fokus inklusif di dalam negeri yaitu belum terintegrasinya program fasilitasi promosi ekspor, seperti informasi dan layanan intelijen ekspor, akses pembiayaan ekspor, serta program pendidikan dan pelatihan ekspor. Selanjutnya dari sisi perdagangan dalam negeri, tantangan yang dihadapi pada fokus produktivitas diantaranya (1) terbatasnya kemampuan UMKM untuk mengadopsi teknologi bagi pengembangan usahanya dan (2) keandalan dan pemerataan konektivitas untuk mendukung tingginya arus pengiriman barang. Selanjutnya, tantangan yang dihadapi pada fokus inklusif yaitu: (1) banyaknya kasus penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen; (2) kurang efektifnya kinerja logistik yang menyebabkan tingginya variasi harga bahan pokok dan barang penting; (3) akselerasi ekonomi digital yang ditandai transaksi perdagangan yang minim mobilitas berbasis e-commerce; (4) belum termanfaatkannya secara optimal sarana perdagangan yang sudah dibangun; serta (5) semakin dinamis dan berkembangnya komoditas baru dalam ekonomi digital, seperti adanya crypto currencies dan munculnya metaverse. Di sektor yang mendukung pertumbuhan dan daya saing ekonomi, tantangan yang dihadapi pada fokus produktivitas di antaranya (1) normalisasi kebijakan (pengetatan likuiditas) yang diambil oleh bank sentral khususnya Federal Reserve berpotensi memengaruhi kondisi likuiditas dan aliran modal ke Indonesia, (2) risiko kredit yang juga belum sepenuhnya pulih sehingga berpotensi mengurangi penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan pembiayaan APBN, serta (3) masih rendahnya rasio perpajakan terhadap PDB yang disebabkan belum tergalinya potensi pajak dan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih serta tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih belum optimal. Selanjutnya, tantangan pada fokus - IV.4 - inklusif yaitu (1) transformasi digital pada sektor keuangan, serta (2) ketimpangan antara inklusi dengan literasi keuangan. Tantangan yang dihadapi pada fokus berkelanjutan diantaranya (1) belum optimalnya pembiayaan hijau dan (2) belum optimalnya penerapan pariwisata berkelanjutan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan nasional salah satunya melalui subsidi, baik energi maupun non energi. Kebijakan subsidi menjadi bagian dari kebijakan belanja negara di tahun 2023 yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional dan sebagai upaya percepatan transformasi ekonomi. Kontribusi PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan diarahkan dalam rangka mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang pelaksanaannya dititikberatkan pada 3 (tiga) fokus utama yaitu (1) peningkatan produktivitas, (2) inklusif, dan (3) pembangunan yang berkelanjutan. Peningkatan produktivitas, inklusif, dan pembangunan yang berkelanjutan akan menjadi fokus untuk mendorong sektor pertanian, industri pengolahan, kelautan perikanan, sumber daya air, pariwisata, investasi, ekspor dan partisipasi dalam rantai pasok produksi global, sistem logistik, UMKM, pengembangan EBT, sistem keuangan dan reformasi fiskal. 4.1.1.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2023, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1 Sasaran, Indikator, dan Target PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1. Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan 1.1 Porsi EBT dalam bauran energi nasional (%) 9,18 11,20 11,70 15,70 17,90 -23,00 1.2 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) (nilai) 87,90 86,30 87,20 92,40 94,00 95,20 1.3 Pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) secara berkelanjutan (WPP) 11 11 11 11 11 11 2. Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor, dan daya saing perekonomian 2.1 Rasio kewirausahaan nasional (%) 3,27 2,93 2,89 3,75 3,21b) 3,23b) 2.2 Pertumbuhan PDB pertanian (%)f) 3,61 1,77 1,84 3,60– 3,80 3,9–4,2 4,00– 4,10 2.3 Pertumbuhan PDB perikanan (%) 5,81 0,73 5,45 4,00– 6,00 8,51 8,71 2.4 Pertumbuhan PDB industri pengolahan (9.2.1) (%) 3,8 -2,93 3,39 5,30– 5,70 5,4–6,0 8,10 2.5 Kontribusi PDB industri pengolahan (9.2.1a)) (%) 19,70 19,87 19,25 19,90 20,60 21,00 2.6 Nilai devisa pariwisata (8.9.1(c))a) (miliar US$) 18,45 3,46 0,55 0,86– 1,71 1,76– 6,08 10,70– 16,11 2.7 Kontribusi PDB pariwisata (8.9.1)a) (%) 4,8 4,0 4,2g) 4,3 4,4 4,5 - IV.5 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 2.8 Penyediaan lapangan kerja per tahun (juta orang)e) 2,47 -0,30 2,60 2,6–3,1 2,7–3,1 2,7–3,0 2.9 Pertumbuhan investasi (PMTB) (%) 4,4 -4,9 3,8 5,4–6,3 6,1-6,7 5,8–7,7 2.10 Pertumbuhan ekspor industri pengolahan (%) -2,60 3,61 35,11 8,45 11,18 10,10 2.11 Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa (%) -0,9 -7,7 24,0 5,1–5,5 6,8-8,0 6,2 2.12 Rasio perpajakan terhadap PDB (17.1.1(a)) (%) 9,76 8,33 9,1c) 8,44 10,2– 10,6d) 10,22– 10,71d) Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2020-2024; Rencana Strategis K/L Tahun 2020-2024; Pemutakhiran RKP 2022; Keterangan: a) Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs); b) Penyesuaian target Rasio Kewirausahaan Nasional 2023–2024 sesuai dengan hasil exercise Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian 2020–2021 yang kurang dari target akibat pandemi COVID-19; c) Angka Realisasi Sementara; d) Angka Proyeksi Kementerian PPN/Bappenas; e) Angka target tahun 2023 masih dalam perhitungan; f) Indikator pertumbuhan PDB pertanian sama dengan pertumbuhan PDB pertanian, kehutanan, dan perikanan; dan g) Angka Proyeksi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Baparekraf. 4.1.1.3 Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dan pencapaian sasaran PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, akan dilakukan melalui delapan Program Prioritas (PP) seperti yang tercantum dalam Gambar 4.2. Sementara, sasaran, indikator, dan target PP pada PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan terdapat pada Tabel 4.2. Gambar 4.2 Kerangka PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas. - IV.6 - Tabel 4.2 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Meningkatnya pemenuhan kebutuhan energi dengan mengutamakan peningkatan Energi Baru Terbarukan (EBT) 1.1 Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT (gigawatt) - kumulatif 10,29 10,50 11,15 13,91 16,80 19,20 1.2 Pemanfaatan Biofuel untuk Domestik (juta kilo liter) 6,39 8,40 9,30 9,60 14,60 17,40 PP 2. Peningkatan kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Meningkatnya kuantitas/ketahanan air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 2.1 Produktivitas air (water productivity) (m3/kg)g) N/Af) 3,341) 3,511) 3,571) 3,63 3,671) PP 3. Peningkatan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan Meningkatnya ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan 3.1 Nilai Tukar Petani (NTP) 100,90 101,65 104,64 103,00 – 105,00 103,00 – 105,00 105,00 3.2 Angka Kecukupan Energi (AKE) (kkal/kapita/hari) 2.138,00 2.125, 00 2.143, 00 2.100, 00 2.100, 00 2.100, 00 3.3 Angka Kecukupan Protein (AKP) (gram/kapita/hari) 62,87 62,05 62,28 57,00 57,00 57,00 3.4 Prevalence of Undernourishment (PoU) (%) 7,63 8,34 8,49 5,50 5,20 5,00 3.5 Food Insecurity Experience Scale (FIES) (%) 5,42 5,12 4,79 4,50 4,20 4,00 PP 4. Peningkatan pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan Meningkatnya pengelolaan kemaritiman, perikanan, dan kelautan 4.1 Konservasi kawasan kelautan (14.5.1a) (juta ha) 23,10 24,11 28,40 25,10 29,10 30,00 4.2 Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (14.4.1a) (%) 53,60 56,91 59,69 ≤72 ≤76 ≤80 4.3 Produksi perikanan (juta ton) 23,86 23,16 24,48e) 29,42 31,01 32,75 4.4 Produksi garam (juta ton) 2,85 1,37 1,09 2,60 2,00 3,40 4.5 Nilai Tukar Nelayan 100,23 100,22 104,69 104,00– 106,00 106,00– 107,00 107,00 PP 5. Penguatan kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi Menguatnya kewirausahaan, Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi 5.1 Rasio Kredit UMKM Terhadap Total Kredit Perbankan (%) (8.10.1)c) d) 19,891) 19,67 21,02 20,88 21,44 22,00 5.2 Pertumbuhan wirausaha (%) 1,711) -7,17 0,08 3,00 2,74b) 2,90b) 5.3 Kontribusi koperasi terhadap PDB (%) 5,54 6,20 6,20 5,30 5,40 5,50 - IV.7 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 6. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi 6.1 Pertumbuhan PDB industri pengolahan nonmigas (%) 4,34 -2,52 3,67 5,30– 5,70 5,50– 6,08 8,40 6.2 Kontribusi PDB industri pengolahan nonmigas (%) 17,58 17,88 17,36 18,00– 18,10 18,80 18,90 6.3 Nilai tambah ekonomi kreatif (triliun rupiah) 1.153,4 1.049,5 1.191,0 1.236,0 1.279,0 1.347,0 6.4 Jumlah tenaga kerja industri pengolahan (juta orang) 18,90 17,48 18,69 20,90 21,70 22,50 6.5 Kontribusi tenaga kerja di sektor industri terhadap total pekerja (9.2.2a) (%) 14,96 13,61 14,30 15,00 15,50 15,70 6.6 Jumlah tenaga kerja pariwisata (8.9.2a) (juta orang) 14,96 13,90 14,70e) 14,70 14,85 15,00 6.7 Jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif (juta orang) 19,24 18,76 19,19 19,91 20,68 21,54 6.8 Nilai realisasi PMA dan PMDN (triliun rupiah) 809,6 826,3 901,0 968,4 1.250– 1.400 1.239,3 6.9 Nilai Realisasi PMA dan PMDN industri pengolahan (triliun rupiah) 215,9 272,9 325,4 352,5 483,9 646,1 6.10 Pertumbuhan PDB pertanian, peternakan, perburuan dan jasa pertanian (%) 3,31 2,13 1,08 3,60– 3,80 3,60– 3,80 3,60– 3,80 PP 7. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Meningkatnya ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 7.1 Neraca perdagangan barang (US$ miliar) 3,5 28,3 43,8 31,4– 31,71) 38,3– 38,5 15,02) 7.2 Pertumbuhan ekspor nonmigas (%) -4,3 -0,6 41,5 0,8– 1,21) 3,9- 4,7 9,82) 7.3 Jumlah wisatawan mancanegara (8.9.1(a)) (juta kunjungan) 16,1 4,0 1,6 1,8– 3,6 3,5– 7,4 9,5– 14,3 7.4 Jumlah kunjungan wisatawan nusantara (juta perjalanan)i) 722,2 518,6 530,0e) 550,0 600,0 706,8 7.5 Nilai ekspor hasil perikanan (miliar US$) 4,93 5,21 5,72 7,13 7,66 8,00 7.6 Pertumbuhan ekspor produk industri berteknologi tinggi (%)e) -8,2 2,4 37,7 8,2– 10,11) 8,5– 10,7 11,5 PP 8. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi Menguatnya pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi 8.1 Kontribusi sektor jasa keuangan/PDB (%) 4,24 4,51 4,34 4,55– 4,56 4,53– 4,57 4,57– 4,58 8.2 Skor logistic performance index (skor) 3,15 3,15 3,15 3,41) 3,42) 3,52) - IV.8 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 8.3 Rasio M2/PDB (%) 44,7 46,4 48,0 48,3– 49,4 48,3– 49,4 50,7– 51,4 8.4 Peringkat travel and tourism competitiveness index (peringkat) 40 40 N/Al) 36–39 35–39 29–34 8.5 Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) (%) 0 1,97 29 66j) 96j) 100 8.6 Imbal hasil (yield) surat berharga negara (%) 7,30 6,99 6,37 menu- run menu- run menu- run 8.7 Rasio TKDD yang berbasis kinerja terhadap TKDD meningkat (%) 10,38 26,05 26,18 28,94 31,94 34,94 8.8 Penyediaan data ekonomi dan sosial yang berkualitas (database)g) 5k) 8k) 6k) 6k) 8 8 Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2020-2024; Rencana Strategis K/L Tahun 2020-2024; Pemutakhiran RKP 2022; 1) Target Pemutakhiran RKP 2022; dan 2) Target Pemutakhiran RPJMN 2020-2024. Keterangan: a) Indikator nasional yang sesuai dengan indikator global untuk Sustainable Development Goals (SDGs); b) Penyesuaian target Pertumbuhan Wirausaha sesuai dengan hasil exercise Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan capaian 2020 – 2021 yang kurang dari target akibat pandemi COVID-19; c) Angka dalam kurung pada indikator menunjukkan indikator SDGs; d) Indikator pada level KP yang baru diusulkan untuk naik menjadi indikator level PP; e) Angka realisasi 2021 masih dalam perhitungan; f) Indikator baru ada pada tahun 2020/data belum rilis; g) Angka realisasi 2021 dan target 2023 masih dikonfirmasi; g) Indikator baru pada level PP; i) Perhitungan menggunakan metodologi baru menggunakan teknologi Mobile Positioning Data (MPD); j) Berdasarkan hasil Trilateral Meeting Renja Kementerian Keuangan TA 2022; k) Merupakan angka target dan realisasi indikator pada level KP; dan l) Data TTCI terbit 2 tahun sekali pada tahun ganjil. Sebagai upaya dalam rangka mencapai peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, terdapat berbagai strategi yang dapat dilakukan mencakup 3 (tiga) fokus yaitu peningkatan produktivitas, inklusif, dan pembangunan berkelanjutan, sebagai berikut:
(1)Pada PP Pemenuhan Kebutuhan Energi dengan Mengutamakan Peningkatan EBT, transisi menuju energi rendah karbon yang mendukung fokus peningkatan produktivitas dilaksanakan melalui berbagai strategi yaitu (a) optimalisasi penambahan kapasitas terpasang PLT EBT terutama di daerah defisit listrik melalui mobilisasi berbagai skema pendanaan dan insentif fiskal, (b) peningkatan kualitas data potensi EBT secara masif sebagai bentuk dukungan penurunan risiko (derisking) pengembangan proyek EBT, (c) optimalisasi produksi biofuel disertai kebijakan demand management dalam negeri, serta (d) pengembangan energi baru terutama DME dan green hydrogen. Sedangkan strategi yang mendukung fokus inklusif dalam transisi energi rendah karbon, antara lain (a) penyelesaian segala hambatan dan permasalahan pembangunan PLT energi terbarukan (ET) on-grid yang sudah termuat dalam RUPTL PLN 2021-2030, serta pembangunan PLT ET off-grid untuk daerah 3T, (b) restrukturisasi subsidi energi fosil ke subsidi EBT secara bertahap, dan (c) penguatan kewenangan Pemda dalam pengelolaan EBT skala kecil. Sementara itu, strategi lain dalam pemenuhan kebutuhan energi untuk mendukung fokus pembangunan berkelanjutan yang dilakukan adalah (a) perumusan dan penetapan harga beli EBT yang berkeadilan, dan (b) pengembangan teknologi penyimpanan energi.
(2)Pada PP Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, strategi pada fokus peningkatan produktivitas dilaksanakan melalui (a) akselerasi penyelesaian pembangunan waduk multiguna dan pemanfaatannya; serta (b) peningkatan layanan dan efisiensi pada sistem irigasi melalui pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta modernisasi irigasi, termasuk menyediakan air untuk komoditas pertanian bernilai tinggi. Strategi dalam fokus inklusif dilaksanakan melalui program padat karya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air. Selanjutnya, strategi pada fokus berkelanjutan di antaranya (a) kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan bersama masyarakat pada DAS kritis; (b) sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka pengelolaan hutan; (c) upaya konservasi daerah tangkapan air dan ekosistemnya; (d) memperketat alih fungsi lahan dengan melakukan koordinasi dan harmonisasi pengendalian pemanfaatan ruang; (e) peningkatan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan; (f) memanfaatkan perkembangan teknologi satelit dalam rangka pemantauan dan pengelolaan hutan; (g) melakukan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap penebangan liar, perambahan hutan, dan praktik tata kelola hutan - IV.9 - yang tidak berkelanjutan; (h) mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan tutupan hutan dan lahan melalui kegiatan perhutanan sosial; serta (i) menyelamatkan daerah aliran sungai dan danau prioritas nasional yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan air dan pengembangan ekowisata. Aspek keberlanjutan diwujudkan dalam konservasi ekosistem air dari hulu ke hilir, menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan untuk menjamin ketersediaan air pada masa mendatang. Berbagai fokus kegiatan PP Peningkatan Kuantitas/Ketahanan Air juga dilaksanakan secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen seperti pelibatan masyarakat melalui program kegiatan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, dan program padat karya percepatan peningkatan tata guna air.
(3)Pada PP Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan, strategi yang dilakukan pada fokus peningkatan produktivitas yaitu (a) peningkatan ketersediaan pangan dengan pengawalan produksi di masa pandemi, produksi pangan yang beragam, pengembangan kawasan sentra produksi pangan, dan peningkatan produktivitas komoditas pertanian; (b) pemanfaatan digital dan pertanian presisi dalam sistem pertanian hulu-hilir serta penguatan data petani; dan (c) mendorong terciptanya sumber daya manusia pertanian yang berdaya saing dengan penguatan kelembagaan pertanian (korporasi petani), modernisasi pertanian dan peningkatan peran penyuluh pertanian. Selanjutnya, strategi yang dilakukan pada fokus inklusif di antaranya (a) penguatan tata kelola sistem pangan dengan penguatan sistem logistik pangan nasional dan transformasi sistem pangan yang berkelanjutan; serta (b) peningkatan kualitas konsumsi pangan dengan percepatan peningkatan nilai Pola Pangan Harapan (PPH) dan peningkatan konsumsi sayur dan buah, serta. Pada fokus berkelanjutan, strategi yang dilakukan yaitu menjaga keberlanjutan sumber daya pertanian dengan upaya konservasi lahan produktif, budi daya rendah karbon, dan penerapan prinsip ekonomi sirkular.
(4)PP Peningkatan Pengelolaan Kemaritiman, Perikanan dan Kelautan, arah kebijakan dilaksanakan melalui strategi pada fokus produktivitas yang mencakup (a) peningkatan produktivitas usaha kelautan dan perikanan melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana produksi kepada nelayan, pembudidaya, pengolah dan pemasar, serta petambak garam; (b) penyediaan sarana dan prasarana perikanan bertaraf internasional, termasuk pelabuhan perikanan ramah lingkungan dan pasar bertaraf internasional; (c) pengembangan usaha berbasis sentra dalam bentuk klaster kawasan tambak udang dan bandeng, kampung perikanan budi daya, kampung nelayan, serta desa wisata bahari; (d) penguatan sistem logistik ikan melalui peningkatan ketelusuran produk, penyediaan sarana dan prasarana rantai dingin, sistem resi gudang untuk produk perikanan, serta penguatan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sehingga tercipta rantai pasok produk kelautan dan perikanan bernilai tinggi yang lebih efisien dan berkelanjutan dari hulu ke hilir; (e) penguatan kelembagaan usaha melalui pengembangan korporasi, perlindungan dan penyuluhan bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan yang inklusif termasuk digitalisasi usaha kelautan dan perikanan; dan (f) penguatan teknologi dan pendataan, serta penumbuhan iklim inovasi di sektor kelautan dan perikanan.
(5)Pada PP Penguatan Kewirausahaan, UMKM, dan Koperasi, strategi yang mendukung fokus produktivitas mencakup (a) digitalisasi usaha; (b) perbaikan iklim usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha; (c) pembangunan basis data tunggal UMKM; (d) optimalisasi pengelolaan terpadu UMKM berbasis potensi wilayah, termasuk fasilitasi ruang produksi bersama; (e) peningkatan kontribusi UMKM dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta BUMN; (f) akselerasi penerapan kemitraan usaha; (g) peningkatan kurasi dan standardisasi produk UMKM, termasuk sertifikasi halal; (h) penyediaan akses pembiayaan yang luas melalui KUR, Kredit UMi, PNM Mekaar dan ULaMM, dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM); serta (i) subsidi bunga, restrukturisasi kredit, dan penjaminan kredit bagi pelaku UMKM. Selanjutnya strategi yang mendukung fokus inklusif yakni (a) penguatan lembaga dan model layanan pendampingan usaha; (b) penguatan literasi keuangan dan digital; (c) penyediaan informasi pasar melalui market intelligence; (d) fasilitasi kemitraan usaha; (e) percepatan transformasi usaha informal menjadi formal; serta (f) optimalisasi layanan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.
(6)Pada PP Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi, strategi yang mendukung fokus produktivitas mencakup (a) peningkatan produktivitas melalui perbaikan rantai pasok dan reskilling dan upskilling tenaga kerja; (b) peningkatan lokalisasi produk dan bahan baku impor; (c) akselerasi hilirisasi komoditas mineral dan batu bara melalui pembangunan smelter dan infrastruktur pendukung; (d) pengembangan pertambangan rakyat yang bernilai tambah; (e) peningkatan kualitas dan inovasi produk; (f) percepatan pembangunan infrastruktur, amenitas dan atraksi di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas dengan dukungan investasi, event, dan meeting, incentive, conference and exhibition; (g) scaling-up start-up ekonomi kreatif dan digital yang didukung akses pembiayaan dan investasi; (h) pengintegrasian sistem perizinan di tingkat - IV.10 - pusat pada sistem OSS RBA dan implementasi sistem perizinan melalui sistem OSS di daerah; (i) peningkatan investasi skala besar dan menyerap tenaga kerja, utamanya di pada sektor industri pengolahan; (j) penyusunan peta potensi daerah guna efektif mendukung promosi investasi kepada investor; serta k) peningkatan investasi pada sektor teknologi informasi dan komunikasi. Selanjutnya strategi yang mendukung fokus inklusif yakni (a) pengembangan produk dan industri halal, (b) penguatan desa wisata, dan (c) revitalisasi infrastruktur ekonomi kreatif termasuk klaster/kota kreatif dan regenerasi kota warisan. Selanjutnya strategi yang mendukung fokus berkelanjutan yakni (a) peningkatan investasi utamanya di kawasan industri, serta yang berorientasi ekspor dan hijau; (b) perluasan penerapan protokol kesehatan dan standar layanan di pariwisata dan ekonomi kreatif; serta (c) fasilitasi kemudahan investasi hijau.
(7)Pada PP Peningkatan Ekspor Bernilai Tambah Tinggi dan Penguatan TKDN, peningkatan produktivitas perekonomian melalui ekspor barang dan jasa utamanya dilakukan dengan meningkatkan ekspor produk manufaktur dan jasa melalui Gerakan “Ayo Ekspor” serta meningkatkan partisipasi dalam rantai nilai global (Global Value Chain/GVC). Dalam rangka mendukung fokus produktivitas, strategi yang dilaksanakan mencakup (a) promosi perdagangan yang berfokus pada produk olahan bernilai tambah, (b) penguatan konektivitas domestik dan logistik ekspor; (c) peningkatan ekspor ekonomi kreatif dan digital, (d) penguatan ekspor gastronomi melalui “Indonesia Spice Up the World”, serta (e) pemanfaatan teknologi digital dan online channel (e-commerce). Dalam rangka mendukung fokus berkelanjutan, strategi yang dilaksanakan mencakup penguatan diplomasi perdagangan terutama hambatan non tarif dan diplomasi terkait isu-isu keberlanjutan dari produk ekspor Indonesia. Dalam rangka mendukung fokus inklusif, strategi yang dilaksanakan mencakup (a) penyiapan ekosistem dan infrastruktur ekspor, (b) penguatan informasi ekspor melalui integrasi layanan informasi dan intelijen ekspor menuju one-stop service export, (c) fasilitasi UKM produsen untuk berpartisipasi dalam GVC, (d) diversifikasi pembiayaan ekspor, (e) redesain program pendidikan dan pelatihan ekspor yang berfokus pada kebutuhan eksportir; dan (f) perluasan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
(8)Pada PP Penguatan Pilar Pertumbuhan dan Daya Saing Ekonomi, strategi yang mendukung fokus produktivitas meliputi (a) peningkatan penyaluran kredit atau pembiayaan (termasuk pada UMKM), melalui perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit dan program kredit pada UMKM; (b) perluasan penerapan industri 4.0 dan digitalisasi; (c) peningkatan efisiensi dan penguatan ekosistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE) yang didukung integrasi transportasi dan perdagangan antarpulau antardaerah; (d) peningkatan perencanaan dan pemanfaatan sarana prasarana perdagangan dalam negeri; (e) penyiapan ekosistem untuk perdagangan komoditas baru, seperti crypto dan metaverse; serta (f) penguatan kebijakan asymmetric fiscal incentive dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi. Dalam rangka mendukung fokus inklusif, strategi yang dilaksanakan meliputi (a) peningkatan edukasi, literasi, serta digitalisasi sektor keuangan dengan tetap memerhatikan aspek risiko perlindungan konsumen; (b) penguatan ketahanan dan kesehatan industri jasa keuangan melalui peningkatan cadangan kerugian; (c) integrasi data pasokan antarpulau/antardaerah; (d) redesain program edukasi perlindungan konsumen yang lebih bersifat multi-channel; (e) penguatan teknologi informasi untuk peningkatan efisiensi logistik nasional dan dunia usaha; (f) penerapan pajak layanan digital dalam rangka meningkatkan penerimaan negara; (g) peningkatan ketersediaan data dan informasi statistik terkait perkembangan ekonomi; (h) pelaksanaan sensus pertanian 2023 untuk menyediakan data pokok pertanian nasional; dan (i) penguatan pembinaan statistik sektoral untuk mendorong integrasi dan sinkronisasi kegiatan statistik yang sesuai dengan kaidah Satu Data Indonesia. Dalam rangka mendukung fokus berkelanjutan, strategi yang dilaksanakan meliputi (a) peningkatan pembiayaan hijau dan (b) perluasan penerapan pariwisata berkelanjutan. 4.1.1.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan telah disusun sembilan MP sebagai langkah konkret pencapaian sasaran yang dirinci hingga proyek yang diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) fokus, target, lokasi, dan instansi pelaksana. Sembilan MP tersebut sebagai berikut. - IV.11 - - IV.12 - - IV.13 - - IV.14 - - IV.15 - 4.1.1.5 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan.
(1)Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian;
(2)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Prioritas Raja Ampat;
(3)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Labuan Bajo;
(4)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bromo-Tengger-Semeru; dan
(5)Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Wakatobi; 4.1.1.6 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan yang dibutuhkan untuk mendukung pencapaian PN Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan adalah untuk ketahanan air dilakukan penguatan kelembagaan terhadap kesatuan pengelolaan hutan dan peningkatan kapasitas Lembaga/forum Daerah Aliran Sungai (DAS). - IV.16 - 4.1.2 Prioritas Nasional 2, Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pembangunan wilayah pada tahun 2023 diarahkan untuk mempercepat pemulihan dampak pandemi COVID-19 dengan mengadopsi cara-cara baru dan pengembangan sumber pertumbuhan baru seiring pergeseran preferensi permintaan dan gaya hidup sehat dan berkelanjutan, mempercepat transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan rantai produksi serta rantai nilai daerah, mempercepat optimalisasi keunggulan kompetitif wilayah, dan mempercepat pemerataan kualitas hidup antarwilayah. 4.1.2.1 Pendahuluan Pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 ditekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah dengan didukung SDM yang berkualitas dan berdaya saing. Kemudian, pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 pembangunan kewilayahan diarahkan untuk menyelesaikan isu ketimpangan antarwilayah dengan strategi dan pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan. Arah kebijakan tersebut termasuk dalam Prioritas Nasional 2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. Setiap wilayah dikembangkan sesuai dengan keunggulan wilayahnya masing-masing. Prioritas pengembangan wilayah difokuskan pada pusat-pusat pertumbuhan yang tersebar, wilayah- wilayah yang saling tersambung, serta ekonomi lokal yang makin inovatif dan kreatif. Tujuannya untuk mencapai produktivitas, kesempatan kerja, nilai tambah, dan pendapatan ekspor yang lebih baik. Saat ini pengembangan wilayah masih dihadapkan pada tantangan pemulihan pascapandemi. Selain itu, perlunya safe-guarding dalam penuntasan target prioritas nasional RPJMN 2020-2024 dan defisit APBN Kembali ke level maksimal 3 persen (Amanat UU No. 2/2020) juga menjadi tantangan untuk tahun 2023. Maka dari itu, pengembangan wilayah pada tahun 2023 diarahkan pada upaya-upaya
(1)mempercepat pemulihan dampak pandemi COVID-19 dengan mengadopsi cara-cara baru dan pengembangan sumber pertumbuhan baru seiring pergeseran preferensi permintaan dan gaya hidup sehat dan berkelanjutan, (2) mempercepat transformasi sosial ekonomi untuk meningkatkan rantai produksi serta rantai nilai daerah, (3) mempercepat optimalisasi keunggulan kompetitif wilayah, dan (4) mempercepat pemerataan kualitas hidup antarwilayah. 4.1.2.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran pengembangan wilayah pada RPJMN 2020–2024 adalah menurunnya kesenjangan antarwilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah Kawasan Timur Indonesia (KTI) yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta tetap menjaga momentum pertumbuhan di Wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera. Pada tahun 2023, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan dapat dilihat pada Tabel 4.3. Tabel 4.3 Sasaran, Indikator dan Target PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Timur Indonesia (KTI) 1.1 Laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) KTI (%/tahun)a) 3,87 -0,82 4,86 5,79– 6,15 6,2–6,9 7,90 1.2 IPM KTI (nilai min–maks)b) 60,84– 76,61 60,44– 76,24 60,62– 76,88 62,06– 78,11 62,54– 78,18 63,94– 79,25 1.3 Persentase penduduk miskin KTI (%) c) 11,60 11,99 11,62 10,97 9,4– 10,2 7,13 2 Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kawasan Barat Indonesia (KBI) 2.1 Laju pertumbuhan PDRB KBI (%/tahun)a) 5,24 -2,29 3,43 4,99– 5,33 5,1–5,6 6,30 - IV.17 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 2.2 IPM KBI (nilai min–maks)b) 69,57– 80,76 69,69– 80,77 69,90– 81,11 70,51– 82,99 70,48– 82,43 71,90– 84,23 2.3 Persentase penduduk miskin KBI (%) c) 8,61 9,74 9,23 8,64 7,3–7,9 6,33 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Angka tahun 2020 dan 2021 merupakan angka realisasi (BPS, diolah). Angka tahun 2022 dan 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2021. Angka tahun 2024 merupakan angka sasaran yang mengacu pada dokumen RPJMN 2020–2024; b) Angka tahun 2020 dan 2021 adalah angka realisasi (BPS). Angka tahun 2022 dan 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. Angka tahun 2024 adalah indikator RPJMN 2020–2024; c) Angka tahun 2020 dan 2021 merupakan angka realisasi pada tahun tersebut (BPS, diolah). Angka tahun 2022 dan 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan outlook tingkat kemiskinan dengan mempertimbangkan dampak COVID-19. Angka tahun 2024 adalah target RPJMN 2020–2024. Jumlah digit untuk semua angka menyesuaikan dengan target nasional. Dalam rangka mencapai sasaran PN di atas, tentunya pembangunan wilayah didukung oleh kontribusi dari percepatan pembangunan kawasan yang diprioritaskan serta pemerataan wilayah lainnya dengan memperhatikan tata ruang dan tata kelola pembangunan daerah. Dengan mempertimbangkan kebijakan pembangunan wilayah RPJMN 2020–2024, serta dengan memperhatikan arahan Presiden RI, maka pembangunan wilayah pada tahun 2023 akan tetap mempertimbangkan beberapa indikator ketercapaian pembangunan wilayah sebagaimana Tabel 4.4, sehingga dapat menjaga kesinambungan pembangunan wilayah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2020–2024. Tabel 4.4 Indikator Pembangunan Kewilayahan No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Rasio pertumbuhan investasi kawasan (KEK/KI/DPP/KPBPB) terhadap pertumbuhan investasi wilayah (nilai) N/Aa) -0,29b) >1** >1 >1 >1 2 Jumlah kawasan pusat pertumbuhan yang difasilitasi dan dikembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) (jumlah destinasi) 10c) 10 10 10 10 10 (kumu- latif) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi (jumlah destinasi) N/Ad) 9 9 9 9 9 (kumu- latif) KEK berbasis pariwisata dan industri (kawasan) 15 (kumu- latif nasional) 12 14 14 (kumu- latif) 18 (kumu- latif) 18 (kumu- latif) KI Prioritas dan KI Pengembangan (jumlah KI) 8 (kumu- latif nasional) 5 11 11 (kumu- latif) 14 (kumu- latif) 27 (kumu- latif) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (jumlah KPBPB) 2 2 2 2 2 2 - IV.18 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 3 Persentase pengembangan sektor unggulan per tahune) Kelapa Sawit (%) 9,9 2,5 2,9 5,9 6,5 6,0 Kakao (%) -4,3 -2,9 -0,9 2,5 2,6 2,7 Kopi (%) -0,5 0,2 2,8 1,5 1,5 1,5 Kelapa (%) -0,01 -0,1 1,5 0,7 0,8 0,9 Tebu (%) 2,6 -4,3 10,9 6,0 6,5 1,5 Karet (%) -9,1 -12,6 8,2 0,9 1,5 1,9 Lada (%) -0,7 0,7 1,0** 0,1 0,2 0,4 Pala (%) -7,7 -0,3 0,5** 0,1 0,2 0,1 Cengkeh (%) 7,5 0,01 5,7 0,1 0,1 0,1 Perikanan Tangkap (%) 2,3 2,3 4,9** 9,9 4,9 7,1 Perikanan Budidaya (%) 3,5 -5,3 25,9** 5,2 5,1 4,8 Garam (%) 5,6 -51,9 126,3** -16,1 15,95 3,0 4 Jumlah Wilayah Metropolitan (WM) di luar Jawa yang direncanakan (WM) 3 3 3 3 3 3 5 Jumlah WM di luar Jawa yang dikembangkan (WM) 3 3 6 6 6 6 6 Jumlah WM di Jawa yang ditingkatkan kualitasnya (WM) 1 2 4 4 4 4 7 Luas area pembangunan Ibu Kota Nusantara (ha) 5.600f) 5.600 5.600 5.600 5.600 5.600 8 Jumlah Kota Besar, Sedang, Kecil yang dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN)/Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) (kota) 20 11 52 52 52 52g) 9 Jumlah Kota Baru yang dibangun (kota) 11h) 4 4 4 4 4 10 Jumlah Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diselesaikan (dokumen Peninjauan Kembali) 0 0 1* 1 0 0 11 Jumlah Perpres Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan yang diselesaikan (revisi) (materi teknis dan RPerpres) 1 1 0* 2 2 0 12 Jumlah Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara (IKN) (jumlah materi teknis dan Rancangan Peraturan) 0 2 2* 1 5 0 13 Jumlah Dokumen Harmonisasi RPerpres Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 0* 1i) 0 0 14 Jumlah Dokumen Harmonisasi Rancangan Peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ibu Kota Nusantara yang diselesaikan (dokumen) 0 0 0* 4 1 0 - IV.19 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 15 Rata-rata nilai indeks desa untuk mengukur perkembangan status desa (nilai) 56,52 (Mandiri 1.444; Berkem- bang 54.291; Terting- gal 19.152) 58,71 60,05 61,00 61,50 62,05 (Mandiri 6.444; Berkem- bang 59.291; Terting- gal 9.152) 16 Persentase kemiskinan perdesaan (%) 12,60 13,20 12,53 11,20– 11,70 10,80– 11,20 9,90– 10,40 17 Jumlah revitalisasi Badan Usaha Milik (BUM) Desa berdasarkan status (BUM Desa) Maju 600; Berkem- bang 5.000 Maju 800; Berkem- bang 6.000 Maju 1.000; Berkem- bang 7.000 Maju 1.250; Berkem- bang 8.000 Maju 1.500; Berkem- bang 9.000 Maju 1.800; Berkem- bang 10.000 18 Jumlah revitalisasi BUMDes Bersama berdasarkan status (BUM Desa Bersama) Maju 120; Berkem- bang 200 Maju 130; Berkem- bang 210 Maju 150; Berkem- bang 230 Maju 170; Berkem- bang 260 Maju 150; Berkem- bang 230 Maju 200; Berkem- bang 300 19 Rata-rata nilai indeks perkembangan 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) (nilai) 51,10 61,32j) 61,32j) 55,66 56,20 58,70 20 Rata-Rata Nilai Indeks Perkembangan 52 Kawasan Transmigrasi yang direvitalisasi (nilai) 46,55 48,74k) 51,85k) 53,12 55,31 57,50 21 Jumlah kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara yang ditingkatkan kesejahteraan dan tata kelolanya (kecamatan) 187 222l) 56** 112m) 176m) 222 22 Rata-rata nilai Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) di 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) (nilai) 0,42 0,43l) 0,45** 0,47 0,50 0,52 23 Jumlah daerah tertinggal (kabupaten) 62 62 N/An) N/Ao) N/Ap) 37 (teren- taskan 25 kabupa -ten) 24 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal (%) 25,85 25,32 25,5 24,3– 24,8 24,0– 24,5 23,5– 24,0 25 Rata-rata IPM di daerah tertinggal (nilai) 58,91 59,02 59,33 60,7– 61,2 61,5– 62 62,2– 62,7 26 Persentase pelayanan publik yang berhasil dipulihkan (%) N/Aq) 29 42 50 75 100 27 Jumlah daerah yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima berbasis elektronik (kabupaten/kota) 159 22r) 80 74 76 76 28 Jumlah daerah dengan penerimaan daerah meningkat (daerah) 313 328 359 409 455 542 - IV.20 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 29 Jumlah daerah dengan realisasi belanjanya berkualitas (daerah) 102 51 360 318 475 542 30 Persentase capaian SPM di daerah (%) 74,24 55,29 66s) 82,85 90,90 100 31 Jumlah luasan data geospasial dasar skala 1:5.000 yang diakuisisi (km2) 49.728 (nasional) 4.903 0 989.342 498.162 14.000 32 Cakupan peta RBI skala 1:5.000 (km2) 40.216 (nasional) 17.956, 79 13.207 584.030 479.647 14.000 33 Jumlah kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan yang dihasilkan (kesepakatan) 0 209 4.339 4.000 4.000 4.000 34 Jumlah layanan data center jaringan informasi geospasial nasional beroperasi (layanan) 1 1 1 1 1 1 35 Jumlah daerah yang melaksanakan Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Daerah (daerah) 9 14 34 51 46 86 36 Persentase jumlah daerah yang memiliki indeks inovasi tinggi (%) 12 34,25t) 65,13 24 30 36 37 Jumlah daerah yang melakukan deregulasi/ harmonisasi dan penyesuaian Perda Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memberikan kemudahan investasi (daerah) 34 51 244 318 426 542 38 Luas cakupan bidang tanah bersertipikat yang terdigitasi dan memiliki georeferensi yang baik (ha) 17.817. 153,60 (kumula- tif) 24.279. 103,73 (kumula -tif) 2.240. 576 (4.481. 153 Bidang) 2.443. 986 (4.887. 971 Bidang) 4.692. 517 (9.385. 034 Bidang) 10.274. 866 39 Luas cakupan peta dasar pertanahan (ha) 33.972. 698,12 (kumula- tif) 35.721. 146,84 (kumula -tif) 1.532. 250 2.022. 250 3.697. 500 7.110. 790 40 Jumlah kantor wilayah dan kantor pertanahan yang menerapkan pelayanan pertanahan modern berbasis digital (satker) 0 156 82 90 53 492 (kumu- latif) 41 Panjang kawasan hutan yang dilakukan perapatan batas (km) 3.179 1.339 2.386, 37 2.906, 47 4.219 5.000 42 Terbentuk dan operasional lembaga Bank Tanah (lembaga) 0 0 0 1 1 1 43 Jumlah provinsi yang mendapatkan sosialisasi untuk penetapan peraturan perundangan terkait tanah adat/ulayat (provinsi) 10 3 33 33 33 33 44 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bimbingan teknis peninjauan kembali/ penyusunan Rencana Tata Ruang (materi teknis dan Raperda RTR) 59 (nasional) 25 35 41 43 42 - IV.21 - No. Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 45 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis penyusunan materi Teknis RDTR (materi Teknis dan Raperda RDTR) 15 (nasional) 9 0* 0 0 5 46 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Tematik Arahan Prioritas Nasional (KI/KEK/KSPN/KRB/KPPN) (Materi Teknis dan Raperda RDTR) 13 (nasional) 5 16* 12 21 10 47 Jumlah materi teknis yang dihasilkan dari bimbingan teknis Penyusunan RDTR (materi teknis dan Raperda RDTR) 99 25 110 317 314 313 48 Jumlah pelaksanaan dan pendampingan persetujuan substansi teknis RTR Provinsi/Kabupaten/Kota (Persetujuan Substansi) 36 40 45 45 43 43 49 Jumlah RPerpres RTR KSN yang diselesaikan (materi teknis dan RPerpres) 12 0 1 1 2 2 50 Jumlah RPerpres RDTR Kawasan Perbatasan Negara yang diselesaikan (materi teknis dan RPerpres) 4 (nasional) 3 3 18 11 2 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Keterangan: a) Nilai baseline rasio investasi kawasan (KEK/KI/DPP/KPBPB) tidak tercantum dalam RPJMN 2020-2024, selain itu baselinenya bernilai N/A juga dikarenakan ketidaktersediaan data yang mengakibatkan belum dapat dilakukannya perhitungan rasio investasi kawasan; b) Perhitungan realisasi rasio pertumbuhan investasi kawasan hanya dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB); c) Jumlah DPP yang difasilitasi; d) Destinasi Pariwisata Pengembangan baru masuk dalam RPJMN 2020-2024, sehingga tahun 2019 belum terdapat ditentukan nilai baselinenya; e) Angka sangat sementara. Merupakan perhitungan awal yang didapat dari sektor Kementerian PPN/Bappenas untuk dikoordinasikan dan dimutakhirkan kembali bersama sektor di Kementerian PPN/Bappenas; f) Tahap perencanaan (penyusunan Pra Masterplan); g) Sesuai dengan lampiran IV Peraturan Presiden No. 18/2020 tentang RPJMN 2020–2024; h) Tahap perencanaan (penyusunan Materi Teknis RDTR); i) Angka target 2022 termutakhir dari dokumen perpres pemutakhiran RKP Tahun 2022, penentuan target belum selesai di tahun 2021 karena menunggu disahkannya UU IKN, kegiatan perlu dilanjutkan ke 2022; j) Jika mengacu pada pemutakhiran keterangan yang termuat adalah Rata-rata Pengukuran IPKP Tahun 2020 dari 36 KPPN dari total 62 KPPN; k) Sesuai Surat Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kemendes PDTT No. 132/PRC.04.01/III/ 2022 tanggal 31 Maret 2022; l) Sesuai Surat Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP No PRC/30.04/2416/XI/2021 tanggal 16 November 202; m) Jumlah kecamatan lokasi prioritas (lokpri) yang difokuskan pembangunannya berdasarkan Rancangan Perpres Rencana Induk (Renduk) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWNKP) Tahun 2020–2024. Progres pembangunan berdasarkan laporan capaian PBWNKP yang dirilis BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan); n) Sesuai PP Nomor 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi dan penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun, yaitu pada akhir pelaksanaan RPJMN, sehingga jumlah daerah tertinggal untuk tahun 2021-2023 tidak dapat ditentukan; o) Sesuai PP Nomor 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi dan penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun, yaitu pada akhir pelaksanaan RPJMN, sehingga jumlah daerah tertinggal untuk tahun 2021-2023 tidak dapat ditentukan; p) Sesuai PP Nomor 78/2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, evaluasi dan penetapan daerah tertinggal dilakukan setiap lima tahun, yaitu pada akhir pelaksanaan RPJMN, sehingga jumlah daerah tertinggal untuk tahun 2021-2023 tidak dapat ditentukan; q) Baseline N/A karena ketika terjadi bencana belum dimungkinkan untuk dilakukan pengukuran kerusakan serta kerugian antara kondisi sebelum dan sesudah; r) Setelah adanya pemotongan anggaran akibat COVID-19, target diturunkan menjadi level provinsi; s) Rekapitulasi capaian penerapan SPM 2020 yang disampaikan pada tahun 2021; t) Sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100-4672 Tahun 2020 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota 2020; *) Hingga TW III; **) Angka target 2021 pada Pemutakhiran RKP 2022 - IV.22 - 4.1.2.3 Program Prioritas Nasional Kerangka Prioritas Nasional 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan dijabarkan ke dalam tujuh Program Prioritas (PP) sebagaimana tergambar dalam Gambar 4.3. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN 2 dapat dilihat pada Tabel 4.5. Gambar 4.3 Kerangka PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Tabel 4.5 Sasaran, Indikator dan Target PP pada PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Pembangunan Wilayah Sumatera Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sumatera 1.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Sumatera (%/tahun)a) 4,55 -1,19 3,18 4,43– 4,74 4,7–5,2 5,60 1.2 IPM Provinsi di Wilayah Sumatera (nilai min–maks) b) 69,57– 75,48 69,69– 75,59 69,90– 75,79 70,51– 76,91 70,48– 77,01 71,90– 78,19 1.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Sumatera (%) c) 9,82 10,22 9,75 9,13 8,2–8,6 7,06 PP 2. Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Terjaganya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Jawa-Bali 2.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Jawa-Bali (%/tahun)a) 5,49 -2,67 3,52 5,20– 5,55 5,3–5,8 6,30 2.2 IPM Provinsi di Wilayah Jawa-Bali (nilai min–maks) b) 71,50– 80,76 71,71– 80,77 72,14– 81,11 73,26– 82,99 73,05– 82,43 74,60– 84,23 2.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Jawa-Bali (%) c) 8,16 9,56 9,03 8,45 6,9–7,6 6,05 - IV.23 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 3. Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Nusa Tenggara 3.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Nusa Tenggara (%/tahun) a) 4,46 -0,72 2,39 5,12– 5,47 5,1–5,7 5,10 3.2 IPM Provinsi di Wilayah Nusa Tenggara (nilai min– maks) b) 65,23– 68,14 65,19– 68,25 65,28– 68,65 66,87– 70,20 66,63– 69,59 68,35– 71,91 3.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Nusa Tenggara (%) c) 17,38 17,81 17,22 16,75 13,8– 14,8 10,69 PP 4. Pembangunan Wilayah Kalimantan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Kalimantan 4.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Kalimantan (%/tahun) a) 4,99 -2,27 3,18 5,22– 5,52 5,5–6,0 5,40 4.2 IPM Provinsi di Wilayah Kalimantan (nilai min–maks) b) 67,65– 76,61 67,66– 76,24 67,90– 76,88 69,60– 78,11 68,91– 78,18 71,22– 79,25 4.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Kalimantan (%) c) 5,81 6,16 5,84 5,15 4,3–5,1 2,91 PP 5. Pembangunan Wilayah Sulawesi Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Sulawesi 5.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Sulawesi (%/tahun) a) 6,96 0,23 5,67 6,58– 7,07 7,1–7,8 6,90 5.2 IPM Provinsi di Wilayah Sulawesi (nilai min–maks)b) 65,73– 72,99 66,11– 72,93 66,36– 73,30 67,72– 74,48 67,73– 74,45 69,41– 75,83 5.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Sulawesi (%) c) 10,06 10,41 10,04 9,58 8,3–8,8 6,48 PP 6. Pembangunan Wilayah Maluku Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Maluku 6.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Maluku (%/tahun) a) 5,72 1,78 9,41 6,66– 6,99 9,2– 10,0 6,00 6.2 IPM Provinsi di Wilayah Maluku (nilai min–maks)b) 68,70– 69,45 68,49– 69,49 68,76– 69,71 70,92– 71,08 70,71– 71,18 72,25– 72,33 6.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Maluku (%) c) 13,24 13,45 12,20 12,19 10,6– 11,4 8,21 PP 7. Pembangunan Wilayah Papua Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Wilayah Papua 7.1 Laju pertumbuhan PDRB Wilayah Papua (%/tahun) a) -10,69 1,34 10,29 5,92– 6,26 7,3–8,4 6,00 - IV.24 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 7.2 IPM Provinsi di Wilayah Papua (nilai min–maks) b) 60,84– 64,70 60,44– 65,09 60,62– 65.26 62,06– 65,92 62,54– 66,55 63,94– 67,24 7.3 Persentase penduduk miskin Wilayah Papua (%) c) 25,43 25,65 26,12 23,84 22,0– 23,6 16,29 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) Angka tahun 2020 dan 2021 merupakan angka realisasi (BPS, diolah). Angka tahun 2022 dan 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan angka realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2021. Angka tahun 2024 merupakan angka sasaran yang mengacu pada dokumen RPJMN 2020–2024; b) Angka tahun 2020 dan 2021 adalah angka realisasi (BPS). Angka tahun 2022 dan 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas dengan mempertimbangkan dampak COVID-19 dan assessment terakhir pertumbuhan ekonomi wilayah. Angka tahun 2024 adalah indikator RPJMN 2020–2024; c) Angka tahun 2020 dan 2021 merupakan angka realisasi pada tahun tersebut (BPS, diolah). Angka tahun 2022 dan 2023 merupakan assessment Kementerian PPN/Bappenas berdasarkan outlook tingkat kemiskinan dengan mempertimbangkan dampak COVID-19. Angka tahun 2024 adalah target RPJMN 2020–2024. Jumlah digit untuk semua angka menyesuaikan dengan target nasional. Masing-masing PP dalam PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan Pembangunan Wilayah pada tahun 2023 didukung oleh lima Kegiatan Prioritas (KP). Fokus untuk masing-masing KP tersebut antara lain:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis Pengembangan kawasan strategis terbagi ke dalam tiga tahapan pengembangan, yaitu (a) tahap pembangunan kawasan; (b) tahap operasionalisasi kawasan; dan (c) tahap peningkatan investasi. Setiap jenis kawasan strategis memiliki arah pengembangan tersendiri. Pengembangan kawasan strategis berbasis industri difokuskan pada pengembangan beberapa kawasan yang terdiri dari (a) Kawasan Industri (KI), (b) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis industri, dan (c) Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB). Tahap pembangunan kawasan strategis berbasis industri diarahkan untuk (a) mempercepat pembangunan infrastruktur di dalam kawasan, (b) menjaga keselarasan Kawasan Industri yang akan dikembangkan dengan arahan pemanfaatan ruang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Industri yang disusun, (c) mengembangkan kapasitas dan tata kelola kelembagaan dalam mendukung pengembangan kawasan strategis, serta (d) meningkatkan kerja sama antara pelaku usaha lokal dengan pelaku usaha potensial. Arah kebijakan kawasan strategis berbasis industri pada tahap operasionalisasi kawasan meliputi (a) mempercepat pembangunan infrastruktur di luar kawasan dan (b) meningkatkan jaminan ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja lokal serta rantai pasok industri. Sementara itu, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis industri diarahkan untuk mempercepat realisasi investasi pada kawasan melalui optimalisasi paket insentif fiskal dan nonfiskal. Selain kawasan strategis berbasis industri, terdapat kawasan strategis berbasis pariwisata meliputi (a) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), (b) Destinasi Pariwisata Pengembangan dan Revitalisasi, serta (c) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pariwisata. Tahap pembangunan kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mengembangkan amenitas pariwisata didukung oleh pembangunan infrastruktur di dalam kawasan, (b) memperkuat aspek mitigasi bencana khususnya pada kawasan dengan risiko bencana tinggi,(c) meningkatkan keberagaman atraksi pariwisata skala nasional dan internasional, (d) mengembangkan desa wisata dalam rangka meningkatkan keterkaitan antara kawasan strategis pariwisata dengan hinterland- nya, dan (e) menjaga keselarasan Kawasan Strategis Pariwisata yang akan dikembangkan sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Strategis Pariwisata yang disusun. Pada tahap operasionalisasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk (a) mengoptimalkan peranan kelembagaan pengelola kawasan dan dukungan pemerintah daerah, serta (b) meningkatkan kerja sama antara badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai upaya pelibatan multi- stakeholder di kawasan strategis berbasis pariwisata. Sedangkan, pada tahap peningkatan investasi kawasan strategis berbasis pariwisata diarahkan untuk mempercepat realisasi investasi pada kawasan melalui optimalisasi promosi pariwisata serta paket insentif fiskal dan nonfiskal.
(2)Pengembangan Sektor Unggulan Pengembangan komoditas unggulan dengan nilai tambah tinggi yang sesuai dengan kebutuhan industri substitusi impor dan mampu meningkatkan ekspor. - IV.25 -
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan (a) penerapan prinsip kota cerdas untuk mendukung pemulihan ekonomi; (b) penguatan manajemen bencana (alam dan nonalam), khususnya di perkotaan yang berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan nonperkotaan, dengan jumlah penduduk besar, kepadatan tinggi, dan investasi besar; (c) penguatan kota sedang dan kota kecil (intermediary cities) untuk meningkatkan ketangguhan dan menata ulang keterkaitan desa-kota; (d) pengarusutamaan pengembangan infrastruktur hijau serta pengembangan compact dan mixed-use cities, tidak hanya di wilayah metropolitan dan kota besar, tetapi juga di kota sedang dan kota kecil, untuk mendorong efisiensi layanan yang berkualitas, meminimalkan pertumbuhan kawasan perkotaan yang menyerak (urban sprawling) dan mengurangi dampak dari ancaman penyebaran penyakit yang muncul di masa mendatang.
(4)Pengembangan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi (a) peningkatan produktivitas desa dan pemulihan ekonomi desa melalui penguatan BUM Desa dan pengembangan desa wisata serta penajaman prioritas penggunaan Dana Desa yang difokuskan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan diversifikasi kegiatan ekonomi desa ke arah sektor ekonomi yang lebih produktif; (b) peningkatan produksi dan pengolahan nilai tambah komoditas unggulan bernilai ekonomis berbasis kawasan skala lokal di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (c) pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menjangkau pasar yang lebih luas pada kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal dalam kerangka pemulihan ekonomi masyarakat; (d) penguatan sistem informasi desa sebagai sarana pelaporan dan pengawasan dana desa, serta keterpaduan data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); (e) peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, dan kolaborasi para pihak dalam pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (f) perluasan akses, serta penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar, ekonomi, dan konektivitas di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (g) fasilitasi, pendampingan, dan bimbingan teknis terhadap upaya pengembangan ekonomi lokal di kawasan transmigrasi, kawasan perbatasan, kawasan perdesaan, dan daerah tertinggal; (h) penguatan tata kelola desa melalui peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa, pendampingan masyarakat, penetapan dan penegasan batas desa, serta penataan aset desa.
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah (a) peningkatan kualitas tata kelola pelayanan dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas daerah otonom dan daerah khusus/daerah istimewa; (b) peningkatan daya saing dan kemandirian daerah melalui pengembangan kerja sama daerah, inovasi daerah, serta pengembangan sumber pembiayaan alternatif; (c) penataan regulasi daerah dan harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam mendukung investasi dan kemudahan berusaha di daerah; (d) optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mendukung transformasi digital; (e) penataan hubungan pusat dan daerah yang lebih sinergis melalui penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam koordinasi dan pengendalian pembangunan di daerah; (f) optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah untuk mengurangi ketimpangan horizontal dan vertikal melalui TKD berbasis kinerja; (g) peningkatan pendapatan asli daerah melalui penguatan Local Taxing Power dan pemanfaatan sumber pendanaan lainnya; (h) peningkatan akuntabilitas keuangan daerah; - IV.26 - (i) peningkatan kualitas belanja daerah melalui penguatan penganggaran dan pengalokasian yang efisien, sinergis, dan berkesinambungan dengan berfokus pada pemerataan layanan dasar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai karakteristik daerah; (j) penyelesaian rencana tata ruang baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten maupun kota untuk mendukung kepastian investasi dan pelaksanaan perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission). 4.1.2.3.1 Pembangunan Wilayah Sumatera Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Sumatera, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Sumatera dapat dilihat pada Gambar 4.4. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sumatera akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK Arun Lhokseumawe dan KPBPB Sabang yang berlokasi di Provinsi Aceh; KI/KEK Sei Mangkei dan DPP Danau Toba dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara; KI Bintan Aerospace, KI/KEK Galang Batang, Destinasi Pariwisata Pengembangan Batam-Bintan, KPBPB Batam-Bintan- Karimun, KEK Nongsa, serta KEK Batam Aero Technic yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau; KI Sadai dan DPP Bangka Belitung/KEK Tanjung Kelayang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; KI Tenayan yang berlokasi di Provinsi Riau serta Destinasi Pariwisata Pengembangan Padang-Bukittinggi yang berlokasi di Provinsi Sumatera Barat;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan difokuskan pada peningkatan produktivitas kakao, karet, kelapa, kopi, lada, pala, serta perikanan budidaya. Pengembangan sektor unggulan perikanan budidaya dilakukan dengan memberikan calon induk unggul ikan air tawar, serta benih ikan air tawar, udang, ikan air payau dan ikan air laut yang akan diberikan kepada masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan di 2 wilayah metropolitan (WM Medan dan WM Palembang), 5 kota besar (Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bandar Lampung), 12 kota sedang (Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Dumai, Bukittinggi, Tanjungpinang, Bengkulu, Lubuklinggau, Prabumulih, Pangkalpinang) dan 3 kota kecil (Sabang, Sibolga, Solok);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi PKSN Sabang, PKSN Bengkalis, dan PKSN Ranai, dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur pada PKSN Sabang dan PKSN Bengkalis; penanganan terhadap 36 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sumatera; revitalisasi 12 kawasan transmigrasi yang terdiri atas 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Aceh (Kawasan Transmigrasi Ketapang Nusantara di Kabupaten Aceh Tengah, Kawasan Transmigrasi Samar Kilang di Kabupaten Bener Meriah, Kawasan Transmigrasi Selaut di Kabupaten Simeuleu), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Sumatera Barat (Kawasan Transmigrasi Lunang Silaut di Kabupaten Pesisir Selatan), 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sumatera Selatan (Kawasan Transmigrasi Parit Rambutan di Kabupaten Ogan Ilir, Kawasan Transmigrasi Telang di Kabupaten Banyuasin, dan Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten Lahat), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Jambi (Kawasan Transmigrasi Bathin III Ulu di Kabupaten Bungo), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Bengkulu (Kawasan Transmigrasi Lagita di Kabupaten Bengkulu Utara), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kawasan Transmigrasi Batu Betumpang di Kabupaten Bangka Selatan), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Lampung (Kawasan Transmigrasi Rawa Pitu di Kabupaten Tulang Bawang dan Kawasan Transmigrasi Mesuji di Kabupaten Mesuji); pembangunan 14 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang pada tahun 2023 difokuskan pada 4 KPPN yaitu KPPN Aceh Timur, KPPN Samosir, KPPN Bintan dan KPPN Bangka Selatan; pengentasan 3.097 desa tertinggal dan peningkatan 1.156 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 7 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 5 kabupaten di tahun 2023 seperti pada Tabel 4.6; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan capaian rata-rata penerapan SPM daerah (khususnya bidang perumahan rakyat, sosial, dan pekerjaan umum) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Sumatera, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota termasuk pengoptimalan pemanfaatan dana otonomi khusus Aceh untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota dan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.27 - Gambar 4.4 Peta Pembangunan Wilayah Sumatera Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Tabel 4.6 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Sumatera Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Lampung Pesisir Barat* Sumatera Barat Kepulauan Mentawai* Sumatera Selatan Musi Rawas Utara* Sumatera Utara Nias*, Nias Utara*, Nias Barat, Nias Selatan Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020. Keterangan: *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2023. 4.1.2.3.2 Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Jawa-Bali, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Jawa-Bali dapat dilihat pada Gambar 4.5. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Jawa-Bali akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada DPP Borobudur dan sekitarnya yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); KEK Kendal dan KI Terpadu Batang yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah; KEK Singhasari, KEK Gresik, DPP Bromo-Tengger-Semeru, dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Banyuwangi yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur; KEK Tanjung Lesung yang berlokasi di Provinsi Banten; KI Subang dan KEK Lido yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat; Destinasi Pariwisata Pengembangan Ujung Kulon-Halimun-Bandung-Pangandaran yang berlokasi di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat; serta Revitalisasi Destinasi Pariwisata Bali yang berlokasi di Provinsi Bali;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan difokuskan pada peningkatan produktivitas lada, pala, cengkeh, kopi, tebu, kelapa, kakao, garam, dan pengembangan perikanan budidaya. Pengembangan perikanan budidaya dilakukan dengan memberikan calon induk unggul udang dan ikan air payau serta benih udang, ikan air payau dan kepiting yang akan disalurkan kepada masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada 5 Wilayah Metropolitan yaitu WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, WM Surabaya, WM Denpasar; Kota Baru Maja; 3 kota besar (Serang, Surakarta, dan Malang) dan 11 kota sedang (Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Pekalongan, Magelang, Yogyakarta, Kediri, Batu, Pasuruan, dan Probolinggo); - IV.28 -
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada 5 KPPN pada tahun 2023 yaitu KPPN Banyuwangi, KPPN Buleleng, KPPN Magelang, KPPN Pandeglang, dan KPPN Pamekasan dari total 8 KPPN; percepatan pembangunan 197 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan peningkatan 2.893 desa berkembang menjadi desa mandiri; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang perumahan rakyat, sosial, dan pekerjaan umum), peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Jawa-Bali, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota termasuk pengoptimalan pelaksanaan kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta berlandaskan Grand Design Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta 2022–2042, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.5 Peta Pembangunan Wilayah Jawa-Bali Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 4.1.2.3.3 Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Nusa Tenggara dapat dilihat pada Gambar 4.6. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada DPP Labuan Bajo yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan DPP Lombok-Mandalika/KEK Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan difokuskan pada peningkatan produktivitas kopi, kelapa, kakao, cengkeh, tebu, garam, dan perikanan budidaya yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan perikanan budidaya dilakukan dengan memberikan benih ikan air laut kepada masyarakat. Selain itu, terdapat pengembangan perikanan tangkap yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada Kota Besar (Mataram) dan Kota Sedang (Kupang);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi kawasan perbatasan khususnya PKSN Atambua di Kabupaten Belu dan PKSN Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, termasuk pembangunan infrastrukturnya; serta penanganan terhadap 24 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Nusa Tenggara; 5 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi - IV.29 - yang terdiri atas 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kawasan Transmigrasi Tambora di Kabupaten Bima dan Kawasan Transmigrasi Labangka di Kabupaten Sumbawa) dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur/Tanyu Manu di Kabupaten Malaka, Kawasan Transmigrasi Ponu di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kawasan Transmigrasi Melolo di Kabupaten Sumba Timur); 3 KPPN yang difokuskan untuk dikembangkan pada tahun 2023 yaitu KPPN Dompu, KPPN Manggarai Barat, dan KPPN Lombok Utara dari total KPPN sejumlah 7 KPPN; 1.079 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang, dan peningkatan 143 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 14 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 7 kabupaten di tahun 2023 seperti pada Tabel 4.7; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang perumahan rakyat, trantibumlinmas, sosial, pekerjaan umum), peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Nusa Tenggara, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.6 Peta Pembangunan Wilayah Nusa Tenggara Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Tabel 4.7 Daerah Tertinggal (DT) di Kepulauan Nusa Tenggara Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Nusa Tenggara Barat Lombok Utara* Nusa Tenggara Timur Malaka*, Sumba Timur*, Lembata*, Kupang*, Belu*, Sumba Barat*, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Alor, Sumba Tengah, Sabu Raijua Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020. Keterangan: *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2023. - IV.30 - 4.1.2.3.4 Pembangunan Wilayah Kalimantan Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Kalimantan, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Kawasan Kalimantan dapat dilihat pada Gambar 4.7. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Kalimantan akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Derawan-Berau yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur; KI Ketapang dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Sambas- Singkawang yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat; KI Tanah Kuning yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Utara; serta KI Surya Borneo yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Tengah;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan difokuskan pada peningkatan produktivitas karet, kelapa, kakao, lada, kopi, serta pengembangan perikanan budidaya. Perikanan budidaya dikembangkan dengan memberikan calon induk unggul dan benih ikan air tawar yang disalurkan kepada masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan dengan fokus pada pembangunan Ibu Kota Nusantara dan kota besar yang menjadi wilayah mitra (Balikpapan dan Samarinda), pengembangan WM Banjarmasin, pembangunan Kota Baru Tanjung Selor, pengembangan kota besar (Pontianak) dan tiga kota sedang (Singkawang, Palangkaraya, Tarakan);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi kawasan perbatasan negara di 6 PKSN yaitu PKSN Paloh Aruk, PKSN Jagoi Babang, PKSN Nunukan, PKSN Long Midang, PKSN Tou Lumbis, dan PKSN Long Nawang, dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur pada PKSN Paloh Aruk, PKSN Long Nawang, dan PKSN Nunukan; serta penanganan terhadap 35 kecamatan lokasi prioritas perbatasan Wilayah Kalimantan, 9 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi yang terdiri atas 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Barat (Kawasan Transmigrasi Rasau Jaya di Kabupaten Kubu Raya, Kawasan Transmigrasi Gerbang Mas Perkasa dan Kawasan Transmigrasi Subah di Kabupaten Sambas), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kawasan Transmigrasi Belantikan Raya di Kabupaten Lamandau), 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru di Kabupaten Barito Kuala), 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kawasan Transmigrasi Kerang di Kabupaten Paser dan Kawasan Transmigrasi Maloy Kaliorang di Kabupaten Kutai Timur), dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Kalimantan Utara (Kawasan Transmigrasi Salim Batu di Kabupaten Bulungan dan Kawasan Transmigrasi Seimenggaris di Kabupaten Nunukan); 1 kawasan transmigrasi yang mendukung pengembangan food estate yaitu Kawasan Transmigrasi Lamunti Dadahup di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sesuai direktif Presiden dalam rangka penguatan ketahanan pangan nasional; pengembangan 11 KPPN yang pada tahun 2023 difokuskan pada 1 KPPN yaitu KPPN Berau; 1.460 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang dan peningkatan 232 desa berkembang menjadi desa mandiri; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang perumahan rakyat, sosial, dan pekerjaan umum), peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Kalimantan, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota, dan RDTR Ibu Kota Nusantara, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. - IV.31 - Gambar 4.7 Peta Pembangunan Wilayah Kalimantan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 4.1.2.3.5 Pembangunan Wilayah Sulawesi Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Sulawesi, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Sulawesi dapat dilihat pada Gambar 4.8. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Sulawesi akan didukung dengan KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KEK/KI Palu yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah; KEK Bitung sebagai pusat industrialisasi/hilirisasi komoditas unggulan wilayah dan DPP Manado-Likupang/KEK Likupang yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Utara; KI Takalar dan Destinasi Pariwisata Pengembangan Toraja-Makassar- Selayar yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan; serta DPP Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai kawasan pariwisata unggulan;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan difokuskan pada peningkatan produktivitas lada, pala, cengkeh, kakao, kopi, kelapa, garam dan perikanan budidaya. Perikanan budidaya dikembangkan dengan memberikan calon induk unggul ikan air payau, benih ikan air tawar, benih ikan air payau, benih ikan air laut, benih udang, dan benih kepiting yang disalurkan kepada masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pengembangan wilayah metropolitan (WM Makassar dan WM Manado); lima kota sedang (Gorontalo, Palu, Parepare, Palopo, Kendari); dan satu kawasan perkotaan kecil, yaitu Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Mamuju;
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi PKSN Melonguane dan PKSN Tahuna, termasuk pembangunan infrastrukturnya; serta penanganan terhadap 15 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Sulawesi; revitalisasi 18 kawasan transmigrasi yang terdiri atas 4 kawasan transmigrasi di Provinsi Gorontalo (Kawasan Transmigrasi Sumalata di Kabupaten Gorontalo Utara, Kawasan Transmigrasi Pulubala di Kabupaten Gorontalo, Kawasan Transmigrasi Paguyuman Pantai dan Kawasan Transmigrasi Pawonsari di Kabupaten Boalemo), 6 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tengah (Kawasan Transmigrasi Palolo di Kabupaten Sigi, Kawasan Transmigrasi Bungku di Kabupaten Morowali, Kawasan Transmigrasi Air Terang di Kabupaten Buol, Kawasan Transmigrasi Tampo Lore di Kabupaten Poso, Kawasan Transmigrasi Padauloyo di Kabupaten Tojo Una- Una, dan Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya di Kabupaten Parigi Moutong), 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Barat (Kawasan Transmigrasi Tobadak di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kawasan Transmigrasi Sarudu Baras di Kabupaten Pasang Kayu), 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kawasan Transmigrasi Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan, Kawasan Transmigrasi Mutiara di Kabupaten Muna, dan Kawasan Transmigrasi Asinua-Routa di Kabupaten Konawe), dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan (Kawasan Transmigrasi Bekkae/Gilireng di Kabupaten Wajo, Kawasan Transmigrasi Masamba di Kabupaten Luwu Utara, dan Kawasan Transmigrasi Mahalona di Kabupaten Luwu Timur); pengembangan - IV.32 - 16 KPPN yang pada tahun 2023 difokuskan pada 3 KPPN yaitu KPPN Minahasa Utara, KPPN Boalemo dan KPPN Buol; 1.043 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang dan peningkatan 507 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 3 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dan menjadi fokus intervensi di tahun 2023 seperti pada Tabel 4.8; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang perumahan rakyat, sosial, dan pekerjaan umum) peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Sulawesi, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota, Peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.8 Peta Pembangunan Wilayah Sulawesi Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Tabel 4.8 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Sulawesi Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Sulawesi Tengah Donggala*, Sigi*, Tojo Una-una* Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020. Keterangan: *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2023. 4.1.2.3.6 Pembangunan Wilayah Maluku Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Maluku, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Maluku dapat dilihat pada Gambar 4.9. Upaya untuk Pembangunan Wilayah Maluku akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis yang difokuskan pada KI Teluk Weda dan DPP Morotai/KEK Morotai yang berlokasi di Provinsi Maluku Utara;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan difokuskan pada peningkatan produktivitas cengkeh, pala, kelapa, pengembangan perikanan tangkap, dan perikanan budidaya melalui pemberian benih ikan air laut yang akan disalurkan ke masyarakat;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pembangunan pusat pertumbuhan baru dilakukan melalui pembangunan satu kota baru (Sofifi), dan pengembangan dua kota sedang (Ternate dan Ambon), serta satu kota kecil (Tual); - IV.33 -
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi kawasan perbatasan negara di 2 PKSN yaitu PKSN Daruba dan PKSN Saumlaki, dengan mengutamakan pembangunan infrastruktur pada PKSN Daruba; pemenuhan pelayanan dasar, infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 29 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Maluku; revitalisasi 3 kawasan transmigrasi yang terdiri atas 1 kawasan transmigrasi di Provinsi Maluku (Kawasan Transmigrasi Kobisonta di Kabupaten Maluku Tengah) dan 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Maluku Utara (Kawasan Transmigrasi Mangole di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kawasan Transmigrasi Pulau Morotai di Kabupaten Pulau Morotai), pengembangan 2 KPPN yang pada tahun 2023 difokuskan pada 1 KPPN yaitu KPPN Morotai; 675 desa tertinggal yang dipercepat pembangunannya menjadi desa berkembang dan peningkatan 39 desa berkembang menjadi desa mandiri; serta 8 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 6 kabupaten di tahun 2023 seperti pada Tabel 4.9; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang perumahan rakyat, sosial, pekerjaan umum), peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Maluku, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi daerah dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi, percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR Kepulauan, RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota, dan RDTR KPN, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.9 Peta Pembangunan Wilayah Maluku Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Tabel 4.9 Daerah Tertinggal (DT) di Kepulauan Maluku Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Maluku Seram Bagian Timur*, Kepulauan Aru*, Seram Bagian Barat*, Buru Selatan*, Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar Maluku Utara Pulau Taliabu*, Kepulauan Sula* Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020. Keterangan: *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2023. - IV.34 - 4.1.2.3.7 Pembangunan Wilayah Papua Dalam rangka mewujudkan tercapainya sasaran PP Pembangunan Wilayah Papua, kawasan yang diprioritaskan untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan Wilayah Papua dapat dilihat pada Gambar 4.10 dan Upaya Pembangunan Wilayah Papua akan didukung dengan lima KP sebagai berikut:
(1)Pengembangan Kawasan Strategis melalui fasilitasi investasi pengembangan KI Teluk Bintuni, fasilitasi penyelesaian masalah strategis KEK Sorong, dan pengembangan DPP Raja Ampat yang berlokasi di Provinsi Papua Barat; serta pengembangan Destinasi Pariwisata Pengembangan Biak-Teluk Cendrawasih yang berlokasi di Provinsi Papua;
(2)Pengembangan Sektor Unggulan akan difokuskan pada peningkatan produktivitas sagu, kopi, kakao, pala, kenaf, sapi, dan perikanan tangkap;
(3)Pengembangan Kawasan Perkotaan yang difokuskan pada pembangunan satu kota baru (Sorong) dan satu kota sedang (Jayapura);
(4)Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Perdesaan, dan Transmigrasi yang difokuskan pada pengembangan ekonomi kawasan perbatasan negara di 3 PKSN yaitu PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, dan PKSN Merauke; pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, dan tata kelola di 27 kecamatan lokasi prioritas perbatasan negara di Wilayah Papua; revitalisasi 5 kawasan transmigrasi yang terdiri atas 2 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua Barat (Kawasan Transmigrasi Werianggi Werabur di Kabupaten Teluk Wondama dan Kawasan Transmigrasi Bomberay-Tomage di Kabupaten Fak-Fak) dan 3 kawasan transmigrasi di Provinsi Papua (Kawasan Transmigrasi Senggi di Kabupaten Keerom, Kawasan Transmigrasi Salor, dan Kawasan Transmigrasi Muting/Jagebob di Kabupaten Merauke); pengembangan 4 KPPN yang pada tahun 2023 difokuskan pada 2 KPPN yaitu KPPN Kota Jayapura dan KPPN Raja Ampat; percepatan pembangunan 2.449 kampung tertinggal menjadi kampung berkembang, dan peningkatan 30 kampung berkembang menjadi kampung mandiri; serta 30 kabupaten daerah tertinggal yang dipercepat pembangunannya dengan fokus intervensi pada 23 kabupaten di tahun 2023 seperti pada Tabel 4.12; dan
(5)Kelembagaan dan Keuangan Daerah yang difokuskan pada peningkatan rata-rata capaian penerapan SPM daerah (khususnya bidang sosial, trantibumlinmas, dan perumahan rakyat), peningkatan kualitas dan kompetensi SDM ASN yang selaras dengan sektor unggulan dan arah pembangunan kewilayahan Papua, penguatan GWPP pada fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah kabupaten/kota termasuk pengoptimalan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua bagi pelayanan publik dan pengembangan ekonomi, peningkatan pendapatan daerah, kualitas belanja, dan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, produktif, dan akuntabel, peningkatan inovasi dan kemandirian daerah, kerja sama antardaerah, penataan dan harmonisasi regulasi), percepatan sertipikasi tanah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, peningkatan pelayanan pertanahan modern berbasis digital, percepatan penyusunan dan penetapan RTR Pulau, RTR KSN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RDTR Kabupaten/Kota, dan RDTR KPN, serta percepatan penyediaan peta dasar skala besar. Gambar 4.10 Peta Pembangunan Wilayah Papua Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. - IV.35 - Tabel 4.10 Daerah Tertinggal (DT) di Pulau Papua Provinsi Daerah Tertinggal (Kab) Papua Nduga*, Yahukimo*, Tolikara*, Puncak Jaya*, Yalimo*, Puncak*, Lanny Jaya*, Intan Jaya*, Dogiyai*, Paniai*, Mamberamo Tengah*, Mamberamo Raya*, Jayawijaya*, Deiyai*, Mappi*, Asmat*, Pegunungan Bintang*, Nabire*, Supiori*, Keerom*, Waropen, Boven Digoel Papua Barat Sorong Selatan*, Tambrauw*, Teluk Wondama*, Sorong, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Maybrat, Pegunungan Arfak Sumber: Perpres No. 63 Tahun 2020 . Keterangan: *) Fokus intervensi daerah tertinggal tahun 2023. 4.1.2.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP) Pada tahun 2023, perencanaan dan penganggaran PN 2 akan difokuskan pada pelaksanaan delapan (8) Proyek Prioritas Strategis/Major Project dengan rincian informasi urgensi, outcome/impact, pelaksana, lokasi, dan indikasi proyek yang dijabarkan sebagai berikut. - IV.36 - - IV.37 - - IV.38 - - IV.39 - 4.1.2.5 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan adalah:
(1)Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan
(2)Revisi Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita);
(3)Revisi Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2014 tentang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya;
(4)Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Danau Maninjau;
(5)Revisi Peraturan Presiden No. 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT);
(6)Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara;
(7)Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional;
(8)Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. 4.1.3 Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing merupakan kunci peningkatan produktivitas untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pembangunan SDM tahun 2023 akan diarahkan pada keberlanjutan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. 4.1.3.1 Pendahuluan Pandemi COVID-19 telah menghambat pencapaian sebagian besar target pembangunan nasional, termasuk pembangunan SDM. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia hanya mencapai 72,29 pada tahun 2021. Jumlah penganggur pun masih tinggi, yaitu sebanyak 9,10 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,49 persen (Sakernas Agustus 2021). Kondisi orang yang bekerja pun belum pulih. Pekerja informal masih sebesar 59,45 persen dari seluruh pekerja. Jumlah setengah penganggur juga masih sebanyak 11,42 juta orang, - IV.40 - meskipun telah menurun dari tahun sebelumnya. Tingkat pengangguran terbuka dari lulusan SMK meningkat menjadi 11,13 persen dan dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi 9,86 persen. Fokus utama masih pada pengendalian pandemi menyebabkan pelayanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan tidak berjalan optimal. Pelayanan kesehatan yang tidak berjalan optimal antara lain pelayanan antenatal bagi ibu hamil, imunisasi dasar bagi balita, pemantauan tumbuh kembang bayi dan anak, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Kualitas pembelajaran terhambat karena pembelajaran tatap muka baik di tingkat pendidikan dasar, menengah maupun tinggi terdampak pembatasan aktivitas masyarakat, sementara kualitas pembelajaran daring terhambat oleh kualitas jaringan internet dan keterbatasan alat pendukung siswa dan tenaga pendidik. Cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di daerah 3T juga masih rendah, terutama di Provinsi Papua dan Papua Barat, dan pemanfaatan data kependudukan belum optimal. Statistik hayati perlu terus dikembangkan agar data kependudukan lebih akurat, terintegrasi, dan bermanfaat bagi penyusunan kebijakan. Meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia (60 tahun ke atas) misalnya, menjadi landasan untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial. Tingkat kemiskinan nasional turun menjadi 9,71 persen pada September 2021 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 10,19 persen. Penurunan penduduk miskin diperkirakan sebanyak 1,05 juta orang. Perluasan program perlindungan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi nasional berdampak positif terhadap menurunnya jumlah penduduk miskin. Namun demikian, kondisi pandemi menghambat perluasan kepesertaan baik dalam program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah utilisasi dan akses peserta kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kanal dan saluran pendaftaran, serta tata kelola kelembagaan, khususnya koordinasi antarpenyelenggara jaminan sosial yang masih belum optimal sehingga mempengaruhi kualitas pelayanan dan efisiensi. Selain itu, pemahaman masyarakat akan jaminan ketenagakerjaan masih belum sesuai dengan tujuan program. Pembinaan olahraga prestasi tidak optimal sehingga berpengaruh pada daya saing prestasi olahraga di tingkat dunia. Pembatasan sosial selama masa pandemi berpotensi meningkatkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Berdasarkan hal tersebut diatas, tujuh isu strategis pembangunan SDM pada tahun 2023 adalah (1) percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di daerah 3T dan pengembangan statistik hayati; (2) reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih akurat, terintegrasi, adaptif, dan efektif untuk mengurangi kerentanan dan kemiskinan, serta menghapuskan kemiskinan ekstrem; (3) pelaksanaan reformasi sistem kesehatan nasional untuk mempercepat pemenuhan pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah, percepatan penurunan kematian ibu dan stunting, akselerasi penemuan kasus dan pengobatan penyakit, serta penguatan upaya promotif dan preventif; (4) peningkatan pemerataan pelayanan pendidikan berkualitas dengan mempercepat pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, memperkuat layanan satu tahun prasekolah, memperkuat pendidikan tinggi, memperkuat pembelajaran dan pengajaran terutama pemanfaatan teknologi dalam pendidikan, meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta penjaminan mutu dan peningkatan tata kelola pendidikan;
(5)pewujudan lingkungan ramah anak, menurunkan ketimpangan gender serta meningkatkan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam pembangunan, utamanya di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, dan politik, memperkuat upaya dan tata kelola pencegahan dan penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Anak (KTA), termasuk perdagangan orang, perkawinan anak, pekerja anak, anak berhadapan dengan hukum serta memperkuat layanan kepemudaan terutama dalam kewirausahaan dan pencegahan perilaku berisiko pada pemuda;
(6)perluasan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan ekonomi melalui keperantaraan yang efektif dan inklusif, serta potensi pembiayaan usaha; dan
(7)peningkatan keahlian tenaga kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja antara lain melalui reskilling, upskilling, dan pembekalan keahlian digital, meningkatkan kualitas penyediaan informasi kebutuhan keahlian di pasar kerja, memastikan adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan penciptaan inovasi berjalan dari hulu hingga komersialisasi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, serta memastikan pemassalan dan perbaikan tata kelola pembinaan olahraga di pusat dan daerah untuk optimalisasi prestasi di tingkat dunia. Arah kebijakan meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2023 ditujukan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi, memulihkan aktivitas masyarakat melalui penguatan sistem kesehatan dan mempercepat pencapaian target- target pembangunan khususnya yang pencapaiannya terhambat karena pandemi. Adapun arah kebijakan meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing antara lain:
(1)Memperkuat penyelenggaraan tata kelola kependudukan dengan strategi pada: (a) Peningkatan cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, terutama menjangkau wilayah 3T dan kelompok rentan yang belum tercatat dalam administrasi - IV.41 - kependudukan termasuk pemutakhiran data penduduk pascapandemi COVID-19 berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020; (b) Pemanfaatan data kependudukan pelayanan publik dan transformasi digital; dan (c) Penyediaan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan terintegrasi.
(2)Reformasi sistem perlindungan sosial, yang difokuskan pada penyempurnaan penyelenggaraan program bantuan dan jaminan sosial yang lebih akurat, terintegrasi, dan adaptif dengan strategi yang terdiri dari: (a) Perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial yang akan difokuskan kepada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya sektor informal, melalui mekanisme kolaboratif; (b) Perluasan akses pelayanan dan penguatan tata kelola kelembagaan antarpenyelenggara jaminan sosial dan pemangku kepentingan terkait; (c) Peningkatan keterlibatan aktif serta kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pemutakhiran, perluasan, dan transformasi data penduduk miskin dan rentan menjadi registrasi sosial-ekonomi melalui monografi desa/kelurahan digital secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran program, termasuk dalam penghapusan kemiskinan ekstrem; (d) Penguatan integrasi dan digitalisasi penyaluran program bantuan sosial; (e) Pengembangan mekanisme graduasi terintegrasi program-program bantuan sosial; (f) Perluasan asesmen dan penjangkauan rehabilitasi sosial yang terintegrasi terhadap kelompok rentan, seperti anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, korban bencana, penduduk terdampak pandemi COVID-19, korban perdagangan manusia, korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), penderita HIV/AIDS, dan kelompok rentan lainnya; (g) Pengembangan perlindungan sosial yang adaptif terhadap bencana, termasuk bencana pandemi; (h) Transformasi subsidi energi (LPG 3 kg dan listrik) menjadi bantuan sosial agar program lebih efektif, tepat sasaran, dan adaptif; dan (i) Integrasi dan peningkatan kesinambungan data, pemantauan dan evaluasi, serta pengembangan skema pembiayaan program perlindungan sosial yang berkesinambungan.
(3)Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, dengan fokus pada: (a) Peningkatan kesehatan ibu dan anak, KB dan kesehatan reproduksi, serta pelayanan kesehatan usia lanjut melalui penguatan sistem rujukan maternal, pendampingan ibu hamil dengan risiko tinggi, penguatan kapasitas pelayanan antenatal, neonatal, persalinan, pascapersalinan dan kegawatdaruratan maternal dan neonatal, revitalisasi pelayanan KB dan kesehatan reproduksi melalui pengembangan akses ke poskesdes dan Pelayanan KB di RS (PKBRS), perluasan jangkauan di wilayah khusus dan sasaran khusus serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), pendampingan kesehatan reproduksi berdasarkan siklus hidup untuk mengurangi risiko 4 terlalu, serta penggunaan KB pasca persalinan; (b) Percepatan penurunan stunting dan wasting melalui peningkatan kualitas dan cakupan intervensi spesifik antara lain perbaikan gizi remaja puteri, ibu hamil dan balita, pendampingan pemerintah daerah dan keluarga melalui satgas stunting, peningkatan kualitas pelayanan posyandu, serta penyediaan data intervensi dengan fokus pada daerah dengan jumlah dan prevalensi balita stunting tinggi; (c) Pengendalian penyakit melalui pencegahan dan penemuan kasus penyakit menular seperti TB, HIV/AIDS, kusta, malaria dan penyakit tropis terabaikan, skrining atau deteksi dini faktor risiko dan penyakit tidak menular dan pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta tata laksana kasus secara komprehensif; (d) Pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit melalui penguatan dan perluasan cakupan imunisasi dasar lengkap, penambahan antigen baru, register imunisasi, peningkatan kapasitas laboratorium dalam deteksi dini dan respons KLB, serta pemenuhan sarana prasarana terutama rantai dingin dan tenaga imunisasi; (e) Pemantapan reformasi sistem kesehatan nasional melalui penguatan ketahanan kesehatan, inovasi pendidikan tenaga kesehatan melalui peningkatan kuota mahasiswa dan academic health system untuk percepatan produksi tenaga kesehatan, serta inovasi pendayagunaannya melalui salah satunya beasiswa wajib penempatan, perluasan kuota ASN tenaga kesehatan dan redistribusi tenaga kesehatan, inovasi - IV.42 - pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan berkualitas melalui penyediaan puskesmas di setiap kecamatan, pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama terutama di daerah sulit akses serta pengembangan RS Rujukan Nasional dan RS dengan layanan unggulan secara merata dan digitalisasi pelayanan kesehatan serta percepatan akreditasi dengan pelibatan pemerintah daerah, peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan, serta penguatan pengawasan obat dan makanan; dan (f) Peningkatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
(4)Meningkatkan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, yang akan difokuskan pada: (a) Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran dengan penerapan kurikulum dan model pembelajaran untuk mendorong penguasaan kemampuan berpikir tingkat tinggi, kualitas sistem penilaian hasil belajar termasuk penilaian pada tataran kelas oleh pendidik, peningkatan kompetensi pendidik, penguatan keterampilan nonteknis dan pendidikan karakter, peningkatan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, peningkatan kualitas kepemimpinan di sekolah, peningkatan pengasuhan dan peran keluarga dalam pendidikan, dan kesentosaan siswa (student well-being), serta kesehatan mental dalam pendidikan; (b) Percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, dengan meningkatkan pencegahan putus sekolah, strategi pendataan, penjangkauan, dan sinkronisasi upaya lintas sektor dalam penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan berdasarkan kebutuhan, dan afirmasi pada daerah 3T, termasuk pemulihan di daerah terdampak bencana; (c) Kolaborasi lintas sektor untuk penerapan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), dan penguatan layanan satu tahun pra-sekolah; dan (d) Peningkatan pengelolaan, penempatan, dan pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata, dengan percepatan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan penguatan Pendidikan Profesi Guru (PPG), peningkatan kualifikasi guru dan dosen, penerapan strategi distribusi dan redistribusi berbasis pemetaan kebutuhan, peningkatan kualitas sistem penilaian kinerja, dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
(5)Meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda. Peningkatan perlindungan anak difokuskan pada: (a) Penguatan layanan penanganan kekerasan terhadap anak secara terpadu, termasuk di ranah daring; (b) Optimalisasi pencegahan perkawinan anak dan penarikan pekerja anak dari pekerjaan terburuk dengan melibatkan berbagai pihak; (c) Optimalisasi pengasuhan berbasis hak anak pada lingkungan keluarga dan lembaga pengasuhan alternatif; (d) Peningkatan koordinasi dan sinergi pemenuhan hak anak dalam kondisi khusus termasuk anak yang berhadapan dengan hukum; (e) Peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan; dan (f) Penciptaan lingkungan ramah anak. Peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan difokuskan pada: (a) Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di pusat, daerah, dan desa melalui penguatan regulasi dan perbaikan tata kelola; (b) Perluasan akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk perempuan kelompok miskin, kepala keluarga, disabilitas, serta penyintas kekerasan dan bencana, melalui peningkatan kapasitas, literasi keuangan, literasi digital, dan optimalisasi teknologi, informasi dan komunikasi; (c) Peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif melalui optimalisasi pendidikan politik dan kaderisasi di tingkat nasional dan daerah; (d) Penguatan upaya pencegahan dan penanganan KTP, melalui KIE yang berkesinambungan, pelibatan laki-laki dalam mencegah dan menangani kekerasan, penerapan regulasi pencegahan dan penanganan KTP di satuan pendidikan dan tempat kerja, peningkatan cakupan dan kualitas layanan KTP yang terpadu dan komprehensif, serta peningkatan kolaborasi multipihak antarlembaga penyedia layanan; dan - IV.43 - (e) Penguatan tata kelola layanan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM lembaga layanan termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), penguatan sistem pencatatan dan pelaporan KTP, standardisasi lembaga layanan, percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta optimalisasi DAK Nonfisik dan sinergi antarsumber pembiayaan. Peningkatan kualitas pemuda difokuskan pada: (a) Penguatan koordinasi lintas sektor pelayanan kepemudaan terutama sinergi pusat dan daerah, termasuk mendorong penyusunan regulasinya di tingkat daerah; (b) Peningkatan partisipasi aktif pemuda terutama melalui kewirausahaan berbasis inovasi dan teknologi; dan (c) Pencegahan perilaku berisiko pada pemuda, termasuk pencegahan atas bahaya kekerasan, perundungan, intoleransi, penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS, dan penyakit menular seksual.
(6)Mengentaskan kemiskinan. Penguatan akses penduduk miskin dan rentan terhadap aset produktif, pemberdayaan usaha, dan akses pembiayaan untuk mendukung akselerasi peningkatan ekonomi bagi penduduk miskin dan rentan, serta menghapus kemiskinan ekstrem, melalui: (a) Peningkatan keperantaraan akses pasar bagi pelaku usaha miskin dan rentan melalui pendampingan inkubasi bisnis dan akses permodalan; (b) Peningkatan akses penduduk miskin dan rentan pada aset produktif, termasuk lahan, pendampingan pada reforma agraria dan perhutanan sosial; (c) Peningkatan dukungan yang inklusif bagi kelompok penduduk miskin dan rentan, termasuk anak, penyandang disabilitas, lansia, korban perdagangan manusia, korban penyalahgunaan NAPZA, penderita HIV/AIDS, korban bencana termasuk penduduk terdampak pandemi COVID-19, dan kelompok rentan lainnya untuk memperoleh akses pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan pendapatan; dan (d) Pengurangan kemiskinan ekstrem secara khusus didorong melalui perencanaan dan pemberdayaan kolaboratif di tingkat desa/kelurahan melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan dan Registrasi Sosial-Ekonomi.
(7)Meningkatkan produktivitas dan daya saing, melalui: (a) Reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi sesuai kebutuhan pasar kerja melalui reorientasi dari supply-driven menjadi demand-driven dengan strategi dan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, serta terkoordinasi; (b) Pengembangan sistem informasi pasar kerja yang kredibel dan berkelas dunia; (c) Peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi melalui pengembangan prodi yang adaptif dan transformasi kurikulum dan pembelajaran yang berorientasi kompetensi dan mampu menjawab kebutuhan masa depan; (d) Penguatan pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi swasta dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing pendidikan tinggi; (e) Penguatan kapabilitas riset dan inovasi melalui dukungan sarana dan prasarana strategis, peningkatan kompetensi dan kualifikasi SDM iptek (dosen, peneliti, dan perekayasa), serta penguatan ekosistem riset dan inovasi khususnya jaringan dengan industri di antaranya melalui kerja sama inovasi Triple-Helix di Science Techno Park (STP); (f) Pemfokusan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pencapaian target flagship Prioritas Riset Nasional 2020–2024 serta mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi; dan (g) Perbaikan pembinaan olahraga diantaranya melalui penguatan pembinaan atlet elite jangka panjang melalui penyelenggaraan training centre, mendorong penyusunan regulasi desain olahraga di daerah, mendorong penataan dan pengembangan wadah serta peningkatan kualitas pembinaan atlet usia muda melalui satuan pendidikan di daerah serta memfokuskan pembinaan olahraga prestasi dan olahraga pendidikan sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional. 4.1.3.2 Sasaran Prioritas Nasional Sebagai keberlanjutan proses pemulihan dampak COVID-19, sasaran utama pembangunan SDM difokuskan pada penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan dan perlindungan sosial melalui Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting, Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Pendidikan dan Pelatihan - IV.44 - Vokasi untuk Industri 4.0, Pembangunan Science Technopark (Optimalisasi Triple Helix di 4 Major Universitas). Sasaran yang akan dicapai dalam rangka meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing pada tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 4.11. Tabel 4.11 Sasaran, Indikator, dan Target PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan 1.1 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) (per wanita usia subur usia 15–49 tahun) 2,281) 2,402) 2,243) 2,21 2,19 2,10 1.2 Persentase cakupan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) (%) 95,174) 98,005) 99,005) 99,00 99,00 100,00 2 Meningkatnya perlindungan sosial bagi seluruh penduduk 2.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial (%) 2.1.1 Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial (%) 83,616) 82,076) 86,966) 87,00 91,00 98,00 2.1.2 Proporsi rumah tangga miskin dan rentan yang memperoleh bantuan sosial pemerintah (%) 58,604) 65,104) 64,314) 75,00 78,00 80,00 3 Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan 3.1 Angka Kematian Ibu (AKI) (per 100.000 kelahiran hidup) 3051) 230a) 217b) 205 194 183 3.2 Angka Kematian Bayi (AKB) (per 1.000 kelahiran hidup) 24,002) 20,6a) 19,50b) 18,60 17,6 16,00 3.3 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 27,677) 24,10a) 24,377) 18,40 17,50 14 3.4 Insidensi tuberkulosis (per 100.000 penduduk) 3128) 3018) 252b) 231 211 190 3.5 Jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria (kabupaten/kota) 2859) 3209) 3479) 365 385 405 3.6 Jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta (kabupaten/kota) 3689) 4019) 4159) 458 482 514 3.7 Prevalensi obesitas pada penduduk umur > 18 tahun (%) 21,8010) 21,80a) 21,80b) 21,80 21,80 21,80 3.8 Persentase merokok penduduk usia 10–18 tahun (%) 9,1010) 9,10a) 9,00b) 8,90 8,80 8,70 - IV.45 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 3.9 Nilai rata-rata hasil PISA: 3.9.1 Membaca 37111) 371a) 394b) 394 394 396 3.9.2 Matematika 37911) 379a) 385b) 385 385 388 3.9.3 Sains 39611) 396a) 399b) 399 399 402 3.10 Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas (tahun) 8,754) 8,904) 8,974) 9,13 9,24 9,36 3.11 Harapan lama sekolah (tahun) 12,954) 12,984) 13,084) 13,57 13,22 13,30 4 Meningkatnya kualitas anak, perempuan, dan pemuda 4.1 Indeks Perlindungan Anak (IPA) 62,7212) 66,8912) 66,8912) 69,87 71,66 73,49 4.2 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 91,074) 91,0613) 91,10– 91,15b) 91,11– 91,22 91,17– 91,37 91,24– 91,54 4.3 Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 52,6714) 51,0014) 54,0014) 55,61 56,65 57,67 5 Meningkatnya aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan 5.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang memiliki aset produktif (%) 30,404) 31,854) 35,834) 36,00 38,00 40,00 6 Meningkatnya produktivitas dan daya saing 6.1 Persentase angkatan kerja berpendidikan menengah ke atas (%) 43,7215) 44,3515) 45,6915) 46,87 48,00 49,75 6.2 Jumlah PT yang masuk ke dalam world class university (PT): 6.2.1 Top 200 016) 016) 016) 0 0 1 6.2.2 Top 300 116) 116) 1 16) 1 1 2 6.2.3 Top 500 216) 2 16) 2 16) 2 2 3 6.3 Proporsi pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi (%) 40,6015) 40,0215) 40,3915) 41,92 43,00 43,10 6.4 Peringkat Global Innovation Index 8517) 8517) 8717) 80–85 75–80 75–80 Sumber: 1) Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), 2015; 2) Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017; 3) Pendataan Keluarga (PK), 2021; 4) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), 2019, 2020, 2021; 5) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 2020; 6) Dewan Jaminan Sosial Nasional, 2019, 2020; 7) Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), 2019 & 2021; 8) Global Tuberculosis Report, 2020-2021; 9) Kemenkes, 2018, 2019, 2020, TW IV 2021; 10) Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), 2018; 11) Programme for International Student Assessment (PISA), 2018 dilaksanakan tiga tahun sekali yaitu tahun 2018, 2021, dan 2024; 12) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 2019, 2020; 13) BPS, 2020; 14) Diolah dari Susenas KOR dan Sakernas, 2021 serta Susenas MSBP, 2018; 15) Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), 2019, 2020, 2021; 16) QS World University Rankings, 2019–2021; 17) INSEAD-WIPO Global Innovation Index Report, 2019-2021. Keterangan: a) Merupakan angka target 2020 dalam Perpres Pemutakhiran RKP 2021; b) Merupakan angka target 2021 dalam Perpres Pemutakhiran RKP 2022. - IV.46 - 4.1.3.3 Program Prioritas Pencapaian sasaran PN Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing dilakukan melalui tujuh PP, yaitu (1) Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan;
(2)Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial; (3) Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan; (4) Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas; (5) Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; (6) Pengentasan Kemiskinan; dan (7) Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing, seperti pada Gambar 4.11. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing dapat dilihat pada Tabel 4.12. Gambar 4.11 Kerangka PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Tabel 4.12 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Pengendalian Penduduk dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan Meningkatnya cakupan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menguatnya sistem pemutakhiran data kependudukan 1.1 Persentase daerah yang menyelenggarakan layanan terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 35,001) 43,001) 58,001) 78,00 89,00 100,00 1.2 Persentase provinsi/kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, penganggaran dan monitoring evaluasi unit terpadu dalam proses penyusunan program- program penanggulangan kemiskinan (%) 16,002) 30,002) 40,002) 60,00 80,00 100,00 - IV.47 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1.3 Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan (%) 15,001) 30,001) 24,001) 80,00 90,00 100,00 1.4 Persentase kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0– 17 tahun (%) 86,013) 93,804) 95,004) 97,00 98,00 100,00 1.5 Persentase kementerian/lembaga yang mengadopsi kualifikasi standar nasional pendamping pembangunan (%) 52) 52) 30 20 50 50 PP 2. Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial Menguatnya pelaksanaan perlindungan sosial dalam menjangkau penduduk miskin dan kelompok rentan 2.1 Persentase cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (%) 83,615) 82,075) 86,965) 87,00 91,00 98,00 2.2 Tingkat kemiskinan penduduk penyandang disabilitas (%) 14,853) 14,533) 15,123) 13,00 12,00 11,00 2.3 Tingkat kemiskinan penduduk lanjut usia (%) 11,123) 11,243) 11,813) 10,50 10,00 <10,00 2.4 Pemerintah daerah yang menerapkan prinsip-prinsip inklusif (%) 3,502) 6,402) 9,122) 11,65 15,00 20,00 2.5 Persentase cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 2.5.1 Pekerja formal (%) 56,516)c) 63,826)d) 53,986) 56,19 67,40a) 74,57 2.5.2 Pekerja informal (%) 3,856)c) 3,216) 8,146) 13,06 16,93a) 25,94 PP 3. Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Meningkatnya pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, melalui peningkatan kapasitas sistem kesehatan di seluruh wilayah 3.1 Persentase persalinan di fasyankes (%) 85,903) 87,903) 88,913) 91,0 93,0 95,0 3.2 Angka prevalensi kontrasepsi modern/modern Contraceptive Prevalence Rate (mCPR) (%) 57,207) 57,908) 57,009) 62,50 62,92 63,41 3.3 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) (%) 10,607) 13,408) 18,009) 8,00 7,70 7,40 - IV.48 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 3.4 Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15-19) (kelahiran hidup per 1.000 perempuan) 367) 31,908) 20,509) 21,00 20,00 18,00 3.5 Persentase imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12- 23 bulan (%) 57,9010) 70,0011) 65,811) 71,00 75 90,00 3.6 Prevalensi wasting (kurus dan sangat kurus) pada balita (%) 10,1910) 8,08j) 7,0811) 7,50 7,30 7,00 3.7 Persentase cakupan penemuan dan pengobatan TBC (TBC Treatment Coverage) (%) 67,5012) 42,8912) 4212) 90 90 90 3.8 Jumlah kabupaten/kota dengan intensifikasi upaya eliminasi malaria (kabupaten/kota) 160 149 124 119 110 95 3.9 Insidensi HIV (per 1.000 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) 0,2412) 0,1812) 0,1812) 0,19 0,19 0,18 3.10 Persentase penderita kusta yang menyelesaikan pengobatan kusta tepat waktu (%) 84,5612) 8812) 8812) 90 90 90 3.11 Jumlah kabupaten/kota sehat (kabupaten/kota) 36612) 11112) 22112) 280 380 420 3.12 Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (kabupaten/kota) 25812) 27912) 31912) 424 474 514 3.13 Persentase fasilitas kesehatan tingkat pertama terakreditasi (%) 4612) 57,0012) 56,4012) 85 90 100 3.14 Persentase rumah sakit terakreditasi (%) 7012) 88,0012) 88,4012) 95 95 100 3.15 Persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar (%) 2312) 39,6012) 48,1712) 65 71 83 3.16 Persentase RSUD kab/kota memiliki 4 dokter spesialis dasar & 3 dokter spesialis lainnya (%) 61,7012) 69,7712) 75,3112) 80 85 90 3.17 Persentase obat memenuhi syarat (%) 78,6013) 90,6013) 95,2113) 92,25 96 97 3.18 Persentase makanan memenuhi syarat (%) 7613) 79,6813) 85,5913) 83 86 87 - IV.49 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 4. Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan berkualitas 4.1 Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) 20 persen termiskin dan 20 persen terkaya (rasio) 4.1.1 SMA/SMK/MA Sederajat 0,773) 0,773) 0,76 0,81 0,82 0,83 4.1.2 Pendidikan Tinggi 0,183) 0,283) 0,293) 0,30 0,31 0,32 4.2 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam tes PISA (%) 4.2.1 Membaca 30,1014) 30,10j) 33,00k) 33,00 33,00 34,10 4.2.2 Matematika 28,1014) 28,10j) 30,00k) 30,00 30,00 30,90 4.2.3 Sains 40,0014) 40,00j) 42,60k) 42,60 42,60 44,00 4.3 Proporsi anak di atas batas kompetensi minimal dalam asesmen kompetensi (%) 4.3.1 Literasi 53,2015) 57,20j) 58,20k) 59,20 60,2 61,20 4.3.2 Numerasi 22,9015) 26,50j) 27,40k) 28,30 29,20 30,10 4.4 Tingkat penyelesaian pendidikan (%) 4.4.1 SD/MI/sederajat 95,4816) 96,0016) 97,37 97,93 98,41 98,94 4.4.2 SMP/MTs/sederajat 85,2316) 87,8916) 88,88 90,54 91,08 93,33 4.4.3 SMA/SMK/MA/ sederajat 58,3316) 63,9516) 65,94 69,08 69,68 71,71 4.5 Persentase anak kelas 1 SD/MI/SDLB yang pernah mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (%) 63,303) 62,483) 61,93 69,63 71,20 72,77 4.6 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT) (%) 30,283) 30,853) 31,191) 31,52 31,89 32,28 PP 5. Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Menguatnya perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan, pemberdayaan perempuan di ekonomi, politik, dan ketenagakerjaan, serta partisipasi pemuda dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi, berwirausaha, dan pencegahan perilaku berisiko 5.1 Persentase perempuan umur 20–24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun (%) 10,823) 10,353) 9,233) 9,44 9,08 8,74 5.2 Prevalensi anak usia 13–17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (%) Laki-laki 61,70 Perem- puan 62,0017) Menu- runj) Laki- laki 34,00 Perem- puan 41,05h) Menu- run Menu- run Menu- run - IV.50 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 5.3 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 75,247) 75,577) 75,49- 76,28k) 75,57– 76,73 75,60– 77,18 79,16– 81,21 5.4 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan (%) 51,8918) 53,1318) 53,3418) 53,76 54,38 55,00 5.5 Prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 15–64 tahun di 12 bulan terakhir (%) 9,4019) Menu- runj) 8,70i) Menu- run Menu- run Menu- run 5.6 Persentase pemuda (16–30 tahun) yang mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan dalam tiga bulan terakhir (%) 81,3620) 81,36g) 82,58k) Mening -kat Mening -kat 82,58b) 5.7 Persentase pemuda berumur 16–30 tahun yang mengikuti kegiatan organisasi dalam tiga bulan terakhir (%) 6,3620) 6,36g) 6,72k) Mening -kat Mening -kat 6,72 5.8 Persentase pemuda (16–30 tahun) yang bekerja dengan status berusaha sendiri dan dibantu buruh (tetap dan tidak tetap) dalam jenis jabatan white collar (%) 0,4718) 0,4418b) 0,4118b) 0,45 0,50 0,55 5.9 Proporsi pemuda usia 16-30 tahun yang mengalami masalah kesehatan sehingga mengganggu kegiatan/aktivitas sehari-hari selama satu bulan terakhir dalam kelompok usia 16-30 tahun (%) 8,7821) 8,58 10,23 N/A* 7,05 6,87 PP 6. Pengentasan Kemiskinan Memperluas akses aset produktif bagi rumah tangga miskin dan rentan 6.1 Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanaan usaha (%) 233) 21,603) 20,553) 40 45 50 6.2 Jumlah rumah tangga yang memperoleh akses kepemilikan tanah (rumah tangga) 668.04022) 290.902 444.147 419.935 332.757 23) 201.890 PP 7. Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Meningkatnya produktivitas dan daya saing 7.1 Jumlah lulusan pelatihan vokasi (juta orang) 0,7824a) 5,9424b) 6,4524c) 3,3024d) 2,60 2,80 7.2 Persentase lulusan pendidikan vokasi yang mendapatkan pekerjaan dalam 1 tahun setelah kelulusan (%) 42,7618a) 40,46 18b) 34,34 18b) 24,11 25,10 26,08 - IV.51 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 7.3 Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan (%) 44,0218a) 58,21 18b) 58,39 18b) 59,71 60,71 61,71 7.4 Jumlah prototipe dari perguruan tinggi (prototipe) 9425) 22 13 219 231 243 7.5 Jumlah produk inovasi dari tenant Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) yang dibina (produk) 14325) 15825) 13933) 400 550 600 7.6 Jumlah inovasi yang dimanfaatkan industri/badan usaha (inovasi) 5225) 4625) 12933) 150 180 210 7.7 Jumlah permohonan paten yang memenuhi syarat administrasi formalitas KI domestik (paten) 1.36226) 1.27827) 4.45633) 2.500 2.750 3.000 7.8 Jumlah paten granted (domestik) (paten) 79026) 1.21827) 4.45033) 900 950 1.000 7.9 Persentase sumber daya manusia iptek (dosen, peneliti, perekayasa) berkualifikasi S3 (%) 13,7328) 14,1425) 14,7934) 14,96 17,00 20,00 7.10 Jumlah Pusat Unggulan Iptek yang ditetapkan (PUI) 8125) 10929) 11433) 126 132 138 7.11 Jumlah infrastruktur Iptek strategis yang dikembangkan (infrastruktur)e) 629) 230) 433) 11 13 10 7.12 Jumlah Science Techno Park yang ada yang dikembangkan 4531) 430) 634) 8 8 8 7.12.1 Berbasis perguruan tinggi (unit) 1731) 330) 5 5 5 5 7.12.2 Berbasis nonperguruan tinggi (unit) 2831) 130) 1 3 3 3 7.13 Jumlah produk inovasi dan produk riset Prioritas Riset Nasional yang dihasilkan (produk) N/A** 025) 133) 1 10 40 7.14 Jumlah penerapan teknologi untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan 7.14.1 Penerapan teknologi untuk berkelanjutan pemanfaatan sumber daya alam (teknologi) 1231) 1432) 533) 15 20 24 7.14.2 Penerapan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi pascabencana (teknologi) 3531) 3532) 4233) 35 35 35 - IV.52 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 7.15 Peringkat pada SEA Games 435) N/A36) N/A36) N/A36) 4 N/A36) 7.16 Peringkat pada ASEAN Para Games 137) N/A36) N/A36) 1 1 N/A36) Sumber: 1) Kemensos, 2019, 2020, 2021; 2) Kementerian PPN/Bappenas, 2019, 2020, 2021; 3) Susenas, 2019, 2020, 2021, 2022; 4) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri, 2020; 5) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), 2019, 2020, 2021; 6) BPJS Ketenagakerjaan, 2019, 2020; 7) SDKI, 2017; 8) Perhitungan BKKBN, 2020; 9) Pendataan Keluarga (PK), 2021; 10) Riskesdas, 2018; 11) Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), 2021; 12) Kemenkes, 2018, 2019, 2020, TW IV 2021; 13) BPOM, 2019-2021; 14) Programme for International Student Assessment (PISA), 2018, dilaksanakan tiga tahun sekali yaitu tahun 2018, 2021, dan 2024; 15) Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI), 2016; 16) Susenas 2019 dan 2020 berdasarkan metode perhitungan UNESCO Institute for Statistics; 17) Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), 2018 (baseline) dan 2021; 18) Sakernas, 2019; 18a) Sakernas, 2019. D/IV tergabung dengan S1. Disesuaikan dengan mengganti penyebut menjadi seluruh penduduk lulusan satu tahun terakhir; 18b) Sakernas 2020, 2021. D/IV terpisah dengan S1; 19) Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN), 2016 (baseline) dan 2021; 20) Susenas, Modul Sosial Budaya dan Pendidikan, 2018; 21) Susenas, 2019; 22) Kementerian ATR/BPN, 2019; 23) Hasil exercise awal Direktorat TRPB terhadap Reviu Angka Dasar Pagu Indikatif 2023; 24a) Tanpa Kartu Prakerja; 24b) Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 13 kementerian/lembaga (430.870 orang) dan Kartu Prakerja (5,5 juta orang); 24c) Realisasi pelaksanaan pelatihan vokasi pada 11 kementerian/lembaga (515.442 orang) dan Kartu Prakerja (5,93 juta orang); 24d) Revisi target dengan rincian 2,7 juta penerima Kartu Prakerja skema “semi-bantuan sosial”, 100 ribu penerima Kartu Prakerja skema peningkatan keahlian, dan 500 ribu dilaksanakan kementerian/lembaga; 25) Kemenristekdikti/BRIN, 2017–2018; 26) KemenkumHAM, 2018; 27) Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; 28) Kemenristekdikti, LIPI, BPPT, 2018; 29) KNAPP, 2018; 30) Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas; 31) Kemenristekdikti dan LPNK IPTEK, 2019; 32) LPNK IPTEK, 2020; 33) BRIN, 2022; 34) Kemendikbudristek dan BRIN, 2022; 35) SEA Games, 2019; 36) Tidak dipertandingkan pada tahun dimaksud; 37) ASEAN Para Games, 2017. Keterangan: a) pemutakhiran metode perhitungan dengan data pembilang jumlah peserta pekerja formal dan informal di BPJS Ketenagakerjaan dan data penyebut jumlah penduduk bekerja semesta berdasarkan segmentasi PPU, PBPU, dan Jasa Konstruksi; b) hasil perhitungan sementara; c) pemutakhiran (data realisasi); d) pemutakhiran target; e) capaian kumulatif; f) target RPJMN 2020-2024 adalah 10 infrastruktur, akan tetapi dimungkinkan akan tercapai 14 infrastruktur; g) baseline sesuai Susenas MSBP, 2018 (data tersedia tiga tahunan); h) SNPHAR 2021; i) SPHPN 2021; j) merupakan angka target 2020 dalam Perpres Pemutakhiran RKP 2021; k) merupakan angka target 2021 dalam Perpres Pemutakhiran RKP 2022; N/A* Indikator bukan merupakan indikator program prioritas pada RKP Tahun 2022; N/A** Data tidak tersedia karena indikator baru diaplikasikan dalam RPJMN 2020-2024 di tahun 2020. 4.1.3.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Dalam PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing telah disusun lima MP sebagai langkah konkret dalam pencapaian sasaran yang dirinci berdasarkan urgensi, impact/outcome/output, pelaksana, lokasi, indikasi proyek. Major Project tersebut dijabarkan pada gambar di bawah ini. - IV.53 - - IV.54 - - IV.55 - 4.1.3.5 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing.
(1)PP Pengentasan Kemiskinan (a) Pembentukan tim Sekretariat Registrasi Sosial Ekonomi dan Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan di tingkat Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi/Kab/Kota/Desa/Kelurahan). 4.1.3.6 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing.
(1)PP Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial (a) Peraturan Pendukung Pembentukan Sekretariat Nasional Registrasi Sosial Ekonomi (dalam bentuk PerMen PPN).
(2)PP Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan (a) Rancangan Perpres Peta Jalan Vaksin Halal; (b) Rancangan UU Praktik Kedokteran; (c) Rancangan PP tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan (d) Rancangan PP tentang Pembiayaan Kesehatan. - IV.56 - 4.1.4 Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan memiliki kedudukan penting dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan negara-bangsa yang maju, modern, unggul, dan berdaya saing. Revolusi mental sebagai gerakan kebudayaan memiliki peran sentral dalam memperkuat karakter dan sikap mental yang berorientasi pada kemajuan, disiplin, etos kerja, jujur, tekun, gigih, dan tangguh sebagai faktor penentu untuk mencapai kemajuan melalui proses pembangunan dan modernisasi di segala bidang kehidupan. 4.1.4.1 Pendahuluan Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan pada RKP Tahun 2023 difokuskan pada penguatan modal sosial dan budaya dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Modal sosial dan budaya mampu membangun relasi sosial yang harmonis, serta memperkuat solidaritas dan daya rekat masyarakat untuk saling tolong-menolong, kerja sama, gotong royong, dan kolaborasi antarwarga dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Pada masa pandemi ketahanan sosial budaya masyarakat Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), Dimensi Ketahanan Sosial Budaya meningkat dari 73,55 pada tahun 2019 menjadi 74,01 pada tahun 2020. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kemampuan yang baik dalam mengembangkan dan memanfaatkan nilai, pengetahuan, dan praktik budaya dalam menghadapi pandemi COVID- 19. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan pada tahun 2023 masih menghadapi sejumlah tantangan. Dalam upaya penguatan gerakan revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila, menghadapi tantangan antara lain (1) aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) penyelenggaraan tata kelola pemerintahan untuk penguatan budaya birokrasi yang bersih, melayani, dan responsif;
(3)optimalisasi proses internalisasi nilai-nilai esensial revolusi mental melalui pendidikan agama dan pendidikan karakter; (4) peran keluarga melalui pengasuhan berbasis hak anak, penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, pendewasaan usia perkawinan untuk mencegah perkawinan anak, serta penguatan perawatan jangka panjang bagi lansia untuk memperkuat sistem sosial keluarga dan masyarakat; (5) pembentukan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di K/L, dan kabupaten/kota serta pelaksanaan lima program GNRM di tingkat daerah; dan (6) kurangnya daya tarik koperasi sebagai pondasi ekonomi kerakyatan yang belum adaptif dengan perkembangan zaman, sehingga diperlukan modernisasi koperasi untuk meningkatkan citra koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dikelola secara profesional dalam mewujudkan kemandirian ekonomi. Upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan juga masih menghadapi tantangan antara lain
(1)pengembangan dan pemanfaatan khazanah budaya bangsa sebagai kekuatan penggerak dan modal dasar percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19; (2) pelindungan dan pelestarian cagar budaya berbasis partisipasi masyarakat; (3) pengembangan warisan budaya tak benda untuk peningkatan kesejahteraan; (4) pengembangan ekosistem seni dan budaya lokal melalui fasilitasi pelaku seni budaya di daerah; (5) peningkatan kualitas talenta seni budaya berkelas internasional; (6) pengembangan aktivitas seni budaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan (7) penyelamatan dan pengolahan arsip melalui digitalisasi arsip persiapan pemindahan Ibu Kota Negara di K/L. Sementara itu, upaya penguatan moderasi beragama masih menghadapi tantangan meliputi
(1)pengembangan pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran dan moderat, jauh dari sikap ekstrem (berlebihan), serta menghargai agama/keyakinan yang lain;
(2)pengembangan dialog yang menumbuhkan semangat kerjasama di kalangan umat lintas agama; (3) pengembangan dan optimalisasi dana sosial keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mendukung pembangunan berkelanjutan; dan (4) peningkatan kualitas layanan keagamaan yang merata bagi semua agama. Adapun tantangan dalam upaya meningkatkan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas yaitu peningkatan kemampuan literasi masyarakat dalam memperoleh, mengolah, serta memanfaatkan informasi dan pengetahuan untuk ditransformasikan ke dalam kegiatan- kegiatan produktif yang memberi manfaat sosial-ekonomi demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. - IV.57 - Untuk itu, pada tahun 2023 revolusi mental dan pembangunan kebudayaan diarahkan sebagai berikut:
(1)Memperkuat pelaksanaan gerakan nasional revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila melalui (a) penguatan pendidikan karakter yang mendorong tumbuhnya nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti, serta jiwa nasionalisme dan patriotisme peserta didik, melalui (i) perluasan pengajaran dan pembelajaran dengan penguatan pendidikan karakter, dan peningkatan pemahaman terkait cinta lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan; (ii) peningkatan kualitas pendidikan agama, pendidikan moral, dan budi pekerti; serta (iii) pengembangan integrasi nilai-nilai karakter unggul dalam kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan; b) penguatan pendidikan kewargaan, wawasan kebangsaan dan bela negara untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme; (c) peningkatan budaya kerja pelayanan publik yang ramah, cepat, efektif, efisien, dan terpercaya melalui penerapan core value ASN; (d) penerapan disiplin, reward, dan punishment dalam birokrasi melalui upaya penegakan disiplin ASN dan penerapan kebijakan kesejahteraan; (e) peningkatan kualitas keluarga dalam rangka pembentukan karakter melalui (i) komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pengasuhan balita; (ii) pengasuhan berbasis hak anak dan perlindungan anak dari tindak kekerasan; (iii) penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta edukasi kepada keluarga yang memiliki remaja termasuk remaja dengan kebutuhan khusus; dan (iv) peningkatan kapasitas keluarga lansia dalam pendampingan pelayanan ramah lansia sebagai upaya penguatan fungsi dan nilai keluarga; (f) penguatan peran gugus tugas serta pusat-pusat perubahan revolusi mental di K/L dan daerah untuk menginternalisasikan nilai instrumental beserta kelima program GNRM di masyarakat dan memperkuat jejaring pelaksanaan GNRM dalam melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai esensial revolusi mental; dan (g) penguatan gerakan ekonomi kerakyatan melalui modernisasi koperasi yang meliputi (i) penguatan kelembagaan koperasi; (ii) pengadopsian teknologi; (iii) peningkatan kapasitas SDM perkoperasian melalui pendidikan dan pelatihan; (iv) fasilitasi akses pembiayaan, kemitraan dan pemasaran; serta (v) penciptaan wirausaha baru yang inovatif dan berdaya saing.
(2)Memperkuat pemajuan kebudayaan untuk mengembangkan nilai luhur budaya bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui (a) pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan warisan budaya tak benda dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berbasis kebudayaan; (b) pengembangan ekosistem budaya rempah dari hulu ke hilir untuk memperkuat diplomasi dan meneguhkan Indonesia sebagai poros maritim dunia; (c) pengembangan sarana prasarana kebudayaan, meliputi revitalisasi museum, taman budaya, sanggar, dan kelompok seni budaya, serta pemanfaatan gedung pemerintah yang tidak terpakai sebagai pusat kegiatan seni budaya; (d) pengembangan manajemen talenta nasional seni budaya; (e) penguatan peran pemerintah daerah dalam pengembangan ekosistem seni dan budaya lokal, termasuk fasilitasi pelaku seni budaya di daerah; (f) pengembangan media baru berbasis Teknologi Informasi (TI) untuk memperluas wahana ekspresi budaya, termasuk penyediaan platform pendukung proses berkarya bagi para seniman, pelaku budaya, dan pekerja kreatif; dan (g) digitalisasi arsip persiapan pemindahan Ibu Kota Negara di Kementerian/Lembaga untuk menjaga kelestarian arsip dan dapat menjadi sumber pembelajaran di masa depan.
(3)Mengembangkan moderasi beragama untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial melalui (a) pengembangan pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran dan moderat, jauh dari sikap ekstrem (berlebihan), serta menghargai agama/keyakinan yang lain, termasuk pengembangan literasi keagamaan yang moderat; (b) pengembangan dialog yang menumbuhkan kerja sama umat lintas agama; (c) pengembangan dan optimalisasi dana sosial keagamaan (zakat dan wakaf) untuk peningkatan kesejahteraan umat, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti: mekanisme blended finance untuk pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, infrastruktur dasar (air bersih, listrik, sanitasi) bagi masyarakat desa, serta berbagai program penguatan ekonomi umat (kampung zakat, KUA percontohan ekonomi umat); (d) pemberdayaan ekonomi umat dan pengembangan layanan sertifikasi halal, antara lain kebijakan afirmasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta pengintegrasian sistem informasi proses sertifikasi halal antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Lembaga Penjamin Halal (LPH); dan (e) fasilitasi sarana prasarana layanan keagamaan, antara lain bantuan rumah ibadah dan sarana peribadatan bagi seluruh agama, termasuk pembangunan balai nikah dan manasik haji, pelayanan haji dan umrah terpadu, asrama haji, dan pusat layanan literasi keagamaan Islam. - IV.58 -
(4)Mengembangkan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan, melalui (a) peningkatan kualitas layanan perpustakaan umum dan perpustakaan desa berbasis inklusi sosial; (b) pengembangan konten literasi terapan; (c) pengembangan pusat-pusat layanan literasi berbasis digital; (d) pengembangan jejaring nasional perpustakaan, mencakup penguatan sistem informasi perpustakaan yang terpadu; dan (e) pengembangan Pusat Naskah Nusantara sebagai khazanah budaya bangsa. 4.1.4.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2022, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dapat dilihat pada Tabel 4.13. Tabel 4.13 Sasaran, Indikator, dan Target PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya 1.1 Indeks Capaian Revolusi Mental (nilai) 68,30a) 69,57a) 70,78a) 71,96 73,13 74,29 1.2 Indeks Aktualisasi Nilai Pancasila (nilai) 74,00a) 75,53a) 76,78a) 77,93a) 79,08 80,16 2 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan 2.1 Indeks Pembangunan Kebudayaan (nilai) 55,91 54,65 58,21a) 59,71 61,20 62,70 3 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial 3.1 Indeks Pembangunan Masyarakat (nilai) 0,61
(2018)0,62a) 0,63a) 0,64 0,65 0,65 4 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat 4.1 Indeks Kerukunan Umat Beragama (nilai) 73,83 74,22a) 72,39b) 74,70 75,00 75,80 5 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk memperkukuh karakter bangsa 5.1 Indeks Pembangunan Keluarga (nilai) 53,57
(2018)53,94 54,01c) 57,00 59,00 61,00 5.2 Median Usia Kawin Pertama Perempuan (tahun) 21,80
(2017)20,70 20,71c) 22,00 22,10 22,10 6 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 6.1 Nilai Budaya Literasi (nilai) 59,11 61,63 63,03a) 65,70 68,37 71,04 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenag, BKKBN, BPS, BPIP, 2019–2021. Keterangan: a) Berdasarkan angka proyeksi, b) Hasil survei Indeks KUB Tahun 2021, c) Pendataan Keluarga Tahun 2021. - IV.59 - 4.1.4.3 Program Prioritas Memperhatikan permasalahan dan tantangan tersebut, pencapaian sasaran PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dilakukan melalui empat PP, yaitu (1) Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter; (2) Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia; (3) Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial; dan (4) Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter, sebagaimana disajikan pada Gambar 4.12 Adapun sasaran, indikator, dan target PP pada PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan dapat dilihat pada Tabel 4.14. Gambar 4.12 Kerangka PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Tabel 4.14 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter Terwujudnya Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Mandiri, dan Indonesia Bersatu 1.1 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Melayani (nilai) 78,98a) 79,06a) 79,14a) 79,22 79,30 79,38 1.2 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersih (nilai) 68,98a) 69,97a) 70,96a) 71,96 72,95 73,95 1.3 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Tertib (nilai) 76,42a) 76,96a) 77,34a) 77,64 77,88 78,08 1.4 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Mandiri (nilai) 50,08a) 53,46a) 56,70a) 59,93 63,16 66,39 1.5 Nilai Dimensi Gerakan Indonesia Bersatu (nilai) 67,03a) 68,40a) 69,74a) 71,06 72,36 73,65 Terwujudnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila 1.6 Nilai Dimensi Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai) 81,17a) 82,19a) 83,18a) 84,14a) 85,08 86,01 1.7 Nilai Dimensi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (nilai) 76,65a) 77,53a) 78,10a) 78,60a) 78,94 79,21 - IV.60 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1.8 Nilai Dimensi Persatuan Indonesia (nilai) 84,97a) 86,33a) 87,57a) 88,70a) 90,02 91,12 1.9 Nilai Dimensi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan (nilai) 68,02a) 71,27a) 73,26a) 75,21a) 77,18 79,13 1.10 Nilai Dimensi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (nilai) 59,21a) 60,34a) 61,78a) 63,00a) 64,19 65,34 Meningkatnya peran dan ketahanan keluarga dalam rangka pembentukan karakter 1.11 Indeks Kerentanan Keluarga (nilai) 12,29 11,92 10,95b) 11,00 10,50 10,00 1.12 Indeks Karakter Remaja (nilai) N/A 79,60 72,97b) 68,92 69,42 69,92 PP 2. Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan untuk Memperkuat Karakter dan Memperteguh Jati Diri Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, dan Memengaruhi Arah Perkembangan Peradaban Dunia Terbangunnya ekosistem kebudayaan untuk mendukung pemajuan kebudayaan 2.1 Nilai Dimensi Warisan Budaya (nilai) 43,89 41,00 49,36a) 52,11 54,85 57,60 2.2 Nilai Dimensi Ekspresi Budaya (nilai) 37,14 35,82 37,79a) 38,19 38,60 39,01 2.3 Nilai Dimensi Ekonomi Budaya (nilai) 33,79 26,96 40,28a) 43,52 46,76 50,00 PP 3. Memperkuat Moderasi Beragama untuk Mengukuhkan Toleransi, Kerukunan, dan Harmoni Sosial Menguatnya pemahaman dan pengamalan nilai ajaran agama yang toleran, inklusif, dan moderat di kalangan umat beragama 3.1 Indeks Kepuasan Layanan Ibadah Haji (nilai) 85,91 N/Ac) N/Ac) 85,97 85,99 86,00 3.2 Indeks Kepuasan Layanan KUA (nilai) 77,28 78,00d) 78,90 82,00 83,00 84,00 3.3 Nilai Dimensi Toleransi (nilai) 72,37 72,75a) 68,72e) 72,29 72,59 73,39 3.4 Nilai Dimensi Kesetaraan (nilai) 73,72 73,98a) 75,03e) 76,23 76,53 77,33 3.5 Nilai Dimensi Kerja Sama (nilai) 75,40 75,95a) 73,41e) 75,86 76,16 76,96 PP 4. Peningkatan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Bagi Terwujudnya Masyarakat Berpengetahuan dan Berkarakter Meningkatnya akses dan kualitas infrastruktur literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif, dan kreatif 4.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (nilai) 10,12 12,93 13,54 13,00 14,00 15,00 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, Kemenag, Perpusnas, BKKBN, BPS, BPIP, 2019–2021. Keterangan: a) Berdasarkan angka proyeksi, b) Pendataan Keluarga Tahun 2021, c) Tahun 2020 dan 2021, Ibadah Haji tidak dilaksanakan akibat pandemi COVID-19, d) Survei hanya dilakukan di Pulau Jawa akibat pandemi COVID-19 dan e) Hasil survei Indeks KUB Tahun 2021. - IV.61 - 4.1.4.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan tidak memiliki MP. Namun demikian pada RKP Tahun 2023 PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan mendukung beberapa MP yaitu (1) MP Percepatan Penurunan Kematian Ibu dan Stunting,
(2)MP Destinasi Pariwisata Prioritas, (3) MP Wilayah Adat Papua, dan (4) MP Transformasi Digital, sebagaimana disajikan pada Gambar 4.13. Sebagai contoh, dalam rangka mendukung MP Wilayah Adat Papua, PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, PP Meningkatkan Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan melaksanakan beberapa proyek prioritas, antara lain (1) pengembangan wilayah adat sebagai pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup; (2) pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya; dan (3) pelindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta. Gambar 4.13 Dukungan PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan terhadap Pelaksanaan Major Project Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. 4.1.4.5 Kerangka kelembagaan Dalam upaya mendukung pencapaian Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan diperlukan kerangka kelembagaan yang terstruktur, efisien dan efektif. Untuk itu, diusulkan pembentukan lembaga pengelola dana perwalian kebudayaan untuk mendukung peningkatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan. - IV.62 - 4.1.5 Prioritas Nasional 5, Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Pembangunan infrastruktur tahun 2023 difokuskan pada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara. 4.1.5.1 Pendahuluan Dalam upaya mendukung peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, pembangunan infrastruktur pada tahun 2023 diarahkan pada
(1)pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi penyediaan perumahan, air minum, dan sanitasi yang layak dan aman, pengelolaan sumber daya air, serta keselamatan transportasi; (2) pembangunan infrastruktur konektivitas untuk mendukung sektor pertanian (food estate), industri, dan pariwisata, serta kawasan strategis yang menjadi penggerak pemulihan serta dan pertumbuhan ekonomi; (3) pembangunan infrastruktur perkotaan;
(4)pembangunan energi dan ketenagalistrikan, termasuk pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT); serta (5) pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam peningkatan infrastruktur pelayanan dasar untuk mencapai akses perumahan yang layak dan terjangkau adalah memperluas akses penyediaan dan akses pembiayaan perumahan khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan tidak tetap (non-fixed income) yang membangun rumahnya secara swadaya. Sebagai kebutuhan dasar, perumahan yang layak harus terintegrasi dengan prasarana, sarana, dan utilitas termasuk air minum, air limbah, persampahan, jalan lingkungan, dan drainase. Namun demikian jumlah rumah tangga yang memiliki akses air minum dan sanitasi yang aman masih rendah, sedangkan kondisi akses air minum dan sanitasi layak memiliki variasi yang besar antarprovinsi. Di samping itu, pemenuhan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), air limbah domestik, dan persampahan masih terbatas dan belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pendanaan, belum optimalnya kapasitas pelaksana penyelenggara SPAM, air limbah, dan persampahan, kurangnya kesiapan masyarakat (demand) untuk mengakses sistem air minum yang terbangun, serta rendahnya permintaan masyarakat untuk mendapatkan layanan air limbah domestik. Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan sektor air minum dan sanitasi serta memastikan kesiapan kelembagaan dan pendanaan untuk pengoperasian infrastruktur air minum, air limbah domestik, dan persampahan yang terbangun, juga masih rendah sehingga pemanfaatan infrastruktur air minum, air limbah domestik, dan persampahan yang telah terbangun belum optimal. Pada infrastruktur persampahan, masih rendahnya pemilahan sampah sedekat mungkin dengan sumber menyebabkan pengelolaan persampahan sangat bertumpu di hilir. Diperlukan penerapan teknologi inovatif untuk mendukung percepatan pengelolaan persampahan, khususnya di perkotaan Selanjutnya dalam pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar dibutuhkan peningkatan pengelolaan sumber daya air yang terbagi atas tiga aspek, yaitu konservasi sumber daya air (SDA), pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Setiap aspek tersebut memiliki tantangan masing-masing, yaitu (1) tantangan yang terkait dengan konservasi SDA adalah tingkat pencemaran badan air tinggi yang berdampak pada turunnya kualitas air, kemampuan lahan untuk menyimpan air berkurang yang menyebabkan kekeringan pada musim kemarau, kualitas dan kuantitas air menurun akibat kurangnya pemeliharaan, dan alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman yang tinggi; (2) tantangan terkait pendayagunaan SDA adalah efisiensi alokasi penggunaan air irigasi rendah, kompetisi penggunaan air tinggi, pemanfaatan waduk belum optimal, serta (3) tantangan terkait pengendalian daya rusak air adalah frekuensi bencana alam hidrometeorologi yang meningkat, arus urbanisasi yang meningkat, dan terjadinya perubahan iklim. - IV.63 - Selain itu, dalam upaya penyelenggaraan keselamatan transportasi tantangan yang dihadapi pada moda jalan adalah terbatasnya ketersediaan data terpadu sebagai basis perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tingginya kejadian kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas khususnya Over Dimension Over Load (ODOL), daerah rawan kecelakaan (blackspot) yang belum tertangani secara baik, dan lambatnya penanganan bagi korban kecelakaan. Pada moda transportasi perkeretaapian masih terdapat isu terbatasnya penanganan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Pada moda transportasi laut dan penyeberangan, masih kerap terjadi kecelakaan kapal pada jalur utama maupun feeder pelayaran akibat keterbatasan sarana navigasi, fasilitas keselamatan pelayaran, dan rendahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan pelayaran. Demikian pula dengan moda transportasi udara yang masih terkendala dalam keterbatasan sistem navigasi. Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan pada peristiwa kecelakaan dan bencana dihadapkan pada kendala terbatasnya jumlah dan kualitas sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) pencarian dan pertolongan. Dalam pembangunan infrastruktur konektivitas yang mendukung produktivitas untuk mencapai transformasi ekonomi masih menghadapi tantangan antara lain (1) layanan dan sistem transportasi yang belum efektif dan efisien pada koridor utama angkutan penumpang dan barang (backbone) yang disebabkan oleh terbatasnya jaringan jalan dan jaringan kereta api, serta pengembangan transportasi antarmoda yang masih belum terintegrasi, (2) belum memadainya ketersediaan konektivitas untuk mendukung kawasan prioritas; (3) belum terstandarnya fasilitas dan kinerja pelabuhan-pelabuhan utama sebagai simpul angkutan barang; (4) belum efisiennya jaringan rute penerbangan; serta (5) terbatasnya layanan, sarana dan prasarana, serta keterbatasan penyediaan keperintisan angkutan jalan laut, penyeberangan dan udara di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Sedangkan dalam pembangunan infrastruktur perkotaan yang difokuskan pada pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan, masih menghadapi tantangan yaitu (1) belum adanya kelembagaan pengelolaan transportasi perkotaan yang mampu mengintegrasikan pembangunan dan pengelolaan lintas batas administrasi dan lintas moda angkutan dalam satu wilayah metropolitan; (2) belum mapannya pendekatan perencanaan mobilitas perkotaan terpadu di wilayah metropolitan; (3) belum terbangunnya skema pendanaan yang dapat menjamin keberlanjutan pembangunan; serta (4) tantangan pengelolaan dan pengoperasian angkutan umum massal oleh pemerintah daerah. Pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan serta TIK berperan penting dalam mendukung agenda transformasi ekonomi. Pembangunan energi dan ketenagalistrikan dihadapkan pada 3 (tiga) isu utama yaitu: (1) keberlanjutan penyediaan energi dan ketenagalistrikan; (2) pemerataan akses serta keterjangkauan energi dan ketenagalistrikan; dan
(3)kecukupan penyediaan energi dan ketenagalistrikan. Pemanfaatan energi terbarukan masih sangat terbatas, jauh dari yang diharapkan sehingga berdampak pada penurunan mutu lingkungan akibat emisi CO2. Hal ini didorong oleh kebijakan yang kurang ramah investasi dan biaya investasi yang masih mahal. Peningkatan listrik terbarukan masih dibatasi oleh kondisi pasokan yang berlebih di pusat-pusat permintaan listrik sebagai dampak pembatasan kegiatan pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 juga menghambat pelaksanaan pembangunan proyek- proyek energi dan tenaga listrik yang berakibat pada belum meratanya akses serta jangkauan energi dan ketenagalistrikan. Selain itu, pandemi juga berpengaruh terhadap penurunan konsumsi energi dan tenaga listrik oleh masyarakat, bisnis, dan industri yang berakibat pada kesenjangan antara pasokan dan permintaan energi dan tenaga listrik. Permasalahan keandalan pasokan energi dan tenaga listrik serta masih terbatasnya pola konsumsi khususnya pada daerah di luar Pulau Jawa juga berakibat pada rendahnya konsumsi energi dan tenaga listrik terutama untuk peningkatan produktivitas. Sementara itu, pembangunan infrastruktur TIK dan pemanfaatannya dalam mendorong transformasi digital menghadapi beberapa tantangan, antara lain adalah (1) jangkauan dan keandalan akses infrastruktur TIK yang berkualitas belum merata; (2) terbatasnya spektrum frekuensi untuk mendukung kegiatan ekonomi; (3) belum terintegrasinya data antar-platform digital terutama pada layanan pemerintah; (4) terbatasnya kemampuan adopsi teknologi digital pada pelaku sektor-sektor prioritas seperti pemerintahan, kesehatan, pendidikan, pariwisata maupun industri; (5) perlunya penguatan literasi digital masyarakat dan kapasitas SDM era digital; dan (6) belum terjaminnya keamanan data dalam mendukung transformasi digital; serta
(7)belum meratanya jangkauan dan kualitas produksi siaran penyiaran digital. Dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan untuk menjawab isu dan tantangan yang telah diuraikan, telah dirumuskan sejumlah arah kebijakan pembangunan infrastruktur pada tahun 2023. Arah kebijakan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang meliputi perumahan permukiman termasuk air minum, air limbah domestik, dan persampahan untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan adalah (1) Meningkatkan kebermanfaatan dan efektivitas pembangunan infrastruktur perumahan permukiman, air minum, dan sanitasi dengan memastikan kesiapan masyarakat, kesiapan kelembagaan dalam pengelolaan, kesiapan regulasi, kesiapan pembiayaan pembangunan dan operasi pemeliharaan, serta kesiapan pembangunan infrastruktur; (2) Memperluas akses masyarakat terhadap - IV.64 - perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), rumah khusus, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pengembangan skema pembiayaan kredit makro perumahan, serta penanganan permukiman kumuh; (3) Melanjutkan penanganan rumah tidak layak huni dan penanganan permukiman kumuh terpadu, khususnya di perkotaan melalui kolaborasi proyek prioritas perumahan dan penanganan permukiman kumuh serta pengembangan DAK Terintegrasi; (4) Menyediakan akses sanitasi aman yang berfokus kepada pengembangan layanan sistem terpusat dan setempat, termasuk pengembangan layanan lumpur tinja dan perluasan sambungan rumah; (5) Memperkuat kapasitas pemerintah daerah serta penyelenggara air minum dan sanitasi baik dari sisi perencanaan, teknis, dan strategi pendanaan; (6) Meningkatkan pengelolaan persampahan perkotaan secara terintegrasi dari hulu ke hilir yang didukung implementasi teknologi;
(7)Meningkatkan ketersediaan akses air minum jaringan perpipaan yang difokuskan pada pemanfaatan infrastruktur air baku, pemanfaatan kapasitas SPAM terpasang, penurunan tingkat air tidak berekening (non-revenue water), peningkatan dan pembangunan SPAM, baik skala kabupaten/kota maupun lintas wilayah (SPAM Regional), dan pengembangan teknologi pengolahan dan pengamanan air minum, serta pengelolaan aset dari SPAM terbangun;
(8)Memperkuat mekanisme pembinaan berjenjang untuk pemerintah daerah dan fungsi kelembagaan regulator air minum guna meningkatkan kualitas perencanaan air minum yang terintegrasi; dan (9) Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan air minum perpipaan atau sumber air minum bukan jaringan perpipaan yang terlindungi secara swadaya. Arah kebijakan untuk pengelolaan sumber daya air terbagi berdasarkan tiga aspek, yaitu
(1)Aspek konservasi Sumber Daya Air (SDA) melalui peningkatan operasi dan keamanan bendungan exsisting, serta konservasi dan pengendalian kerusakan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk menjaga kuantitas dan kualitas sumber air; (2) Aspek pendayagunaan SDA melalui peningkatan ketersediaan dan keamanan air melalui pembangunan dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur penyedia air, peningkatan pengelolaan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya air, serta peningkatan layanan dan efisiensi sistem irigasi melalui pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi baru untuk komoditas padi dan komoditas pertanian bernilai tinggi, rehabilitasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi exsisting, serta modernisasi irigasi khususnya dalam mendukung pengembangan food estate; serta (3) Aspek pengendali daya rusak air melalui penguatan ketahanan bencana berbasis wilayah melalui perencanaan dan penyediaan infrastruktur ketahanan bencana yang diprioritaskan pada daerah pascabencana, wilayah perkotaan, serta kawasan ekonomi dan strategis, termasuk pusat-pusat pariwisata. Arah kebijakan untuk penyelenggaraan keselamatan dan keamanan transportasi serta pencarian dan pertolongan, yaitu (1) Mendorong pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), yang di dalamnya termasuk pelaksanaan integrasi data dan sistem informasi Keselamatan LLAJ, penanganan daerah rawan kecelakaan (blackspot) secara terpadu melalui penanganan infrastruktur jalan dan penyediaan perlengkapan fasilitas keselamatan jalan, serta penetapan waktu respons penanganan kegawatdaruratan sejak terjadinya kecelakaan;
(2)Meningkatkan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan transportasi antara lain pemenuhan Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) prasarana perkeretaapian, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran, penyediaan dan modernisasi sistem monitoring fasilitas Surveillance dan navigasi penerbangan terintegrasi; serta
(3)Meningkatkan kuantitas dan kompetensi SDM serta pemenuhan ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana di bidang pencarian dan pertolongan. Arah kebijakan pembangunan konektivitas dalam mendukung produktivitas untuk transformasi ekonomi antara lain (1) Melanjutkan pembangunan jalan tol, jalan baru dan pembangunan jalur kereta api pada koridor utama angkutan penumpang dan logistik termasuk kereta api cepat untuk penumpang antar kota-kota besar di Pulau Jawa, serta pembangunan akses jalan dan kereta api ke simpul transportasi (pelabuhan, bandara, terminal) dengan memperhatikan aspek kemanfaatan; (2) Menyediakan konektivitas multimoda mendukung kawasan prioritas (food estate, industri dan pariwisata); (3) Melakukan standardisasi pelabuhan utama meliputi infrastruktur, fasilitas dan kinerja pelabuhan utama simpul angkutan domestik, integrasi pelabuhan dan kawasan industri serta reformasi tarif jasa pelabuhan;
(4)Melanjutkan pembangunan bandara baru, peningkatan kapasitas bandara primer dan jaringan hub and spoke penerbangan, serta pembangunan bandara perairan (waterbase Airport) untuk mendukung destinasi pariwisata kepulauan; (5) Menyediakan infrastruktur dan layanan transportasi di wilayah 3T, termasuk keperintisan, program tol laut bersubsidi dan jembatan udara; (6) Meningkatkan infrastruktur konektivitas milik daerah dalam mendukung prioritas nasional, melalui optimalisasi peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pemanfaatan skema DAK dan program hibah untuk penanganan jalan daerah, rehabilitasi prasarana pelabuhan yang melayani angkutan penumpang dan barang; serta (7) Melakukan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang sudah terbangun dan sinkronisasi antar infrastruktur lainnya. - IV.65 - Arah kebijakan pembangunan infrastruktur perkotaan difokuskan pada pengembangan sistem angkutan umum massal di wilayah metropolitan, terutama dalam penataan beberapa aspek yang selaras dengan prinsip pembangunan mobilitas perkotaan, yaitu (1) Dalam aspek kelembagaan, pemerintah daerah di suatu wilayah metropolitan didorong untuk mengembangkan kelembagaan pengelola transportasi perkotaan yang memiliki kewenangan perencanaan, pengelolaan, dan pengoperasian angkutan umum lintas wilayah administrasi;
(2)Dalam aspek perencanaan, pemerintah daerah di wilayah metropolitan didorong agar menyusun Rencana Mobilitas Perkotaan (RMP) terpadu sebagai dasar pembangunan angkutan massal perkotaan yang berbasis wilayah fungsional dengan berfokus pada aksesibilitas pusat kegiatan sosial dan ekonomi; (3) Dalam aspek pendanaan, dikembangkan skema pendanaan pembangunan sistem angkutan umum massal perkotaan yang memastikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, mengoptimalkan partisipasi badan usaha, serta memberikan ruang bagi dukungan pendanaan pemerintah pusat dengan tetap menjamin kepemilikan (ownership) serta keberlanjutan pengelolaan dan pengoperasian oleh pemerintah daerah; selain itu beberapa kebijakan terus dilanjutkan seperti (4) Mengembangkan angkutan komuter di wilayah perkotaan; (5) Melaksanakan program dukungan penyelenggaraan angkutan umum massal melalui skema Buy the Service (BTS) dan Public Service Obligation (PSO); serta (6) Mendorong penguatan infrastruktur TIK dengan teknologi terbaru dan mekanisme pemakaian bersama infrastruktur pasif dalam mendukung pengembangan kota cerdas (smart city). Arah kebijakan pembangunan energi dan ketenagalistrikan dalam mendukung transisi energi untuk menuju sistem energi rendah karbon mencakup (1) Membangun infrastruktur energi dan ketenagalistrikan untuk mencapai akses universal dan mendukung pertumbuhan ekonomi hijau, termasuk pemanfaatan energi terbarukan dan pengembangan konservasi energi;
(2)Menyediakan subsidi dan stimulus tarif listrik untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan; (3) Peningkatan dan perluasan pemanfaatan tenaga listrik untuk sektor transportasi, rumah tangga, dan industri; (4) Mempercepat kebijakan penetapan harga beli listrik dari energi terbarukan dan mengoptimalkan insentif fiskal yang ada; (5) Memfasilitasi percepatan pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi seperti ruas pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta pengembangan dan pembangunan kilang minyak (6) Optimalisasi penyediaan BBM dan gas bumi melalui fasilitasi pelaksanaan BBM satu harga; dan (7) Mengintegrasikan pembangunan infrastruktur energi dan ketenagalistrikan di antara para pelaku (pemerintah pusat, daerah, serta badan usaha) maupun antar sektor (seperti industri dan teknologi), termasuk melalui dana transfer daerah. Sedangkan arah kebijakan pembangunan infrastruktur TIK sebagai bagian dari transformasi digital meliputi (1) Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur TIK serta peningkatan kualitas layanannya, termasuk pada daerah non komersial dan kawasan prioritas;
(2)Mendorong efisiensi pengelolaan sumber daya terbatas termasuk spektrum frekuensi untuk mengadopsi teknologi baru; (3) Melakukan pengintegrasian data dan sistem pemerintahan melalui penggunaan infrastruktur pusat data bersama; (4) Meningkatkan pemanfaatan TIK pada sektor strategis seperti pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, industri dan lainnya; (5) Meningkatkan literasi digital masyarakat disertai penguatan keamanan informasi untuk mendukung produktivitas ekonomi; (6) Mendorong penyelenggaraan sistem elektronik yang aman dan sehat untuk mendukung aktivitas masyarakat yang produktif; dan (7) Penguatan sarana dan prasarana serta produksi penyiaran publik dalam rangka mendukung produktivitas masyarakat. Arah kebijakan pembangunan infrastruktur 2023 juga diprioritaskan dalam mendukung pembangunan fasilitas dasar Ibu Kota Nusantara, mengintegrasikan pembangunan infrastruktur sesuai arah pengembangan wilayah, serta mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung pencapaian target Prioritas Nasional dan Proyek Prioritas Strategis/Major Project Infrastruktur. 4.1.5.2 Sasaran Prioritas Nasional Sasaran dan indikator utama PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar tahun 2023 dapat dilihat pada Tabel 4.15. - IV.66 - Tabel 4.15 Sasaran, Indikator, dan Target PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar 1.1 Rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau (%) 56,51 59,54 60,90 65,10 67,88 701) 1.2 Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan per 10.000 kendaraan terhadap angka dasar tahun 2010 (%) 53 59 60 62 63 65 1.3 Persentase luas daerah irigasi yang dimodernisasi (kumulatif, %) 0 0 5,00 5,00 10,00 19,65 1.4 Persentase pemenuhan kebutuhan air baku (kumulatif, %) 30,00 31,72 33,75 35,00 37,50 38,92 2 Meningkatnya konektivitas untuk mendukung kegiatan ekonomi dan akses menuju pelayanan dasar 2.1 Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau (jam/100 km) 2,30 2,16 2,22 2,09 2,08 1,90 2.2 Persentase rute pelayaran yang saling terhubung (loop) (%) 23 24 25 26 26 27 2.3 Kondisi jalur KA sesuai standar Track Quality Index (TQI) kategori 1 dan 2 (%) 81,50 82,83 90,36 91 91,16 94 2.4 Persentase capaian On Time Performance (OTP) transportasi udara (%) 85,73 86 87 88 89 90 3 Meningkatnya layanan infrastruktur perkotaan 3.1 Jumlah kota metropolitan dengan sistem angkutan umum massal perkotaan yang dibangun dan dikembangkan (kota) 1 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 3.2 Persentase rumah tangga yang menempati hunian layak dan terjangkau di perkotaan (%) 61,09 64,64 64,64 68,20 70,77 73 4 Meningkatnya layanan energi dan ketenagalistrikan 4.1 Rasio elektrifikasi (%) 98,89 99,20 99,45 ~100 ~100 ~1002) 4.2 Rata-rata pemenuhan kebutuhan (Konsumsi) listrik (kWh/Kapita) 1.084 1.089 1.123 1.268 1.336 1.400 4.3 Penurunan emisi GRK sektor energi (juta ton) 54,80 64,40 69,50 91 116 142 - IV.67 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 5 Meningkatnya layanan infrastruktur TIK 5.1 Persentase populasi yang dijangkau oleh jaringan bergerak pitalebar (4G) (%) 97,25 97,50 97,503) 98,50 99 100 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Keterangan: 1) RPJMN 2020–2024; 2) mendekati 100; 3) capaian TW III 4.1.5.3 Program Prioritas Pencapaian sasaran PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar dilakukan melalui lima PP, yaitu (1) Infrastruktur Pelayanan Dasar, (2) Infrastruktur Ekonomi, (3) Infrastruktur Perkotaan, (4) Energi dan Ketenagalistrikan, dan (5) Transformasi Digital. Untuk sasaran, indikator, dan target PP dapat dilihat pada Tabel 4.16. Gambar 4.14 Kerangka PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Tabel 4.16 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Infrastruktur Pelayanan Dasar Meningkatnya akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak, aman, dan terjangkau 1.1 Rasio outstanding KPR terhadap PDB (%) 2,90
(2018)3,22 3,21 3,30 3,60 4,00 1.2 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan kecukupan luas lantai per kapita (%) 91,621) 92,15 93,56 94 94,63 952) - IV.68 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1.3 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan ketahanan bangunan (atap, lantai, dinding) (%) 80,751) 82,20 82,47 84,08 86,00 872) 1.4 Persentase rumah tangga yang memiliki sertifikat hak atas tanah untuk perumahan (%) 57,98 61,17 63,94 63,20 64,20 65,00 Meningkatnya akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi yang layak dan aman 1.5 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak (%) 89,27 90,21 90,78 95,10 97,55 100 1.6 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum aman (%) 6,70
(2018)11,90 11,90
(2020)13,45 14,22 15 1.7 Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan (%) 20,18 20,69 19,06 25,57 28,01 30,45 1.8 Persentase rumah tangga dengan akses air minum bukan jaringan perpipaan (%) 69,08 69,52 71,72 69,53 69,54 69,55 1.9 Persentase PDAM dengan kinerja sehat (%) 58,95 61,76 58,00 83,60 91,80 100 1.10 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi (air limbah domestik) layak dan aman (%) 77,4 layak terma- suk 7,49 aman 79,53 layak, terma- suk 7,64 aman 80,29 layak, terma- suk 7,25 aman 82,07 layak, terma- suk 11,5 aman 86,03 layak, terma- suk 13 aman 90 layak, terma- suk 15 aman 1.11 Persentase rumah tangga yang masih mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka (%) 7,61 6,19 5,69 2,98 1,49 0 1.12 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan (%) 59,08 penang- anan dan 1,55 pengura- ngan
(2016)54,85 penang- anan dan 0,88 pengu- rangan
(2019)54,85 penang- anan dan 0,88 pengu- rangan
(2019)75,28 penang- anan dan 9,13 pengu- rangan 77,64 penang- anan dan 14,57 pengu- rangan 80 penang- anan dan 20 pengu- rangan Meningkatnya layanan keselamatan dan keamanan transportasi 1.13 Rata-rata waktu tanggap pencarian dan pertolongan (menit) 28 27,50 27 26 25,50 25 Meningkatnya layanan pengelolaan air tanah dan air baku berkelanjutan 1.14 Jumlah kabupaten/kota yang terpenuhi kebutuhan air bakunya secara berkelanjutan (kab/kota) 154 163 173 180 185 200 - IV.69 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 Meningkatnya optimalisasi waduk multiguna dan modernisasi irigasi 1.15 Volume tampungan air per kapita (m3/kapita) 51,30 52,57 53,35 53,90 54,50 56,98 1.16 Persentase luas sawah beririgasi (%) 52,60 53,80 53,92 54,10 54,50 59,30 1.17 Luas daerah irigasi yang dimodernisasi (hektar) 0 0 308.704 308.704 350.000 597.226 PP 2. Infrastruktur Ekonomi Meningkatnya konektivitas wilayah 2.1 Persentase kondisi mantap jalan nasional/provinsi/ kabupaten/kota (%) 92/68/ 57 90/68/ 57 92/71/ 67 91/72/ 62 92/73/ 63 97/75/ 65 2.2 Panjang jalan tol baru yang terbangun dan/ atau beroperasi (km) 1.461a) 246 339,80 327,70 646 2.500b) 2.3 Panjang jalan baru yang terbangun (km) 3.387a) 255,50 811,62 347 672 3.000b) 2.4 Panjang jaringan KA yang terbangun (kumulatif) (km) 6.164 6.325 6.466 6.598 6.658 7.451 2.5 Jumlah pelabuhan utama yang memenuhi standar (lokasi) 1 1 (berlan- jut) 2 (berlan- jut) 3 (berlan- jut) 5 (berlan- jut) 7 2.6 Jumlah rute subsidi tol laut (rute) 14 21 32 35 35 25 2.7 Jumlah pelabuhan penyeberangan baru yang dibangun (lokasi) 24a) 19 (5 selesai, 14 berlan- jut) 20 (6 selesai, 14 berlan- jut) 14 (6 selesai, 8 berlan- jut) 16 (8 selesai, 8 berlan- jut) 36b) 2.8 Jumlah bandara baru yang dibangun (kumulatif) (lokasi) 15a) 7 (berlan- jut) 10 (berlan- jut) 10 (berlan- jut) 13 (berlan- jut) 21b) 2.9 Jumlah rute jembatan udara (rute) 35 28 39 42 43 43 PP 3. Infrastruktur Perkotaan Meningkatnya layanan infrastruktur perkotaan 3.1 Jumlah kota yang dibangun perlintasan tidak sebidang kereta api/flyover/un- derpass (kota) 3 0 5 (berlan- jut) 5 (berlan- jut) 5 (berlan- jut) 6 3.2 Jumlah sistem angkutan umum massal di perkotaan besar lainnya yang dikembangkan (kota) 1 1 (berlan- jut) 1 6 (berlan- jut) 6 (berlan- jut) 6 3.3 Jumlah kawasan di permukiman kumuh perkotaan yang ditangani melalui peremajaan kota (kawasan) 0 0 0 5 8 10 - IV.70 - No. Sasaran/ Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 4. Energi dan Ketenagalistrikan Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik yang merata, andal, dan efisien 4.1 Jumlah produksi tenaga listrik (GWh) 275. 900,00 272. 420,00 210. 601,00c) 382. 696,10 406. 325 431. 281,20 4.2 Penurunan emisi CO2 pembangkit (juta ton) 3,88 8,78 10,37 5,36 5,91 6,07 4.3 Jumlah pengguna listrik (ribu rumah tangga-kumulatif) 75.705 78.663 81.530 81.217 83.219 85.216 4.4 Jumlah sambungan rumah jaringan gas kota (kumulatif, sambungan rumah) 537.936a) 673.222 822.887 862.887 1.525. 077 4.010. 445 4.5 Jumlah kapasitas kilang minyak-kumulatif (Barrel per Calendar Day/BPCD) 1.151. 000 1.151. 000 1.151. 000 1.176. 000 1.276. 000 1.276. 000 PP 5. Transformasi Digital Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi 5.1 Persentase rata-rata pertumbuhan sektor TIK (%) 9,42 10,58 6,83 9,80– 10,00 8,80 8,80 5.2 Persentase pengguna internet (%) 64,80 73,70 73,70 79,20 80,70 82,30 5.3 Proporsi individu yang menguasai/memiliki telepon genggam (%) 63,53 62,84 57,48 73 74 75,70 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas 2022, 1) Susenas 2019; 2) RPJMN 2020–2024. Keterangan: a) kumulatif 2015–2019; b) kumulatif 2020–2024; c) Realisasi TW III 2021. 4.1.5.4 Proyek Prioritas Strategis/ Major Project Dalam mendukung pencapaian sasaran PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar, telah dirancang Major Project (MP) sebagai berikut (1) Rumah Susun Perkotaan (1 Juta); (2) Akses Air Minum Perpipaan (10 Juta Sambungan Rumah); (3) Akses Sanitasi (air limbah domestik) Layak dan Aman (90 persen Rumah Tangga); (4) Pemulihan 4 DAS Kritis; (5) 18 Waduk Multiguna; (6) Pengaman Pesisir 5 Perkotaan Pantura Jawa; (7) Jaringan Pelabuhan Utama Terpadu; (8) Kereta Api Makassar- Pare Pare; (9) KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Medium Speed Jakarta-Semarang dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung); (10) Jalan Tol Trans Sumatera Aceh-Lampung; (11) Jalan Trans pada 18 Pulau Tertinggal, Terluar, dan Terdepan; (12) Jalan Trans Papua Merauke-Sorong; (13) Jembatan Udara 37 Rute di Papua; (14) Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan di 6 Wilayah Metropolitan: Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang dan Makassar; (15) Penyediaan Tenaga Listrik: Pembangkit Listrik 27.000 Megawatt (MW), Transmisi 19.000 kms dan Gardu Induk 38.000 Mega Volt Ampere (MVA); (16) Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk 4 Juta Sambungan Rumah; (17) Pipa Gas Bumi Trans Kalimantan (2.219 km); (18) Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak; serta (19) Transformasi Digital. - IV.71 - Gambar 4.15 Proyek Prioritas Strategis/Major Project PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar Tahun 2023 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 - IV.72 - - IV.73 - - IV.74 - - IV.75 - - IV.76 - - IV.77 - - IV.78 - - IV.79 - - IV.80 - - IV.81 - 4.1.5.5 Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan yang diperlukan dan direncanakan dilaksanakan di tahun 2023 untuk mendukung PN 5 Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi Dan Pelayanan Dasar antara lain:
(1)Mendorong sinergi antar kementerian dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam pengembangan SPAM; 4.1.5.6 Kerangka Regulasi Kerangka regulasi yang diperlukan dan direncanakan dilaksanakan di tahun 2023 untuk mendukung PN 5 Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar antara lain:
(1)Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(2)Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
(3)Revisi Peraturan Pemerintah No. 34/2006 tentang Jalan. 4.1.6 Prioritas Nasional 6, Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim dalam RKP Tahun 2023 difokuskan pada upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk menopang produktivitas dan kualitas kehidupan masyarakat dalam rangka menuju transformasi ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan; serta pembangunan yang berorientasi pada pencegahan, pengurangan risiko, dan tangguh bencana. Pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim diarahkan pada kebijakan peningkatan kualitas lingkungan hidup; pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan; peningkatan ketahanan terhadap bencana dan dampak iklim; serta pembangunan rendah karbon. 4.1.6.1 Pendahuluan Tantangan besar yang akan dihadapi pada tahun 2023 untuk agenda pembangunan lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim meliputi perlunya peningkatan kualitas lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan masyarakat melalui penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah, dan bahan pencemar lainnya; penguatan pengelolaan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan untuk menjaga fungsi keseimbangan ekosistem dan meningkatkan ekonomi yang produktif dan bernilai tambah; penguatan ketahanan bencana dan dampak perubahan iklim; serta penguatan implementasi pembangunan rendah karbon untuk menjaga keseimbangan aktivitas perekonomian dan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berpotensi semakin meningkat seiring pulihnya aktivitas perekonomian pascapandemi COVID-19. Strategi peningkatan kualitas lingkungan hidup akan berfokus pada upaya penanganan beban pencemaran untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, meliputi upaya peningkatan kualitas udara, air, air laut, dan tutupan lahan sebagai penyangga sistem kehidupan masyarakat, penanganan limbah B3 dan sampah spesifik, serta optimalisasi pengelolaan keanekaragaman hayati melalui pengurangan ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan peningkatan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik. Upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan keanekaragaman hayati tersebut akan diperkuat oleh edukasi, penyadartahuan, dan penguatan kapasitas kelembagaan di pusat dan daerah. Upaya tersebut juga didukung dengan penguatan sistem perizinan, pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati. Peningkatan ketahanan bencana dan iklim akan didorong melalui penguatan sistem ketahanan bencana dan sistem peringatan dini bencana, baik yang bersifat bencana seketika (sudden onset disasters), seperti gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, cuaca ekstrem, dan banjir bandang; maupun bencana yang bersifat perlahan (slow onset disasters), seperti kerusakan lingkungan dan kerusakan akibat perubahan iklim. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan integrasi dalam membangun ketangguhan bencana, maka perlu dilakukan (1) mengembangkan kerangka kerja kolaboratif antara pemerintah dan pemerintah daerah serta mitra kerja pemerintah, (2) memodifikasi konsep Program Desa Tangguh Bencana (DESTANA) menjadi perangkat kolaborasi program-program ketangguhan bencana di tingkat desa yang dimiliki oleh K/L dan institusi non pemerintah lainnya, (3) memperkuat tata kelola penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada masa kedaruratan bencana, (4) membangun Sistem Peringatan Dini Multiancaman Bencana, dan (5) mengintegrasikan klaster-klaster penanganan darurat bencana ke dalam mekanisme Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB). - IV.82 - Strategi pembangunan rendah karbon bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring meningkatkan capaian penurunan emisi dan intensitas emisi GRK. Pembangunan rendah karbon merupakan “backbone” dalam transformasi menuju ekonomi hijau yang inklusif dan berkelanjutan melalui 5 (lima) strategi utama, yaitu (1) pembangunan energi berkelanjutan yang menekankan pengembangan energi baru terbarukan dan energi efisiensi; (2) pemulihan lahan berkelanjutan, termasuk pemulihan hutan serta pertanian berkelanjutan;
(3)pengembangan industri hijau; (4) rendah karbon pesisir dan laut melalui pemulihan ekosistem mangrove; serta (5) penanganan limbah dan penerapan ekonomi sirkular. Sehubungan dengan target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, Kementerian PPN/Bappenas mendukung penuh komitmen tersebut melalui implementasi pembangunan rendah karbon untuk pembangunan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. 4.1.6.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2023, sasaran yang akan dicapai dalam membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim dapat dilihat pada Tabel 4.17. Tabel 4.17 Sasaran, Indikator, dan Target PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 1.1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (nilai) 66,55 70,27 71,45b) 69,22 69,48 69,74 2 Berkurangnya Kerugian Akibat Dampak Bencana dan Bahaya Iklim 2.1 Penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan iklim terhadap total PDB (%) N/Aa) 0,42 0,60b) 0,91 1,10 1,25 3 Meningkatnya capaian penurunan emisi dan intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terhadap baseline 3.1 Persentase penurunan emisi GRK (%) 23,46 25,51b) 23,55* 26,87 27,02c) 27,27c) 3.2 Persentase penurunan intensitas emisi GRK (%) 20,75 32,08b) 23,40* 21,54 22,07c) 23,22c) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) belum dilakukan penghitungan; b) angka sementara, April 2022; c) analisis dan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, Maret 2022; *) Angka target 2021 pada Pemutakhiran RKP 2022. 4.1.6.3 Program Prioritas Prioritas Nasional Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim terdiri atas 3 (tiga) PP, yaitu (1) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, (2) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim, dan (3) Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 4.16. - IV.83 - Gambar 4.16 Kerangka PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022 Selanjutnya, penjabaran sasaran, indikator, dan target PP sebagaimana pada Tabel 4.18. Tabel 4.18 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya kualitas air, kualitas air laut, kualitas udara, serta kualitas tutupan lahan dan ekosistem gambut 1.1 Indeks Kualitas Air (IKA) (nilai) 52,65 53,53 52,82b) 55,30 55,40 55,50 1.2 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) (nilai) N/Aa) 68,94 81,04b) 59,50 60,00 60,50 1.3 Indeks Kualitas Udara (IKU) (nilai) 86,57 87,21 87,36b) 84,30 84,40 84,50 1.4 Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut (IKL) (nilai) 62,00 59,54 60,72b) 63,50 64,50 65,50 PP 2. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Berkurangnya potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana dan bahaya iklim, serta meningkatnya kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat 2.1 Persentase penurunan potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (%) N/A a) 0,08b) 0,09 0,10b) 0,10b) 0,10b) 2.2 Penurunan potensi kehilangan PDB sektor terdampak bahaya iklim (%) N/Aa) 0,34b) 0,48b) 0,81 1,00 1,15 2.3 Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) >5,00 5,00 3,00b) 4,00 3,50 3,00 - IV.84 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 3. Pembangunan Rendah Karbon Meningkatnya capaian penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi, lahan, limbah, IPPU, serta pesisir dan kelautan (%) 3.1 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor energi (%) 10,30 16,90b) 14,06* 10,58c) 13,27c) 9,35c) 3.2 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor lahan (%) 36,40 38,02b) 49,96b) 39,55c) 38,05c) 42,35c) 3.3 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor limbah (%) 8,00 7,70b) 2,60b) 35,75c) 36,81c) 37,01c) 3.4 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor IPPU (%) 0,60 1,95b) 10,20b) 17,87c) 17,88c) 17,46c) 3.5 Penurunan emisi GRK terhadap baseline pada sektor pesisir dan kelautan (%) 6,30 6,50b) 6,60b) 6,80c) 7,04c) 7,30c) Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) belum dilakukan penghitungan; b) angka sementara, Maret 2022; c) analisis dan proyeksi Kementerian PPN/Bappenas, Maret 2022; *) Angka target 2021 pada Pemutakhiran RKP 2022. 4.1.6.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project (MP) Dalam PN Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim disusun 2 (dua) MP sebagai langkah konkret pencapaian sasaran yang dirinci hingga urgensi, impact/outcome/output, pelaksana, lokasi, serta indikasi proyek. Kedua MP tersebut sebagai berikut. Major Project Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 akan mencakup dua kegiatan utama, yaitu (1) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Terpadu dan (2) Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). MP Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan limbah B3 dengan dilatarbelakangi oleh tren timbulan limbah B3 yang semakin meningkat setiap tahunnya, terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 dan peningkatan aktivitas perekonomian yang menghasilkan limbah B3. Hal ini dapat menimbulkan masalah kesehatan dan pencemaran lingkungan, mengingat terbatasnya ketersediaan fasilitas pengolahannya yang belum tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana meliputi empat klaster pengembangan, yaitu
(1)bencana geofisika, tsunami, dan gunung api; (2) bencana hidrometeorologi; (3) bencana lingkungan; dan (4) penguatan tata kelola peringatan dini bencana secara keseluruhan. Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana dilakukan secara menyeluruh dari sisi hulu ke hilir. Dari sisi hulu (upstream) atau struktur, penguatan sistem peringatan dini bencana akan difokuskan pada optimalisasi pemasangan peralatan peringatan dini multiancaman bencana dengan teknologi termutakhir untuk meningkatkan kerapatan dan luas jangkauan pemantauan serta diseminasi sehingga diharapkan dapat mencapai sasaran peningkatan kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat untuk meningkatkan pada sistem dan kapasitas untuk memprediksi multiancaman bencana yang menjadi ujung tombak keakuratan sistem peringatan dini, yang didasarkan pada data dan informasi yang valid dan kuat. Dari sisi hilir (downstream) atau kultur, upaya peningkatan kesiapsiagaan di masa prabencana, difokuskan pada strategi untuk: (1) memperkuat manajemen bencana berbasis masyarakat dengan tetap memperkuat kolaborasi multipihak (penta helix); (2) menyusun rencana penanggulangan kedaruratan bencana yang dilengkapi dengan rencana kontingensi dan strategi lainnya, termasuk protokol turunan yang diperlukan hingga level administrasi terkecil (desa /Rukun Warga (RW) /Rukun Tetangga (RT)); dan (3) meningkatkan investasi pengurangan risiko bencana dengan menyusun rancang bangun sistem penanggulangan bencana yang tepat sasaran, siaga, antisipatif, responsif, dan adaptif untuk berbagai ancaman. - IV.85 - - IV.86 - 4.1.7 Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan diarahkan pada upaya peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Peningkatan produktivitas didorong melalui perbaikan pada sistem hukum ekonomi, pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah pandemi, peningkatan kerja sama pembangunan internasional yang menyertakan aktor nonpemerintah, serta penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di tengah peningkatan respons pertahanan beberapa negara di kawasan Asia dan penguatan teknologi keamanan siber. Sebagai tahun penting dalam proses tahapan pemilu, kegiatan-kegiatan terkait pemilu dan peningkatan kualitas demokrasi diberikan perhatian lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bidang pelayanan publik difokuskan pada pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi, penguatan kelembagaan, dan proses bisnis yang efektif didukung oleh ASN profesional untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang melayani dan responsif, serta penguatan pengawasan penyelenggaraannya. 4.1.7.1 Pendahuluan Sesuai pada RPJMN 2020–2024, pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (Polhukhankam) tahun 2023 akan tetap diarahkan untuk mewujudkan konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan tata kelola dan birokrasi, penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional, peningkatan rasa aman bagi seluruh masyarakat, serta keutuhan wilayah NKRI. Arah kebijakan tersebut akan difokuskan untuk mendukung tema RKP Tahun 2023, yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, lebih khusus untuk meningkatkan efektivitas dalam merespons dampak pandemi COVID-19, tetap diperlukan situasi yang kondusif, antara lain melalui penegakan hukum dan penciptaan keamanan (law and order) dalam situasi politik yang stabil secara nasional dan global, serta terus berkontribusi terhadap bantuan kemanusiaan dan perdamaian dunia. Beberapa isu strategis bidang Polhukhankam masih akan dihadapi di tahun 2023. Pada bidang politik dalam negeri, tahun 2023 merupakan momentum penting dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024, di antaranya terkait dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Calon Presiden beserta Wakil Presiden, kampanye pemilu, serta produksi dan distribusi logistik Pemilu. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan memperkuat tata kelola pemilu. Masalah tingginya biaya politik dan maraknya korupsi perlu terus ditangani karena akan berdampak langsung pada keuangan negara, rusaknya tatanan sosial, dan hancurnya nilai-nilai luhur bangsa. Selain itu, perkembangan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai salah satu pilar demokrasi juga menghadapi berbagai tantangan, utamanya terkait pendanaan dan keragaman kualitas OMS. Status Indonesia yang berada pada middle- income country, serta adanya pandemi COVID-19 menyebabkan bantuan pendanaan dari mitra pembangunan kepada OMS semakin berkurang. Hal ini menjadi tantangan serius bagi OMS untuk tetap berperan dalam pembangunan, serta mewujudkan masyarakat sipil yang mandiri sebagai salah satu syarat demokrasi yang terkonsolidasi. Selanjutnya, beberapa isu strategis bidang komunikasi, antara lain belum optimalnya kualitas konten dan akses informasi; belum efektifnya komunikasi publik pemerintah; dan talenta digital yang masih harus ditingkatkan untuk mendukung transformasi digital sebagai strategi kunci transformasi ekonomi Indonesia. Untuk menjawab tantangan bidang politik dan komunikasi tersebut, arah kebijakan yang ditetapkan adalah mewujudkan demokrasi yang terkonsolidasi, terpeliharanya kebebasan sipil, menguatnya kapasitas lembaga-lembaga demokrasi, dan terjaganya kesetaraan warga negara secara optimal yang dapat diwujudkan melalui:
(1)Penguatan kapasitas lembaga demokrasi dengan strategi (a) penguatan penyelenggaraan pemilu sebagai persiapan tahapan pemilu serentak tahun 2024; (b) penguatan peraturan perundangan bidang politik; (c) peningkatan bantuan keuangan partai politik; (d) penguatan demokrasi internal, transparansi, dan akuntabilitas partai politik; serta (e) penguatan demokrasi secara umum yang dapat direfleksikan dengan angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) setiap tahunnya;
(2)Peningkatan kesetaraan dan kebebasan dengan strategi (a) pendidikan politik dan pendidikan pemilih, khususnya kelompok pemilih pemula; (b) peningkatan kualitas penyelenggaraan kepemiluan; dan (c) peningkatan kualitas dan kapasitas OMS; dan
(3)Peningkatan kualitas komunikasi publik dengan strategi (a) pengintegrasian tata kelola informasi dan komunikasi publik di kementerian/lembaga/daerah; (b) penyediaan konten dan akses informasi publik secara merata dan berkeadilan, terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T); (c) peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) bidang - IV.87 - komunikasi dan informatika; (d) peningkatan literasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) masyarakat; (e) penelitian strategis bidang komunikasi dan informatika; (f) peningkatan peran lembaga pers dan jurnalis, serta (g) peningkatan kualitas lembaga penyiaran. Pada bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional, dinamika geopolitik mempengaruhi kebijakan di tingkat nasional. Negara-negara di dunia sedang berupaya memulihkan kondisi ekonomi, rivalitas antarnegara meningkat disertai ketegangan yang terjadi di berbagai belahan dunia dan memunculkan risiko krisis kemanusiaan. Di samping itu, komitmen untuk menanggapi krisis iklim dan bencana alam senantiasa terus diperkuat melalui kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Percepatan pemulihan ekonomi dilakukan melalui platform digital diupayakan dalam rangka mendorong penguatan diplomasi ekonomi, serta didukung momentum Keketuaan Indonesia di ASEAN akan memperlihatkan kepemimpinan Indonesia, baik di kawasan maupun tingkat global. Isu sengketa perbatasan masih menjadi potensi ancaman bagi integritas wilayah nasional. Pada sisi pelindungan, ragam kasus yang dihadapi, seperti ancaman keamanan akibat konflik internal/antarnegara, isu kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anak Buah Kapal (ABK), hingga isu rasisme masih dihadapi oleh WNI di luar negeri. Sebagai middle-income country, Indonesia memiliki posisi strategis untuk mendukung transformasi ekonomi nasional, termasuk penguatan arsitektur kesehatan global. Kerja sama pembangunan internasional diarahkan untuk: (1) Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) yang mendorong struktur perekonomian berbasis inovasi dan bernilai tambah tinggi; serta (2) pemberian hibah yang lebih efektif ke negara sahabat. Lebih lanjut, keanggotaan Indonesia dalam berbagai forum/Organisasi Internasional (Forum/OI) diarahkan agar memiliki manfaat yang terukur, termasuk untuk mendorong Indonesia sebagai hub vaksin di kawasan dengan didukung penguatan citra dan karakter Indonesia di tingkat regional dan global. Guna pelaksanaan kebijakan luar negeri yang optimal terdapat beberapa arah kebijakan dan strategi yang dilakukan pada tahun 2023, yakni (1) Peningkatan peran kepemimpinan Indonesia di tingkat forum regional dan global; (2) Pemutakhiran data dan integrasi Portal Peduli WNI dengan data kependudukan terkait, serta percepatan pemutakhiran Data Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) pemilu 2024; (3) Percepatan penyelesaian perundingan penetapan batas maritim; (4) Peningkatan citra positif Indonesia di forum internasional; dan (5) Dalam konteks kerja sama pembangunan internasional, pemerintah terus mendorong partisipasi swasta dalam KSST untuk mendukung pembangunan di sektor green economy, blue economy, industri halal, pertanian, dan kesehatan; serta terus berkontribusi terhadap solidaritas, perdamaian, dan pembentukan tata kelola global, baik melalui forum/OI maupun pemberian hibah. Pada bidang pembangunan hukum terdapat beberapa isu strategis di antaranya, yaitu tantangan pada aspek penataan regulasi, yakni pembaruan substansi hukum, baik bidang pidana maupun perdata yang belum tuntas, serta tata kelola regulasi, baik dari sisi kelembagaan maupun dukungan sistem informasi pembentukan regulasi yang belum optimal. Dalam aspek pembaharuan sistem hukum pidana dan perdata, yaitu belum optimalnya pelaksanaan prinsip keadilan restoratif, masih tingginya tingkat overcrowding pada lembaga pemasyarakatan, belum optimalnya pelaksanaan pertukaran data antar-Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), belum idealnya pelaksanaan eksekusi perdata, serta belum optimalnya sinergi pengawasan terhadap hakim. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi masih marak terjadi operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah. Pada bidang perluasan akses terhadap keadilan, perbaikan juga perlu dilakukan dalam pemberian layanan bantuan hukum yang belum merata di seluruh Indonesia dan pemberian layanan pemulihan hak-hak korban. Arah kebijakan pada bidang pembangunan hukum difokuskan untuk mewujudkan supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan, melalui pelaksanaan program prioritas di antaranya (1) perbaikan tata kelola pembentukan regulasi melalui penguatan kelembagaan dan dukungan teknologi informasi; (2) perbaikan sistem peradilan melalui penguatan kelembagaan eksekusi putusan perdata, penguatan kerangka regulasi penerapan keadilan restoratif sebagai upaya pembaharuan sistem peradilan pidana, penguatan dukungan teknologi dan informasi di bidang hukum dan peradilan dalam kerangka SPPT-TI, serta peningkatan integritas hakim;
(3)penguatan sistem anti korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi dan optimalisasi pemulihan dan pengelolaan aset; (4) perluasan jangkauan akses terhadap keadilan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, serta pemenuhan layanan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya kelompok rentan. Pada bidang aparatur negara, beberapa isu strategis terkait pelaksanaan manajemen ASN, di antaranya adalah perbaikan manajemen data Pegawai Negeri Sipil (PNS), penguatan koordinasi pelaksanaan Manajemen Talenta ASN, serta masih adanya pelanggaran netralitas/disiplin ASN. Pada bidang pelayanan publik, di antaranya belum terintegrasinya pelayanan publik pada portal pelayanan publik berbasis elektronik (e-services), belum adanya perluasan dukungan - IV.88 - pelayanan publik terhadap kelompok rentan, masih belum terintegrasinya jaringan inovasi pelayanan publik, dan standar inovasi yang masih beragam. Pada aspek kelembagaan dan proses bisnis, tantangan yang dihadapi adalah belum optimalnya pelaksanaan percepatan kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), serta penyelenggaraan proses bisnis yang belum tertata berdasarkan isu/tematik dan lintas sektor. Pada konteks pelaksanaan reformasi birokrasi (RB), tantangan yang dihadapi adalah masih rendahnya nilai RB di daerah karena belum meratanya knowledge terkait pelaksanaan RB terutama di kabupaten/kota. Dalam mengatasi isu/tantangan tersebut, arah kebijakan yang dilakukan tahun 2023 di antaranya (1) penguatan manajemen talenta nasional ASN berbasis prinsip merit; (2) transformasi pelayanan publik; (3) penataan kelembagaan dan proses bisnis yang efektif, serta berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan; dan (4) penguatan pelaksanaan RB dan akuntabilitas kinerja pembangunan. Pada bidang pertahanan dan keamanan, beberapa isu strategis tahun 2023 di antaranya adalah potensi instabilitas kawasan akibat peningkatan ketegangan politik dan keamanan global, peningkatan pelanggaran wilayah, pembangunan sistem pertahanan dan sistem keamanan cerdas di Ibu Kota Negara Nusantara, digitalisasi layanan kepolisian, peningkatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta perluasan cakupan pemantauan ruang siber, kegiatan operasi intelijen dan kontra intelijen penanganan terorisme dan separatisme/konflik, serta deradikalisme, dan pengamanan wilayah laut Natuna. Arah kebijakan menjaga stabilitas keamanan nasional diwujudkan melalui (a) penguatan keamanan dalam negeri; (b) penguatan kemampuan pertahanan dibarengi Confidence Building Measures (CBM); (c) penguatan keamanan laut; (d) penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat; serta (e) penguatan keamanan dan ketahanan siber. 4.1.7.2 Sasaran Prioritas Nasional Pada tahun 2023, sasaran yang akan diwujudkan dalam rangka memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik dapat dilihat pada Tabel 4.19. Tabel 4.19 Sasaran, Indikator, dan Target PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1 Terwujudnya Demokrasi yang Terkonsolidasi, Terpeliharanya Kebebasan, Menguatnya Kapasitas Lembaga-lembaga Demokrasi, dan Terjaganya Kesetaraan Warga Negara secara Optimal 1.1 Indeks Demokrasi Indonesia1) (nilai) 74,92 73,66 78,04a) 78,06 78,37 78,66 1.2 Tingkat Kepercayaan Masyarakat terhadap Konten dan Akses Informasi Publik terkait Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah2) (%) 69,43 70,4 77,23 75 78 79 2 Optimalnya Kebijakan Luar Negeri 2.1 Indeks Pengaruh dan Peran Indonesia di Dunia Internasional3) (nilai) 95,20 96,58 112,06 96,30 96,77 97,07 3 Meningkatnya Penegakan Hukum Nasional yang Mantap 3.1 Indeks Pembangunan Hukum (nilai) 0,62 0,54 0,55b) 0,56 c) 0,57c) 0,58c) 4 Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik 4.1 Indeks Pelayanan Publik Nasional (nilai) 4) 3,63 3,84 3,79 3,80d) 3,90d) 4,00d) - IV.89 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 5 Terjaganya Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 5.1 Persentase Luas Wilayah NKRI yang Dapat Dijaga Keutuhannya (%)5) 100 100 100 100 100 100 Sumber: 1) BPS; 2) Kemenkominfo; 3) Kemenlu; 4) KemenPAN-RB; 5) Kemenhan. Keterangan: a) angka sementara IDI Nasional; b) penghitungan nilai Indeks Pembangunan Hukum (IPH) 2021 dilakukan pada tahun 2022; c) penghitungan nilai IPH dilakukan pada T+1, sehingga penghitungan nilai IPH 2022 akan dilakukan pada tahun 2023, penghitungan nilai IPH 2023 akan dilakukan pada tahun 2024, dan penghitungan nilai IPH 2024 akan dilakukan pada tahun 2025; d) akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan KemenPAN-RB. 4.1.7.3 Program Prioritas Strategi penyelesaian isu strategis dalam pencapaian sasaran PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik dilakukan melalui lima PP, yaitu (1) Konsolidasi Demokrasi, (2) Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, (3) Penegakan Hukum Nasional,
(4)Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola, serta (5) Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional, sebagaimana pada Gambar 4.17. Gambar 4.17 Kerangka PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Sasaran, indikator, dan target PP pada PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik dapat dilihat pada Tabel 4.20. Tabel 4.20 Sasaran, Indikator, dan Target PP dari PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 PP 1. Konsolidasi Demokrasi Terwujudnya Stabilitas Politik yang Kondusif serta Komunikasi Publik yang Efektif, Integratif, dan Partisipatif 1.1 IDI Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi (nilai) 78,73 75,66 75,57a) 77,25 79,50 80,23 1.2 IDI Aspek Kebebasan (nilai) 77,20 79,40 79,75a) 83,00 83,50 84,00 - IV.90 - No. Sasaran/Indikator Baseline 2019 Realisasi Target 2020 2021 2022 2023 2024 1.3 IDI Aspek Kesetaraan (nilai) 70,71 67,85 78,86a) 78,82 79,67 80,47 1.4 Jumlah Regulasi/Kebijakan Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pusat dan Daerah yang Terintegrasi Sesuai Asas-asas Keterbukaan Informasi Publik (dokumen) 3 6 2 3 2 2 PP 2. Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri Meningkatnya Efektivitas Diplomasi dan Pemanfaatan Kerja Sama Pembangunan Internasional 2.1 Jumlah Forum yang Dipimpin oleh Indonesia pada Tingkat Regional dan Multilateral (forum) 8 20 48 13 14 16 2.2 Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional (nilai) 3,78 3,82 3,98 3,90 3,95 4,00 2.3 Indeks Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri (nilai) 89,91b) 88,35 92,61 88,00 89,00 90,00 PP 3. Penegakan Hukum Nasional Meningkatnya Penegakan dan Pelayanan Hukum serta Akses terhadap Keadilan 3.1 Indeks Perilaku Anti Korupsi (nilai) 3,70 3,84 3,88 4,06 4,09 4,14 PP 4. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik melalui perbaikan Tata Kelola dan Birokrasi 4.1 Indeks Pelayanan Publik (nilai) 4.1.1 Kementerian/Lembaga 3,83 4,00 4,00 4,00 4,10 4,20 4.1.2 Provinsi 3,36 3,70 3,88 3,80 3,90 4,00 4.1.3 Kabupaten/Kota 3,42 3,65 3,27 3,60 3,70 3,80 PP 5. Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Terjaganya Stabilitas Pertahanan dan Keamanan 5.1 Indeks Kekuatan Militer (nilai) 0,28 0,26 0,22 0,24 0,21 0,20 5.2 Indeks Terorisme Global (nilai) 5,07 4,63 4,39 4,34 4,29 4,24 5.3 Persentase Orang yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya (%)a) 53,32 62,80 62,80c) >55 >60 >60 5.4 Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (nilai) 4,23d) 4,23 4,31 3,20 3,30 3,40 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2022. Keterangan: a) angka sementara IDI Nasional; b) data baseline 2019 menggunakan metode perhitungan lama; c) data tahun 2020; d) indikator baru tahun 2020. - IV.91 - Tahun 2023 kondisi ekonomi dan pandemi COVID-19 diharapkan sudah menuju ke arah pemulihan yang makin baik. Namun demikian, upaya memulihkan dampak pandemi COVID- 19 akan terus dilakukan secara masif dan simultan. Kegiatan-kegiatan penting yang akan dilakukan di bidang politik dan komunikasi adalah (1) pelaksanaan Tahapan Pemilu oleh KPU RI; (2) pengawasan pelaksanaan Tahapan Pemilu oleh Bawaslu RI. Untuk meminimalisasi dampak pandemi COVID-19 dalam penyelenggaraan Tahapan Pemilu, para pemangku kepentingan telah menyusun perangkat regulasi yang kompatibel dan adaptif terhadap kondisi pandemi, di antaranya melalui penguatan sistem informasi teknologi kepemiluan;
(3)peningkatan bantuan keuangan partai politik dan penguatan sistem integritas partai politik;
(4)peningkatan kualitas dan kapasitas OMS; (5) pelaksanaan strategi komunikasi publik yang merata dan berkeadilan terkait kebijakan pemerintah, termasuk penanganan dan pemulihan COVID-19, serta kebijakan terkait Ibu Kota Nusantara; (6) optimalisasi pendidikan dan pelatihan talenta digital; dan (7) peningkatan peran lembaga independen bidang komunikasi dan informatika. Kegiatan-kegiatan penting di bidang politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional melingkupi upaya pelindungan WNI dan percepatan pemulihan ekonomi, antara lain (1) pelindungan WNI terhadap ancaman global, penyelesaian kasus WNI di luar negeri, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pemenuhan hak finansial PMI, penyanderaan, jeratan hukuman mati, masalah keimigrasian, dan keamanan ABK melalui penguatan kebijakan pelindungan dari hulu ke hilir; (2) percepatan perundingan perbatasan dengan negara prioritas; (3) pemberdayaan diaspora; (4) peningkatan peran dan kepemimpinan Indonesia di kawasan, salah satunya dengan penyelenggaraan Keketuaan ASEAN Tahun 2023; dan (5) optimalisasi platform digital diplomasi ekonomi. Selain itu, kerja sama pembangunan internasional akan terus diperkuat untuk mendorong transformasi ekonomi melalui (1) penguatan pemberian hibah yang efektif; (2) peningkatan partisipasi aktor nonpemerintah dalam kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST untuk mendorong sektor ekonomi yang produktif, mitigasi krisis iklim, dan penguatan arsitektur kesehatan global melalui pendekatan kemitraan multi-pihak (KMP); (3) penguatan sinergi diplomasi publik untuk diplomasi minyak nabati mendukung pemulihan pariwisata dan meningkatkan citra sebagai stabilisator di Kawasan, termasuk melalui International Conference on Digital Diplomacy; serta (4) penguatan kepemimpinan Indonesia melalui (a) keanggotaan di berbagai forum/organisasi internasional antara lain, (i) Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia (MIKTA); (ii) United Nation Social Economic and Social Council (ECOSOC); dan (iii) Global Partnership for Effective Development Co-operation (GPEDC); (iv) pencalonan di Executive Board UNESCO (2023-2027); serta (v) penyelenggaraan Organisation of Islamic Cooperation (OIC) Donor Conference to Mobilise Support for the Implementation of the Strategic Sectoral Development for East Jerussalem; (b) peningkatan peran dalam mendorong perdamaian dan stabilitas keamanan global melalui kerja sama multilateral, seperti Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (MPP PBB); dan (c) pengukuran pemanfaatan partisipasi Indonesia dalam forum/OI. Kegiatan-kegiatan strategis pada bidang hukum di antaranya (1) penguatan pencegahan korupsi melalui pelaksanaan strategi nasional pencegahan korupsi berupa aksi yang berfokus pada partai politik dan pengawasan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara; (2) perbaikan tata kelola pembentukan regulasi melalui penguatan kelembagaan dan penguatan dukungan sistem informasi pembentukan regulasi; (3) penguatan kerangka regulasi dan implementasi keadilan restoratif dalam pembaharuan sistem peradilan pidana; (4) penguatan regulasi dan pembangunan ekosistem pelaksanaan eksekusi putusan perdata; (5) implementasi digital signature dalam proses pertukaran data dan simpul SPPT-TI, serta pembuatan prosedur operasional baku pelaksanaan pertukaran data pada masing-masing APH; (6) penguatan sinergi dalam pengawasan terhadap hakim; (7) perluasan akses keadilan melalui pengembangan sistem informasi dokumentasi bantuan hukum; dan (8) peningkatan akses dan sinergitas dalam layanan pelindungan dan pemulihan hak-hak saksi dan korban. Kegiatan-kegiatan penting pada bidang aparatur negara, antara lain (1) transformasi manajemen ASN; (2) percepatan penerapan manajemen talenta berbasis merit; (3) integrasi layanan pada portal pelayanan publik (e-services); (4) pengaduan pelayanan publik yang diselesaikan; (5) Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional; (6) pemetaan proses bisnis dan penataan kelembagaan tematik; (7) koordinasi percepatan implementasi kebijakan SPBE; (8) koordinasi percepatan dan penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Instansi Pusat dan Daerah; dan (9) koordinasi percepatan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja pembangunan nasional. Kegiatan-kegiatan penting pada bidang pertahanan dan keamanan, antara lain (1) penguatan kemampuan pertahanan; (2) penguatan digitalisasi layanan kepolisian; (3) peningkatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terutama di kalangan remaja; (4) penguatan keamanan dan ketahanan siber, peningkatan kapasitas siber intelijen; (5) kerja sama penanggulangan terorisme, pengamanan persiapan dan pelaksanaan pemilu; dan (6) penguatan kapasitas penegakan keamanan laut dan pengamanan wilayah laut Natuna. - IV.92 - 4.1.7.4 Proyek Prioritas Strategis/Major Project Di dalam PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, terdapat dua Major Project (MP), yaitu (1) Penguatan National Security Operation Center (NSOC)- Security Operation Center (SOC) dan Pembentukan 121 Computer Security Incident Response Team (CSIRT), serta (2) Penguatan Keamanan Laut di Natuna. Lebih lanjut MP tersebut dijabarkan pada uraian di bawah ini. Major Project Penguatan NSOC-SOC dan Pembentukan 121 CSIRT Major Project Penguatan NSOC-SOC dan Pembentukan 121 CSIRT merupakan proyek prioritas strategis RPJMN 2020–2024 yang didasari oleh direktif presiden dalam upaya penguatan keamanan dan ketahanan siber, serta mendukung upaya transformasi digital. Sasaran utama MP ini adalah stabilitas keamanan siber sektor pemerintah dengan mempertimbangkan tingginya serangan siber yang ditujukan ke domain pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap implementasi MP Penguatan NSOC-SOC dan Pembentukan 121 CSIRT, diketahui bahwa target pada awal pelaksanaan RPJMN 2020–2024 mengalami penyesuaian akibat pandemi COVID-19. Pandemi yang berkepanjangan mengakibatkan pemerintah perlu mengarahkan dilakukannya refocusing anggaran yang ditindaklanjuti dengan perubahan metode pelaksanaan kegiatan pada K/L terkait. Sebagai dampak dilakukannya refocusing, beberapa output prioritas nasional harus diatur kembali target dan waktu pelaksanaannya agar dapat diselesaikan pada 2024. Namun demikian, beberapa output yang berdampak langsung terhadap kemajuan capaian pelaksanaan MP, seperti Pembentukan CSIRT pada Pemerintah Pusat, Pembentukan CSIRT pada Pemerintah Daerah, dan Pengembangan SDM Keamanan Siber, tetap tercapai sesuai target RPJMN 2020– 2024. - IV.93 - Major Project Penguatan Keamanan Laut di Natuna Dilatarbelakangi oleh adanya eskalasi ancaman di Wilayah Natuna dan meningkatnya risiko perompakan; kekerasan dan tindak kejahatan di laut; Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing; serta transnational crimes. Oleh karena itu, MP tersebut diarahkan untuk pembangunan sarana prasarana pertahanan dan dukungannya, serta pengadaan alat peralatan keamanan laut (Alpalkamla). MP Penguatan Keamanan Laut di Natuna diharapkan dapat meningkatkan deterrent effect dan penegakan kedaulatan di Perairan Natuna, menurunkan aktivitas perompakan, kekerasan dan tindak kejahatan di laut, IUU Fishing, serta transnational crimes. Dari sisi pendanaan, pelaksanaan MP tersebut dibiayai dari APBN dengan indikasi pendanaan selama lima tahun sebesar Rp12,2 triliun. 4.1.7.5 Kerangka Regulasi Kebutuhan regulasi pada PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik pada tahun 2023 sebagai upaya mendukung penataan regulasi nasional diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kerangka regulasi dalam RPJMN 2020–2024, yang meliputi (1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (2) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak, (3) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha,
(4)Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata, (5) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (6) Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, (7) Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), (8) Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, (9) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana, dan (10) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Usulan Kerangka Regulasi dalam mendukung PN Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut:
(1)Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perubahan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan dalam bidang perekonomian dan perdagangan, serta kebutuhan masyarakat terhadap perangkat hukum dalam pembiayaan usaha khususnya penyelesaian utang piutang yang tidak efisien dan berbiaya tinggi. Penyelesaian berbagai permasalahan dalam praktik penyelenggaraan kepailitan dan PKPU dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi pelaku usaha sehingga diharapkan dapat mendorong iklim investasi yang kompetitif. Penyusunan naskah akademik revisi UU Kepailitan dan PKPU telah selesai dilakukan pada 2021. Pada tahun 2022 proses pembahasan oleh panitia antarkementerian sedang dilakukan guna menyepakati substansi penyusunan naskah RUU sehingga pada 2023 diharapkan telah selesai proses harmonisasi dan dapat dilakukan pembahasan bersama DPR RI. - IV.94 -
(2)Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak Pembentukan RUU Jaminan Benda Bergerak dilatarbelakangi adanya kebutuhan perubahan pengaturan mengenai ruang lingkup objek jaminan benda bergerak, termasuk di dalamnya terkait dengan gadai dan jaminan resi gudang yang masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Penyusunan RUU ini juga dibutuhkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan terkait dengan gadai dan jaminan atas kapal dan pesawat (hipotek) yang masih merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, serta pengaturan lain yang masih tersebar di masing-masing undang-undang. Unifikasi pengaturan mengenai jaminan kebendaan sejalan dengan Kebutuhan akan sistem jaminan kebendaan yang terintegrasi dengan sistem informasi keuangan dan pembiayaan. RUU ini akan menggantikan regulasi exsisting di mana, terdapat pasal-pasal yang disharmoni satu dengan lainnya. Selain itu, perubahan ini untuk menyambut perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan merespons dunia usaha agar proses pembiayaan bisa dilaksanakan secara cepat, mudah, aman, dan lebih memberikan kepastian hukum. Pada tahun 2022 proses pembahasan oleh panitia antarkementerian sedang dilakukan guna menyepakati substansi penyusunan naskah RUU ini sehingga pada 2023 diharapkan telah selesai proses harmonisasi dan dapat dilakukan pembahasan bersama DPR RI.
(3)Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Pembentukan RUU Badan Usaha didasarkan pada adanya kebutuhan untuk memperbaharui berbagai ketentuan pada regulasi exsisting yang telah berlaku lebih dari 10 tahun yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan. Pembaruan substansi pengaturan badan usaha melalui penyusunan RUU ini diharapkan dapat mengakomodir pengaturan mengenai Persekutuan Perdata, Persekutuan Komanditer Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). RUU Badan Usaha mengupayakan adanya unifikasi ke dalam satu undang-undang sehingga secara otomatis peraturan-peraturan yang telah berlaku digantikan dengan pengaturan yang utuh dan kompleks mengenai badan usaha Perseroan Terbatas (PT) perorangan yang sejalan dengan UU Cipta Kerja. Sasaran rancangan undang-undang ini adalah terciptanya dasar hukum yang mendukung kemudahan berinvestasi dan memperbaiki iklim berusaha di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan menjadikan badan usaha sebagai pendukung kegiatan perekonomian nasional. Pada tahun 2023 diharapkan penyusunan RUU melalui panitia antarkementerian dapat diselesaikan sehingga tahun selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pembahasan bersama DPR RI.
(4)Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata Peraturan perundang-undangan terkait hukum acara perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik peninggalan Pemerintah Hindia Belanda maupun produk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengusulan RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pengaturan hukum acara perdata yang substansinya masih menimbulkan multitafsir, tidak relevan dengan perkembangan zaman, dan tidak optimal dalam mendukung penyelesaian sengketa di bidang perdata yang efektif dan efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan berbiaya ringan guna menjamin kepastian hukum. Kementerian Hukum dan HAM telah menyampaikan kembali naskah RUU kepada Presiden guna dilakukan pembahasan kembali dengan DPR RI. Pada tahun 2022 akan dilakukan proses pembahasan bersama DPR RI sehingga pada tahun 2023 diharapkan pembahasan telah selesai bersama DPR RI dan dapat diundangkan.
(5)Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dimaksudkan untuk memperbaharui hukum pidana nasional guna memenuhi tuntutan perubahan akibat perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. KUHP yang ada saat ini merupakan sistem hukum pidana yang tidak utuh karena terdapat pasal- pasal yang diubah, ditambah, dan dihapus dengan berbagai undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta belum mengakomodir upaya pembaharuan sistem hukum pidana. Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan diskusi publik RUU KUHP yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat. Pada tahun 2022 akan melanjutkan proses pembahasan bersama DPR RI sehingga pada tahun 2023 diharapkan pembahasan telah selesai bersama DPR RI dan dapat diundangkan.
(6)Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum) bertujuan untuk memperluas kategori Penerima Bantuan Hukum. Dalam UU Bankum saat ini, terutama Pasal 1 angka (2) menyebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Dalam rangka peningkatan dan perluasan akses terhadap keadilan, ke depannya Penerima Bantuan Hukum didorong agar tidak hanya ditujukan kepada orang atau kelompok orang miskin, namun juga diperluas mencakup kelompok rentan lainnya, yaitu - IV.95 - Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Masyarakat Adat yang berhadapan dengan hukum. Hal ini sekaligus memperluas kategori orang atau kelompok orang miskin yang sebelumnya hanya dianggap miskin secara ekonomi, tetapi juga melihat pada ketidakmampuan dalam mengetahui dan mengakses Bantuan Hukum, khususnya bagi kelompok rentan. Saat ini di tingkat pemerintah sedang dilakukan penyusunan Naskah Akademik dan di tahun 2023 ditargetkan untuk dilakukan penyusunan konsepsi RUU.
(7)Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bertujuan untuk memperbaharui pengaturan mengenai HAM dan disesuaikan dengan perkembangan terkini nasional dan dinamika global. Beberapa pengaturan mengenai HAM yang belum diatur secara eksplisit dalam UU HAM saat ini, misalnya baik mengenai perlindungan data pribadi maupun terkait bisnis dan HAM. Selain itu, revisi UU HAM dilakukan untuk mengkaji kembali peran strategis kelembagaan Komnas HAM yang telah berjalan kurang lebih selama 20 tahun. Dalam hal ini, kedudukan dan peran strategis Komnas HAM sebagai lembaga nasional HAM yang independen dan berintegritas perlu diperkuat, termasuk penataan tugas, fungsi, dan wewenang dengan instansi terkait lainnya yang beririsan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. Saat ini di tingkat pemerintah sedang dilakukan penyusunan Naskah Akademik dan di tahun 2023 ditargetkan untuk melakukan penyusunan konsepsi RUU.
(8)Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU/IV/2006 yang membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, belum ada UU baru yang khusus mengatur mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai upaya proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, pemberian kompensasi, restitusi dan/atau rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya. Saat ini sudah tersedia draf Naskah Akademik dari RUU KKR dan ke depannya diperlukan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam rangka penyusunan dan pembentukan RUU KKR.
(9)Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dilatarbelakangi adanya kebutuhan suatu mekanisme baru di mana penyitaan atau perampasan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Mekanisme tersebut dikenal dengan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya (in rem forfeiture). Pengaturan in rem forfeiture memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengambilan aset hasil tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana Non Conviction Based (NCB) asset forfeiture. RUU ini diharapkan akan mendorong pengelolaan aset yang profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilai ekonomisnya. Saat ini, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan pada tahun 2023 ditargetkan masuk dalam Prioritas Prolegnas 2023.
(10)Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dimaksudkan untuk mempertajam muatan tentang penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada partai politik. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan demokrasi substansial dan lebih berintegritas. - IV.96 - 4.2 Pendanaan Prioritas Nasional Tahun 2023 merupakan tahun-tahun akhir RPJMN 2020-2024. Oleh sebab itu, pendanaan Prioritas Nasional dalam RKP Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai target-target agenda pembangunan guna mendorong Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan melalui penekanan pada Major Project tahun 2023. Prioritas Nasional Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 mengacu pada pencapaian target RPJMN 2020–2024 dengan ketersediaan anggaran belanja K/L yang diperkirakan lebih ketat dari tahun sebelumnya. Hal ini membuat pemilihan kegiatan/proyek harus lebih selektif dengan mempertimbangkan kesiapan dan penuntasan. Meskipun pada tahun 2023 masih dibayangi dengan kondisi pandemi dan upaya recovery, penekanan pendanaan juga akan diarahkan pada kebijakan untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job, peningkatan kualitas sumber daya manusia (kesehatan dan pendidikan), pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri, pembangunan rendah karbon, dan program-program pembangunan yang terkait langsung dengan peningkatan produktivitas termasuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Tabel 4.21 Alokasi pada Prioritas Nasional Tahun 2023 No. Prioritas Nasional Indikasi Pendanaan (Rp. Triliun)