Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan www.jdih.kemenparekraf.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN Kepariwisataan Indonesia dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan potensi keragaman pesona keindahan alam Indonesia sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa. Untuk mewujudkan tujuan kepariwisataan Indonesia tersebut, perlu memperhatikan indeks daya saing yang bertumpu pada 14 (empat belas) pilar, antara lain lingkungan bisnis, keselamatan dan keamanan, kesehatan dan kebersihan/sanitasi, sumber daya manusia dan pasar tenaga kerja, kesiapan dan dukungan teknologi informasi, prioritas kebijakan pengembangaan pariwisata, keterbukaan terhadap internasional, daya saing harga, lingkungan hidup yang berkelanjutan, infrastruktur dan sarana transportasi, infrastruktur pelabuhan dan jalan, fasilitas dan infrastruktur layanan bagi wisatawan, sumber daya alam, dan kekayaan budaya dan dukungan aktivitas bisnis pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id Sejalan dengan isu peningkatan 14 (empat belas) pilar daya saing dan pengembangan kepariwisataan nasional, beberapa rekomendasi yang diidentifikasi terkait tugas dan fungsi yang melekat pada Kementerian untuk meningkatkan daya saing Indonesia antara lain penyediaan infrastruktur dan amenitas pariwisata, peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata, mendorong produktivitas tenaga kerja sektor pariwisata (pelayanan) disertai dengan pemberian skema insentif yang menarik, dan mendorong partisipasi tenaga kerja wanita di sektor pariwisata. Berdasarkan hal tersebut di atas, selain melalui dukungan pendanaan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata, dukungan DAK Nonfisik Bidang Pariwisata juga sangat diperlukan guna pembangunan kepariwisataan Indonesia khususnya peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas sumber daya manusia bidang pariwisata. Petunjuk teknis mengenai peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan serta biaya operasional nonrutin fasilitas pariwisata diuraikan dalam Petunjuk Teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan di daerah. B. Tujuan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
a.Daerah yang termasuk kedalam Lokasi Prioritas DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan menyampaikan data usulan kebutuhan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Kementerian sebagai bahan pertimbangan;
b.Setiap Perangkat Daerah menyampaikan data kebutuhan pengembangan kapasitas SDM pariwisata di masing-masing daerah sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan; dan
c.Setiap data kebutuhan kegiatan harus ditentukan prioritasnya sesuai dengan keunggulan yang dimiliki oleh daerah khususnya di bidang kepariwisataan.
2.Rencana Penggunaan Setelah alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Perangkat Daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan wajib menyusun Rencana Kegiatan (RK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akan dilaksanakan dengan alokasi yang telah ditetapkan dan dikirimkan kepada Sekretaris Kementerian (cq Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan). Rincian Kegiatan (RK) ditandatangani oleh Kepala Dinas, disertai stampel basah dan dilampirkan bersama surat pengantar dari Kepala Daerah atau minimal Sekretaris Daerah. Kemudian Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan berdasarkan Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui oleh Kementerian, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salinan RKA yang sudah ditetapkan dalam APBD disampaikan kepada Kementerian paling lambat Minggu ke-3 Bulan Desember tahun perencanaan. Selain itu, Perangkat Daerah juga diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan DAK Nonfisik sesuai format Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.07/2021 yang disampaikan paling lambat akhir Desember tahun perencanaan untuk kemudian disampaikan Kementerian kepada Kementerian Keuangan. Dalam rangka menjaga sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kepariwisataan, Pemerintah Daerah yang memperoleh alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan agar berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Pariwisata di tingkat provinsi dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan di Destinasi Pariwisata Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Keselamatan, Keamanan, dan Kesehatan di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dan kualitas pelayanan yang berdaya saing melalui penerapan standar dan ketentuan yang berlaku secara nasional di destinasi pariwisata, termasuk dalam melaksanakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan, khususnya pada masa pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyelenggaraan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan ini diperuntukkan bagi sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata, bukan bagi mereka yang tidak mempunyai pengalaman sebelumnya. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;
b.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata;
c.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata;
d.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata.
2.Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia pariwisata dan masyarakat yang memiliki kompetensi nasional di bidang kepariwisataan agar dapat memberikan pengalaman yang lebih berkualitas kepada wisatawan. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha pariwisata ini diperuntukkan bagi masyarakat dan sumber daya manusia pariwisata yang memiliki kompetensi khusus di bidang pelayanan pariwisata. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;
b.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, pemandu keselamatan wisata tirta, arung jeram, wisata gunung, ekowisata, geowisata, caving/susur gua, dan paralayang);
c.Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);
d.Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark);
e.Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;
f.Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata; dan
g.Pelatihan Pelatihan Pemasaran Digital. Pemerintah Daerah yang memiliki Desa Wisata wajib melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) dilakukan untuk mewujukan pusat informasi pariwisata yang dapat memberikan pelayanan informasi pariwisata yang berkualitas dan berbasis teknologi informasi sehingga dapat menjawab kebutuhan wisatawan terhadap informasi yang valid, akurat, dan mudah diakses. Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata diberikan bagi Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC) yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata. DAK Nonfisik dukungan operasional nonrutin ini hanya dapat digunakan antara lain untuk penyusunan kontek informasi dan bahan promosi pariwisata daerah di Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC), dengan rincian sebagai berikut:
a.Pembuatan Sistem Informasi Kepariwisataan (Tourism Information System), termasuk konten peta wisata (tourism map);
b.Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC. www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola toilet di destinasi pariwisata dalam menyediakan dan mengelola fasilitas toilet serta memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan toilet bersih dan higienis. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan toilet yang sesuai dengan standar toilet bersih, khususnya pada masa pandemi Covid-19; 2) peserta mengetahui dan memahami standar toilet bersih dan higienis di Indonesia dan ASEAN; 3) peserta mengetahui dan memahami pelayanan prima dalam pengelolaan toilet bersih dan higienis; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas dan pelayanan toilet yang dilakukannya; 5) peserta mendapatkan pengalaman dalam melakukan pengelolaan toilet bersih sesuai standar. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% praktik.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan toilet yang didanai dari APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) pengelola toilet umum.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam pengelolaan toilet, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan prima di bidang kepariwisataan; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi toilet atau pengelola toilet yang sudah menerapkan standar toilet ASEAN; b) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan atau kepariwisataan; c) akademisi di bidang kesehatan lingkungan; d) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19 Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan di masa pandemi Covid-19; b) toilet yang bersih dan higienis sebagai komponen penting dalam pelayanan pariwisata dan dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan lingkungan; c) beberapa ketentuan dan standar toilet bersih di Indonesia dan dunia; d) contoh pelayanan toilet di daya tarik wisata/destinasi pariwisata yang sesuai dengan ketentuan/standar yang berlaku. 2) Materi Paparan 2: Pengelolaan Toilet di Daerah: Permasalahan dan Tantangan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kebijakan, strategi, program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan toilet bersih di destinasi pariwisata dan daya tarik wisata; b) kondisi dan sistem pengelolaan toilet di Pemerintah Daerah saat ini; c) kelebihan dan kelemahan dari pengelolaan toilet yang sudah dijalankan di kabupaten/kota; d) tantangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan toilet umum di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai standar. 3) Materi Paparan 3: Standar Toilet Bersih dan Higienis di Indonesia dan ASEAN Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) standar toilet bersih dan higienis sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia; b) standar toilet bersih dan higienis ASEAN; c) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia; d) kunci keberhasilan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia. 4) Materi Paparan 4: Pelayanan Prima dalam Pengelolaan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; b) tujuan pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Fasilitas dan Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan desain dan fasilitas toilet yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pelayanan toilet bersih dan higiensi yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan toilet bersih dan higienis yang dikelola peserta pelatihan. 6) Materi Praktik: Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Sesuai Standar ASEAN Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan kebersihan dan kesehatan sesuai standar toilet ASEAN; b) praktik penerapan keselamatan dan keamanan sesuai standar toilet ASEAN. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) praktik Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Sesuai Standar ASEAN dilakukan di 5 (lima) kamar toilet; b) setiap kamar toilet menjadi tempat praktik untuk 8 (delapan) peserta. Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata Sesuai Standar ASEAN yang dapat disediakan antara lain: a) sikat lantai (10 unit); b) lap pel (5 unit); c) sikat kloset (10 unit); d) spon (10 unit); e) sarung tangan karet (42 unit); f) masker (42 unit); g) kain microfiber (10 unit); h) cairan pembersih/ disinfektan (5 unit); i) tanda peringatan sedang dilakukan pembersihan/lantai basah (5 unit).
2.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan kebersihan lingkunga, sanitasi, dan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar, khususnya di masa pandemi Covid-19; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya pelaksanaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata yang didanai dari APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam kebersihan dan kesehatan lingkungan, pengelolaan sanitasi ramah lingkungan, serta pengelolaan sampah ramah lingkungan, khususnya di daya tarik wisata dan/atau destinasi pariwisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup atau kepariwisataan; b) pengelola usaha kawasan pariwisata dan/atau pengelola usaha pariwisata lain dan/atau pengelola desa wisata yang telah menerapkan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengelolaan sanitasi dan sampah dengan metode ramah lingkungan; c) akademisi di bidang pengelolaan lingkungan; d) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan di Destinasi Pariwisata pada Masa Pandemi Covid-19 Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi Covid-19; b) standar dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di destinasi pariwisata pada masa pandemi Covid-19; c) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Indonesia dan dunia; d) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan sampah berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Kebersihan Lingkungan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id f) contoh praktik pengelolaan kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Sanitasi Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian sanitasi dan sanitasi ramah lingkungan; b) pengelolaan sanitasi di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia; c) pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) sampah sebagai permasalahan utama pengelolaan pariwisata di Indonesia; b) pengelolaan sampah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan pengelolaan kebersihan lingkungan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sanitasi di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kebersihan lingkungan, serta pengelolaan sanitasi dan sampah yang ramah lingkungan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Pengelolaan Sanitasi, Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyelenggaraan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; c) belajar dari pengalaman pengelolan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
3.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata sesuai standar; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pelayanan prima dalam menyelenggarakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata yang didanai dari APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian. dan pengalaman dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan, serta pelayanan prima khususnya di destinasi pariwisata dan/atau daya tarik wisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b) praktisi penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata/destinasi pariwisata, seperti polisi pariwisata dan Bala Wisata Tirta (Balawista) yang telah tersertifikasi; c) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) pentingnya keamanan dan keselamatan dalam mendukung daya saing destinasi pariwisata; b) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi keamanan dan keselamatan terkait pariwisata di Indonesia dan dunia; c) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata di Daerah: Permasalahan dan Tantangan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kebijakan, strategi, program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata; b) kondisi dan sistem pengelolaan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata di kabupaten/kota saat ini; c) kelebihan dan kelemahan dari pengelolaan keamanan dan keselamatan yang sudah dijalankan di kabupaten/kota; d) tantangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai standar. 3) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Keamanan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; e) prosedur operasional dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata f) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan yang berkualitas di destinasi pariwisata di Indonesia; g) kunci keberhasilan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan destinasi pariwisata di Indonesia; h) contoh praktik penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 4) Materi Paparan 4: Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; b) tujuan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyusunan prosedur operasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
4.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata, desa wisata, dan destinasi pariwisata lainnya dalam melakukan tata kelola, bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 2) peserta mengetahui dan memahami komponen- komponen dan factor-faktor penting dalam pengembangan dan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata yang didanai APBN, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola daya tarik wisata; 2) pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam tata kelola destinasi pariwisata; b) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam pengelolaan bisnis pariwisata; c) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dalam pemasaran destinasi pariwisata; d) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; e) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan; b) akademisi atau praktisi dalam tata kelola destinasi pariwisata; c) akademisi atau praktisi dalam pengelolaan bisnis pariwisata; d) akademisi atau praktisi dalam pemasaran destinasi pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Kabupaten/Kota Lokasi Pelatihan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) potensi pariwisata kabupaten/kota; b) kebijakan/regulasi Pemerintah Daerah terkait tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; c) praktik tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; d) permasalahan dan tantangan pengembangan tata kelola, bisnis, dan pemasaran pariwisata di kabupaten/kota lokasi pelatihan. 2) Materi Paparan 2: Tata Kelola Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian tata kelola destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) pentingnya tata kelola dalam mewujudkan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing; c) prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kelola destinasi pariwisata; d) praktik tata kelola pariwisata di Indonesia dan dunia; e) organisasi tata kelola destinasi pariwisata; f) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia; g) contoh tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Bisnis dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Berdaya Saing Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) karakteristik bisnis pariwisata dan komponen pembentuknya; b) prinsip-prinsip dan etika dalam penyelenggaraan bisnis dalam pariwisata; c) dukungan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan bisnis pariwisata yang berdaya saing; d) praktik bisnis pariwisata di Indonesia dan dunia; e) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan bisnis pariwisata di Indonesia; f) contoh penyelenggaraan bisnis yang berhasil dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam, sosial, dan budaya di Indonesia dan dunia. 4) Materi Paparan 4: Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pemasaran dalam pembangunan kepariwisataan; b) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pariwisata; c) pentingnya pengembangan pasar dalam pemasaran pariwisata; d) pembentukan citra destinasi pariwisata; e) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran destinasi pariwisata; f) contoh pemasaran destinasi pariwisata yang berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan tata kelola pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pengelolaan bisnis di destinasi pariwisata peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan direkomendasikan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Destinasi Pariwisata Unggulan Indonesia Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman menyelenggarakan tata kelola destinasi pariwisata unggulan Indonesia; b) belajar dari pengalaman pengelolaan bisnis pariwisata di destinasi pariwisata unggulan Indonesia; c) belajar dari pengalaman pemasaran destinasi pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id B. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dalam bentuk pelatihan.
1.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola usaha kuliner dalam melakukan inovasi dan meningkatkan higienitas sajian kulinernya agar lebih berkualitas dan bernilai jual. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; 2) peserta mengetahui dan memahami berbagai standar dan ketentuan nasional dan internasional tentang higienitas penyajian kuliner; 3) peserta mengetahui dan memahami prinsip-prinsip dalam melakukan kreativitas dan inovasi untuk sajian kuliner; 4) peserta mendapat pengalaman untuk melakukan inovasi dan menerapkan higienitas dalam sajian kuliner.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner, serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) pengelola usaha kuliner; 2) karyawan di usaha jasa makanan dan minuman.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan inovasi terhadap sajian kuliner; b) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian terhadap higienitas sajian kuliner; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kesehatan; b) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan; c) akademisi dengan kompetensi di bidang penyajian kuliner; d) akademisi dengan kompetensi di bidang higienitas kuliner. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Ekosistem Kuliner Indonesia Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam kuliner; b) sejarah perkembangan kuliner di dunia dan Indonesia; c) komponen-komponen penting dalam kuliner dan keterkaitannya dalam suatu ekosistem; d) proses penyajian dalam ekosistem kuliner; e) perubahan perilaku dan kebutuhan konsumen terhadap sajian kuliner saat ini dan di masa yang akan dating; f) pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; g) contoh-contoh sajian kuliner yang inovatif dan higienis sesuai standar nasional dan internasional. 2) Materi Paparan 2: Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner: Permasalahan dan Tantangan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kebijakan, strategi, program Pemerintah Daerah untuk mewujudkan inovasi dan higienitas sajian kuliner di destinasi pariwisata dan daya tarik wisata; b) kondisi higienitas dan perkembangan inovasi sajian kuliner di kabupaten/kota; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kelebihan dan kelemahan dari upaya meningkatkan higienitas dan inovasi sajian kuliner yang sudah dijalankan di kabupaten/kota; d) tantangan Pemerintah Daerah dalam menerapkan sajian kuliner yang inovatif dan higienis di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai standar. 3) Materi Paparan 3: Standar dan Ketentuan Higienitas Sajian Kuliner di Indonesia dan Dunia Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; b) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; c) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang kemasan kuliner dan ketentuan di dalamnya; d) proses mendapatkan sertifikat/label pemenuhan standar higienitas kuliner; e) permasalahan dan tantangan dalam menerapkan standar higienitas dalam sajian kuliner; f) contoh produk dan kemasan kuliner berstandar nasional dan/atau internasional (sudah SNI). 4) Materi Paparan 4: Kreativitas dan Inovasi dalam Penyajian Kuliner Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian kreativitas dan inovasi; b) prinsip-prinsip dalam berkreasi dan berinovasi untuk sajian kuliner; c) tahapan/langkah-langkah penting dalam melakukan inovasi sajian kuliner; d) keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melakukan inovasi sajian kuliner; e) pemanfaatan teknologi dalam berkreasi dan berinovasi untuk penyajian kuliner; f) kunci keberhasilan dalam melakukan inovasi sajian kuliner; g) berbagai contoh kreativitas dan inovasi dalam proses penyajian dan sajian kuliner. 5) Materi Paparan 5: Pemasaran Kuliner dalam Mengomunikasikan Inovasi dan Higinietas Kuliner Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pemasaran dalam kuliner; b) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pemasaran kuliner; c) pentingnya pengetahuan tentang konsumen; d) mengomunikasikan inovasi dan higienitas sajian kuliner kepada konsumen (verbal dan visual); e) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran kuliner; www.jdih.kemenparekraf.go.id f) contoh iklan dan program promosi yang mengomunikasikan inovasi dan higienitas kuliner. 6) Materi Diskusi Kelompok: Penyusunan Konsep Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) konsep penyajian kuliner peserta untuk meningkatkan higienitas sajian kuliner; b) konsep penyajuan kuliner peserta untuk meningkatkan inovasi sajian kuliner; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan higienitas dan inovasi dalam sajian kulinernya. 7) Materi Praktik: Praktik Penerapan Inovasi dan Higienitas dalam Sajian Kuliner Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan inovasi dalam sajian kuliner; b) praktik penerapan higienitas dalam sajian kuliner. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok masing- masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) kegiatan praktik dimulai dari belanja bahan kebutuhan pembuatan kuliner dan kemasan yang inovatif dan higienis sampai pada menyajikannya sesuai standar. Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan Praktik Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner yang dapat disediakan antara lain: a) bahan pembuatan kuliner sesuai kuliner yang akan dibuat kelompok (5 paket); b) bahan pembuatan kemasan kuliner sesuai yang akan dibuat kelompok (5 paket); c) peralatan memasak dan membuat kemasan (sewa) (5 paket); d) sarung tangan (84 pasang).
2.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, pemandu keselamatan wisata tirta, arung jeram, wisata gunung, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang) 2.1 Pelatihan Pemandu Wisata Selam
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selam bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selam agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Kepemanduan Wisata Selam. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami keterampilan dasar dan lanjutan dalam penyelaman; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi penyelaman; 3) peserta mengetahui dan memahami teknis kepemanduan wisata selam; 4) peserta mengetahui dan memahami proses mengevaluasi kegiatan penyelaman.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Selam diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selam diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selam berjumlah 40 orang bersertifikat pemandu wisata selam dengan sertifikat minimal Advanced Diver dan belum pernah mengikuti pelatihan selam yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) berafilisasi dengan organisasi selam yang diakui di Indonesia atas penugasan pengusaha wisata selam; b) memiliki sertifikat instruktur selam; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi selam di Indonesia; dan/atau b) agensi pelatihan selam nasional dan internasional yang diakui di Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi www.jdih.kemenparekraf.go.id yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selam Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selam; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selam sesuai standar selam rekreasi; c) pengaruh hukum fisika pada penyelaman; d) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; e) mengenali kondisi dasar lingkungan selam; f) komunikasi dengan hand signal; g) perencanaan penyelaman dengan tabel selam dan dive computer; h) pengelolaan pemakaian udara secara aman. 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selam Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar menyelam; b) teknik memasang dan melepas peralatan scuba; c) kemampuan menerapkan prosedur predive safety; d) teknik masuk dan keluar dari air menggunakan peralatan selam; e) teknik pengaturan daya apung; f) prosedur turun ke kedalaman dan naik ke permukaan air; g) penanganan situasi darurat kehabisan udara di dalam air; h) mengidentifikasi jenis peralatan selam, fungsi, dan penggunaannya; i) prosedur pemeriksanaan dan pemeliharaan peralatan selam; j) demonstrasi teknik keterampilan dasar selam dan pemeliharaan peralatan selam. 3) Materi Paparan 3: Merencanakan, Mengatur, dan Mengendalikan Kegiatan Penyelaman Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selam dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selam; b) mengatur dan mengendalikan aktivitas penyelaman; c) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan penyelaman. 4) Materi Paparan 4: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Penyelaman www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi dan penanganan keadaan darurat berkaitan dengan lingkungan alam spesifik; b) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; c) keterampilan menggunakan peralatan unit oksigen; d) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat; e) peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan penyelam dalam keadaan darurat. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kepemanduan Wisata Selam Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan praktik pemanduan wisata selam yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat selam yang dilakukan peserta pelatihan selama ini, termasuk peralatan dan perlengkapannya; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata selam sesuai SKKNI. 6) Materi Praktik: Praktik Penerapan Pemanduan Wisata Selam sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar selam; b) praktik pemeriksaan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman dan keadaan darurat; c) praktik penerapan pemeliharaan peralatan selam; d) praktik penanganan keadaan darurat saat penyelaman. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan teknis keterampilan dasar selam dan pemeriksanaan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman dan keadaan darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan pemeliharaan peralatan selam dan www.jdih.kemenparekraf.go.id penanganan keadaaan darurat saat penyelaman dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Wisata Selam yang dapat disediakan antara lain: a) masker dan snorkel (12 paket); b) fins dan/atau dengan booties (12 paket); c) pakaian selam (12 unit); d) tabung udara (12 unit); e) regulator dengan alternate air source (12 unit); f) instrumen (pressure gauge, depth gauge, compass, dive computer) (12 paket); g) BCD (Bouyancy Control Device) (12 unit); h) sistem pemberat (12 unit); i) signaling device (audible dan visual) (12 unit); j) perlengkapan peralatan penanganan keselamatan selam (7 paket). 2.2 Pelatihan Pemandu Wisata Selancar
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selancar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selancar agar dapat lebih professional dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas bagi wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dan keterampilan dasar dalam berselancar; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan berselancar, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi berselancar; 3) peserta mengetahui dan memahami teknik berselancar.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selancar berjumlah 40 orang, merupakan peselancar yang telah melakukan www.jdih.kemenparekraf.go.id praktik pemanduan wisata selancar dan belum pernah mengikuti pelatihan selancar yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) berafilisasi dengan organisasi selancar yang diakui di Indonesia; b) telah berpengalaman menjadi instruktur pelatihan pemandu wisata selancar; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi selancar yang diakui di Indonesia; 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Selancar sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selancar; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selancar; c) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; d) mengenali kondisi dasar lingkungan selancar (musim ombak, pasang surut ombak, tangga ombak, arah angin). 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar berselancar; b) mengidentifikasi jenis peralatan selancar, fungsi, dan penggunaannya; c) prosedur pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan selancar; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) demonstrasi teknik keterampilan dasar berselancar dan pemeliharaan peralatan selancar. 3) Materi Paparan 3: Merencanakan, Menyiapkan, dan Melaksanakan Kegiatan Pemanduan Wisata Selancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; b) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selancar dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selancar; c) mengatur dan mengendalikan aktivitas berselancar; d) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan berselancar. 4) Materi Paparan 4: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Berselancar Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) cara menyelamatkan diri agar tidak cedera; b) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; c) keterampilan menggunakan peralatan dan perlengkapan; d) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kepemanduan Wisata Selancar Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan praktik pemanduan wisata selancar yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat selancar yang dilakukan peserta pelatihan selama ini, termasuk peralatan dan perlengkapannya; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata selancar sesuai SKKNI. 6) Materi Praktik: Praktik Pemanduan Wisata Selancar sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar berselancar; b) praktik pelaksanaan pemanduan wisata selancar; c) praktik pemeriksaan perlengkapan berselancar; d) praktik penanganan keadaan darurat saat berselancar. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh www.jdih.kemenparekraf.go.id mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan teknis keterampilan dasar berselancar dan pemeriksaan perlengkapan untuk keselamatan berselancar dan keadaan darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik penerapan pemeliharaan peralatan berselancar dan penanganan keadaaan darurat saat berselancar dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Wisata Selancar yang dapat disediakan antara lain: a) pakaian selancar (5 paket); b) fins (5 pasang); c) tali kaki/leash (5 paket); d) wax (5 paket); e) papan selancar (5 unit); f) peralatan penanganan keselamatan selancar/outdoor first aid (5 paket). 2.3 Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu keselamatan wisata tirta agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pemandu Keselamatan Wisata Tirta. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan dan penanganan pencegahan kecelakaaan; 2) peserta mengetahui dan memahami cara melakukan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Target Peserta Target Peserta Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta berjumlah 40 orang yang merupakan anggota Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) pada daya tarik wisata dan belum pernah mengikuti pelatihan sejenis yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat instruktur kepemanduan keselamatan wisata tirta; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Badan Penyelamat Wisata Tirta; dan/atau b) Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista). 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Menyusun Rencana dan Mempersiapkan Kegiatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengidentifikasi rencana kerja; b) menyusun kebutuhan kerja; c) inventarisasi peralatan dan perlengkapan yang diperlukan; d) pemeriksanaan kelaikan peralatan dan perlengkapan; e) pemeliharaan peralatan dan perlengkapan. 2) Materi Paparan 2: Pengawasan dan Penyelamatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pengawasan dan penyelamatan; b) merancang dan melakukan kegiatan koordinasi pengawasan dan penyelamatan; c) pengawasan rambu-rambu; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) identifikasi perubahan kondisi lingkungan yang harus diwaspadai; e) interaksi dan pengarahan kepada wisatawan; f) penghentian aktivitas wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Pertolongan dan Penanganan Korban Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan dalam pertolongan dan penanganan korban; b) peralatan dan perlengkapan pertolongan dan penanganan korban; c) pertolongan pada korban tenggelam; d) penanganan kegawatdaruratan dan tindak lanjut pertolongan korban; e) demonstrasi pertolongan dan penanganan korban. 4) Materi Paparan 4: Evaluasi Kegiatan Penyelamatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) evaluasi data kegiatan pelaksanaan penanganan pengamanan dan penyelamatan pada daya tarik wisata tirta; b) mengelola keluhan, saran, dan pujian terhadap pelaksanaan kegiatan kepemanduan keselamatan wisata tirta; c) cara menyusun laporan evaluasi. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Kegiatan Penyelamatan dan Penanganan Keselamatan Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan kegiatan penyelamatan dan penangangan keselamatan yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan peralatan dan perlengkapan keselamatan yang dimiliki organisasi peserta pelatihan; c) menyusun rencana kegiatan; d) menyusun laporan evaluasi. 6) Materi Praktik: Praktik Penyelamatan dan Penanganan Korban sesuai SKKNI Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik pengawasan dan penyelamatan; b) praktik penanganan penyelamatan korban; c) praktik tindak lanjut penanganan korban; d) praktik pemeliharaan dan perawatan peralatan dan perlengkapan penyelamatan dan penanganan korban. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik pengawasan dan penyelamatan serta penanganan penyelamatan korban dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik tindak lanjut penanganan korban serta pemeliharaan dan perawatan peralatan dan perlengkapan penyelamatan dan penanganan korban dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta yang dapat disediakan antara lain: a) papan penolong (5 paket); b) pelampung (10 unit); c) perahu karet (5 unit); d) alat komunikasi (5 paket); e) oksigen unit (5 paket); f) pluit (10 unit); g) perlengkapan P3K (5 paket); h) tandu (5 paket); i) teropong (5 paket); j) pengeras suara (5 paket); k) manakin untuk pelatihan CPR (5 paket). 2.4 Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata arung jeram agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kepemanduan Kepemanduan Arung Jeram. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan wisata arung jeram; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan kondisi darurat; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang karakteristik sungai, jeram, serta interpretasi pada wisata arung jeram.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Penyelenggaraan Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan selama 32 jam pelatihan yang dilaksanakan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata arung jeram yang sudah berpraktik dan belum pernah mengikuti pelatihan arung jeram yang didanai oleh APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat kepemanduan arung jeram; b) memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai pemandu arung jeram; c) memiliki pengalaman minimal 100 (seratus) perjalanan kegiatan wisata arung jeram sebagai pemimpin perjalanan; d) terakreditasi dengan kualifikasi tidak terbatas; e) minimal permah menjadi instruktur dalam 3 (tiga) kali pelatihan dan ujian kompetensi pemandu arung jeram atau pemimpin perjalanan; f) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; g) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Usaha Wisata Arung Jeram; dan/atau b) Usaha Wisata Arung Jeram. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Wisata Arung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) merencanakan kegiatan wisata arung jeram; b) mengelola rencana perjalanan; c) mengatasi keterlambatan jadwal kegiatan; d) mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan; e) memiliki dan mempersiapkan perahu; f) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi pemandu; g) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi awak perahu; h) mempersiapkan dan membawa alat dan perlengkapan rescue, P3K; i) mempersiapkan alat dan perlengkapan reparasi perahu; j) menyusun peralatan dan perlengkapan dalam perahu; k) menjaga keamanan alat dan perlengkapan di lapangan. 2) Materi Paparan 2: Memimpin Awak Perahu Saat Berarung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) hal-hal penting yang harus dilakukan sebagai pemimpin; b) mengatasi konflik dan masalah terhadap tamu dan sesama kolega saat berarung jeram; c) mengenali situasi dan kondisi saat menjalankan tugas pemanduan; d) kerja sama dengan kolega dalam menjalankan tugas pemanduan. 3) Materi Paparan 3: Pengarahan Keselamatan dan Pembekalan Teknik Berarung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali kondisi sungai, potensi bahaya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi; b) beberapa penjelasan yang harus diberikan dan didemonstrasikan kepada tamu/awak perahu; c) mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu di sungai; d) demonstrasi memberikan pengarahan keselamatan dan pembekalan teknik berarung jeram. 4) Materi Paparan 4: Antisipasi dan Penanganan Situasi dan Kondisi Darurat Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur penyelamatan diri sendiri ketika situasi dan kondisi darurat; b) prosedur penyelamatan kolega dan awak perahu lain; c) prosedur penanganan peralatan dan perlengkapan yang hanyut; d) prosedur melanjutkan kembali kegiatan berarung jeram. www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Arung Jeram Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai lokasi arung jeram dan keterkaitannya dengan aspek sosial dan budaya lokal, keunikan dan kehasan bentang alam dan ekologi; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan dan arung jeram. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Arung Jeram pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam berwisata arung jeram; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk usaha wisata arung jeram. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kegiatan Kepemanduan Wisata Arung Jeram Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan kegiatan pemanduan wisata arung jeram yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kelemahan upaya mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; c) kelebihan dan kelemahan upaya antisipasi dan penanganan situasi dan kondisi darurat ketika melakukan pemanduan wisata arung jeram yang dilakukan peserta selama ini; d) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata arung jeram. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Arung Jeram sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata arung jeram; b) praktik mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu; c) praktik menangani situasi dan kondisi darurat. Mekanisme Praktik: www.jdih.kemenparekraf.go.id Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata arung jeram serta mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik menangani situasi dan kondisi darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram yang dapat disediakan antara lain: a) perahu karet/kayak/kano, atau lainnya kapasitas 10 orang (5 unit) b) dayung (5 pasang); c) pelampung (10 unit); d) jaket penolong (42 unit); e) tali lempar, tali pembalik, peluit, pisau penyelamatan (10 paket); f) alat komunikasi (5 pasang); g) perlengkapan P3K (5 unit). 2.5 Pelatihan Pemandu Wisata Gunung
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Gunung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata gunung agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemandu Wisata Gunung. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan pendakian; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan bahaya gunung; 3) peserta mengetahui dan memahami interpretasi pada wisata gunung.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan selama 32 jam pelatihan yang dilaksanakan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Gunung berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata gunung yang sudah berpraktik, anggota asosiasi pemandu wisata gunung, dan/atau berafiliasi dengan pengelola area gunung api, serta belum pernah mengikuti pelatihan yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu wisata gunung yang disesuaikan dengan ketentuan SKKNI; b) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gunung minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi pemandu wisata gunung yang diakui di Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Gunung sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Pendakian Wisata Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pada tahap persiapan; b) dokumen perjalanan pendakian; c) persiapan logistik pendakian; d) mengoordinasikan jadwal pendakian; e) contoh perencanaan perjalanan serta peralatan dan perlengkapan pendakian. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Wisatawan Pendaki Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan pendaki yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan wisatawan pendakian; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum mendaki; d) teknik-teknik pendakian yang harus dijelaskan kepada wisatawan; e) keterampilan yang harus diajarkan kepada wisatawan (tali-temali, penanganan kondisi darurat); f) pengelolaan perjalanan wisatawan saat pendakian. 3) Materi Paparan 3: Melakukan Orientasi Medan dan Cuaca Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) teknik membaca medan, tanda-tanda medan, dan menggunakan alat-alat navigasi; b) prosedur menentukan rute pendakian, mengenai kondisi medan pegunungan, kondisi flora dan fauna, serta teknik aklimatisasi; c) mengidentifikasi perubahan cuaca dan mengelola informasi cuacai dari masyarakat sekitar; d) demonstrasi teknik membaca medan dan cuaca. 4) Materi Paparan 4: Penanganan Bahaya Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur identifikasi kondisi bahaya subyektif dan objektif; b) pengelolaan respon terhadap kejadian bahaya; c) teknik pencarian dan penyelamatan; d) teknik jungle survival. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gunung Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi pendakian dan sekitarnya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang lingkungan alam dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Pendakian Gunung pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata pendakian gunung; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata gunung. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Kegiatan Pemanduan Wisata Gunung Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan praktik pemanduan wisata gunung yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan penanganan bahaya gunung yang dilakukan peserta pelatihan selama ini, termasuk peralatan dan perlengkapannya; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata gunung sesuai SKKNI dan protokol Covid-19. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gunung sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gunung; b) praktik melakukan orientasi medan dan cuaca; c) praktik menggunakan teknik-teknik pemanduan wisata gunung; d) praktik menangani situasi dan kondisi bahaya gunung. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gunung serta melakukan orientasi medan dan cuaca dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik menggunakan teknis-teknis pemanduan wisata gunung serta menangani situasi dan kondisi bahaya gunung dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). www.jdih.kemenparekraf.go.id Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemanduan Wisata Gunung yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K keselamatan gunung (5 paket); e) tabung pemadam kebakaran (5 unit). 2.6 Pelatihan Pemandu Ekowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Ekowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu ekowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Ekowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pemanduan ekowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi ekowisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok. + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Ekowisata diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Ekowisata berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu ekowisata yang sudah berpraktik, dan belum pernah mengikuti pelatihan ekowisata yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu ekowisata; b) telah berpraktik sebagai pemandu ekowisata minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi pemandu yang menjalankan praktik ekowisata; b) Himpunan Pramuwisata Indonesia; c) akademisi di bidang biologi; d) akademisi/praktisi di bidang kepariwisataan, khususnya interpretasi pariwisata. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Ekowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Ekowisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengetahuan dasar tentang ekowisata; b) tahapan merencanakan kegiatan perjalanan ekowisata; c) faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam merencanakan perjalanan ekowisata; d) langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan rencana perjalanan; e) lengkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Ekowisatawan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan ekowisatawan; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum melakukan perjalanan ekowisata; d) pengelolaan perjalanan ekowisata. 3) Materi Paparan 3: Membina Hubungan dengan Masyarakat dan Kolega Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi masyarakat dan kolega terkait perjalanan ekowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) komunikasi yang baik dan koordinasi dengan masyarakat dan kolega; c) mengelola permintaan dan saran dari masyarakat dan kolega; d) membuat kesepakatan. 4) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Meminimalkan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Sosial Budaya Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif; b) perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lingkungan alam dan dampaknya; c) gejala perubahan dan dampak yang terkait dengan kegiatan wisata yang dilakukan. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Ekowisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi perjalanan ekowisata; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang ekowisata, alam, dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Ekowisata pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Ekowisata Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan ekowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi ekowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan ekowisata yang dilakukan. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Ekowisata sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ekowisata; b) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya; c) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan ekowisata. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ekowisata serta menyelenggarakan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan ekowisata dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Ekowisata yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K (5 paket). 2.7 Pelatihan Pemandu Geowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Geowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu geowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Geowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan geowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi geowisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Geowisata diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok. + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Geowisata diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Geowisata berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu geowisata yang sudah berpraktik, serta belum pernah mengikuti pelatihan pemandu geowisata yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu geowisata minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu geowisata; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Geowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perjalanan Geowisata www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan perjalanan geowisata; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan geowisata; c) mengenali destinasi pariwisata dan geowisatawan; d) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan geowisata. e) penanganan geowisatawan pada saat pemanduan berlangsung; f) pengelolaan waktu dalam penyelenggaraan perjalan geowisata. 2) Materi Paparan 2: Informasi Geowisata untuk Pemanduan Wisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan informasi untuk pemanduan geowisata; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan geowisata; c) informasi umum dan informasi geowisata yang penting dalam pemanduan geowisata; d) penyajian informasi geowisata untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Berwawasan Konservasi Alam dan Budaya Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah menyusun kegiatan berwawasan konservasi alam dan budaya; b) mengelola kegiatan wisata konservasi alam dan budaya bagi geowisatawan; c) meningkatkan kesadaran dan apresiasai geowisatawan terhadap lingkungan alam dan budaya. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Geowisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang keragaman geologi dan keterkaitannya dengan keanekaragaman hayati dan keragaman budaya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang geowisata, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Geowisata pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik geowisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Geowisata Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan geowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan geowisata berbasis konservasi alam dan budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi geowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan geowisata yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Geowisata sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan geowisata; b) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata berbasis konservasi alam dan budaya; c) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan geowisata. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan geowisata serta menyelenggarakan kegiatan wisata berbasis konservasi alam dan budaya dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan geowisata dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). www.jdih.kemenparekraf.go.id Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Geowisata yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K (5 paket). 2.8 Pelatihan Kepemanduan Wisata Gua
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Wisata Gua bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata gua agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Wisata Gua. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata gua; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang gua dan lingkungannya serta interpretasi pada wisata gua.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Gua diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi dan kerja kelompok. + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Gua berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata gua yang sudah berpraktik, serta belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata gua yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gua minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu wisata gua; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah www.jdih.kemenparekraf.go.id kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Persiapan dan Pelaksanaan Penelusuran Gua Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan karakteristik gua; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan wisata gua; c) mengenali karakteristik gua dan lingkungannya; d) identifikasi profil dan kebutuhan wisatawan; e) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan wisata gua. 2) Materi Paparan 2: Informasi tentang Gua dan Lingkungannya untuk Pemanduan Wisata Gua Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: f) mengumpulkan data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya serta kondisi sosial budaya masyarakat; g) media panduan tentang data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya serta kondisi sosial budaya masyarakat; h) menyajikan data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Penelusuran Gua Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur keamanan dan keselamatan pada saat penelusuran gua; b) informasi yang penting disampaikan kepada wisatawan tentang penanganan kondisi darurat; c) mengantisipasi dan menangani kondisi darurat. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gua Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang gua dan lingkungannya dan www.jdih.kemenparekraf.go.id keterkaitannya dengan sosial budaya masyarakat; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang pariwisata, gua, dan lingkungannya. 5) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Gua pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik wisata gua; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Praktik Pemanduan Wisata Gua Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan wisata gua yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penanganan keamanan dan keselamatan penelusuran gua; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi wisata gua yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan wisata gua; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan wisata gua yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gua sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gua; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan wisata gua; c) praktik menangani kondisi darurat dalam penelusuran gua. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gua serta memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan wisata gua dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik menangani kondisi darurat dalam penelusuran gua dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemandu Wisata Gua yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K (5 paket). 2.9 Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata dirgantara paralayang agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata dirgantara paralayang; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang lokasi dan cuaca penerbangan; 3) peserta mengetahui dan memahami manajemen risiko penerbangan.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang diselenggarakan dengan metode: + 37,50% penyampaian materi; + 12,50% diskusi kelompok; + 50,00% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata paralayang yang sudah berpraktik, serta belum pernah mengikuti pelatihan paralayang yang didanai dari APBN. www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu wisata dirgantara paralayang minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu wisata dirgantara paralayang; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Paralayang Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang penerbangan paralayang; b) administrasi penerbangan; c) peraturan penerbangan paralayang; d) peralatan dan perlengkapan paralayang; e) pengetahuan tentang lokasi dan cuaca penerbangan paralayang. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Wisata Dirgantara Paralayang Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan pemanduan wisata dirgantara paralayang; b) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan sebagai dasar pengelompokan wisatawan; c) mengidentifikasi jenis gangguan dan menyusun rencana antisipasi berdasarkan jenis gangguan; d) komunikasi dengan wisatawan; e) teknik-teknik penerbangan tandem paralayang. 3) Materi Paparan 3: Manajeman Risiko Penerbangan Tandem Paralayang www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur keadaan darurat dan rencana tindakan; b) teknik penanganan darurat pada saat terbang; c) tahapan mengurangi risiko kecelakaan penerbangan paralayang; d) melakukan penanganan darurat saat penerbangan tandem paralayang. 4) Materi Paparan 4: Analisis Kepuasan Wisatawan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengelola, menanggapi, dan menindaklanjuti keluhan wisatawan; b) mengelola, menanggapi, dan menindaklanjuti pujian wisatawan. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Dirgantara Paralayang pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata paralayang; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk kegiatan wisata paralayang. 6) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang yang sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 16 jam pelatihan (720 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata dirgantara paralayang; b) praktik melakukan penerbangan tandem paralayang; c) praktik menangani kondisi darurat dalam penerbangan tandem paralayang. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata dirgantara paralayang serta melakukan penerbangan tandem paralayang dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik menangani kondisi darurat dalam www.jdih.kemenparekraf.go.id penerbangan tandem paralayang dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang yang dapat disediakan antara lain: a) parasut utama (5 paket); b) parasut cadangan (5 paket); c) harness pilot dan harness penumpang (5 paket); d) helmet (10 unit); e) sepatu (10 unit); f) kantung angin (5 unit); g) pengukur kecepatan angin (5 unit); h) peta (5 unit); i) alat komunikasi (5 pasang); j) peralatan P3K (5 unit).
3.Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi)
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Budaya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata budaya agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata budaya; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan budaya dan cagar budaya, serta interpretasi dalam pemanduan wisata budaya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 18,75% diskusi dan kerja kelompok; + 31,25% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Budaya berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata budaya yang sudah berpraktik, serta belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata budaya yang didanai dari APBN.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pemanduan wisata budaya; b) memiliki keahlian dan pengalaman dalam menyusun interpretasi; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan kepariwisataan; b) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kebudayaan; c) Himpunan Pramuwisata Indonesia; d) akademisi di bidang kebudayaan; e) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Budaya sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan Pemanduan Wisata Budaya Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan perjalanan wisata; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan wisata budaya; c) mengenali destinasi pariwisata; d) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; e) peralatan dan perlengkapan pemanduan wisata budaya. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Wisata Budaya Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan pemanduan wisata budaya; b) prosedur mempersiapkan pemanduan wisata budaya; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) prinsip-prinsip dalam memandu kegiatan wisata budaya; d) informasi penting yang harus disampaikan kepada wisatawan sebelum, ketika, dan setelah kegiatan wisata budaya; e) pengendalian dan pengelolaan pergerakan wisatawan di daya tarik wisata budaya; f) pengelolaan waktu dalam penyelenggaraan kegiatan wisata budaya. 3) Materi Paparan 3: Informasi tentang Kebudayaan dan Cagar Budaya untuk Pemanduan Wisata Budaya Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan dan sumber informasi untuk pemanduan wisata budaya; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan wisata budaya; c) informasi umum dan informasi khusus tentang budaya dan cagar budaya; d) pengetahuan dasar tentang koleksi dan tata pameran museum; e) potensi utama sumber daya budaya di lokasi pemanduan wisata, termasuk yang ada di museum. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Budaya Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai kebudayaan dan cagar budaya di lokasi pemanduan, serta aspek yang terkait dengannya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan, budaya, dan cagar budaya. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Budaya pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata budaya; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Wisata Budaya Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 6 jam pelatihan (270 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan dan persiapan pemanduan wisata budaya yang telah dilakukan peserta; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) kelebihan dan kekurangan pelaksanaan pemanduan wisata budaya yang telah dilakukan peserta; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi pemanduan wisata budaya yang telah dilakukan peserta; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas pemanduan wisata budaya yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Budaya sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 10 jam pelatihan (450 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata budaya; b) praktik melakukan pemanduan wisata budaya; c) praktik melaksanakan interpretasi dalam pemanduan wisata budaya. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing- masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata budaya serta melakukan pemanduan wisata budaya dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik melaksanakan interpretasi dalam pemanduan wisata budaya dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh Perlengkapan praktik Pelatihan Kepemanduan Wisata Budaya yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K (5 paket).
4.Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark) 4.1 Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi sumber daya manusia di taman rekreasi agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan www.jdih.kemenparekraf.go.id pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan kegiatan wahana permainan di taman rekreasi; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana menangani kondisi darurat di taman rekreasi.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 18,75% diskusi dan kerja kelompok; + 31,25% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi berjumlah 40 orang, diutamakan merupakan karyawan dari usaha taman rekreasi, dan belum pernah mengikuti pelatihan yang didanai dari APBN.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan taman rekreasi; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi usaha taman rekreasi; b) Himpunan Pramuwisata Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat. www.jdih.kemenparekraf.go.id
f.Pokok Materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar tentang Taman Rekreasi Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan istilah penting taman rekreasi; b) taman rekreasi sebagai usaha pariwisata; c) pelayanan yang harus ada di taman rekreasi; d) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; e) peralatan dan perlengkapan penting yang harus tersedia. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan dan Mempersiapkan Penyelenggaraan Suatu Kunjungan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan penyelenggaraan suatu kunjungan; b) prosedur mempersiapkan penyelenggaraan suatu kunjungan; c) peralatan dan perlengkapan kunjungan di taman rekreasi; d) menyiapkan informasi penting yang harus disampaikan kepada wisatawan; e) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Informasi dan Komunikasi kepada Wisatawan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) inventarisasi, penyajian, dan pemutakhiran informasi sesuai kebutuhan wisatawan; b) komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada wisatawan; c) informasi umum dan informasi khusus tentang atraksi yang terdapat di taman rekreasi; d) informasi dan imbauan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan situasi dan lingkungan. 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan dan Pelayanan di Wahana Permainan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur dan peralatan/perlengkapan dalam menyiapkan dan memeriksa lokasi atau area permainan; b) pengaturan arus masuk pengunjung ke wahana permainan; c) prosedur mengoperasikan wahana permainan; d) keamanan dan keselamatan pengunjung pada area wahana permainan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Materi Paparan 5: Pertolongan pada Kondisi Darurat di Wahana Permainan. Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) jenis-jenis kondisi darurat di wahana permainan; b) mengantisipasi kondisi darurat di wahana permainan; c) menangani kondisi korban (mengidentifikasi kondisi, melakukan pertolongan pertama, mengamankan posisi korban, memindahkan ke tempat yang aman); d) menyusun laporan penanganan korban. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Penyelenggaraan Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 6 jam pelatihan (270 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan dan persiapan penyelenggaraan kunjungan di taman rekreasi yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pengelolaan dan pelayanan di wahana permainan yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat di taman rekreasi yang telah dilakukan peserta pelatihan; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan di taman rekreasi. 8) Materi Praktik: Praktik Pelayanan di Taman Rekreasi sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 10 jam pelatihan (450 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kunjungan ke taman rekreasi; b) praktik menyampaikan informasi dan berkomunikasi dengan pengunjung; c) praktik pengelolaan dan pelayanan di wahana permainan; d) praktik menangani kondisi darurat. www.jdih.kemenparekraf.go.id Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) praktik dilaksanakan di taman rekreasi di kabupaten/kota tempat penyelenggaraan pelatihan; c) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan dan mempersiapkan kunjungan ke taman rekreasi serta menyampaikan informasi dan berkomunikasi dengan pengunjung dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); d) setiap kelompok menjalankan praktik pengelolaan dan pelayanan di wahana permainan serta menangani kondisi darurat dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh Perlengkapan praktik Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan P3K (5 paket); d) tabung pemadam kebakaran dan perlengkapannya (5 paket). 4.2 Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel)
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi Fasel agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKN) Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan kegiatan wisata outbound; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana menangani risiko dalam kegiatan.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 18,75% diskusi dan kerja kelompok; + 31,25% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) berjumlah 40 orang, diutamakan bagi yang sudah berpraktik sebagai pemandu outbound, dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata outbound yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah melakukan praktik pemanduan outbound minimal 2 (dua) tahun; b) berpengalaman menjadi instruktur dan asesor pemandu wisata outbound; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur asosiasi pembelajaran berbasis pengalaman/wisata outbound yang diakui di Indonesia dan/atau usaha outbound. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi dan Pembelajaran Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) informasi yang dibutuhkan untuk merencanakan program kegiatan rekreasi dan pembelajaran, serta sumber informasinya; b) prosedur menyusun rencana program kegiatan rekreasi dan pembelajaran; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) pengaturan sumber daya untuk kegiatan rekreasi dan pembelajaran; d) penyusunan rencana penanganan kondisi darurat. 2) Materi Paparan 2: Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi dan Pembelajaran Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur sebelum memulai kegiatan pemanduan; b) peralatan dan perlengkapan penyelenggaraan kegiatan outbound; c) menyiapkan informasi penting yang harus disampaikan kepada wisatawan; d) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; e) mengendalikan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan tujuan; f) memonitor kondisi wisatawan; g) memfasilitasi dinamika kelompok dan nilai- nilai pembelajaran; h) mengubah program sesuai kebutuhan wisatawan pada saat pelaksanaan; i) mengelola umpan balik/evaluasi dari wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Memandu Kegiatan Tali Rendah dan Tali Tinggi Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur pemeriksaan peralatan dan perlengkapan tali dan lintasan; b) identifikasi dampak kegiatan tali rendah dan tali tinggi terhadap lingkungan; c) teknik spotting dan prosedurnya; d) pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tali rendah dan tali tinggi. 4) Materi Paparan 4: Menangani Risiko dalam Kegiatan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) inventarisasi dan analisis risiko dari kegiatan outbound yang akan dilakukan; b) menilai kategori risiko dan situasi darurat yang akan dihadapi; c) melakukan pertolongan pertama gawat darurat; d) penanganan lebih lanjut terhadap kondisi darurat. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Outbound pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di daya tarik wisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 6 jam pelatihan (270 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan kegiatan rekreasi dan pembelajaran yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pemanduan kegiatan rekreasi dan pembelajaran yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat saat kegiatan yang telah dilakukan peserta pelatihan; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan pemanduan outbound. 7) Materi Praktik: Praktik Pemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) sesuai SKKNI dan Protokol Covid-19 Durasi : 10 jam pelatihan (450 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan kegiatan rekreasi dan pembelajaran; b) praktik memandu pelaksanaan kegiatan rekreasi dan pembelajaran; c) praktik menangani kondisi darurat dan risiko dalam kegiatan. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) praktik dilaksanakan di tempat wisata outbound di kabupaten/kota tempat penyelenggaraan pelatihan; c) setiap kelompok menjalankan praktik merencanakan kegiatan rekreasi dan pembelajaran serta memandu pelaksanaan kegiatan rekreasi dan pembelajaran dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); d) setiap kelompok menjalankan praktik menangani kondisi darurat dan risiko kegiatan dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). www.jdih.kemenparekraf.go.id Perlengkapan Praktik: Contoh Perlengkapan praktik Pemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan P3K (5 paket); d) tabung pemadam kebakaran dan perlengkapannya (5 paket). 4.3 Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pemandu ecopark agar lebih professional dan berkualitas dalam memberikan pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan kegiatan wisata di ecopark; 2) peserta mengetahui dan memahami pengembangan informasi tentang flora dan fauna serta interpretasi dalam pemanduan wisata di ecopark.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 18,75% diskusi dan kerja kelompok; + 31,25% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark diselenggarakan selama 32 jam pelatihan dalam 4 (empat) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark berjumlah 40 orang, diutamakan bagi yang sudah berpraktik sebagai pemandu wisata di ecopark, dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata ecopark yang didanai APBN.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah melakukan praktik pemanduan ecopark minimal 2 (dua) tahun; b) berpengalaman menjadi instruktur pemandu ekowisata; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi pemandu yang menjalankan praktik ekowisata; b) usaha ecopark; c) akademisi di bidang biologi. 3) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar tentang Ecopark Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian ecopark dan karakteristik khususnya; b) komponen-komponen dalam ecopark; c) profil dan kebutuhan wisatawan ecopark; d) pengelolaan ecopark; e) dampak dan manfaat ecopark bagi lingkungan dan masyarakat. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan dan Mempersiapkan Penyelenggaraan Pemanduan Berbasis Ekowisata di Ecopark Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian ekowisata dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan ekowisata; b) tahapan dalam merencanakan kegiatan pemanduan berbasis ekowisata di ecopark; c) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan pemanduan berbasis ekowisata di ecopark; d) menyusun rencana rinci dan teknis pemanduan berbasis ekowisata di ecopark; e) mengantisipasi dan mempersiapkan penanganan kondisi darurat kegiatan; f) contoh pemanduan berbasis ekowisata di ecopark. 3) Materi Paparan 3: Informasi Ekologi di Ecopark untuk Pemanduan Wisata Durasi : 3 jam (135 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan informasi untuk pemanduan berbasis ekowisata di ecopark; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan berbasis ekowisata di ecopark; c) informasi umum dan informasi ekologi yang penting dalam pemanduan berbasis ekowisata di ecopark; d) penyajian informasi ekologi di ecopark untuk wisatawan. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Ecopark Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai keanekaragaman hayati dan keterkaitannya dengan aspek sosial dan budaya lokal, keunikan dan kekhasan bentang alam dan geologi; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan dan keanekaragaman hayati. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata di Ecopark pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Wisata Ecopark Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 6 jam pelatihan (270 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan kegiatan rekreasi dan edukasi di ecopark yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pemanduan kegiatan rekreasi dan edukasi yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan praktik interpretasi pariwisata di ecopark yang telah dilakukan peserta pelatihan; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan pemanduan wisata di ecopark. 7) Materi Praktik: Praktik Pemanduan Wisata di Ecopark Durasi : 10 jam pelatihan (450 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan kegiatan rekreasi dan edukasi di ecopark; b) praktik memandu kegiatan rekreasi dan edukasi di ecopark; c) praktik pelaksanaan interpretasi pada pemanduan wisata di ecopark. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) praktik dilaksanakan di ecopark yang berada di kabupaten/kota tempat penyelenggaraan pelatihan; c) setiap kelompok merencanakan dan memandu kegiatan rekreasi dan edukasi berbasis ekowisata di ecopark dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); d) setiap kelompok menjalankan praktik interpretasi pada pemanduan wisata di ecopark dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pemanduan Wisata di Ecopark yang dapat disediakan antara lain: a) alat komunikasi (10 pasang); b) pengeras suara (5 unit); c) perlengkapan interpretasi (5 paket); d) perlengkapan P3K (5 paket); e) tabung pemadam kebakaran dan perlengkapannya (5 paket).
5.Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola usaha homestay/pondok wisata agar lebih professional dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami karakteristik pelayanan homestay/pondok wisata; 2) peserta mengetahui dan memahami standar homestay/pondok wisata yang berlaku di Indonesia dan negara-negara ASEAN; 3) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan homestay/pondok wisata yang profesional. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata berjumlah 40 orang, diutamakan bagi yang sudah berpraktik dalam mengelola homestay/pondok wisata, dan belum pernah mengikuti pelatihan homestay/pomdok wisata yang didanai dari APBN.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang pengelolaan homestay/pondok wisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan; b) praktisi/pengelola homestay/pondok wisata yang secara rutin menerima kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara; c) akademisi di bidang kepariwisataan, khususnya perhotelan dan/atau akomodasi lainnya. 3) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya mencakup materi berikut ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Materi Paparan 1: Kebijakan dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk Pengembangan Homestay/Pondok Wisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) jumlah, sebaran, dan kondisi homestay/pondok wisata di daerah; b) daya tarik wisata di sekitar homestay/pondok wisata; c) visi dan misi pembangunan kepariwisataan daerah; d) kebijakan, strategi, dan program pengembangan homestay/pondok wisata dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan rencana lainnya; e) permasalahan dan tantangan pengembangan homestay/pondok wisata di daerah. 2) Materi Paparan 2: Homestay/Pondok Wisata dalam Sistem Kepariwisataan Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar kepariwisataan dan sistem kepariwisataan; b) homestay/pondok wisata sebagai salah satu usaha pariwisata; c) karakteristik khusus homestay/pondok wisata dibanding fasilitas akomodasi lainnya; d) kunci keberhasilan homestay/pondok wisata; e) contoh homestay/pondok wisata yang diminati wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Standar Usaha Homestay/Pondok Wisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) standar usaha homestay/pondok wisata di Indonesia; b) standar homestay ASEAN; c) standar lain yang terkait dengan homestay/pondok wisata; d) contoh homestay/pondok wisata yang telah memenuhi standar nasional dan ASEAN. 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan dan Pelayanan Homestay/Pondok Wisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prinsip-prinsip pengelolaan dan pengusahaan homestay/pondok wisata; b) komponen pengelolaan homestay/pondok wisata; c) memberikan nilai tambah pada pengelolaan dan pelayanan homestay/pondok wisata; d) administrasi dan pengelolaan keuangan homestay/pondok wisata; e) contoh pengelolaan administrasi dan keuangan homestay/pondok wisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Usaha Homestay/Pondok Wisata pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di homestay/pondok wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk homestay/pondok wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pengelolaan Homestay/Pondok Wisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan pelayanan dan fasilitas homestay/pondok wisata peserta pelatihan sesuai standar nasional dan ASEAN; b) kelebihan dan kekurangan pengelolaan administrasi dan keuangan homestay/pondok wisata peserta pelatihan; c) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan homestay/pondok wisata. 7) Materi Kunjungan Lapangan: Pengelolaan Homestay/Pondok Wisata Berstandar Nasional/ASEAN Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali dan mendapatkan pengalaman pelayanan dan fasilitas homestay/pondok wisata sesuai standar nasional/ASEAN; b) mengenali dan mendapatkan pembelajaran langsung dari pengelola homestay/pondok wisata tentang pengelolaan administrasi dan keuangan.
6.Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola desa wisata agar lebih professional dan berkualitas dalam melakukan pengelolaan desa wisata dan memberikan pelayanan kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dasar kepariwisataan; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya Sapta Pesona dalam mewujudkan masyarakat Sadar Wisata; 3) peserta mengetahui dan memahami pengembangan kelembagaan pengelola desa wisata; 4) peserta mengetahui dan memahami pengembangan dan pengelolaan produk pariwisata di desa wisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata diselenggarakan dengan metode: www.jdih.kemenparekraf.go.id + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata berjumlah 40 orang, bersifat wajib bagi pengelola desa wisata yang ada dalam lampiran petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang pengelolaan desa wisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) praktisi/pengelola desa wisata yang secara rutin menerima kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara; b) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Kebijakan dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk Pengembangan Desa Wisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) jumlah, sebaran, karakteristik, dan potensi desa wisata di daerah; b) visi dan misi pembangunan kepariwisataan daerah; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kebijakan, strategi, dan program pengembangan desa wisata dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan rencana lainnya; d) permasalahan dan tantangan pengembangan desa wisata di daerah. 2) Materi Paparan 2: Desa Wisata dalam Sistem Kepariwisataan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar kepariwisataan, desa wisata, wisata desa, wisata perdesaan, dan sistem kepariwisataan; b) desa wisata sebagai produk pariwisata; c) karakteristik khusus desa wisata dibandingkan produk pariwisata lainnya; d) kunci keberhasilan desa wisata; e) contoh desa wisata yang diminati wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Membangun Masyarakat Desa Sadar Wisata Melalui Sapta Pesona Durasi :2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) Sadar Wisata dan Sapta Pesona; b) melaksanakan Sapta Pesona dalam kehidupan sehari-hari; c) Sapta Pesona, kunci keberhasilan pembangunan kepariwisataan; d) peran desa dalam membangun masyarakat Sadar Wisata dan kepariwisataan. 4) Materi Paparan 4: Membangun Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) lembaga-lembaga yang terkait pengelolaan desa wisata; b) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata dalam pengelolaan desa wisata; c) perangkat organisasi pengelolaan desa wisata; d) administrasi dan pengelolaan keuangan desa wisata; e) prosedur operasional dalam pengelolaan desa wisata; f) nilai-nilai dalam membangun dan mengelola lembaga pengelola desa wisata; g) contoh kelembagaan pengelola desa wisata. 5) Materi Paparan 5: Pengembangan dan Pengelolaan Produk Pariwisata Berbasis Masyarakat pokok materi: Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) a) Pokok mengenali potensi desa yang dapat dikembangkan sebagai daya tarik wisata; b) tahapan pengembangan produk pariwisata berbasis masyarakat; c) merancang produk pariwisata; d) mengelola dan memasarkan produk pariwisata; e) contoh produk pariwisata berbasis masyarakat. www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Materi Paparan 6: Pengelolaan Desa Wisata pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di desa wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk desa wisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pengelolaan Desa Wisata Berdasarkan Pengalaman Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan kelembagaan pengelolaan desa wisata yang dijalankan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pengelolaan administrasi dan keuangan desa wisata yang dijalankan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan pengembangan dan pengelolaan produk pariwisata berbasis mayarakat yang dijalankan peserta pelatihan d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pengelolaan desa wisata. 8) Materi Kunjungan Lapangan: Pengelolaan Desa Wisata Berdaya Saing dan Berkelanjutan Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali dan mendapatkan pengalaman pengembangan kelembagaan pengelola desa wisata yang telah menjadi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara secara rutin; b) mengenali dan mendapatkan pembelajaran langsung dari pengelola desa wisata tentang pengelolaan administrasi dan keuangan; c) mengenali dan mendapatkan pengalaman langsung dalam pengelolaan produk pariwisata berbasis masyarakat di desa wisata.
7.Pelatihan Pemasaran Digital.
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemasaran Digital bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola destinasi dan daya tarik wisata agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemasaran pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dasar kepariwisataan serta pemasaran digital; 2) peserta mengetahui dan memahami tahapan pengembangan pemasaran digital; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya fotografi dan bahasa yang efektif dalam pemasaran digital. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemasaran Digital diselenggarakan dengan metode: + 50,00% penyampaian materi; + 16,67% diskusi dan kerja kelompok; + 33,33% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pemasaran Digital diselenggarakan selama 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemasaran Digital berjumlah 40 orang, diutamakan bagi pengelola destinasi pariwisata, termasuk desa wisata, dan daya tarik wisata, serta belum pernah mengikuti pelatihan digitalisasi yang didanai dari APBN.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang pemasaran digital; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) praktisi pemasaran digital; b) fotografer destinasi pariwisata; c) akademisi di bidang pemasaran pariwisata. 3) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala Perangkat Daerah pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Kebijakan dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk Pemasaran Pariwisata Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) visi dan misi pembangunan kepariwisataan daerah; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) target pasar wisatawan daerah; c) kebijakan, strategi, dan program pemasaran pariwisata digital dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan rencana lainnya; d) permasalahan dan tantangan pemasaran pariwisata berbasis teknologi informasi dan komunikasi di daerah. 2) Materi Paparan 2: Pemasaran Digital dalam Memajukan Pariwisata Berdaya Saing Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pemasaran digital; b) pengertian pemasaran digital dan perbedaan dengan pemasaran nondigital/ konvensional; c) faktor penting dalam pemasaran digital; d) saluran dan aplikasi digital yang dapat digunakan untuk promosi dan penjualan produk pariwisata; e) tantangan pemasaran digital dalam memajukan pariwisata berdaya saing; f) kunci keberhasilan pemasaran digital. 3) Materi Paparan 3: Tahapan Pengembangan Pemasaran Digital Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali dan menentukan saluran dan aplikasi digital yang sesuai; b) menyiapkan dan memilih materi promosi digital; c) mengelola dan melaksanakan promosi digital; d) membuat media promosi digital (situs web, blog, e- commerce, dan lain-lain); e) mengatasi permasalahan dalam pengelolaan pemasaran digital. 4) Materi Paparan 4: Fotografi untuk Promosi Digital Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya fotografi dalam promosi digital; b) prinsip-prinsip fotografi dalam promosi digital pariwisata; c) kamera telepon selular untuk fotografi dalam promosi digital (kelebihan dan kekurangannya); d) teknik pengambilan gambar (pencahayaan, sudut pengambilan, zooming, dan lain-lain); e) memilih foto yang baik dan menarik; f) menyajikan dan mengelola foto dalam media promosi digital. 5) Materi Paparan 5: Bahasa Promosi yang Efektif dalam Promosi Digital Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) bahasa sebagai komponen komunikasi penting dalam promosi digital; b) prinsip-prinsip penggunaan bahasa untuk promosi yang efektif; c) perbedaan penggunaan bahasa untuk promosi digital dan promosi nondigital/konvensional; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) menyusun kalimat promosi yang baik dan efektif; e) menyajikan dan mengelola komunikasi dalam promosi digital. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemasaran Digital yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi : 4 jam pelatihan (180 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan dari media promosi digital yang digunakan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan sajian foto dan informasi dalam promosi digital yang dijalankan peserta pelatihan; c) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas pemasaran digital. 7) Materi Praktik/Latihan: Pemasaran Digital dalam Pariwisata Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik memilih media promosi digital yang sesuai; b) praktik membuat dan menyajikan foto untuk promosi digital; c) praktik membuat dan menyajikan bahasa promosi yang efektif untuk promosi digital. Mekanisme Praktik: Mekanisme praktik diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelatihan. Contoh mekanisme praktik yang dapat diterapkan sebagai berikut: a) peserta dibagi dalam 5 (lima) kelompok masing- masing terdiri dari 8 (delapan) orang peserta; b) setiap kelompok menjalankan praktik memilih media promosi digital yang sesuai serta membuat dan menyajikan foto untuk promosi digital dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan); c) setiap kelompok menjalankan praktik membuat dan menyajikan bahasa promosi yang efektif untuk promosi digital dalam satu hari praktik (8 jam pelatihan). Perlengkapan Praktik: Contoh perlengkapan praktik Pelatihan Pemasaran Digital yang dapat disediakan antara lain: a) kamera (12 unit); b) jaringan wifi (1 paket); c) laptop (10 unit). C. Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk TIC (Tourism Information Center) meliputi: (1) Pembuatan TIS (Tourist Information System) termasuk konten peta wisata (tourism map).; (2) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC. Pembiayaan untuk Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata disesuaikan dengan standar biaya masing-masing daerah. DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di daerah sehingga Perangkat Daerah Pariwisata diharapkan tetap mengalokasikan dana pendampingan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
1.Pembuatan TIS (Tourist Information System) termasuk konten peta wisata (tourism map) Ketentuan dalam Pembuatan Tourism Information System adalah sebagai berikut:
a.Tourism Information System berbentuk sebuah aplikasi.
b.Menggunakan minimal dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
c.Dapat juga menyertakan survei ketertaikan turis terhadap daya tarik wisata yang ada di lokasi, survei kepuasan wisatawan terhadap daya tarik wisata yang telah dikunjungi, saran, dan kritik.
d.Perangkat Daerah dapat mensinergikan pembuatan video, pembuatan brosur dan pembuatan platform/sistem informasi pariwisata sehingga terdapat keseragaman antara konten/isi ketiganya dan dapat mengefisiensikan dan mengefektifkan dana yang tersedia.
e.Perangkat Daerah diberikan kebebasan dalam membuat Sistem Informasi Pariwisata, maksud dari adanya sistem informasi ini adalah agar memberikan informasi terlengkap serta terbaru tentang destinasi/daerah yang dikunjunginya.
f.Konten dari Tourism Information System mencakup hal-hal di atas terdapat pada tabel berikut: No. Cakupan Konten Keterangan
1.Akomodasi Mencakup segala bentuk akomodasi terutama yang berdekatan dengan daya tarik wisata serta kontak untuk melakukan reservasi penginapan seperti hotel, homestay/pondok wisata.
2.Penyewaan Kendaraan Bermotor dan Sepeda Mencakup juga contact person penyewaan kendaran bermotor/sepeda agar wisatawan dapat melakukam reservasi.
3.Agen Tour/Travel Mencakup juga detail paket wisata DTW serta contact person agen tour/travel agar turis dapat memilih paket wisata yang diinginkan serta melakukan pembelian tiket penerbangan.
4.Money Changer Mencakup keterangan money changer dengan kurs terlengkap hingga kurang lengkap. www.jdih.kemenparekraf.go.id No. Cakupan Konten Keterangan
5.Rumah Sakit Mencakup detail puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah, swasta tipe A hingga E.
6.Pasar/Swalayan Mencakup pasar tradisional, pasar seni, swalayan.
7.Transportasi Bandara, dermaga, stasiun, terminal yang dekat dengan daya tarik wisata, berada di dalam kota/kabupaten yang dimaksud
8.Calendar of Event Berupa daftar even daerah, termasuk kegiatan meeting, incentive, convention, exhibition (MICE) selama 1 tahun berjalan.
9.Daya Tarik Wisata serta Aktivitas Wisata Daftar daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan serta aktivitas wisata yang bisa dilakukan wisatawan di daya tarik wisata yang dimaksud.
10.Peta Wisata Mencakup informasi dan pemetaan daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, dan fasilitas umum pendukung pariwisata.
2.Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC Ketentuan dalam pembuatan konten Promosi Multimedia di TIC adalah sebagai berikut:
a.Membuat konten berupa video promosi pariwisata dengan versi sebagai berikut: 1) video pariwisata full durasi 2-4 menit tanpa bumper, credit crew, dan watermark (output minimal 2 video); 2) video TVC durasi minimal 30 detik dan maksimal 90 detik.
b.Kualitas video minimal HD (1080).
c.Format video berupa mp4 dan mov dengan high quality audio.
d.Menggunakan voice over jingle “Pesona Indonesia”.
e.Video akan ditampilkan pada TIC, media promosi online (Youtube), media sosial (Instagram, Facebook, Twitter).
f.Wajib memenuhi tiga kriteria branding, advertising, dan selling.
g.Mencantumkan logo Pesona Indonesia.
h.Tema mengandung konten mengenai (salah satu/beberapa/seluruhnya): daya tarik wisata, kuliner, sejarah, religi, flora dan fauna, tradisi, seni dan budaya yang merepresentasikan kearifan lokal.
i.Dapat menambahkan dubbing suara yang menjelaskan daya tarik wisata.
j.Dapat menambahkan nama daya tarik wisata prioritas pada video.
k.Tidak menggunakan footage atau stock shot yang dibuat oleh orang lain.
l.Tidak mengandung unsur SARA dan pornografi. www.jdih.kemenparekraf.go.id Contoh Output Dukungan Operasional Nonrutin untuk Tourisn Information Center (TIC) Spesifikasi
1.TVC Durasi 1. Full video 4 menit
2.TVC 30 detik
3.TVC 60 detik Waktu Pekerjaan 60 hari kerja Kualitas HD 1080
2.Sistem Informasi Pariwisata & Peta Wisata Terdapat menu peta wisata di dalamnya Aplikasi yang bisa diunduh www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Pendanaan untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Destinasi Pariwisata dan Kapasitas Masyarakat Pelaku Usaha Bidang Kepariwisataan disusun oleh Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah masing-masing, yang meliputi:
a.Biaya Penyelenggaraan Pelatihan, yang terdiri dari: 1) Biaya paket meeting (pertemuan) fullday (meliputi: sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia dan narasumber) atau fullboard (meliputi: sewa ruangan, penginapan/akomodasi, konsumsi peserta, panitia dan narasumber). Jika tidak tersedianya hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative; 2) uang saku dan uang transport dalam daerah untuk peserta dan panitia. Terkait uang saku peserta, jika dalam daerah tidak terdapat ketentuan peraturan daerahnya maka peserta dapat diberikan uang saku fullday/fullboard mengikuti standar biaya masukan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tahun yang bersangkutan; 3) Honorarium narasumber / fasilitator / instruktur / pengajar. 4) Khusus Narasumber, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dapat diambil dari dana DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan 5) Khusus panitia penyelenggara, Biaya Perjalanan Dinas/Transport lokal/Biaya BBM/Sewa Kendaraan dalam daerah dalam rangka penyelenggaraan pelatihan maksimal 5% (lima persen) dari pagu anggaran penyelenggaraan pelatihan; 6) Biaya sewa alat/perlengkapan pelatihan (hanya untuk pelatihan pemandu wisata alam) 7) Belanja bahan praktek habis pakai (hanya untuk pelatihan peningkatan inovasi dan higienitas sajian kuliner, pelatihan pengelolaan homestay/pondok wisata, pelatihan pengelolaan toilet di destinasi pariwisata, dan pelatihan kebersihan lingkungan, sanitasi dan pengelolaan sampah). 8) Biaya praktek lapangan yang meliputi sewa kendaraan, konsumsi, tiket masuk objek wisata, kaos /topi praktek lapangan serta asuransi. Anggaran praktek lapangan maksimum 15% (persen) dari pagu anggaran penyelenggaraan pelatihan 9) Biaya penggandaan bahan materi/modul pelatihan.
b.Biaya Penunjang (Supporting) Pelatihan maksimum 2% per pelatihan dari pagu anggaran penyelenggaraan pelatihan yang terdiri dari: 1) Cetak Sertifikat Keikutsertaan 2) Dokumentasi dan Publikasi www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) biaya konsumsi berupa snack dan makan siang pelaksanaan rapat persiapan dan evaluasi; 4) pembuatan dan pengiriman laporan pelatihan ke pusat (dapat dikirimkan pada akhir tahun anggaran;
2.Adapun biaya dan honorarium disesuaikan dengan standar biaya umum di masing-masing daerah.
3.Beberapa hal yang yang tidak diperkenankan didanai melalui DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah sebagai berikut: 1) honorarium untuk panitia, mc, pembaca doa, notulis, dirigen; 2) Honorarium narasumber / fasilitator / instruktur / pengajar yang berasal dari instansi penyelenggara pelatihan; 3) biaya untuk entertainment; dan 4) jumlah panitia yang melebihi 10% dari total peserta per pelatihan. 5) Pengadaan seminar kit, banner, backdrop www.jdih.kemenparekraf.go.id www.jdih.kemenparekraf.go.id Pemantauan dan Evaluasi dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dan solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkin dihindari kegagalan pelaksanaannya. Ruang lingkup pemantauan dan evaluasi pada aspek teknis kegiatan meliputi: 1) kesesuaian pemanfaatan DAK nonfisik dana pelayanan kepariwisataan/rincian kegiatan (RK) dalam dokumen pelaksanaan anggaran-organisasi perangkat daerah (DPA- Perangkat Daerah) dengan petunjuk teknis. Dalam hal ini pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan reviu dan forum koordinasi; 2) kesesuaian pelaksanaan di lapangan terhadap realisasi waktu, lokasi dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. Dalam hal ini pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kunjungan saat pelaksanaan kegiatan pelatihan dilaksanakan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian dan Perangkat Daerah Pariwisata sebagai pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya. B. Pelaporan Sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi, pelaporan memiliki peranan penting dalam memberikan informasi terkait perkembangan sejauh mana pelaksanaan pembangunan fasilitas pariwisata melalui DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan telah dilaksanakan oleh daerah dalam suatu periode tertentu. Selain itu, pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi kendali dalam optimalisasi efektivitas keikutsertaan daerah penerima anggaran DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis ini mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkini secara periodik. Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dalam bentuk fisik dan elektronik. Laporan dalam bentuk elektronik disampaikan melalui sistem informasi DAK Bidang Pariwisata. Dalam hal sistem informasi dak bidang pariwisata belum tersedia, maka disampaikan melalui www.jdih.kemenparekraf.go.id komputasi awan (cloud) Kemenparekraf pada tautan berikut https://motce.id/pelaporandaknonfisik. Pelaporan yang dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini terbagi atas 2 (dua), yaitu:
1.Laporan Semester Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Kepala Daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian Teknis. Laporan ini merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata selaku penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagai penanggung jawab anggaran yang memuat pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Pertangggungjawaban penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan melalui penyampaian laporan semester paling lambat 14 (empat belas) hari k e r j a setelah semester yang bersangkutan berakhir, yang disusun sesuai dengan format laporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun berlaku dan memuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pendampingan melalui penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan oleh Kepala Daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada:
a.Menteri PPN/Bappenas c.q. Deputi Bidang Ekonomi;
b.Menteri yang mengatur urusan Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
c.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif c.q. Sekretaris Kementerian; dan Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan;
d.Menteri Dalam Negeri. Format laporan semester pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Laporan Akhir Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan setelah tahun anggaran berakhir melalui DAK Nonfisik Bidang Pariwisata selama 1 (satu) tahun, yang disampaikan Perangkat Daerah Penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Kementerian, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Format laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kepatuhan Laporan Kepatuhan Perangkat Daerah Pariwisata dalam menyampaikan laporan akan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. 93 www.jdih.kemenparekraf.go.id Perangkat Daerah PENERIMA DAK : (Contoh Dinas Pariwisata Kabupaten.....) JENIS : DAK NON FISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TA......... BIDANG : PARIWISATA PAGU ALOKASI : Rp...................... [Diisi alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sesuai pagu TKD] NO. MENU KEGIATAN NO. JENIS RINCIAN KEGIATAN JENIS PEKERJAAN METODE PENGADAAN BARANG/ JASA LOKASI KEGIATAN (Nama Desa;Nama Kecamatan) VOLUME KEGIATAN TARGET OUTPUT KEBUTUHAN DANA