Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2016 MENTERI PARIWISATA ttd. ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1303 www.jdih.kemenparekraf.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN Budaya bangsa sebagai salah satu daya tarik wisata, memiliki nilai-nilai luhur harus dilestarikan guna meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa dan kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa. Keanekaragaman hayati dan sumber daya alam perlu dijaga dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi. Perlindungan dan pengelolaan harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. www.jdih.kemenparekraf.go.id Pembangunan kepariwisataan nasional tercermin pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi pariwisata berkelanjutan yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang layak menurut budaya setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan. Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini telah sesuai dengan indikator United Nation World Tourism Organization (UNWTO) dan mendapatkan pengakuan dari Global Sustainable Tourism Council (GSTC), sehingga diharapkan dapat mensinergikan, memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan budaya di destinasi pariwisata secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pembangunan destinasi pariwisata yang berkelanjutan, maka Menteri perlu menetapkan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. B. Tujuan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan mencakup:
a.pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan;
b.pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal;
c.pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung; dan
d.pelestarian lingkungan. Keempat bagian kriteria destinasi pariwisata berkelanjutan tersebut diperjelas melalui :
a.kriteria,
b.indikator dan
c.bukti pendukung. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu di destinasi pariwisata yang menerapkan pariwisata berkelanjutan. Indikator adalah sesuatu yang dapat memberikan petunjuk atau keterangan dari kriteria di destinasi pariwisata yang menerapkan pariwisata berkelanjutan. Bukti pendukung adalah sesuatu yang menyatakan suatu kebenaran peristiwa, keterangan nyata atau tanda baik softcopy atau hardcopy di destinasi pariwisata yang menerapkan pariwisata berkelanjutan. A. PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN Pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan yang efektif mencakup kriteria :
1.perencanaan;
2.pengelolaan;
3.pemantauan; dan
4.evaluasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id Kriteria perencanaan mencakup :
1.strategi destinasi yang berkelanjutan;
2.pengaturan perencanaan; dan
3.standar keberlanjutan. Kriteria pengelolaan mencakup:
1.organisasi manajemen destinasi;
2.pengelolaan pariwisata musiman;
3.akses untuk semua;
4.akuisisi properti;
5.keselamatan dan keamanan;
6.manajemen krisis dan kedaruratan; dan
7.promosi. Kriteria pemantauan mencakup:
1.monitoring;
2.inventarisasi aset; dan
3.atraksi pariwisata. Kriteria evaluasi mencakup:
1.adaptasi perubahan iklim; dan
2.kepuasan pengunjung. Lebih lengkap mengenai uraian kriteria dan indikator serta bukti pendukung dapat dilihat sebagai berikut :
1.Strategi Destinasi Berkelanjutan Adanya strategi pariwisata tahun jamak (jangka pendek, menengah dan panjang) yang mencakup pengembangan aksesibilitas ke destinasi, amenitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi, aktivitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan, pertumbuhan ekonomi, isu sosial, warisan budaya, kualitas, kesehatan, keselamatan, dan estetika. Penyusunan strategi tersebut dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat dan komitmen politik dari pemangku kepentingan yang relevan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Organisasi Manajemen Destinasi Adanya organisasi manajemen yang efektif, terkoordinasi, dengan pendanaan dan pembagian tugas yang jelas. Selain itu juga melibatkan sektor swasta dan publik yang berada di bawah landasan hukum yang ada.
3.Monitoring Adanya sistem monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala. Sistem tersebut mencakup isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan hak asasi manusia, serta prosedur mitigasi dampak pariwisata yang berfungsi dengan baik dan jelas pendanaannya.
4.Pengelolaan Pariwisata Musiman Adanya strategi dan sumber daya untuk mengidentifikasi peluang pariwisata sepanjang tahun dalam rangka menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan masyarakat lokal, budaya dan lingkungan. Oleh karena itu diperlukan strategi pemasaran yang tepat dan jelas termasuk pembuatan kalender even/kegiatan wisata tahunan.
5.Adaptasi terhadap Perubahan Iklim Adanya sistem, peraturan, kebijakan yang lebih baik, dan program adaptasi perubahan iklim, pengurangan risiko dan peningkatan kesadaran bagi masyarakat, dan usaha pariwisata.
6.Inventarisasi Aset dan Atraksi Pariwisata Adanya daftar inventarisasi aset dan atraksi pariwisata yang selalu diperbaharui minimal setiap tahun termasuk objek wisata, situs alam dan budaya.
7.Pengaturan Perencanaan Adanya pedoman, peraturan, kebijakan mengenai perencanaan yang mencakup penilaian dampak lingkungan, ekonomi, sosial, zonasi, penggunaan lahan, desain, konstruksi dan pembongkaran, yang disusun bersama dengan masyarakat lokal dalam rangka melindungi sumber daya alam dan budaya. Pedoman, peraturan, kebijakan ini www.jdih.kemenparekraf.go.id dikomunikasikan secara terbuka dan penegakan hukumnya diterapkan.
8.Akses untuk Semua Adanya kebijakan untuk mendukung akses ke lokasi wisata, situs alam dan budaya bagi semua, termasuk penyandang cacat ataupun yang memiliki kebutuhan khusus, selama hal ini sesuai untuk diterapkan.
9.Akuisisi Properti Adanya hukum dan peraturan mengenai akuisisi properti yang sesuai dengan hukum adat. Hukum dan peraturan ini disusun dengan konsultasi publik, dan mempertimbangkan persetujuan dari masyarakat lokal dan kompensasi yang wajar.
10.Kepuasan Pengunjung Adanya sistem untuk memonitor dan melaporkan mengenai kepuasan, seperti wawancara/survei dengan pengunjung (exit survey) atau penanganan terhadap keluhan. Hasil yang diperoleh digunakan untuk menyusun rencana aksi dalam rangka meningkatkan tingkat kepuasan pengunjung.
11.Standar Keberlanjutan Adanya sistem standar pariwisata yang mengatur aspek-aspek penting dalam kegiatan pariwisata berkelanjutan bagi pelaku pariwisata, seperti pengelola kawasan wisata, hotel, homestay, tour operator dan lainnya. Sistem ini diharapkan berjalan secara konsisten dalam menerapkan kriteria pariwisata berkelanjutan. Pelaku usaha yang telah mendapat sertifikasi dipublikasikan kepada publik.
12.Keselamatan dan Keamanan Adanya sistem untuk memantau, mencegah, menginformasikan, melaporkan dan menangani isu-isu terkait dengan keselamatan dan keamanan, termasuk kesehatan, kebakaran, kebersihan makanan, kelistrikan, dan transportasi umum. www.jdih.kemenparekraf.go.id
13.Manajemen Krisis dan Kedaruratan Adanya pengelolaan tanggap gawat darurat termasuk rencana aksi yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dari sektor swasta, menjelaskan sumber daya manusia dan finansial, serta prosedur komunikasi selama dan setelah situasi krisis/darurat berlangsung.
14.Promosi Promosi destinasi, produk dan layanan pariwisata dilakukan secara akurat, otentik bertanggungjawab dan menghormati masyarakat lokal serta wisatawan. KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
1.Strategi Destinasi Berkelanjutan Destinasi telah menyusun dan menerapkan strategi pengembangan destinasi bertahun jamak yang tersedia untuk umum, dan sesuai dengan skalanya; yang mempertimbangkan isu-isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, kualitas, kesehatan, keselamatan, dan estetika; yang dikembangkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
a.Strategi pengembangan destinasi bertahun jamak yang fokus pada keberlanjutan dan pariwisata berkelanjutan, serta memperhatikan isu-isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, kualitas, kesehatan dan keselamatan. 1) Destinasi termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/ Kota, Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan dan/atau Rencana Pengelolaan Zonasi. 2) Memiliki rencana pengembangan destinasi tahun jamak, misalnya: a) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), b) Rencana Program dan Kegiatan Strategis, yang memuat aspek- aspek yang bersifat keberlanjutan sesuai dengan skala dan luasan destinasi; atau www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG 3) Secara khusus memiliki dokumen Rencana Induk Pariwisata Berkelanjutan.
b.Rencana atau strategi pengembangan destinasi bertahun jamak terkini dan mudah diakses oleh umum. Memiliki rencana pengembangan destinasi tahun jamak, misalnya: a) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA); b) Rencana dan Program Strategis, yang disosialisasikan dan/atau dapat diakses oleh masyarakat melalui media cetak dan/atau media online.
c.Rencana atau strategi pengembangan destinasi bertahun jamak yang dikembangkan dengan melibatkan masyarakat. Memiliki rencana pengembangan destinasi tahun jamak, misalnya: a) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA); b) Rencana dan Program Strategis, yang dikembangkan melalui konsultasi dengan masyarakat.
d.Komitmen politik untuk menerapkan strategi pengembangan destinasi bertahun jamak 1) Sektor pariwisata sebagai sektor unggulan. 2) Alokasi anggaran disesuaikan terhadap rencana pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan yang telah www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG dan memiliki bukti penerapannya. disepakati. 3) Melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan.
2.Organisasi Manajemen Destinasi Destinasi memiliki organisasi, departemen, kelompok atau komite yang efektif, yang bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi terhadap pengembangan pariwisata berkelanjutan, dengan melibatkan sektor swasta dan pemerintah. Organisasi ini harus sesuai dengan ukuran dan skala destinasi, dan memiliki tanggung jawab, dan mengimplementasikan pengelolaan lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya. Kegiatan-kegiatan
a.Organisasi bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan. 1) Forum disesuaikan dengan ukuran dan skala destinasi dan terdiri dari 5 (lima) unsur pemangku kepentingan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat, dan akademisi (penta helix). 2) Terbentuknya Forum Pemangku Kepentingan Pariwisata Berkelanjutan yang bersifat lintas sektor dengan unsur pemangku kepentingan yang bersifat penta helix sesuai dengan ukuran dan skala destinasi yang ada serta memiliki dasar hukum yang bersifat mengikat, termasuk mekanisme pendanaan dan rencana kerja.
b.Pihak swasta Terdapat perwakilan pemerintah (baik pusat www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG dari kelompok ini didanai secara memadai. dan pemerintah terlibat dalam organisasi tersebut dan koordinasi kepariwisataan. maupun daerah) dan para pengusaha dalam susunan organisasi forum.
c.Organisasi pariwisata ini sesuai dengan ukuran dan skala destinasi yang ada. 1) Forum koordinasi untuk destinasi lintas kabupaten/kota melibatkan pemerintah provinsi. 2) Forum koordinasi untuk destinasi lintas provinsi melibatkan pemerintah pusat. 3) Forum koordinasi melibatkan swasta, masyarakat, akademisi sesuai dengan ukuran dan skala destinasi yang ada.
d.Individu dalam organisasi pariwisata diberikan tanggung jawab untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan. Adanya sebuah rencana aksi penerapan pembangunan destinasi parwisata berkelanjutan.
e.Organisasi pariwisata ini memiliki dana yang memadai. Dasar hukum yang mengatur mekanisme pendanaan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
3.Monitoring Destinasi memiliki sistem pengawasan, sistem pelaporan kepada publik, dan tanggap terhadap permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan hak asasi manusia. Sistem pengawasan dikaji dan dievaluasi secara berkala.
a.Pengawasan dan pelaporan publik mengenai permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan hak asasi manusia dilaksanakan secara aktif. 1) Disusun dan dikembangkannya sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi dengan indikator yang jelas. 2) Dilaksanakannya kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala. 3) Hasil monitoring dan evaluasi dapat diakses oleh publik.
b.Sistem pengawasan dikaji dan dievaluasi secara berkala. Memiliki konsep pelaporan serta metode monitoring dan evaluasi dalam rentang waktu tertentu (triwulan/tahunan/5 tahun).
c.Prosedur mitigasi terhadap dampak pariwisata didanai dan dilakukan secara aktif. 1) Memiliki prosedur mitigasi dampak pariwisata. 2) Alokasi anggaran kegiatan disediakan secara berkesinambungan.
4.Pengelolaan Pariwisata Musiman Destinasi menyiapkan sumber daya untuk melakukan mitigasi variabilitas pariwisata musiman apabila Strategi yang spesifik untuk memasarkan even- even dan atraksi pada musim sepi, 1) Memiliki kalender even/kegiatan wisata sepanjang tahun. 2) Proses perencanaan setiap even/kegiatan wisata melibatkan para www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG memungkinkan, dalam kerangka untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi lokal, masyarakat lokal, budaya dan lingkungan, untuk mengidentifikasi peluang pariwisata sepanjang tahun. untuk menarik pengunjung sepanjang tahun. pemangku kepentingan yang terkait untuk memastikan keseimbangan kebutuhan ekonomi lokal, masyarakat lokal, budaya dan lingkungan.
5.Adaptasi terhadap Perubahan Iklim Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi risiko dan peluang yang terkait dengan perubahan iklim. Sistem ini mendorong strategi adaptasi terhadap perubahan iklim untuk pengembangan, penempatan, desain dan pengelolaan fasilitas. Sistem ini memberikan kontribusi kepada keberlanjutan dan ketahanan destinasi dan mengedukasi masyarakat tentang iklim baik kepada penduduk lokal
a.Saat ini terdapat sistem tentang adaptasi perubahan iklim dan penilaian risiko. Terdokumentasikannya kearifan lokal yang terkait dengan perubahan iklim dan risikonya untuk membentuk sistem adaptasi perubahan iklim.
b.Hukum atau kebijakan untuk mitigasi perubahan iklim dan mendorong penerapan teknologi untuk mitigasi perubahan iklim. 1) Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perubahan iklim dan penilaian risiko. 2) Adanya sistem yang membantu masyarakat untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim khususnya untuk pengembangan, penempatan, desain dan pengelolaan fasilitas.
c.Program untuk pendidikan dan peningkatan 1) Memiliki program pendidikan dan penyadaran masyarakat. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG maupun pengunjung (wisatawan). kesadaran masyarakat, industri pariwisata dan wisatawan mengenai perubahan iklim. 2) Dilaksanakannya program secara berkala.
6.Inventarisasi Aset dan Atraksi Pariwisata Destinasi memiliki inventarisasi yang terkini, tersedia bagi masyarakat dan penilaian mengenai aset dan atraksi pariwisata, termasuk situs alam dan budaya. Inventarisasi dan klasifikasi aset dan atraksi pariwisata terkini, termasuk situs alam dan budaya. Memiliki daftar inventarisasi dan klasifikasi aset dan atraksi pariwisata terkini, termasuk situs alam dan budaya.
7.Pengaturan Perencanaan Destinasi memiliki panduan perencanaan, peraturan dan/atau kebijakan yang mensyaratkan adanya penilaian dampak lingkungan, ekonomi dan sosial, serta penggunaan lahan, desain, konstruksi dan pembongkaran yang terintegrasi secara berkelanjutan. Panduan, peraturan dan/atau kebijakan
a.Panduan perencanaan dan zonasi, peraturan dan/atau kebijakan yang melindungi sumber daya alam dan budaya. 1) Memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rencana Strategis dan Program Pengembangan Destinasi. 2) Dilaksanakannya penegakan hukum terhadap peraturan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial.
b.Panduan, peraturan dan/atau kebijakan mengenai Memiliki pedoman/Perda tentang tata guna lahan, desain, konstruksi dan isu pembongkaran yang mensyaratkan adanya www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG dirancang untuk melindungi sumber daya alam dan budaya, disusun dengan masukan dari masyarakat lokal dan melalui proses kajian secara rinci, dikomunikasikan kepada masyarakat, dan ditegakkan. penggunaan lahan, desain, konstruksi dan pembongkaran yang berkelanjutan. asesmen terhadap dampak lingkungan, ekonomi dan sosial.
c.Panduan perencanaan, peraturan dan/atau kebijakan dibuat dengan masukan dari masyarakat lokal dan melalui proses kajian secara rinci. Memiliki pedoman/Perda tentang tata guna lahan, desain, konstruksi dan pembongkaran yang memuat aspirasi masyarakat.
d.Panduan perencanaan, peraturan dan/atau kebijakan dikomunikasikan kepada masyarakat dan ditegakkan. 1) Disosialisasikannya pedoman/Perda. 2) Diterapkannya penegakan hukum.
8.Akses Untuk Semua Apabila memungkinkan, situs dan fasilitas, termasuk situs alam dan budaya, dapat diakses oleh semua
a.Kebijakan yang mendukung akses ke situs dan fasilitas wisata, termasuk situs 1) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rencana Strategis dan Program Pengembangan Destinasi www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG kalangan, termasuk disabilitas dan orang- orang yang berkebutuhan khusus. Apabila situs dan fasilitas tidak dapat diakses dengan segera, maka akses diusahakan melalui desain dan melalui penyelesaian dengan memperhitungkan integritas dari situs tersebut dan mengakomodasi keperluan orang berkebutuhan khusus secara layak. alam dan budaya bagi individu penyandang disabilitas dan individu berkebutuhan khusus.
b.Solusi aksesibilitas didesain dengan memperhatikan integritas situs dengan mengakomodasi keperluan penyandang disabilitas. memiliki strategi dan aksi untuk menjamin tersedianya akses oleh semua kalangan. 2) Memiliki fasilitas untuk penyandang disabilitas dan kebutuhan khusus.
9.Akuisisi Properti Sudah ada hukum dan peraturan mengenai akuisisi properti, dan ditegakkan, yang sejalan dengan hak ulayat dan masyarakat adat, serta memastikan adanya konsultasi publik, dan tidak mengizinkan pemukiman kembali tanpa persetujuan sebelumnya dan/atau
a.Tersedianya kebijakan atau peraturan, termasuk ketentuan penegakannya. 1) Memiliki pedoman/Perda, hukum adat atau kearifan lokal yang mengatur tentang akuisi properti dan penggunaan lahan adat/tradisional. 2) Memiliki agenda monitoring dan evaluasi secara rutin/terjadwal.
b.Kebijakan atau Undang-Undang yang mempertimbang kan hak ulayat dan masyarakat Adanya pengaturan turunan dengan payung hukum Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota terkait pengaturan hak www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG adanya kompensasi yang wajar. adat, memastikan konsultasi publik dan memberikan otoritas untuk pemukiman hanya jika ada persetujuan dan/atau kompensasi yang wajar. ulayat atau tanah adat.
10.Kepuasan Pengunjung Destinasi pariwisata memiliki sistem untuk memantau dan melaporkan secara terbuka mengenai kepuasan pengunjung, dan, jika perlu, mengambil tindakan untuk meningkatkan kepuasan pengunjung.
a.Pengumpulan dan pelaporan mengenai data kepuasan pengunjung kepada publik. Memiliki data kunjungan dan kepuasan wisatawan untuk ditindaklanjuti sebagai kebijakan.
b.Sistem untuk mengambil tindakan dalam meningkatkan kepuasan pengunjung berdasarkan hasil monitoring. Adanya bagian khusus yang menangani keluhan pengunjung.
11.Standar Keberlanjutan Destinasi pariwisata memiliki sistem untuk mempromosikan standar keberlanjutan bagi industri yang
a.Sertifikasi pariwisata berkelanjutan atau sistem pengelolaan Memiliki sistem standar dan penilaian kesesuaian pariwisata keberlanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG konsisten Destinasi pariwisata menyediakan daftar perusahaan yang bersertifikasi atau diverifikasi secara berkelanjutan untuk masyarakat. lingkungan yang didukung oleh industri.
b.Sertifikasi pariwisata berkelanjutan atau sistem pengelolaan lingkungan. Tersertifikasinya destinasi/usaha pariwisata oleh lembaga sertifikasi.
c.Monitoring terhadap partisipasi bisnis pariwisata dalam sertifikasi pariwisata atau sistem pengelolaan lingkungan. 1) Memiliki Perda mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 2) Standar/Standard Operating Procedure (SOP) pengelolaan sampah/limbah.
d.Daftar perusahaan yang memiliki sertifikasi atau verifikasi secara berkelanjutan tersedia untuk publik. Publikasi data dalam situs atau media informasi lainnya.
12.Keselamatan dan Keamanan Destinasi pariwisata memiliki sistem pengawasan, pencegahan, pelaporan, dan tanggap kejahatan,
a.Kewajiban Inspeksi terhadap kebakaran, kesehatan makanan, dan 1) Memiliki pos keamanan dan P3K di lokasi-lokasi wisata utama. 2) Memiliki polisi pariwisata. 3) Dilaksanakannya www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG keselamatan, dan bahaya kesehatan. keamanan listrik pada properti pariwisata secara terus menerus. pelatihan untuk menangani isu keselamatan dan keamanan dilaksanakan secara teratur dengan melibatkan Pokdarwis. 4) Mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.
b.Penanganan keselamatan seperti pos pertolongan pertama di pantai atau atau di situs/atraksi pariwisata lainnya. 1) Tersedianya rambu- rambu peringatan. 2) Memiliki asuransi kesehatan di destinasi yang dianggap beresiko. 3) Perlengkapan P3K dan petunjuk arah menuju lokasi P3K.
c.Sistem pencegahan dan tanggap kejahatan. Tersedianya pos keamanan di titik-titik strategis.
d.Sistem perijinan taksi dengan tarif yang jelas dan sistem panggilan taksi yang terorganisir di pintu masuk pengunjung. Mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan mengenai pengaturan transportasi umum. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
e.Pelaporan kepada publik mengenai keselamatan dan keamanan. Petunjuk keselamatan pada titik-titik strategis.
13.Manajemen Krisis dan Kedaruratan Destinasi pariwisata memiliki perencanaan tanggap darurat yang sesuai dengan kondisi destinasi. Elemen- elemen utama dikomunikasi kepada masyarakat lokal, pengunjung, dan pelaku usaha. Perencanaan tersebut terdiri dari prosedur dan menyediakan sumber daya dan pelatihan untuk staf, pengunjung, dan masyarakat lokal, serta diperbaharui secara berkala.
a.Rencana tanggap krisis dan tanggap darurat yang mempertimbang kan sektor pariwisata tersedia untuk publik. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rencana Strategis, atau Program Pengembangan Destinasi memiliki manajemen krisis dan darurat yang mencakup perencanaan, persiapan/pelatihan dan pelaksanaan terkait dengan faktor alam (gempa, tsunami, banjir) dan faktor manusia (kerusuhan, terorisme, kebakaran).
b.Keuangan dan sumber daya manusia untuk penerapan rencana tanggap krisis dan tanggap darurat. 1) Dialokasikannya sumber daya keuangan. 2) Dipetakannya sumber daya manusia.
c.Rencana tanggap darurat dikembangkan dengan masukan dari sektor swasta dan Terdapat pusat krisis dan standar penanganan pelaksanaan saat keadaan darurat terjadi. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG menyertakan prosedur komunikasi selama dan setelah berlangsungnya keadaan krisis dan darurat.
d.Rencana tanggap darurat menyediakan sumber daya dan pelatihan untuk staf, pengunjung dan penduduk lokal. Adanya standar penanganan simulasi rutin dalam kondisi darurat.
e.Rencana tanggap darurat diperbaharui secara berkala. Dokumen Standar Operating Procedure (SOP) yang diperbaharui secara berkala.
14.Promosi Promosi yang akurat sesuai destinasinya dan produknya, jasanya, serta kepastian pengakuan keberlanjutannya. Isi promosi memperlakukan masyarakat lokal dan wisatawan secara otentik dan rasa hormat.
a.Pesan dalam promosi destinasi menggambarkan masyarakat lokal dan pengunjung secara otentik dan rasa hormat. 1) Memiliki kalender even/kegiatan wisata. 2) Memiliki strategi promosi yang akurat dan mengandung pesan bahwa destinasi sudah menerapkan prinsip- prinsip destinasi yang berkelanjutan. 3) Terdapat kerjasama dengan Dinas Pariwisata, Badan Promosi Pariwisata Daerah dan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG industri pariwisata.
b.Pesan dalam promosi destinasi menjabarkan produk dan pelayanannya secara akurat. 1) Adanya verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah. 2) Originalitas produk wisata daerah yang sesuai/aktual. 3) Adanya konsultasi dengan komunitas lokal dan pengunjung untuk mendapatkan umpan balik mengenai pesan promosi destinasi. B. PEMANFAATAN EKONOMI UNTUK MASYARAKAT LOKAL Kriteria pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal meliputi :
1.pemantauan ekonomi;
2.peluang kerja untuk masyarakat lokal;
3.partisipasi masyarakat;
4.opini masyarakat lokal;
5.akses bagi masyarakat lokal;
6.fungsi edukasi sadar wisata;
7.pencegahan eksploitasi;
8.dukungan untuk masyarakat; dan
9.mendukung usaha lokal dan perdagangan yang adil. Lebih lengkap mengenai uraian kriteria dan indikator serta bukti pendukung dapat dilihat sebagai berikut :
1.Pemantauan Ekonomi Adanya pemantauan dan pengumpulan data terhadap kontribusi ekonomi secara langsung dan tidak langsung dari sektor pariwisata yang dipublikasikan setiap tahunnya, antara lain mengenai www.jdih.kemenparekraf.go.id pengeluaran pengunjung, pendapatan per kamar hotel, ketenagakerjaan dan investasi. Data dipilah berdasarkan profil gender dan usia.
2.Peluang Kerja Untuk Masyarakat Lokal Adanya kebijakan dan perundang-undangan yang mengatur agar perusahaan di destinasi pariwisata menyediakan lapangan pekerjaan, peluang pelatihan, keselamatan kerja dan upah yang adil (sesuai dengan upah minimum rata-rata) dan setara untuk semua, termasuk perempuan, generasi muda, penyandang cacat, kelompok minoritas dan lainnya.
3.Partisipasi Masyarakat Adanya sistem dan pertemuan secara rutin yang memastikan partisipasi publik (pemangku kepentingan dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat lokal, dan lain-lain) dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk pengembangan destinasi pariwisata secara berkelanjutan.
4.Opini Masyarakat Lokal Adanya sistem pengumpulan data, pemantauan, pelaporan terkait dengan aspirasi (kekuatiran dan kepuasan) publik mengenai pengelolaan destinasi pariwisata.
5.Akses Bagi Masyarakat Lokal Adanya program yang memastikan agar masyarakat lokal dapat tetap memiliki akses ke situs alam, budaya, sejarah, arkeologi, agama dan spiritual di destinasi pariwisata.
6.Fungsi Edukasi Sadar Wisata Adanya program sapta pesona yang dilaksanakan secara reguler bagi masyarakat lokal yang terkena dampak pengembangan pariwisata mengenai pemahaman tentang peluang dan tantangan, serta pentingnya aspek keberlanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
7.Pencegahan Eksploitasi Adanya praktik, program dan perundang-undangan yang dipublikasikan untuk mencegah komersialisasi dan eksploitasi, serta pelecehan seksual, atau bentuk pelanggaran lainnya terhadap anak- anak, remaja, perempuan, dan kelompok minoritas.
8.Dukungan Untuk Masyarakat Adanya sistem yang mendorong perusahaan dan pengunjung untuk memberikan kontribusi terhadap inisiatif masyarakat lokal, seperti misalnya praktik-praktik keberlanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, pembangunan infrastruktur dan lain-lainnya.
9.Mendukung Pengusaha Lokal dan Perdagangan yang Adil Adanya sistem dan program yang mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada rantai nilai pariwisata agar dapat mempromosikan dan mengembangkan produk lokal yang berkelanjutan dengan prinsip perdagangan yang adil. Produk lokal tersebut antara lain adalah produk makanan, minuman, kerajinan, seni pertunjukan dan pertanian. KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
1.Pemantauan Ekonomi Kontribusi ekonomi langsung dan tidak langsung dari perekonomian destinasi wisata dimonitor dan diumumkan paling sedikit sekali setahun. Apabila memungkinkan, laporan termasuk data pengeluaran
a.Monitoring dan laporan tentang data pengeluaran pengunjung, pendapatan per kamar yang tersedia, pekerjaan dan investasi dilakukan secara teratur. 1) Memiliki data kunjungan wisatawan dan kontribusi ekonomi secara langsung dan tidak langsung. 2) Memiliki laporan tahunan tentang data pariwisata dengan melibatkan pihak- pihak yang relevan, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pariwisata, hotel, tour operator, kantor imigrasi, dan lain-lain. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG pengunjung, pendapatan per kamar dan investasi.
b.Monitoring dan laporan tentang kontribusi pariwisata secara langsung maupun tidak langsung dilakukan secara teratur setiap tahun. 1) Tersedia dan terdistribusikannya laporan minimal per tahun. 2) Laporan dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) daerah dan asosiasi pariwisata lainnya secara periodik.
c.Pengumpulan dan laporan terkait data tenaga kerja yang dipilah berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur dilakukan setiap tahun. Memiliki laporan tahunan yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan/atau Dinas Pariwisata tersebut termasuk data tenaga kerja berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur.
2.Peluang Kerja untuk Masyarakat Lokal Perusahaan di destinasi menyediakan kesempatan kerja yang sama, peluang pelatihan, keselamatan kerja dan upah kerja yang adil untuk semua.
a.Peraturan atau kebijakan mendukung persamaan kesempatan kerja bagi semua, termasuk wanita, kaum muda, disabilitas, kaum minoritas dan kelompok rentan lainnya. Memiliki Perda yang menjamin adanya kesempatan kerja dan sistem penggajian sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan berusaha mengelola obyek wisata yang sama bagi semua dan masyarakat lokal/adat. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
b.Program pelatihan yang menyediakan akses yang sama bagi semua termasuk wanita, kaum muda, disabilitas, kaum minoritas dan kelompok rentan lainnya. 1) Jumlah persentase general manager wanita di destinasi pariwisata > 30%. 2) Memiliki program terjadwalkan/diagendakan secara rutin. 3) Dinas yang terkait di tingkat Provinsi/Kabupaten serta pihak-pihak relevan lainnya melaksanakan program pelatihan kerja.
c.Peraturan atau kebijakan yang mendukung keselamatan kerja bagi semua. Memiliki Perda mengenai keselamatan kerja.
d.Peraturan atau kebijakan yang mendukung upah kerja yang adil bagi semua, termasuk wanita, kaum muda, disabilitas, kaum minoritas dan kelompok rentan lainnya. Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten menetapkan upah minimum regional serta memastikan agar perusahaan- perusahaan yang ada di destinasi mematuhinya.
3.Partisipasi Masyarakat Destinasi ini memiliki sistem yang mendorong partisipasi publik dalam perencanaan tujuan dan pengambilan
a.Sistem yang melibatkan pemangku kepentingan baik dari pemerintah, industri dan 1) Memiliki Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), Pengelola Destinasi atau Forum Rembug yang terdiri dari pemerintah, swasta dan masyarakat. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG keputusan secara berkelanjutan. masyarakat dalam perencanaan manajemen destinasi dan pengambilan keputusan. 2) Terdapatnya struktur organisasi yang jelas.
b.Pertemuan setiap tahun dengan masyarakat untuk mendiskusikan tentang isu manajemen destinasi. 1) Terlaksananya pertemuan tahunan Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), Pengelola Destinasi atau Forum Rembug mengenai manajemen destinasi. 2) Adanya agenda/jadwal pertemuan dan program kerja.
4.Opini Masyarakat Lokal Aspirasi, keprihatinan dan kepuasan masyarakat lokal tentang manajemen destinasi dimonitor, dicatat dan dilaporkan secara berkala dan tepat waktu
a.Pengumpulan, monitoring, pencatatan dan pelaporan tentang data mengenai aspirasi, keprihatinan dan kepuasan penduduk tentang manajemen destinasi dilakukan secara berkala. 1) Struktur organisasi Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), Pengelola Destinasi atau Forum Rembug terwakili oleh seluruh pemangku kepentingan. 2) Anggota dari Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), Pengelola Destinasi atau Forum Rembug termasuk masyarakat lokal, antara lain tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan masukan dari mereka ditindaklanjuti. 3) Terdapat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang dapat menyampaikan aspirasi dari masyarakat www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG lokal.
b.Pengumpulan, monitoring, pencatatan dan pelaporan dilakukan tepat waktu. Laporan data aspirasi sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
5.Akses Bagi Masyarakat Lokal Destinasi memonitor, melindungi dan apabila diperlukan, merehabilitasi dan mengembalikan akses masyarakat lokal kepada situs alam dan budaya.
a.Program untuk memonitor, melindungi dan merehabilitasi atau mengembalikan akses publik kepada masyarakat lokal dan pengunjung domestik kepada situs alam dan budaya. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rencana Strategis atau Program Pengembangan Destinasi memastikan agar masyarakat lokal dapat tetap memiliki akses ke situs alam dan budaya sebagai bagian dari kegiatan dan pekerjaannya sehari-hari.
b.Memonitor tingkah laku dan karakter dari pengunjung lokal, domestik dan mancanegara terhadap situs dan atraksi pariwisata. Survei preferensi pengunjung/kepuasan pengunjung.
6.Fungsi Edukasi Sadar Wisata Destinasi menyediakan program berkala bagi
a.Program untuk meningkatkan kesadaran akan 1) Terbentuknya Pokdarwis di destinasi. 2) Memiliki agenda kegiatan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG masyarakat yang belum memiliki kesadaran pariwisata untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang peluang dan tantangan di dunia pariwisata dan keberlanjutan. peran dan potensi berkontribusi dalam pariwisata dari masyarakat, sekolah dan institusi pendidikan tinggi. untuk sadar wisata dan edukasi mengenai pentingnya keberlanjutan dalam pariwisata kepada masyarakat secara rutin. 3) Disbudpar tingkat Provinsi/Kabupaten melaksanakan program sadar wisata secara rutin.
7.Pencegahan Eksploitasi Destinasi memiliki hukum dan tindakan untuk mencegah praktik komersialisasi, seks atau segala macam bentuk eksploitasi dan pelecehan terhadap siapapun, khususnya anak- anak, remaja, wanita, dan kaum minoritas. Hukum dan tindakan tersebut dikomunikasikan kepada publik.
a.Hukum dan program untuk mencegah praktik komersialisasi, seks atau segala macam bentuk eksploitasi, diskriminasi atau pelecehan terhadap penduduk atau wisatawan. 1) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rencana Strategis atau Program Pengembangan Destinasi mencakup rencana aksi mengenai pencegahan eksploitasi komersial, seksual, atau dalam bentuk lainnya serta pelecehan terhadap masyarakat setempat dan juga pengunjung. 2) Mematuhi peraturan/kebijakan terkait dengan pencegahan eksploitasi, diskriminasi atau pelecehan. 3) Mematuhi peraturan/kebijakan terkait dengan ketenagakerjaan. 4) Memiliki sistem perlindungan yang mencegah praktik eksploitasi dan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG pelecehan terhadap siapapun, khususnya anak- anak, remaja, wanita, dan kaum minoritas.
b.Hukum dan program dikomunikasikan kepada publik. 1) Jumlah kasus yang dilaporkan dalam tahun. 2) Penanganan/tindakan penyelesaian atas laporan praktik-praktik eksploitasi komersial, seksual, atau dalam bentuk lainnya serta pelecehan dari siapa pun. 3) Sosialisasi secara berkala. 4) Publikasi aturan di media online atau media cetak.
8.Dukungan Untuk Masyarakat Destinasi memiliki sistem yang memungkinkan dan mendorong industri, wisatawan dan masyarakat umum untuk berkontribusi terhadap masyarakat dan inisiatif berkelanjutan. Program bagi industri, wisatawan dan masyarakat publik untuk berkontribusi donasi terhadap masyarakat dan inisiatif konservasi keanekaragaman hayati dan/atau pengembangan infrastruktur. 1) Memiliki program yang mempromosikan Kemitraan Pemerintah Swasta yang berkontribusi pada inisiatif masyarakat dan berkelanjutan. 2) Memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan kegiatan sosial dari perusahaan kepada lingkungan sekitar.
9.Mendukung Pengusaha Lokal dan Perdagangan yang Adil Destinasi memiliki sistem yang mendukung penduduk lokal dan pengusaha kecil dan menengah,
a.Program yang mendukung dan membangun kapasitas penduduk lokal, pengusaha kecil 1) Memiliki peraturan adat, seperti awig-awig, yang mengatur penggunaan tanah adat. 2) Dinas terkait melaksanakan program www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG mempromosikan dan mengembangkan produk lokal yang berkelanjutan dan prinsip perdagangan yang adil berdasarkan alam dan budaya lokal. Termasuk makanan dan minuman, kerajinan tangan, pertunjukan kesenian, produk pertanian dan lain- lain. dan menengah. promosi dan pengembangan produk lokal, misalnya pelatihan kewirausahaan, akses keuangan dan akses pasar. 3) Perbankan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 4) Memiliki program keuangan hijau (green finance) untuk memudahkan pengusaha dalam melaksanakan praktik-praktik hijau.
b.Program yang mendorong industri untuk membeli produk dan pelayanan dari area setempat. 1) Memiliki program yang mempromosikan penyerapan produk lokal, misalnya hasil pertanian, cinderamata dan lain-lain, melalui sektor pariwisata. 2) Memiliki program khusus dari dinas terkait, misalnya business match-making. 3) Terdapat Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
c.Program yang mempromosikan dan mengembangkan produk lokal yang berkelanjutan berdasarkan alam dan budaya lokal. Kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dengan membentuk kelompok binaan baik dalam bentuk hibah, corporate social responsibilities (CSR) dan lain sebagainya. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
d.Program yang melibatkan perajin, petani dan penyedia lokal di dalam rantai nilai pariwisata. 1) Penggunaan produk lokal sebagai komoditas utama. 2) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi mitra bisnis pariwisata. C. PELESTARIAN BUDAYA BAGI MASYARAKAT DAN PENGUNJUNG Kriteria pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung meliputi :
1.perlindungan atraksi wisata;
2.pengelolaan pengunjung;
3.perilaku pengunjung;
4.perlindungan warisan budaya;
5.interpretasi tapak; dan
6.perlindungan kekayaan intelektual. Lebih lengkap mengenai uraian kriteria dan indikator serta bukti pendukung dapat dilihat sebagai berikut :
1.Perlindungan Atraksi Wisata Kebijakan dan sistem untuk mengevaluasi, merehabilitasi, dan melestarikan situs alam dan budaya, termasuk warisan budaya dalam bentuk bangunan (bersejarah dan arkeologi) serta pemandangan pedesaan dan perkotaan yang indah.
2.Pengelolaan Pengunjung Sistem yang mengatur alur kunjungan pada suatu lokasi wisata. Didalamnya juga termasuk langkah-langkah untuk melestarikan, melindungi, serta meningkatkan aset alam dan budaya. www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Perilaku Pengunjung Adanya suatu panduan yang jelas bagi pengunjung untuk berperilaku yang sesuai dan tepat pada lokasi-lokasi wisata yang sensitif. Panduan ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif dari pengunjung terhadap lokasi wisata yang sensitif dan sebaliknya dapat memperkuat perilaku positif dari pengunjung pada saat berada di lokasi wisata tersebut.
4.Perlindungan Warisan Budaya Adanya hukum yang mengatur penjualan, perdagangan, pameran, atau pemberian artefak bersejarah dan/atau bernilai arkeologis kepada pihak lain.
5.Interpretasi Tapak Ketersediaan informasi interpretatif yang akurat pada suatu lokasi wisata alam dan budaya. Informasi tersebut sudah sesuai dengan budaya setempat, dikembangkan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan dikomunikasikan dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pengunjung.
6.Perlindungan Kekayaan Intelektual Adanya hukum dan sistem yang jelas untuk memberikan kontribusi pada perlindungan dan pelestarian hak kekayaan intelektual masyarakat dan individu. KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
1.Perlindungan Atraksi Wisata Destinasi memiliki kebijakan dan sistem untuk mengevaluasi, merehabilitasi dan melestarikan situs alam dan budaya, termasuk bangunan bersejarah (sejarah
a.Sistem pengelolaan untuk melindungi situs alam dan budaya, termasuk bangunan bersejarah serta pemandangan pedesaan dan 1) Terdapat sistem pengelolaan untuk melindungi situs alam dan budaya, termasuk bangunan bersejarah dan pemandangan perkotaan dan pedesaan. 2) Terdapat filosofi lokal yang dianut masyarakat www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG dan arkeologi) serta pemandangan pedesaan dan perkotaan perkotaan. setempat/di destinasi seperti: TRI HITA KARANA, Sistem Subak dan sebagainya. Falsafah tersebut memiliki konsep yang dapat melestarikan keaneka ragaman budaya dan lingkungan. 3) Dalam sistem tersebut terdapat identifikasi terhadap risiko lingkungan yang terus diantisipasi dan dicarikan solusi. 4) Terdapat Organisasi bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat. 5) Sistem pengelolaan memiliki keberlanjutan dan terdapat organisasi/pihak yang bertanggungjawab atas sistem tersebut. 6) Terdapat berbagai peraturan setempat yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan misalnya: Perda, dan lain-lain. 7) Sistem telah teridentifikasi dan dilaksanakan dengan konsisten. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG 8) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan juga Rencana Aksinya mencantumkan kegiatan terkait dengan adaptasi dan mitigasi risiko lingkungan. 9) Destinasi memiliki rencana tata ruang dan wilayah yang mengatur zonasi peruntukan daerah tujuan wisata, termasuk area yang diperuntukan untuk tema-tema wisata alam, budaya, perkotaan, agrowisata dan sebagainya.
b.Sistem untuk mengawasi, mengukur dan melakukan mitigasi terhadap dampak pariwisata pada situs dan atraksi wisata. 1) Terdapat sistem dan panduan untuk monitoring. 2) Monitoring dilakukan secara berkesinambungan. 3) Terdapat sistem/alat untuk mengukur dan melakukan mitigasi dampak pariwisata terhadap situs dan atraksi wisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG 4) Terdapat mekanisme evaluasi dan tindak lanjut atas hasil kegiatan monitoring tersebut.
2.Pengelolaan Pengunjung Destinasi telah memiliki sistem pengelolaan pengunjung untuk tapak wisata yang termasuk di dalamnya tindakan- tindakan untuk mempertahankan, melindungi, dan memperkuat aset alam dan budaya. Mekanisme administratif bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana dan operasional pengelolaan pengunjung. 1) Destinasi memiliki sistem administrasi pengelolaan pengunjung untuk situs atraksi wisata yang termasuk di dalamnya terdapat: a) Tindakan untuk mempertahankan; b) Tindakan untuk melindungi; c) Tindakan untuk memperkuat aset alam dan budaya. 2) Destinasi memiliki filosofi lokal yang dianut masyarakat setempat seperti TRI HITA KARANA, AWIG-AWIG dan sebagainya. Falsafah tersebut memiliki konsep yang dapat memperkuat tindakan mempertahankan dan melindungi aset alam dan budaya setempat. 3) Memiliki mekanisme administratif yang terencana, bertanggungjawab dalam operasional pengelolaan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG pengunjung. 4) Destinasi memiliki mekanisme adminstratif yang terdokumentasi dengan baik.
3.Perilaku Pengunjung Destinasi telah menyediakan dan menerbitkan panduan perilaku pengunjung yang pantas pada situs yang sensitif. Panduan ini didesain untuk meminimalkan dampak yang merugikan situs tersebut dan meningkatkan perilaku pengunjung yang positif.
a.Panduan budaya dan lingkungan untuk perilaku pengunjung pada situs yang sensitif. 1) Destinasi menerbitkan, menyediakan panduan tertulis untuk perilaku mitra pengelola wisata dan pengunjung yang pantas di situs-situs sensitif, yang didesain untuk meminimalkan dampak yang merugikan situs tersebut dan meningkatkan perilaku pengunjung yang positif. 2) Destinasi memasang rambu peringatan (signage) dan code of behavior pada lokasi- lokasi strategis untuk mengingatkan perilaku konsumen.
b.Tata laksana (code of practice) bagi pemandu wisata dan tour operator. Destinasi memiliki kode praktik untuk pemandu wisata dan tour berkompetensi yang didesain untuk meminimalkan dampak negatif yang merugikan situs tersebut dan meningkatkan perilaku yang positif dari pengunjung. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
4.Perlindungan Warisan Budaya Destinasi telah memiliki hukum yang mengatur penjualan, perdagangan, pameran atau pemberian artefak arkeologi dan bersejarah.
a.Hukum dan peraturan untuk melindungi artefak bersejarah dan arkeologi termasuk yang berada di bawah air serta bukti tindakan penegakannya. 1) Destinasi melaksanakan hukum dan peraturan untuk melindungi sejarah dan artefak arkeologi. 2) Memiliki Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan cagar budaya dan warisan.
b.Program untuk melindungi warisan seni budaya tak berbentuk (seperti lagu,musik, drama, keterampilan dan kerajinan tangan). 1) Destinasi memiliki program untuk melindungi warisan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Destinasi memiliki sistem kemasyarakatan untuk melindungi warisan seni budaya (contoh: awig- awig). 3) Destinasi memiliki bukti program tersebut secara konsisten dilaksanakan (memiliki kesinambungan). 4) Program tersebut selalu dievaluasi untuk ditingkatkan dan dikembangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
5.Interpretasi Tapak Informasi interpretatif yang akurat disediakan untuk tapak alam dan budaya. Informasi ini harus sesuai dengan budaya setempat, dikembangkan secara kolaborasi bersama masyarakat dan dikomunikasikan dengan bahasa yang relevan bagi pengunjung.
a.Informasi interpretatif tersedia untuk pengunjung di Tourism Information Center dan pada tapak alam dan budaya. 1) Tersedia informasi interpretatif bagi pengunjung di kantor penerangan wisata dan di situs alam dan budaya. Informasi yang tersedia dikemas dalam bentuk fisik yang menarik; barang cetakan seperti poster, buku panduan, brosur dan sebagainya yang bermanfaat bagi pengunjung. 2) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan juga Rencana Aksinya mencantumkan kegiatan terkait dengan ketersediaan informasi interpretatif.
b.Informasi interpretatif sesuai dengan budaya setempat. Informasi interpretatif yang diberikan sesuai dengan budaya destinasi setempat.
c.Informasi interpretatif ini dikembangkan secara kolaborasi bersama masyarakat. Informasi yang dikembangkan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat setempat, merupakan hasil kolaborasi bersama. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
d.Informasi ini tersedia dalam bahasa yang relevan dengan pengunjung. Informasi tersedia dalam beberapa bahasa yang relevan dengan pengunjung yang datang.
e.Pelatihan bagi pemandu wisata dalam penggunaan informasi yang tepat. Destinasi memfasilitasi pelatihan dan memiliki pemandu wisata yang fasih dalam menyampaikan informasi interpretatif.
6.Perlindungan Kekayaan Intelektual Destinasi telah memiliki sistem untuk berkontribusi dalam melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual masyarakat dan individu.
a.Hukum, peraturan dan program untuk melindungi hak kekayaan intelektual individu dan masyarakat. 1) Destinasi memiliki sistem yang terprogram sesuai hukum/peraturan untuk berkontribusi dalam melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual masyarakat dan individu. 2) Destinasi mematuhi peraturan/kebijakan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). D. PELESTARIAN LINGKUNGAN Kriteria pelestarian lingkungan meliputi :
1.risiko lingkungan;
2.perlindungan lingkungan sensitif;
3.perlindungan alam liar (flora dan fauna);
4.emisi gas rumah kaca;
5.konservasi energi;
6.pengelolaan air;
7.keamanan air; www.jdih.kemenparekraf.go.id
8.kualitas air;
9.limbah cair;
10.mengurangi limbah padat;
11.polusi cahaya dan suara; dan
12.transportasi ramah lingkungan. Lebih lengkap mengenai uraian kriteria dan indikator serta bukti pendukung dapat dilihat sebagai berikut :
1.Risiko Lingkungan Sistem yang dibentuk baik berupa kebijakan atau kearifan lokal yang berbentuk lembaga resmi maupun tidak yang mampu mengurangi potensi terjadinya hal-hal negatif yang dapat merusak lingkungan sebagai akibat pengembangan pariwisata. Selain itu juga meliputi pencegahan dan penanggulangan apabila terjadi kerusakan.
2.Perlindungan Lingkungan Sensitif Sistem untuk memonitor dampak pariwisata terhadap lingkungan; ekosistem, spesies dan konservasi habitat; dan pencegahan terhadap masuknya spesies yang bersifat invasif.
3.Perlindungan Alam Liar (Flora dan Fauna) Sistem untuk memastikan adanya kepatuhan destinasi terhadap hukum lokal, nasional dan internasional serta standar untuk kegiatan memanen atau penangkapan, pameran dan penjualan tumbuhan maupun satwa liar.
4.Emisi Gas Rumah Kaca Sistem yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengukur, memantau, meminimalkan, melaporkan kepada publik dan mengurangi kegiatannya yang meningkatkan kadar gas buangan pada atmosfer (emisi gas rumah kaca).
5.Konservasi Energi Sistem yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk mengukur, memantau, mengurangi, dan mengumumkan konsumsi energi, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. www.jdih.kemenparekraf.go.id
6.Pengelolaan Air Sistem yang mendorong perusahaan untuk mengukur, memantau, mengurangi dan melaporkan kepada publik mengenai penggunaan air perusahaan tersebut.
7.Keamanan Air Sistem yang memantau sumber daya air pada destinasi untuk memastikan bahwa penggunaan oleh perusahaan sudah seimbang dan sesuai dengan kebutuhan air dari masyarakat setempat; atau memastikan bahwa sumber daya air selalu tersedia bagi masyarakat setempat maupun untuk penggunaan lainnya.
8.Kualitas Air Sistem untuk memonitor kualitas air minum dan kualitas air untuk kegiatan rekreasi dengan menggunakan standar kualitas yang tepat. Hasil pemantauan tersedia untuk umum dan terdapat sistem pada destinasi untuk merespon berbagai permasalahan terkait kualitas air secara tepat waktu.
9.Limbah Cair Sistem yang jelas dan dijalankan dengan konsisten terkait penentuan lokasi, pemeliharaan dan pengujian debit dari septic tank; pengolahan limbah cair yang memastikan limbah diproses dengan baik dan digunakan kembali atau dikeluarkan dengan aman dan efek samping yang minimal terhadap masyarakat dan lingkungan.
10.Mengurangi Limbah Padat Sistem yang mendorong perusahaan untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah. Setiap sampah yang tidak dapat digunakan kembali dapat dikelola dengan aman untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
11.Polusi Cahaya dan Suara Panduan yang mendorong perusahaan-perusahaan untuk meminimalkan kegiatan operasionalnya yang dapat menyebabkan gangguan cahaya dan suara terhadap lingkungan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
12.Transportasi Ramah Lingkungan Sistem yang mendorong penggunaan alat transportasi yang efisien bahan bakar dan ramah terhadap lingkungan, baik transportasi publik maupun transportasi aktif yang dilakukan tiap orang (berjalan kaki dan bersepeda). KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
1.Risiko Lingkungan Destinasi telah mengidentifikasi risiko lingkungan dan memiliki sistem penanganannya.
a.Penilaian keberlanjutan destinasi untuk 5 (lima) tahun terakhir telah teridentifikasi risikonya terhadap lingkungan. Adanya kegiatan/program untuk menilai keberlanjutan destinasi dalam 5 (lima) tahun terakhir yang melibatkan para pemangku kepentingan.
b.Sistem penanganan risiko telah tersedia. 1) Dalam kegiatan tersebut terdapat identifikasi terhadap risiko lingkungan. 2) Terdapat organisasi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penilaian berkelanjutan secara berkala. 3) Organisasi bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat. 4) Terdapat sistem untuk menangani risiko yang www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG telah teridentifikasi dan dilaksanakan dengan konsisten. 5) Memiliki berbagai peraturan setempat yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan misalnya: Perda, dan sebagainya. 6) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan rencana aksi mencantumkan kegiatan terkait dengan adaptasi dan mitigasi risiko lingkungan.
2.Perlindungan Lingkungan Sensitif Destinasi telah memiliki sistem untuk memonitor dampak pariwisata terhadap lingkungan, melestarikan habitat, spesies dan ekosistem yang ada dan mencegah masuknya spesies asing (invasive).
a.Melaksanakan dan memperbaharui inventarisasi habitat dan margasatwa yang sensitif dan terancam punah. Destinasi memiliki inventarisasi terkini dari habitat dan margasatwa yang sensitif dan terancam. Data tersebut terus dipertahankan dan diperbaharui serta disosialisasikan dengan baik kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Inventarisasi tersebut perlu didokumentasikan dengan baik.
b.Sistem pengelolaan untuk memonitor dampak dan melindungi ekosistem, Destinasi memiliki sistem pengelolaan untuk memonitor dampak dan melindungi ekosistem, lingkungan dan spesies yang sensitif. Sistem tersebut berjalan dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG lingkungan dan spesies yang sensitif. efektif dan konsisten serta diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti dalam bentuk dokumentasi kegiatan pengelolaan dan monitoring dampak terhadap lingkungan dan spesies yang sensitif.
c.Sistem untuk mencegah masuknya spesies asing (invasive) 1) Destinasi memiliki sistem untuk mencegah masuknya spesies yang invasif. Sistem tersebut efektif dan dilaksanakan dengan konsisten. 2) Terdapat peraturan yang jelas terkait dampak pariwisata terhadap lingkungan, melestarikan habitat, spesies dan ekosistem yang ada dan mencegah masuknya spesies yang invasif. 3) Terdapat berbagai peraturan setempat yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan, seperti: Perda dan sebagainya. 4) Terdapat organisasi yang bertanggungjawab terhadap dampak pariwisata terhadap lingkungan, melestarikan habitat, spesies dan ekosistem yang ada dan mencegah masuknya www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG spesies yang invasif. 5) Organisasi bisa dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat.
3.Perlindungan Alam Liar (Flora dan Fauna) Destinasi telah memiliki sistem untuk memastikan kesesuaian dengan hukum lokal, nasional dan internasional serta standar untuk berburu atau menangkap, memamerkan dan menjual flora dan fauna.
a.Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Terdapat sistem untuk memastikan kesesuaian dengan hukum lokal, nasional dan internasional dan standar untuk mengambil atau menangkap, memamerkan dan menjual margasatwa (termasuk tanaman dan binatang).
b.Peraturan dan standar untuk mengontrol perburuan atau penangkapan, memamerkan dan menjual flora dan fauna. 1) Hukum internasional yang dilaksanakan adalah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). 2) Peraturan dan standar yang diterbitkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 3) Terdapat peraturan dan standar untuk mengontrol pengambilan atau penangkapan, memamerkan dan menjual tanaman dan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG binatang yang dilaksanakan secara konsisten. 4) Destinasi memiliki sistem hukum adat kemasyarakatan (contoh: awig-awig).
4.Emisi Gas Rumah Kaca Destinasi telah memiliki sistem untuk mendorong perusahaan mengukur, memonitor, meminimalkan, melaporkan kepada publik dan melakukan mitigasi emisi gas rumah kaca untuk semua aspek operasional (termasuk emisi dari penyedia jasa).
a.Program pendampingan untuk membantu perusahaan dalam mengukur, memonitor, meminimalkan dan melaporkan kepada publik mengenai emisi gas rumah kaca. 1) Destinasi memiliki program untuk membantu perusahaan mengukur, memonitor, meminimalkan dan melaporkan kepada publik mengenai emisi gas rumah kaca. 2) Terdapat program sebagai inisiatif dari sektor publik maupun swasta terkait dengan usaha untuk mengukur, memonitor, meminimalkan dan pelaporan kepada publik mengenai emisi Gas Rumah Kaca (GRK), seperti misalnya Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK), Program Sertifikasi Ecolabel, dan sebagainya. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG
b.Sistem pendampingan untuk membantu perusahaan melakukan mitigasi emisi gas rumah kaca. 1) Terdapat sistem untuk membantu perusahaan untuk melakukan mitigasi emisi gas rumah kaca. 2) Terdapat peraturan yang jelas terkait pengendalian emisi rumah kaca pada destinasi. 3) Terdapat peraturan setempat seperti: Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Peraturan Daerah, dan sebagainya. 4) Terdapat keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah terkait dalam mengawasi para pengusaha mengendalikan emisi rumah kaca. 5) Masyarakat bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) maupun organisasi masyarakat adat setempat.
5.Konservasi Energi Destinasi telah memiliki sistem untuk mendorong perusahaan dalam mengukur, memonitor,
a.Program untuk mempromosikan dan mengukur konservasi energi, memonitor, mengurangi serta 1) Destinasi memiliki program untuk mempromosikan konservasi energi serta mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan konsumsi www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG mengurangi dan melaporkan konsumsi energi serta ketergantungan pada bahan bakar fosil melaporkan konsumsi energi kepada publik. energi. 2) Terdapat program efisiensi sumber daya dan energi terbarukan baik dari sektor publik maupun sektor swasta.
b.Kebijakan dan insentif untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil, meningkatkan efisiensi energi dan mendorong adopsi serta penggunaan teknologi energi terbarukan. 1) Terdapat sistem untuk membantu perusahaan untuk melakukan konservasi energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mendorong adopsi dan penggunaan teknologi energi terbarukan. 2) Terdapat program kebijakan dan insentif terkait dengan keuangan hijau (green finance), misalnya dari lembaga perbankan. 3) Terdapat peraturan yang jelas terkait pengendalian konsumsi energi pada destinasi. 4) Terdapat peraturan seperti Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Peraturan Daerah dan sebagainya. 5) Terdapat keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG terkait dalam mengawasi para pengusaha menggunakan energi dari bahan bakar fosil. 6) Masyarakat bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) maupun organisasi masyarakat adat setempat.
6.Pengelolaan Air Destinasi telah memiliki sistem yang mendorong perusahaan untuk mengukur, memonitor, mengurangi serta melaporkan penggunaan air kepada publik.
a.Program pendampingan untuk membantu perusahaan dalam mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan penggunaan air. 1) Destinasi memiliki program untuk mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan penggunaan air kepada publik. 2) Terdapat sistem untuk membantu perusahaan untuk melakukan mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan penggunaan air kepada publik. 3) Terdapat peraturan yang jelas terkait pengendalian konsumsi air pada destinasi. 4) Terdapat peraturan seperti Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Peraturan Daerah, dan sebagainya. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG 5) Terdapat keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah terkait dalam mengawasi para pengusaha menggunakan air. 6) Masyarakat bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) maupun organisasi masyarakat adat setempat.
7.Keamanan Air Destinasi telah memiliki sistem untuk memonitor sumber air dan memastikan bahwa penggunaan air oleh perusahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di destinasi.
a.Sistem pengelolaan untuk memastikan bahwa air yang digunakan oleh perusahaan dan yang dibutuhkan oleh masyarakat lokal telah seimbang dan sesuai. 1) Terdapat sistem untuk memonitor tercapainya keseimbangan penggunaan air oleh perusahaan dengan kebutuhan masyarakat di destinasi. 2) Terdapat peraturan yang jelas terkait keseimbangan dalam penggunaan air pada destinasi diantara kebutuhan perusahaan dengan masyarakat. 3) Terdapat peraturan seperti Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Peraturan Daerah, dan sebagainya. 4) Terdapat keterlibatan masyarakat dan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG pemerintah daerah terkait dalam mengawasi perusahaan dalam menggunakan air di destinasi. 5) Masyarakat bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP maupun organisasi masyarakat adat setempat. 6) Terdapat upaya-upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu sumber air saja.
8.Kualitas Air Destinasi telah memiliki sistem untuk memonitor kualitas air minum dan rekreasi dengan menggunakan kualitas standar. Hasil monitoring disediakan untuk publik dan destinasi memiliki sistem untuk menanggapi isu kualitas air dengan tepat waktu.
a.Sistem pengelolaan untuk memonitor dan melaporkan kualitas air minum dan rekreasi kepada publik. Terdapat sistem pengelolaan untuk memonitor dan melaporkan kualitas air minum dan air di tempat rekreasi kepada publik.
b.Hasil monitoring tersedia untuk publik. Terdapat mekanisme yang jelas untuk melaporkan kualitas air minum dan air di tempat rekreasi kepada publik.
c.Sistem untuk menanggapi isu kualitas air dengan tepat. 1) Terdapat sistem untuk menanggapi kualitas air dengan tepat waktu. 2) Terdapat organisasi yang bertanggungjawab monitoring kualitas air pada destinasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG 3) Organisasi bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat. 4) Terdapat peraturan yang jelas terkait monitoring terhadap kualitas air pada destinasi. 5) Terdapat berbagai peraturan setempat yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan, seperti: Peraturan Daerah dan sebagainya.
9.Limbah Cair Destinasi telah memiliki panduan yang jelas dan dilaksanakan dalam penempatan, pemeliharaan dan pengujian isi septic tank dengan sistem pengolahan limbah cair, serta memastikan limbah diolah dengan baik, digunakan kembali atau dibuang secara aman dengan efek kerugian yang minimal bagi warga
a.Peraturan dalam penempatan, pemeliharaan dan pengujian isi septic tank dan sistem pengolahan limbah cair, serta bukti tindakan penegakannya. 1) Terdapat peraturan dalam menempatkan, memelihara dan menguji debit dari septic tank dan sistem pengolahan air, dan bukti tindakan penegakannya. 2) Peraturan tingkat nasional dan regional.
b.Peraturan untuk memastikan ukuran dan jenis pengolahan limbah cair yang sesuai untuk lokasi tersebut dan bukti tindakan 1) Terdapat peraturan untuk memastikan ukuran dan jenis pengolahan limbah air yang sesuai untuk lokasi tersebut dan bukti tindakan penegakannya. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG lokal dan lingkungan. penegakannya. 2) Peraturan tingkat nasional dan regional.
c.Program pendampingan untuk membantu perusahaan dalam mengolah dan menggunakan kembali limbah cair secara efektif. Terdapat program untuk membantu perusahaan untuk mengolah dan menggunakan kembali limbah air secara efektif.
d.Program untuk memastikan pengolahan limbah yang baik, aman untuk digunakan kembali atau dibuang dengan efek kerugian yang minimal bagi warga lokal dan lingkungan. 1) Terdapat program untuk memastikan pengolahan limbah cair yang baik, aman untuk digunakan kembali atau dibuang dengan efek kerugian yang minimal bagi warga lokal dan lingkungan. 2) Terdapat organisasi yang bertanggungjawab melakukan monitoring terhadap pengolahan limbah air pada destinasi. 3) Organisasi bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat.
10.Mengurangi Limbah Padat Destinasi telah memiliki sistem untuk mendorong
a.Sistem pengumpulan limbah padat 1) Terdapat inisiatif untuk membuat sistem pengumpulan sampah www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG perusahaan untuk mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang limbah padat. Limbah padat yang memiliki residu dan tidak dapat didaur ulang, dibuang secara aman. dilakukan dengan mencatat jumlah limbah yang dihasilkan. yang dilakukan dengan mencatat jumlah limbah yang dihasilkan. 2) Program Bank Sampah.
b.Perencanaan pengelolaan limbah padat yang diterapkan, memiliki tujuan kuantitatif untuk meminimalkan dan memastikan pembuangan secara aman dan berkelanjutan, serta tidak digunakan kembali maupun didaur ulang. Terdapat perencanaan pengelolaan sampah yang diterapkan, dan memiliki tujuan kuantitatif untuk meminimalkan dan memastikan pengelolaan yang aman dan berkelanjutan untuk sampah yang tidak digunakan kembali atau didaur ulang.
c.Program untuk membantu perusahaan mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang limbah padat. Terdapat program untuk membantu perusahaan mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah.
d.Program untuk mengurangi penggunaan botol air kemasan plastik oleh perusahaan dan pengunjung. 1) Terdapat program untuk mengurangi penggunaan botol plastik air oleh perusahaan dan pengunjung. 2) Terdapat program untuk mengurangi penggunaan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG botol plastik air oleh perusahaan dan pengunjung. 3) Terdapat organisasi yang bertanggungjawab melakukan monitoring terhadap pengolahan sampah pada destinasi. 4) Organisasi bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat.
11.Polusi Cahaya dan Suara Destinasi telah memiliki panduan dan peraturan untuk meminimalkan polusi cahaya dan suara. Destinasi mendorong perusahaan untuk mengikuti panduan dan peraturan ini.
a.Panduan dan peraturan untuk meminimalkan polusi cahaya dan suara. 1) Terdapat panduan dan peraturan untuk meminimalkan polusi cahaya dan suara yang dilaksanakan secara konsisten. 2) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Peraturan Daerah, dan sebagainya.
b.Program pendampingan untuk mendorong perusahaan mengikuti panduan dan peraturan dalam meminimalkan polusi cahaya dan 1) Terdapat program yang mendorong perusahaan dalam mengikuti panduan dan peraturan untuk meminimalkan polusi cahaya dan suara. 2) Terdapat organisasi yang bertanggungjawab melakukan monitoring www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR BUKTI PENDUKUNG suara. terhadap pelaksanaan panduan dan peraturan terkait polusi cahaya dan suara. 3) Organisasi bisa dalam bentuk Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP), organisasi pemerintah maupun organisasi masyarakat setempat.
12.Transportasi Ramah Lingkungan Destinasi telah memiliki sistem untuk meningkatkan penggunaan transportasi ramah lingkungan, termasuk transportasi publik dan transportasi aktif (seperti berjalan kaki dan bersepeda).
a.Program untuk meningkatkan penggunaan transportasi ramah lingkungan. Terdapat program untuk meningkatkan penggunaan transportasi ramah lingkungan yang dilaksanakan secara konsisten.
b.Program untuk membuat pengunjung tertarik menggunakan transportasi aktif. 1) Terdapat program untuk membuat pengunjung tertarik menggunakan transportasi aktif (seperti berjalan kaki dan bersepeda) yang dilaksanakan secara konsisten. 2) Terdapat partisipasi aktif masyarakat, perusahaan dan pemerintah dalam program tersebut. 3) Terdapat fasilitas transportasi ramah lingkungan yang mendukung program penggunaannya. www.jdih.kemenparekraf.go.id KETENTUAN PENUTUP Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan demi terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang menarik, berdaya saing dan berkelanjutan. MENTERI PARIWISATA ttd. ARIEF YAHYA www.jdih.kemenparekraf.go.id