a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola toilet di destinasi pariwisata dalam menyediakan dan mengelola fasilitas toilet serta memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan toilet bersih dan higienis. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan toilet yang sesuai dengan standar toilet bersih; 2) peserta mengetahui dan memahami standar toilet bersih dan higienis di Indonesia dan ASEAN; 3) peserta mengetahui dan memahami pelayanan prima dalam pengelolaan toilet bersih dan higienis; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas dan pelayanan toilet yang dilakukannya; 5) peserta mendapatkan pengalaman dalam melakukan pengelolaan toilet bersih sesuai standar.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% praktik.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan toilet yang didanai dari APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) pengelola toilet umum.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam pengelolaan toilet, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan prima di bidang kepariwisataan; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi toilet atau pengelola toilet yang sudah menerapkan standar toilet ASEAN; b) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan atau kepariwisataan; c) akademisi di bidang kesehatan lingkungan; d) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Pariwisata Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan; b) toilet yang bersih dan higienis sebagai komponen penting dalam pelayanan pariwisata dan dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan lingkungan; c) beberapa ketentuan dan standar toilet bersih di Indonesia dan dunia; d) contoh pelayanan toilet di daya tarik wisata/destinasi pariwisata yang sesuai dengan ketentuan/standar yang berlaku. 2) Materi Paparan 2: Pengelolaan Toilet di Daerah: Permasalahan dan Tantangan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kebijakan, strategi, program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan toilet bersih di destinasi pariwisata dan daya tarik wisata; b) kondisi dan sistem pengelolaan toilet di Pemerintah Daerah saat ini; c) kelebihan dan kelemahan dari pengelolaan toilet yang sudah dijalankan di kabupaten/kota; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) tantangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan toilet umum di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai standar. 3) Materi Paparan 3: Standar Toilet Bersih dan Higienis di Indonesia dan ASEAN Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) standar toilet bersih dan higienis sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia; b) standar toilet bersih dan higienis ASEAN; c) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia; d) kunci keberhasilan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia. 4) Materi Paparan 4: Pelayanan Prima dalam Pengelolaan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; b) tujuan pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Fasilitas dan Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan desain dan fasilitas toilet yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pelayanan toilet bersih dan higiensi yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan toilet bersih dan higienis yang dikelola peserta pelatihan. 6) Materi Praktik: Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Sesuai Standar ASEAN Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan kebersihan dan kesehatan sesuai standar toilet ASEAN; b) praktik penerapan keselamatan dan keamanan sesuai standar toilet ASEAN. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) praktik Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Sesuai Standar ASEAN dilakukan di 5 (lima) kamar toilet; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) setiap kamar toilet menjadi tempat praktik untuk 8 (delapan) peserta. Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Sesuai Standar ASEAN yang dapat disediakan antara lain: a) sikat lantai (10 unit); b) lap pel (5 unit); c) sikat kloset (10 unit); d) spon (10 unit); e) sarung tangan karet (42 unit); f) masker (42 unit); g) kain microfiber (10 unit); h) cairan pembersih/ disinfektan (5 unit); i) tanda peringatan sedang dilakukan pembersihan/lantai basah (5 unit).
2.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan kebersihan lingkunga, sanitasi, dan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya pelaksanaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta www.jdih.kemenparekraf.go.id Peserta Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata yang didanai dari APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam kebersihan dan kesehatan lingkungan, pengelolaan sanitasi ramah lingkungan, serta pengelolaan sampah ramah lingkungan, khususnya di daya tarik wisata dan/atau destinasi pariwisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup atau kepariwisataan; b) pengelola usaha kawasan pariwisata dan/atau pengelola usaha pariwisata lain dan/atau pengelola desa wisata yang telah menerapkan pengelolaan sanitasi dan sampah dengan metode ramah lingkungan; c) akademisi di bidang pengelolaan lingkungan; d) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Pariwisata Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) pentingnya kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam pariwisata; b) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Indonesia dan dunia; c) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan sampah berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Kebersihan Lingkungan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Sanitasi Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian sanitasi dan sanitasi ramah lingkungan; b) pengelolaan sanitasi di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia; c) pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) sampah sebagai permasalahan utama pengelolaan pariwisata di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) pengelolaan sampah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan pengelolaan kebersihan lingkungan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sanitasi di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kebersihan lingkungan, serta pengelolaan sanitasi dan sampah yang ramah lingkungan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Pengelolaan Sanitasi, Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyelenggaraan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; c) belajar dari pengalaman pengelolan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional. www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata sesuai standar; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pelayanan prima dalam menyelenggarakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata yang didanai dari APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian. dan pengalaman dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan, serta pelayanan prima khususnya di destinasi pariwisata dan/atau daya tarik wisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b) praktisi penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata/destinasi pariwisata, seperti polisi pariwisata dan Bala Wisata Tirta (Balawista) yang telah tersertifikasi; c) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya keamanan dan keselamatan dalam mendukung daya saing destinasi pariwisata; b) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi keamanan dan keselamatan terkait pariwisata di Indonesia dan dunia; c) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata di Daerah: Permasalahan dan Tantangan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kebijakan, strategi, program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata; b) kondisi dan sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata di kabupaten/kota saat ini; c) kelebihan dan kelemahan dari pengelolaan keamanan dan keselamatan yang sudah dijalankan di kabupaten/kota; d) tantangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai standar. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Keamanan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; e) prosedur operasional dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata f) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan yang berkualitas di destinasi pariwisata di Indonesia; g) kunci keberhasilan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan destinasi pariwisata di Indonesia; h) contoh praktik penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 4) Materi Paparan 4: Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; b) tujuan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyusunan prosedur operasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
4.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata, desa wisata, dan destinasi pariwisata lainnya dalam melakukan tata kelola, bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 2) peserta mengetahui dan memahami komponen- komponen dan factor-faktor penting dalam pengembangan dan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran www.jdih.kemenparekraf.go.id Destinasi Pariwisata yang didanai APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam tata kelola destinasi pariwisata; b) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam pengelolaan bisnis pariwisata; c) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam pemasaran destinasi pariwisata; d) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; e) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan; b) akademisi atau praktisi dalam tata kelola destinasi pariwisata; c) akademisi atau praktisi dalam pengelolaan bisnis pariwisata; d) akademisi atau praktisi dalam pemasaran destinasi pariwisata. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Kabupaten/Kota Lokasi Pelatihan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) potensi pariwisata kabupaten/kota; b) kebijakan/regulasi Pemerintah Daerah terkait tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) praktik tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; d) permasalahan dan tantangan pengembangan tata kelola, bisnis, dan pemasaran pariwisata di kabupaten/kota lokasi pelatihan. 2) Materi Paparan 2: Tata Kelola Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian tata kelola destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) pentingnya tata kelola dalam mewujudkan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing; c) prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kelola destinasi pariwisata; d) praktik tata kelola pariwisata di Indonesia dan dunia; e) organisasi tata kelola destinasi pariwisata; f) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia; g) contoh tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Bisnis dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Berdaya Saing Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) karakteristik bisnis pariwisata dan komponen pembentuknya; b) prinsip-prinsip dan etika dalam penyelenggaraan bisnis dalam pariwisata; c) dukungan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan bisnis pariwisata yang berdaya saing; d) praktik bisnis pariwisata di Indonesia dan dunia; e) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan bisnis pariwisata di Indonesia; f) contoh penyelenggaraan bisnis yang berhasil dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam, sosial, dan budaya di Indonesia dan dunia. 4) Materi Paparan 4: Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pemasaran dalam pembangunan kepariwisataan; b) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pariwisata; c) pentingnya pengembangan pasar dalam pemasaran pariwisata; d) pembentukan citra destinasi pariwisata; e) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran destinasi pariwisata; f) contoh pemasaran destinasi pariwisata yang berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan tata kelola pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pengelolaan bisnis di destinasi pariwisata peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan direkomendasikan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Destinasi Pariwisata Unggulan Indonesia Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman menyelenggarakan tata kelola destinasi pariwisata unggulan Indonesia; b) belajar dari pengalaman pengelolaan bisnis pariwisata di destinasi pariwisata unggulan Indonesia; c) belajar dari pengalaman pemasaran destinasi pariwisata. B. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dalam bentuk pelatihan.
1.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola usaha kuliner dalam melakukan inovasi dan meningkatkan higienitas sajian kulinernya agar lebih berkualitas dan bernilai jual. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan/atau ketentuan nasional dan internasional tentang higienitas penyajian kuliner; 3) peserta mengetahui dan memahami prinsip-prinsip dalam melakukan kreativitas dan inovasi untuk sajian kuliner; 4) peserta mendapat pengalaman untuk melakukan inovasi dan menerapkan higienitas dalam sajian kuliner.
b.Metode Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola usaha kuliner; 2) karyawan di usaha jasa makanan dan minuman.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan inovasi terhadap sajian kuliner; b) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian terhadap higienitas sajian kuliner; c) memiliki pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan CV; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Kesehatan pangan; b) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan ekonomi kreatif; c) akademisi/instruktur/praktisi dengan kompetensi di bidang penyajian kuliner; d) akademisi/praktisi dengan kompetensi di bidang higienitas kuliner. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator/praktisi diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner sedikitnya mencakup materi berikut ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Materi Paparan 1: Ekosistem Kuliner Indonesia Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam kuliner; b) sejarah perkembangan kuliner di dunia dan Indonesia; c) komponen-komponen penting dalam kuliner dan keterkaitannya dalam suatu ekosistem; d) proses penyajian dalam ekosistem kuliner; e) perubahan perilaku dan kebutuhan konsumen terhadap sajian kuliner saat ini dan di masa yang akan dating; f) pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; g) contoh-contoh sajian kuliner yang inovatif dan higienis sesuai standar nasional dan internasional. 2) Materi Paparan 2: Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner: Permasalahan dan Tantangan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kebijakan, strategi, program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan inovasi dan higienitas sajian kuliner di destinasi pariwisata dan daya tarik wisata; b) kondisi higienitas dan perkembangan inovasi sajian kuliner di kabupaten/kota; c) kelebihan dan kelemahan dari upaya meningkatkan higienitas dan inovasi sajian kuliner yang sudah dijalankan di kabupaten/kota; d) tantangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan sajian kuliner yang inovatif dan higienis di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai standar. 3) Materi Paparan 3: Standar dan Ketentuan Higienitas Sajian Kuliner di Indonesia dan Dunia Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; b) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; c) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang kemasan kuliner dan ketentuan di dalamnya; d) proses mendapatkan sertifikat/label pemenuhan standar higienitas kuliner; e) permasalahan dan tantangan dalam menerapkan standar higienitas dalam sajian kuliner; f) contoh produk dan kemasan kuliner berstandar nasional dan/atau internasional (sudah SNI). 4) Materi Paparan 4: Kreativitas dan Inovasi dalam Penyajian Kuliner Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) pengertian kreativitas dan inovasi; b) prinsip-prinsip dalam berkreasi dan berinovasi untuk sajian kuliner; c) tahapan/langkah-langkah penting dalam melakukan inovasi sajian kuliner; d) keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melakukan inovasi sajian kuliner; e) pemanfaatan teknologi dalam berkreasi dan berinovasi untuk penyajian kuliner; f) kunci keberhasilan dalam melakukan inovasi sajian kuliner; g) berbagai contoh kreativitas dan inovasi dalam proses penyajian dan sajian kuliner. 5) Materi Paparan 5: Pemasaran Kuliner dalam Mengomunikasikan Inovasi dan Higienitas Kuliner Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pemasaran dalam kuliner; b) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pemasaran kuliner; c) pentingnya pengetahuan tentang konsumen; d) mengomunikasikan inovasi dan higienitas sajian kuliner kepada konsumen (verbal dan visual); e) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran kuliner; f) contoh iklan dan program promosi yang mengomunikasikan inovasi dan higienitas kuliner. 6) Materi Diskusi Kelompok: Penyusunan Konsep Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) konsep penyajian kuliner peserta untuk meningkatkan higienitas sajian kuliner; b) konsep penyajuan kuliner peserta untuk meningkatkan inovasi sajian kuliner; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan higienitas dan inovasi dalam sajian kulinernya. 7) Materi Praktik: Praktik Penerapan Inovasi dan Higienitas dalam Sajian Kuliner Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan inovasi dalam sajian kuliner; b) praktik penerapan higienitas dalam sajian kuliner. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok masing- masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) kegiatan praktik dimulai dari belanja bahan kebutuhan pembuatan kuliner dan kemasan yang www.jdih.kemenparekraf.go.id inovatif dan higienis sampai pada menyajikannya sesuai standar. Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan Praktik Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner yang dapat disediakan antara lain: a) bahan pembuatan kuliner sesuai kuliner yang akan dibuat kelompok (5 paket); b) bahan pembuatan kemasan kuliner sesuai yang akan dibuat kelompok (5 paket); c) peralatan memasak dan membuat kemasan (sewa) (5 paket); d) sarung tangan (84 pasang).
2.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, pemandu keselamatan wisata tirta, arung jeram, wisata gunung, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang) 2.1 Pelatihan Pemandu Wisata Selam
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selam bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selam agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Kepemanduan Wisata Selam. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami keterampilan dasar dan lanjutan dalam penyelaman; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi penyelaman; 3) peserta mengetahui dan memahami teknis kepemanduan wisata selam; 4) peserta mengetahui dan memahami proses mengevaluasi kegiatan penyelaman.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Selam diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selam diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selam berjumlah 40 orang bersertifikat minimal Rescue dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata selam yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) berafilisasi dengan organisasi selam yang diakui di Indonesia atas penugasan pengusaha wisata selam; b) memiliki sertifikat instruktur selam; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi selam di Indonesia; dan/atau b) agensi pelatihan selam nasional dan internasional yang diakui di Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selam Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selam; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selam sesuai standar selam rekreasi; c) pengaruh hukum fisika pada penyelaman; d) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; e) mengenali kondisi dasar lingkungan selam; f) komunikasi dengan hand signal; g) perencanaan penyelaman dengan tabel selam dan dive computer; h) pengelolaan pemakaian udara secara aman. 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selam Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar menyelam; b) teknik memasang dan melepas peralatan scuba; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kemampuan menerapkan prosedur predive safety; d) teknik masuk dan keluar dari air menggunakan peralatan selam; e) teknik pengaturan daya apung; f) prosedur turun ke kedalaman dan naik ke permukaan air; g) penanganan situasi darurat kehabisan udara di dalam air; h) mengidentifikasi jenis peralatan selam, fungsi, dan penggunaannya; i) prosedur pemeriksanaan dan pemeliharaan peralatan selam; j) demonstrasi teknik keterampilan dasar selam dan pemeliharaan peralatan selam. 3) Materi Paparan 3: Merencanakan, Mengatur, dan Mengendalikan Kegiatan Penyelaman Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selam dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selam; b) mengatur dan mengendalikan aktivitas penyelaman; c) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan penyelaman. 4) Materi Paparan 4: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Penyelaman Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi dan penanganan keadaan darurat berkaitan dengan lingkungan alam spesifik; b) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; c) keterampilan menggunakan peralatan unit oksigen; d) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat; e) peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan penyelam dalam keadaan darurat. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kepemanduan Wisata Selam Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan praktik pemanduan wisata selam yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat selam yang dilakukan peserta pelatihan selama ini, termasuk peralatan dan perlengkapannya; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata selam sesuai SKKNI. www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Materi Praktik: Praktik Penerapan Pemanduan Wisata Selam sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar selam; b) praktik pemeriksaan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman dan keadaan darurat; c) praktik penerapan pemeliharaan peralatan selam; d) praktik penanganan keadaan darurat saat penyelaman. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan teknis keterampilan dasar selam dan pemeriksanaan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman dan keadaan darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan pemeliharaan peralatan selam dan penanganan keadaaan darurat saat penyelaman dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Wisata Selam yang dapat disediakan antara lain: a) masker dan snorkel (12 paket); b) fins dan/atau dengan booties (12 paket); c) pakaian selam (12 unit); d) tabung udara (12 unit); e) regulator dengan alternate air source (12 unit); f) instrumen (pressure gauge, depth gauge, compass, dive computer) (12 paket); g) BCD (Bouyancy Control Device) (12 unit); h) sistem pemberat (12 unit); i) signaling device (audible dan visual) (12 unit); j) perlengkapan peralatan penanganan keselamatan selam (7 paket). 2.2 Pelatihan Pemandu Wisata Selancar
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selancar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selancar agar dapat lebih professional dan memberikan pelayanan yang lebih www.jdih.kemenparekraf.go.id berkualitas bagi wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dan keterampilan dasar dalam berselancar; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan berselancar, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi berselancar; 3) peserta mengetahui dan memahami teknik berselancar.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selancar berjumlah 40 orang, merupakan peselancar yang telah melakukan praktik pemanduan wisata selancar dan belum pernah mengikuti pelatihan selancar yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) berafilisasi dengan organisasi selancar yang diakui di Indonesia; b) telah berpengalaman menjadi instruktur pelatihan pemandu wisata selancar; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi selancar yang diakui di Indonesia; 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Selancar sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selancar; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selancar; c) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; d) mengenali kondisi dasar lingkungan selancar (musim ombak, pasang surut ombak, tangga ombak, arah angin). 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar berselancar; b) mengidentifikasi jenis peralatan selancar, fungsi, dan penggunaannya; c) prosedur pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan selancar; d) demonstrasi teknik keterampilan dasar berselancar dan pemeliharaan peralatan selancar. 3) Materi Paparan 3: Merencanakan, Menyiapkan, dan Melaksanakan Kegiatan Pemanduan Wisata Selancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; b) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selancar dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selancar; c) mengatur dan mengendalikan aktivitas berselancar; d) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan berselancar. 4) Materi Paparan 4: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Berselancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) cara menyelamatkan diri agar tidak cedera; b) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; c) keterampilan menggunakan peralatan dan perlengkapan; d) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kepemanduan Wisata Selancar Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan praktik pemanduan wisata selancar yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat selancar yang dilakukan peserta pelatihan selama ini, termasuk peralatan dan perlengkapannya; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata selancar sesuai SKKNI. 6) Materi Praktik: Praktik Pemanduan Wisata Selancar sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar berselancar; b) praktik pelaksanaan pemanduan wisata selancar; c) praktik pemeriksaan perlengkapan berselancar; d) praktik penanganan keadaan darurat saat berselancar. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan teknis keterampilan dasar berselancar dan pemeriksaan perlengkapan untuk keselamatan berselancar dan keadaan darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan pemeliharaan peralatan berselancar dan penanganan keadaaan darurat saat berselancar dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Wisata Selancar yang dapat disediakan antara lain: a) pakaian selancar (5 paket); b) fins (5 pasang); c) tali kaki/leash (5 paket); d) wax (5 paket); e) papan selancar (5 unit); f) peralatan penanganan keselamatan selancar/outdoor first aid (5 paket). www.jdih.kemenparekraf.go.id 2.3 Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu keselamatan wisata tirta agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pemandu Keselamatan Wisata Tirta. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan dan penanganan pencegahan kecelakaaan; 2) peserta mengetahui dan memahami cara melakukan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Target Peserta Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta berjumlah 40 orang yang merupakan anggota Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) pada daya tarik wisata dan belum pernah mengikuti pelatihan sejenis yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat instruktur kepemanduan keselamatan wisata tirta; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Badan Penyelamat Wisata Tirta; dan/atau b) Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista). 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi www.jdih.kemenparekraf.go.id setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Menyusun Rencana dan Mempersiapkan Kegiatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengidentifikasi rencana kerja; b) menyusun kebutuhan kerja; c) inventarisasi peralatan dan perlengkapan yang diperlukan; d) pemeriksanaan kelaikan peralatan dan perlengkapan; e) pemeliharaan peralatan dan perlengkapan. 2) Materi Paparan 2: Pengawasan dan Penyelamatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pengawasan dan penyelamatan; b) merancang dan melakukan kegiatan koordinasi pengawasan dan penyelamatan; c) pengawasan rambu-rambu; d) identifikasi perubahan kondisi lingkungan yang harus diwaspadai; e) interaksi dan pengarahan kepada wisatawan; f) penghentian aktivitas wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Pertolongan dan Penanganan Korban Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan dalam pertolongan dan penanganan korban; b) peralatan dan perlengkapan pertolongan dan penanganan korban; c) pertolongan pada korban tenggelam; d) penanganan kegawatdaruratan dan tindak lanjut pertolongan korban; e) demonstrasi pertolongan dan penanganan korban. 4) Materi Paparan 4: Evaluasi Kegiatan Penyelamatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) evaluasi data kegiatan pelaksanaan penanganan pengamanan dan penyelamatan pada daya tarik wisata tirta; b) mengelola keluhan, saran, dan pujian terhadap pelaksanaan kegiatan kepemanduan keselamatan wisata tirta; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) cara menyusun laporan evaluasi. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Kegiatan Penyelamatan dan Penanganan Keselamatan Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan kegiatan penyelamatan dan penanganan keselamatan yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan peralatan dan perlengkapan keselamatan yang dimiliki organisasi peserta pelatihan; c) menyusun rencana kegiatan; d) menyusun laporan evaluasi. 6) Materi Praktik: Praktik Penyelamatan dan Penanganan Korban sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik pengawasan dan penyelamatan; b) praktik penanganan penyelamatan korban; c) praktik tindak lanjut penanganan korban; d) praktik pemeliharaan dan perawatan peralatan dan perlengkapan penyelamatan dan penanganan korban. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik pengawasan dan penyelamatan serta penanganan penyelamatan korban dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik tindak lanjut penanganan korban serta pemeliharaan dan perawatan peralatan dan perlengkapan penyelamatan dan penanganan korban dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta yang dapat disediakan antara lain: a) papan penolong (5 paket); b) pelampung (10 unit); c) perahu karet (5 unit); d) alat komunikasi (5 paket); e) oksigen unit (5 paket); f) pluit (10 unit); g) perlengkapan P3K (5 paket); h) tandu (5 paket); www.jdih.kemenparekraf.go.id i) teropong (5 paket); j) pengeras suara (5 paket); k) manakin untuk pelatihan CPR (5 paket). 2.4 Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata arung jeram agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kepemanduan Kepemanduan Arung Jeram. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan wisata arung jeram; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan kondisi darurat; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang karakteristik sungai, jeram, serta interpretasi pada wisata arung jeram.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan selama 32 jam pelatihan yang dilaksanakan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata arung jeram yang sudah berpraktik dan belum pernah mengikuti pelatihan arung jeram yang didanai oleh APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat kepemanduan arung jeram; b) memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai pemandu arung jeram; c) memiliki pengalaman minimal 100 (seratus) perjalanan kegiatan wisata arung jeram sebagai pemimpin perjalanan; d) terakreditasi dengan kualifikasi tidak terbatas; e) minimal permah menjadi instruktur dalam 3 (tiga) kali pelatihan dan ujian kompetensi pemandu arung jeram atau pemimpin perjalanan; www.jdih.kemenparekraf.go.id f) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; g) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Usaha Wisata Arung Jeram; dan/atau b) Usaha Wisata Arung Jeram. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Wisata Arung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) merencanakan kegiatan wisata arung jeram; b) mengelola rencana perjalanan; c) mengatasi keterlambatan jadwal kegiatan; d) mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan; e) memiliki dan mempersiapkan perahu; f) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi pemandu; g) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi awak perahu; h) mempersiapkan dan membawa alat dan perlengkapan rescue, P3K; i) mempersiapkan alat dan perlengkapan reparasi perahu; j) menyusun peralatan dan perlengkapan dalam perahu; k) menjaga keamanan alat dan perlengkapan di lapangan. 2) Materi Paparan 2: Memimpin Awak Perahu Saat Berarung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) hal-hal penting yang harus dilakukan sebagai pemimpin; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) mengatasi konflik dan masalah terhadap tamu dan sesama kolega saat berarung jeram; c) mengenali situasi dan kondisi saat menjalankan tugas pemanduan; d) kerja sama dengan kolega dalam menjalankan tugas pemanduan. 3) Materi Paparan 3: Pengarahan Keselamatan dan Pembekalan Teknik Berarung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali kondisi sungai, potensi bahaya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi; b) beberapa penjelasan yang harus diberikan dan didemonstrasikan kepada tamu/awak perahu; c) mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu di sungai; d) demonstrasi memberikan pengarahan keselamatan dan pembekalan teknik berarung jeram. 4) Materi Paparan 4: Antisipasi dan Penanganan Situasi dan Kondisi Darurat Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur penyelamatan diri sendiri ketika situasi dan kondisi darurat; b) prosedur penyelamatan kolega dan awak perahu lain; c) prosedur penanganan peralatan dan perlengkapan yang hanyut; d) prosedur melanjutkan kembali kegiatan berarung jeram. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Arung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai lokasi arung jeram dan keterkaitannya dengan aspek sosial dan budaya lokal, keunikan dan kehasan bentang alam dan ekologi; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan dan arung jeram. 6) Materi Paparan 6: Penerapan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Pemanduan Wisata Arung Jeram. Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan wisata arung jeram; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) standar kebersihan dan kesehatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan wisata arung jeram; c) standar keselamatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan wisata arung jeram; d) pemanduan wisata arung jeram yang memperhatikan kelestarian lingkungan; e) contoh penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan wisata arung jeram. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kegiatan Kepemanduan Wisata Arung Jeram Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan kegiatan pemanduan wisata arung jeram yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kelemahan upaya mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; c) kelebihan dan kelemahan upaya antisipasi dan penanganan situasi dan kondisi darurat ketika melakukan pemanduan wisata arung jeram yang dilakukan peserta selama ini; d) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata arung jeram. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Arung Jeram sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata arung jeram; b) praktik mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu; c) praktik menangani situasi dan kondisi darurat. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata arung jeram serta mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik menangani situasi dan kondisi darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). www.jdih.kemenparekraf.go.id Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram yang dapat disediakan antara lain: a) perahu karet/kayak/kano, atau lainnya kapasitas 10 orang (5 unit) b) dayung (5 pasang); c) pelampung (10 unit); d) jaket penolong (42 unit); e) tali lempar, tali pembalik, peluit, pisau penyelamatan (10 paket); f) alat komunikasi (5 pasang); g) perlengkapan P3K (5 unit). 2.5 Pelatihan Pemandu Wisata Gunung
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Gunung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata gunung agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemandu Wisata Gunung. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan pendakian; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan bahaya gunung; 3) peserta mengetahui dan memahami interpretasi pada wisata gunung.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan selama 32 jam pelatihan yang dilaksanakan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Gunung berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata gunung yang sudah berpraktik, anggota asosiasi pemandu wisata gunung, dan/atau berafiliasi dengan pengelola area gunung api, serta belum pernah mengikuti pelatihan yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu wisata gunung yang disesuaikan dengan ketentuan SKKNI; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gunung minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi pemandu wisata gunung yang diakui di Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Gunung sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Pendakian Wisata Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pada tahap persiapan; b) dokumen perjalanan pendakian; c) persiapan logistik pendakian; d) mengoordinasikan jadwal pendakian; e) contoh perencanaan perjalanan serta peralatan dan perlengkapan pendakian. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Wisatawan Pendaki Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan pendaki yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan wisatawan pendakian; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum mendaki; d) teknik-teknik pendakian yang harus dijelaskan kepada wisatawan; e) keterampilan yang harus diajarkan kepada wisatawan (tali-temali, penanganan kondisi darurat); f) pengelolaan perjalanan wisatawan saat pendakian. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Materi Paparan 3: Melakukan Orientasi Medan dan Cuaca Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) teknik membaca medan, tanda-tanda medan, dan menggunakan alat-alat navigasi; b) prosedur menentukan rute pendakian, mengenai kondisi medan pegunungan, kondisi flora dan fauna, serta teknik aklimatisasi; c) mengidentifikasi perubahan cuaca dan mengelola informasi cuaca dari masyarakat sekitar; d) demonstrasi teknik membaca medan dan cuaca. 4) Materi Paparan 4: Penanganan Bahaya Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur identifikasi kondisi bahaya subyektif dan objektif; b) pengelolaan respon terhadap kejadian bahaya; c) teknik pencarian dan penyelamatan; d) teknik jungle survival. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi pendakian dan sekitarnya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang lingkungan alam dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penerapan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Pemanduan Wisata Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan wisata gunung; b) standar kebersihan dan kesehatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan wisata gunung; c) standar keselamatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan wisata gunung; d) pemanduan wisata gunung yang memperhatikan kelestarian lingkungan; e) contoh penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan wisata gunung. www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kegiatan Pemanduan Wisata Gunung Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan praktik pemanduan wisata gunung yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan penanganan bahaya gunung yang dilakukan peserta pelatihan selama ini, termasuk peralatan dan perlengkapannya; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata gunung sesuai SKKNI. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gunung sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gunung; b) praktik melakukan orientasi medan dan cuaca; c) praktik menggunakan teknik-teknik pemanduan wisata gunung; d) praktik menangani situasi dan kondisi bahaya gunung 9) Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gunung serta melakukan orientasi medan dan cuaca dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik menggunakan teknis-teknis pemanduan wisata gunung serta menangani situasi dan kondisi bahaya gunung dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemanduan Wisata Gunung yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K keselamatan gunung (5 paket); e) tabung pemadam kebakaran (5 unit). www.jdih.kemenparekraf.go.id 2.6 Pelatihan Pemandu Ekowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Ekowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu ekowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Ekowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pemanduan ekowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi ekowisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok. + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Ekowisata diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Ekowisata berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu ekowisata yang sudah berpraktik, dan belum pernah mengikuti pelatihan ekowisata yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu ekowisata; b) telah berpraktik sebagai pemandu ekowisata minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi pemandu yang menjalankan praktik ekowisata; b) Himpunan Pramuwisata Indonesia; c) akademisi di bidang biologi; d) akademisi/praktisi di bidang kepariwisataan, khususnya interpretasi pariwisata. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah www.jdih.kemenparekraf.go.id pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Ekowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Ekowisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengetahuan dasar tentang ekowisata; b) tahapan merencanakan kegiatan perjalanan ekowisata; c) faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam merencanakan perjalanan ekowisata; d) langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan rencana perjalanan; e) lengkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Ekowisatawan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan ekowisatawan; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum melakukan perjalanan ekowisata; d) pengelolaan perjalanan ekowisata. 3) Materi Paparan 3: Membina Hubungan dengan Masyarakat dan Kolega Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi masyarakat dan kolega terkait perjalanan ekowisata; b) komunikasi yang baik dan koordinasi dengan masyarakat dan kolega; c) mengelola permintaan dan saran dari masyarakat dan kolega; d) membuat kesepakatan. 4) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Meminimalkan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Sosial Budaya Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif; b) perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lingkungan alam dan dampaknya; c) gejala perubahan dan dampak yang terkait dengan kegiatan wisata yang dilakukan. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Ekowisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi perjalanan ekowisata; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang ekowisata, alam, dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penerapan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Pemanduan Ekowisata. Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan ekowisata; b) standar kebersihan dan kesehatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan ekowisata; c) standar keselamatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan ekowisata; d) pemanduan ekowisata yang memperhatikan kelestarian lingkungan; e) contoh penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan ekowisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Ekowisata Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan ekowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi ekowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan ekowisata yang dilakukan. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Ekowisata sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ekowisata; b) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya; c) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan ekowisata. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ekowisata serta menyelenggarakan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan ekowisata dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Ekowisata yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K (5 paket). 2.7 Pelatihan Pemandu Geowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Geowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu geowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Geowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan geowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang www.jdih.kemenparekraf.go.id berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi geowisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Geowisata diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok. + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Geowisata diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Geowisata berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu geowisata yang sudah berpraktik, serta belum pernah mengikuti pelatihan pemandu geowisata yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu geowisata minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu geowisata; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang Pengajar/Instruktur dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan Pengajar/Instruktur dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia Pengajar/Instruktur yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Geowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perjalanan Geowisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan perjalanan geowisata; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan geowisata; c) mengenali destinasi pariwisata dan geowisatawan; d) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan geowisata. e) penanganan geowisatawan pada saat pemanduan berlangsung; f) pengelolaan waktu dalam penyelenggaraan perjalan geowisata. 2) Materi Paparan 2: Informasi Geowisata untuk Pemanduan Wisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan informasi untuk pemanduan geowisata; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan geowisata; c) informasi umum dan informasi geowisata yang penting dalam pemanduan geowisata; d) penyajian informasi geowisata untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Berwawasan Konservasi Alam dan Budaya Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah menyusun kegiatan berwawasan konservasi alam dan budaya; b) mengelola kegiatan wisata konservasi alam dan budaya bagi geowisatawan; c) meningkatkan kesadaran dan apresiasai geowisatawan terhadap lingkungan alam dan budaya. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Geowisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang keragaman geologi dan keterkaitannya dengan keanekaragaman hayati dan keragaman budaya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang geowisata, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. 5) Materi Paparan 6: Penerapan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam Pemanduan Geowisata. Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) pentingnya penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan geowisata; b) standar kebersihan dan kesehatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan geowisata; c) standar keselamatan yang harus diperhatikan dalam pemanduan geowisata; d) pemanduan geowisata yang memperhatikan kelestarian lingkungan; e) contoh penerapan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam pemanduan geowisata 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Geowisata Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan geowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan geowisata berbasis konservasi alam dan budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi geowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan geowisata yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Geowisata sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan geowisata; b) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata berbasis konservasi alam dan budaya; c) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan geowisata Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan geowisata serta menyelenggarakan kegiatan www.jdih.kemenparekraf.go.id wisata berbasis konservasi alam dan budaya dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan geowisata dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Geowisata yang dapat disediakan antara lain: