DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yaitu tentang ketentuan umum, Infrastruktur ekonomi dan Infrastruktur sosial, pelimpahan kewenangan, panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, Badan Penyiapan, tugas dan fungsi terkait pelaksanaan KPBU, proses kegiatan KPBU, Perjanjian KPBU, penetapan pemenang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan kerja sama pemerintah dan badan usaha sederhana,

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…