DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017

Nomor
17
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Dalam PP ini diatur mengenai: 1) kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 2) evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan; 3) perencanaan dan penganggaran; 4) pembahasan RUU tentang APBN serta nota keuangan; 5) penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA; 6) pemuthakiran RKP; 7) pelaksanaan anggaran; 8) pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan 9) sistem informasi perencanaan dan penganggaran.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…