Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 781 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Dyah Septiana Isnaryati NIP 19620912 198903 2 001 www.jdih.kemenparekraf.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN PEDOMAN DESTINASI PARIWISATA BERKELANJUTAN Budaya bangsa sebagai salah satu daya tarik wisata, memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan guna meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa, kebanggaan nasional, memperkukuh persatuan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai arah kehidupan bangsa. Keanekaragaman hayati dan sumber daya alam perlu dijaga dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi. Sehingga perlindungan dan pengelolaan harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. www.jdih.kemenparekraf.go.id Pembangunan kepariwisataan nasional tercermin pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Dengan menempatkan pada tataran pemahaman tersebut, salah satu rencana pembangunan kepariwisataan diterjemahkan dalam kebijakan destinasi pariwisata berkelanjutan yang mampu mewujudkan pembangunan pariwisata nasional yang layak menurut budaya setempat, dapat diterima secara sosial, memprioritaskan masyarakat setempat, tidak diskriminatif, dan ramah lingkungan. Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini merupakan revisi dari Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Tahun 2016 yang telah sesuai dengan standar Global Sustainable Tourism Council (GSTC) dan telah mendapat pengakuan dari United Nation World Tourism Organization (UNWTO), dalam menjawab tantangan pengembangan di sektor pariwisata saat ini, khususnya penekanan isu kearifan lokal di Indonesia serta isu Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety) dan Keberlanjutan Lingkungan (Environment Sustainability) yang menjadi tindakan antisipatif bagi penyebaran virus COVID-19. Pedoman ini diharapkan dapat memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan budaya di destinasi pariwisata secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rangka memberikan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan pembangunan destinasi pariwisata yang berkelanjutan, maka Menteri perlu menetapkan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan. B. Tujuan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan bertujuan untuk memberikan acuan yang komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan, sehingga terwujud pengelolaan perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai www.jdih.kemenparekraf.go.id destinasi pariwisata yang berkelanjutan. C. Pengertian Umum Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
a.Tanggung jawab pengelolaan destinasi indikator dan bukti pendukung tanggung jawab pengelolaan Destinasi, dapat dilihat dari: 1) Adanya organisasi manajemen yang efektif, terkoordinasi, dengan pendanaan dan pembagian tugas yang jelas; dan 2) Melibatkan sektor swasta dan publik yang berada di bawah landasan hukum yang ada.
b.Strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi indikator dan bukti pendukung strategi dan rencana aksi pengelolaan Destinasi, dapat dilihat dengan adanya strategi pariwisata tahun jamak (jangka pendek, menengah dan panjang) yang mencakup pengembangan aksesibilitas ke destinasi, amenitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi, aktivitas kepariwisataan di dalam dan sekitar destinasi dengan tetap memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan, pertumbuhan ekonomi, isu sosial, warisan budaya, kualitas, kesehatan, keselamatan, dan estetika. Penyusunan strategi tersebut dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat dan komitmen politik dari pemangku kepentingan yang relevan.
c.Monitoring dan pelaporan indikator dan bukti pendukung monitoring dan pelaporan, dapat dilihat dengan adanya sistem monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala. Sistem tersebut www.jdih.kemenparekraf.go.id mencakup isu lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan hak asasi manusia, serta prosedur mitigasi dampak pariwisata yang berfungsi dengan baik dan jelas pendanaannya. II. Keterlibatan Pemangku Kepentingan Terdiri dari 4 Kriteria, yaitu:
a.Pelibatan badan usaha dan standar keberlanjutan indikator dan bukti pendukung pelibatan badan usaha dan standar keberlanjutan, dapat dilihat dengan Adanya sistem standar pariwisata yang mengatur aspek-aspek penting dalam kegiatan pariwisata berkelanjutan bagi Pelaku Pariwisata, seperti pengelola kawasan wisata, hotel, homestay, tour operator dan lainnya. Sistem ini diharapkan berjalan secara konsisten dalam menerapkan kriteria pariwisata berkelanjutan. Pelaku usaha yang telah mendapat sertifikasi dipublikasikan kepada publik.
b.Pelibatan dan umpan-balik dari penduduk setempat indikator dan bukti pendukungan dalam pelibatan dan umpan- balik dari penduduk setempat, dapat dilihat dengan adanya partisipasi publik dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi berkelanjutan. Aspirasi, kekhawatiran dan kepuasan masyarakat setempat dengan keberlanjutan pariwisata dan pengelolaan destinasi dimonitor secara teratur dan dilaporkan secara terbuka kepada publik. Destinasi memiliki sistem untuk meningkatkan pemahaman masyarakat setempat terhadap peluang dan tantangan pariwisata berkelanjutan dan untuk membangun kapasitas masyarakat.
c.Pelibatan dan umpan-balik dari pengunjung indikator dan bukti pendukung dalam pelibatan dan umpan-balik dari pengunjung dapat dilihat dengan adanya sistem untuk memonitor dan melaporkan mengenai kepuasan, seperti wawancara atau survei dengan pengunjung (exit survey) atau penanganan terhadap keluhan. Hasil yang diperoleh digunakan untuk menyusun rencana aksi dalam rangka meningkatkan tingkat kepuasan pengunjung. www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Promosi dan Informasi indikator dan bukti pendukung berupa promosi destinasi, produk dan layanan pariwisata dilakukan secara akurat, otentik bertanggungjawab dan menghormati masyarakat lokal serta wisatawan. III. Mengelola tekanan dan perubahan Terdiri dari 4 Kriteria, yaitu:
a.Mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung indikator dan bukti pendukung dalam mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung dapat dilihat dengan adanya sistem pengelolaan pengunjung yang ditinjau secara teratur. Tindakan ini diambil untuk memonitor dan mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung, dan untuk mengurangi atau meningkatkan pengunjung sesuai kebutuhan pada waktu dan tempat tertentu, destinasi mengupayakan untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, masyarakat, warisan budaya dan lingkungan setempat.
b.Perencanaan peraturan dan pengendalian pembangunan indikator dan bukti pendukung dalam perencanaan peraturan dan pengendalian pembangunan, dapat dilihat dengan perlu adanya pedoman, peraturan, kebijakan mengenai perencanaan yang mencakup penilaian dampak lingkungan, ekonomi, sosial, zonasi, penggunaan lahan, desain, konstruksi dan pembongkaran, yang disusun bersama dengan masyarakat lokal dalam rangka melindungi sumber daya alam dan budaya. Pedoman, peraturan, kebijakan ini dikomunikasikan secara terbuka dan penegakan hukumnya diterapkan.
c.Adaptasi Perubahan Iklim indikator dan bukti pendukung dalam adaptasi perubahan iklim dapat dilihat dengan adanya sistem, peraturan, kebijakan yang lebih baik, dan program adaptasi perubahan iklim, pengurangan risiko dan peningkatan kesadaran bagi masyarakat, dan usaha pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Pengelolaan risiko dan krisis indikator dan bukti pendukung dalam pengelolaan risiko dan krisis dapat dilihat dengan adanya sistem pengelolaan tanggap gawat darurat termasuk rencana aksi yang disusun dengan mempertimbangkan masukan dari sektor swasta, menjelaskan sumber daya manusia dan finansial, serta prosedur komunikasi selama dan setelah situasi krisis/darurat berlangsung. TABEL I STANDAR PENGELOLAAN BERKELANJUTAN KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG A. Pengelolaan Berkelanjutan I. Struktur dan kerangka pengelolaan
a.Tanggungjawab pengelolaan destinasi Destinasi memiliki satu organisasi, departemen, kelompok, atau komisi yang bertanggungjawab bagi pendekatan terkoordinasi terhadap pariwisata berkelanjutan, dengan melibatkan sektor swasta, sektor publik dan masyarakat sipil. Kelompok ini memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab, menyelia dan melaksanakan pengelolaan isu-isu sosial ekonomi, budaya dan lingkungan. Kelompok didanai dengan cukup, bekerja dengan berbagai badan dalam mengelola destinasi, memiliki jumlah staf A.I.a.1 Destinasi memiliki organisasi atau kelompok-kelompok yang bertanggungjawab dan relevan. Keputusan Organisasi /Struktur Organisasi /kelompok (Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Forum Tata kelola Pariwisata, Destination Management Organitation- Destination Governance (DMO-DG), Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Akta Notaris. Deskripsi Pekerjaan dari Jabatan atau organisasi terkait. A.I.a.2 Destinasi memiliki rencana keuangan dan anggaran serta sumber- sumber pendanaan yang berkelanjutan Rencana Kerja & Anggaran (RKA), Rencana Strategis (Renstra), Rencana operasional, Belanja Operasional (Operational expenditure) dan Belanja Modal (Capital expenditure) A.I.a.3 Destinasi memiliki badan-badan (pemangku kepentingan, kemitraan) - Nota Kesepahaman/ Memorandum Of Understanding dan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG yang memadai (termasuk staf yang berpengalaman tentang keberlanjutan) dan mengikuti prinsip- prinsip keberlanjutan dan transparansi dalam beroperasi dan bertransaksi. yang terlibat dalam berbagai aktivitas pengelolaan berkelanjutan. lainnya; - keterlibatan Akademisi, Badan/Mitra Usaha, Masyarakat/kelompok, Pemerintah, media. A.I.a.4 Destinasi mempunyai SDM yang memiliki minat dan komitmen serta pengalaman yang sesuai untuk mengelola organisasi Kualifikasi Sumber Daya Manusia yang dimiliki (Curriculum Vitae (CV), Bukti Pengalaman Kerja, Bukti Keahlian dalam bidang terkait) A.I.a.5 Destinasi memiliki pedoman dan proses tata kelola yang menunjukan kepatuhan dan kepedulian terhadap prinsip-prinsip berkelanjutan. Dibuat secara transparan, disosialisasikan dan dapat diakses. Hal ini diberlakukan dalam kegiatan operasional kemitraan yang membutuhkan penyusunan kontrak terhadap komitmen penerapan berkelanjutan. Pedoman Proses Tata Kelola, Panduan, Kontrak, Surat Perjanjian, Surat Kesepakatan, Awig-awig, Kearifan lokal sesuai daerah.
b.Strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi Destinasi telah membuat dan mengimplementasikan satu strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi untuk beberapa tahun yang dapat diakses oleh publik, cocok skalanya, A.I.b.1 Destinasi memiliki sebuah dokumen strategi dan rencana aksi (jangka Panjang/Menengah/Pen dek) yang dapat diakses. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas), Rencana Induk Pariwisata Nasional (Ripparnas), Kebijakan dan Strategi Daerah www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku-kepentingan dan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Strategi meliputi identifikasi dan pengkajian aset pariwisata dan mempertimbangkan isu- isu dan risiko sosial- ekonomi, budaya dan lingkungan. Strategi terkait dengan dan mempengaruhi kebijakan dan tindakan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas pada destinasi tersebut. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada), Rencana Induk Pariwisata Nasional (Ripparnas), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan bukti perencanaan lain sesuai skala destinasi. A.I.b.2 Strategi/rencana tampak jelas dan tersedia secara daring. Dokumen strategi tersedia dan dapat diakses dalam bentuk hipertaut (Link data), Website atau bentuk arsip digital lainnya A.I.b.3 Destinasi melibatkan pemangku kepentingan dalam mengembangkan rencana Bukti Pertemuan/Rapat, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda), Musyawarah Desa (MusDes), atau Bukti/rekaman/notulensi konsultasi dalam rangka penyusunan rencana pengembangan destinasi. A.I.b.4 Isi strategi rencana aksi Berbagai dokumen diatas www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG mengacu kepada prinsip- prinsip pariwisata berkelanjutan, Kajian terhadap aset, isu dan resiko tertuang dalam dokumen perencanaan. harus mengandung prinsip-prinsip keberlanjutan pariwisata yang terdiri atas:
a.Pengelolaan Berkelanjutan,
b.Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi,
c.Keberlanjutan Budaya, dan
d.Keberlanjutan Lingkungan. A.I.b.5 Selain prinsip berkelanjutan dalam strategi dan rencana aksi harus memasukan unsur kebijakan tujuan pembangunan pariwisata berkelanjutan (SDG's) Berbagai dokumen diatas harus mengandung prinsip-prinsip keberlanjutan pariwisata yang terdiri atas:
a.Pengelolaan Berkelanjutan,
b.Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi,
c.Keberlanjutan Budaya, dan
d.Keberlanjutan Lingkungan.
c.Monitoring dan pelaporan Destinasi melaksanakan suatu sistem untuk memonitor dan menanggapi isu dan dampak sosial-ekonomi, budaya dan lingkungan, yang ditimbulkan oleh kegiatan pariwisata. Tindakan dan hasilnya dimonitor dan dievaluasi secara teratur, dan dilaporkan kepada publik. Sistem A.I.c.1 Destinasi memiliki Indikator dan target spesifik terkait sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang dapat diukur secara kuantitatif dan hasilnya diidentifikasi. Dokumen Strategi yang berisi indikator dan target/sasaran pencapaian Destinasi terkait bidang sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang dapat diukur dan diidentifikasi. A.I.c.2 Pengukuran indikator dan hasil dilakukan dan dipublikasikan Jadwal Monitoring dan Evaluasi (Monev), Dokumen/Bukti www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG monitoring ditinjau secara periodik. setidaknya setiap tahun. Publikasi/Akses. A.I.c.3 Destinasi memiliki bukti pelaporan dan monitoring atas tindakan dan hasil yang terdokumentasi secara tertulis Dokumen Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara tertulis/dapat diakses secara online (e-report) A.I.c.4 Destinasi melaksanakan tinjauan terhadap sistem monitoring sebelumnya dan menjadwalkan untuk tinjauan selanjutnya (di masa depan) Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)/ Rapat Tinjauan Pengelola Destinasi. II. Keterlibatan Pemangku Kepentingan
a.Pelibatan badan usaha dan standar keberlanjutan Destinasi secara teratur menginformasikan badan-badan usaha terkait pariwisata tentang isu keberlanjutan dan mendorong dan menyokong mereka dalam membuat operasi mereka lebih berkelanjutan. Destinasi mempromosikan adopsi standar keberlanjutan, penerapan standar yang dikenali GSTC-I dan skema sertifikasi terakreditasi GSTC-I bagi badan usaha pariwisata, bila tersedia. Destinasi mempublikasikan daftar badan-badan usaha yang tersertifikasi A.II.a.1 Destinasi memiliki bukti atas komunikasi/pembahasa n yang dilakukan secara teratur kepada Bisnis Pariwisata terkait, melalui media, pertemuan, kontak langsung, mengenai isu- isu keberlanjutan. Bukti Rapat (Notulensi), Bukti Pembahasan dalam Forum Diskusi seperti grup chat, kontak langsung, dll. A.II.a.2 Destinasi memberikan/ menyediakan dukungan dan saran tentang keberlanjutan serta mempromosikannya kepada pemangku kepentingan bisnis pariwisata setempat. Bukti dukungan kepada pemangku kepentingan tentang isu-isu keberlanjutan (Campaign, kontak info, Petugas Info, dll) A.II.a.3 Jumlah dan persentase (%) bisnis pariwisata yang tersertifikasi Daftar presentase (%) jumlah bisnis yang tersertifikasi Standar www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG keberlanjutan. standar pariwisata berkelanjutan (apakah diakui/ diakreditasi GSTC), dengan sasaran untuk penjangkauan yang lebih luas. Pariwisata Bekelanjutan (Sertifikasi desa wisata, STC, dll). Rencana/target jumlah bisnis yang akan disetifikasi dalam kurun waktu mendatang A.II.a.4 Terdapat bukti atas disosialisasikan/ dipromosikannya skema- skema sertifikasi bidang pariwisata berkelanjutan E-Announcement di Website, Rapat stakeholders yang membicarakan tentang skema sertifikasi. A.II.a.5 Destinasi memiliki daftar badan-badan usaha terkait-pariwisata yang tersertifikasi, yang terjaga kemutakhiran datanya. Daftar Badan Usaha yang tersertifikasi.
b.Pelibatan dan umpan-balik dari penduduk setempat Destinasi memungkinkan dan mempromosikan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi berkelanjutan. Aspirasi, kekhawatiran dan kepuasan masyarakat setempat dengan keberlanjutan pariwisata dan pengelolaan destinasi dimonitor secara teratur dan dilaporkan secara terbuka kepada publik, dan tindakan diambil menanggapi respons mereka. Destinasi memiliki sistem untuk A.II.b.1 Terdapat bukti destinasi mendukung dan memfasilitasi partisipasi publik dalam perencanaan/pengelolaa n destinasi pariwisata berkelanjutan Bukti Kegiatan Partisipasi, Bukti Bentuk Dukungan. A.II.b.2 Terdapat Infomasi atas bentuk dan tingkatan dukungan bagi partisipasi publik tersebut. Bukti Kegiatan Partisipasi, Bukti Bentuk Dukungan. A.II.b.3 Terdapat survei yang dilakukan kepada masyarakat dan mekanisme umpan- balik sistematik lainnya, yang meliputi isu pariwisata. Data Survey, Data Tindaklanjut. A.II.b.4 Terdapat bukti atas Data Umpan Balik, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG meningkatkan pemahaman masyarakat setempat terhadap peluang dan tantangan pariwisata berkelanjutan dan untuk membangun kapasitas masyarakat agar menanggapi. tindakan yang diambil untuk menanggapi umpan balik dari masyarakat setempat Data Tindaklanjut. A.II.b.5 Destinasi memiliki program informasi pendidikan dan pelatihan pariwisata yang diberikan kepada masyarakat setempat. Program/Kegiatan, Pendidikan dan Pelatihan. A.II.b.6 Destinasi memiliki upaya untuk mempertahankan Nilai-nilai tradisional (kesepakatan masyarakat, metode- metode yang berdasarkan kearifan lokal) misalnya: musyawarah mufakat, gotong royong, dsb. Bukti-bukti terkait masih diterapkannya dan dihormatinya praktik nilai-nilai kearifan lokal, tradisi, dan adat istiadat masyarakat setempat.
c.Pelibatan dan umpan-balik dari pengunjung Destinasi memiliki suatu sistem untuk memonitor, dan melaporkan secara terbuka kepuasan pengunjung terhadap mutu dan keberlanjutan dari pengalaman destinasi , dan bila diperlukan, menanggapinya dengan mengambil tindakan. Pengunjung diberi informasi tentang isu keberlanjutan di destinasi dan peran yang dapat mereka mainkan untuk menanganinya. A.II.c.1 Destinasi melakukan dan melaporkan Survei Pengunjung (dan mekanisme umpan balik lainnya) Data dan Dokumentasi, Survei Pengunjung. A.II.c.2 Survei dan umpan-balik yang dilakukan mencakup survei atas reaksi pengunjung terhadap isu-isu keberlanjutan. Data dan Dokumentasi, Survei Pengunjung. A.II.c.3 Destinasi memiliki bukti atas tindakan yang diambil untuk menanggapi hasil temuan dari survei/umpan balik Bukti Tindaklanjut www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG pengunjung. A.II.c.4 Destinasi memiliki contoh-contoh atas informasi pengunjung yang meliputi isu-isu keberlanjutan dan cara menanggapinya Dokumentasi bukti tindaklanjut.
d.Promosi dan Informasi Bahan promosi dan informasi untuk pengunjung tentang destinasi yang akurat dalam hal produk, jasa, dan klaim keberlanjutan. Pesan-pesan pemasaran dan komunikasi lainnya mencerminkan nilai dan pendekatan destinasi terhadap keberlanjutan dan memperlakukan masyarakat, dan aset alam dan budaya setempat dengan hormat. A.II.d.1 Destinasi memiliki bahan informasi dan promosi yang terkini (mutakhir) dengan konten yang sesuai Contoh Konten/Bahan Promosi. A.II.d.2 Terdapat proses yang dilakukan destinasi untuk memeriksa keakuratan dan kesesuaian konten informasi promosi tentang Destinasi. Dokumen Proses pemeriksaan Konten Infomasi, Buku Ekspedisi, Email. A.II.d.3 Destinasi memiliki bukti konsultasi dengan masyarakat dan badan- badan lingkungan serta budaya setempat tentang isi (konten) promosi dan bagaimana komunikasi dilakukan. Email, Dokumen Konsultasi, Surat Permohonan Konsultasi, dll. III. Mengelola tekanan dan perubahan
a.Mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung Destinasi memiliki suatu sistem pengelolaan pengunjung yang ditinjau secara teratur. Tindakan diambil untuk memonitor dan mengelola jumlah dan kegiatan pengunjung, A.III.a.1 Destinasi memiliki strategi dan rencana aksi pengelolaan destinasi yang menjawab musim dan sebaran kunjungan. Dokumen SRA (Strategi Rencana Aksi ) A.III.a.2 Terdapat sistem yang memonitor variasi jumlah pengunjung serta Dokumentasi Sistem Monitoring Jumlah Pengunjung, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG dan untuk mengurangi atau meningkatkan mereka sesuai kebutuhan pada waktu dan tempat tertentu, mengupayakan untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi, masyarakat, warisan budaya dan lingkungan setempat. lokasi mana yang paling sering dikunjungi sepanjang tahun. Rencana Pengelolaan Pengunjung (Visitors Management Plan), Perhitungan Kapasitas muatan Pengunjung. A.III.a.3 Destinasi mengindentifikasi dampak dari kegiatan dan volume pengunjung (kunjungan) melalui pengamatan dan umpan balik dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Feed Back Pengunjung Dokumentasi Sistem Monitoring Jumlah Pengunjung, Rencana Pengelolaan Pengunjung (Visitors Management Plan), Perhitungan Kapasitas muatan Pengunjung (Carrying Capacity). A.III.a.4 Terdapat tindakan yang diambil untuk mengelola aliran dan dampak pengunjung. Dokumentasi Sistem Monitoring Jumlah Pengunjung, Rencana Pengelolaan Pengunjung (Visitors Management Plan), Perhitungan Kapasitas muatan Pengunjung (Carrying Capacity). A.III.a.5 Terdapat strategi pemasaran dan pemilihan target pasar yang memperhatikan pola kunjungan, dampak kunjungan dan kebutuhan destinasi. Dokumen Strategi Pemasaran, Rencana Pengelolaan Pengunjung (Visitors Management Plan).
b.Perencanaan peraturan dan pengendalian pembangunan Destinasi memiliki panduan, peraturan dan/atau kebijakan perencanaan yang mengendalikan lokasi dan sifat pengembangan, yang membutuhkan A.III.b.1 Kebijakan, Peraturan atau Panduan spesifik yang mengendalikan pengembangan- didokumentasi dan diidentifikasi berdasarkan judul dan Kebijakan, Peraturan atau Panduan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG analisis dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya dan mengintegrasikan guna- lahan berkelanjutan, rancangan, konstruksi dan pembongkaran. Peraturan juga berlaku bagi kegiatan operasional seperti penyewaan properti dan konsesi untuk keperluan pariwisata. Panduan, peraturan dan kebijakan dibuat dengan partisipasi publik dan dikomunikasikan dan ditegakkan secara luas. tanggal. A.III.b.2 Persyaratan penilaian terhadap dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya pada skala yang memadai untuk menjawab isu-isu jangka panjang bagi Destinasi telah ditetapkan. Penilaian Dampak (Impact Assessment) A.III.b.3 Terdapat peraturan spesifik yang mengatur penyewaan dan operasional properti untuk kegiatan pariwisata dengan bukti penerapan dan penegakan. Peraturan Penyewaan dan Operasional Properti A.III.b.4 Terdapat bukti partisipasi publik dalam pengembangan kebijakan, peraturan atau panduan terkait perencanaan analisis dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya. bukti partisipasi publik dalam pengembangan kebijakan, peraturan atau panduan, Notulensi Rapat. A.III.b.5 Terdapat bukti Konsultasi dengan, dan ijin dari masyarakat asli atau kelompok etnik minoritas, ketika pengembangan pariwisata sedang diusulkan atau akan terjadi di dalam kawasan mereka. bukti Konsultasi, ijin dari masyarakat asli atau kelompok etnik minoritas. A.III.b.6 Destinasi memiliki bukti komunikasi dan Bukti Komunikasi Penegakan Peraturan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG penegakan kebijakan, peraturan atau panduan, pada tahapan perencanaan, pengembangan dan implementasi.
c.Adaptasi Perubahan Iklim Destinasi mengidentifikasi risiko dan peluang terkait dengan perubahan iklim. Strategi adaptasi perubahan iklim dilakukan terhadap peletakan, perancangan, pengembangan dan pengelolaan fasilitas pariwisata. Informasi tentang prakiraan perubahan iklim, risiko terkait dan kondisi di masa depan diberikan kepada penduduk, dunia usaha dan pengunjung. A.III.c.1 Destinasi memiliki strategi pengelolaan (tata kelola) dan rencana aksi yang mengidentifikasi dan menangani isu-isu terkait iklim. Rencana Aksi Penanganan Isu Iklim. A.III.c.2 Terdapat peraturan, panduan dan zonasi untuk pengembangan kegiatan pariwisata, dan telah mengakomodasi konsekuensi dari perubahan iklim. peraturan, panduan dan zonasi kegiatan pariwisata yang menyokong konsekuensi perubahan iklim. A.III.c.3 Terdapat Kajian risiko iklim, meliputi risiko saat ini dan di masa depan, dilakukan dan dibuat tersedia sebagai informasi untuk umum. Kajian tentang Resiko Iklim. A.III.c.4 Terdapat bukti pertimbangan atas dampak dan kontribusi dari ekosistem setempat terhadap adaptasi perubahan iklim. Dokumen analisis/data dampak dan kontribusi ekosistem terhadap perubahan iklim. A.III.c.5 Tersedia informasi yang terbuka untuk umum mengenai perubahan iklim. Informasi perubahan iklim yang dapat diakses secara umum.
d.Pengelolaan risiko dan krisis Destinasi memiliki A.III.d.1 Pengurangan resiko, Dokumentasi, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG rencana-rencana pengurangan risiko, pengelolaan krisis dan tanggap darurat yang sesuai dengan destinasi. Elemen-elemen kuncinya dikomunikasikan kepada penduduk, pengunjung dan badan- badan usaha. Tata cara dan sumberdaya disediakan untuk melaksanakan rencana tersebut dan dimutakhirkan secara teratur. pengelolaan krisis dan rencana tanggap darurat bagi kegiatan Pariwisata di Destinasi telah tersedia dan terdokumentasikan. Perencanaan, Pengurangan Resiko. A.III.d.2 Perencanaan yang telah dibuat dapat mengenali beragam resiko, termasuk bencana alam, terorisme, ancaman kesehatan, pengurang sumber daya dan hal-hal lainnya sesuai dengan keberadaan lokasi. Perencanaan, Pengurangan Resiko. A.III.d.3 Tata cara komunikasi dapat diidentifikasi untuk digunakan selama dan setelah suatu keadaan darurat. Standar Prosedur Operasional (SOP) Tata Cara Komunikasi dalam keadaan Darurat. A.III.d.4 Terdapat program pemberian informasi dan pelatihan tentang resiko dan pengelolaan krisis setempat bagi pelaku di destinasi. Program pelatihan pemberian informasi terkait pengelolaan krisis. www.jdih.kemenparekraf.go.id B. KEBERLANJUTAN SOSIAL DAN EKONOMI Kriteria keberlanjutan sosial dan ekonomi meliputi 2 sub bagian sebagai berikut:
1.Memberikan manfaat ekonomi lokal Terdiri dari 3 Kriteria, yaitu:
a.Mengukur kontribusi ekonomi pariwisata indikator dan bukti pendukung dalam mengukur kontribusi ekonomi pariwisata dapat dilihat dengan adanya kontribusi ekonomi langsung dan tak langsung pariwisata terhadap ekonomi destinasi. dimonitor dan dilaporkan secara terbuka untuk umum. Ukuran kontribusi yang sesuai dapat meliputi tingkat jumlah pengunjung, pengeluaran pengunjung, lapangan kerja dan investasi dan bukti tentang distribusi manfaat ekonomi.
b.Peluang kerja dan karir indikator dan bukti pendukung dalam peluang kerja dan karir dengan adanya kebijakan dan perundang-undangan yang mengatur agar perusahaan di destinasi pariwisata menyediakan lapangan pekerjaan, peluang pelatihan, keselamatan kerja dan upah yang adil (sesuai dengan upah minimum rata-rata) dan setara untuk semua, termasuk perempuan, generasi muda, penyandang cacat, kelompok minoritas dan lainnya.
c.Menyokong kewirausahaan lokal dan perdagangan yang berkeadilan indikator dan bukti pendukung dalam menyokong kewirausahaan lokal dan perdagangan yang berkeadilan dapat dilihat dengan Adanya sistem dan program yang mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada rantai nilai pariwisata agar dapat mempromosikan dan mengembangkan produk lokal yang berkelanjutan dengan prinsip perdagangan yang adil. Produk lokal tersebut antara lain adalah produk makanan, minuman, kerajinan, seni pertunjukan dan pertanian.
2.Kesejahteraan dan dampak sosial Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:
a.Dukungan bagi masyarakat Adanya program dan sistem yang memungkinkan dan mendorong www.jdih.kemenparekraf.go.id badan usaha, pengunjung dan publik untuk menyumbang kepada masyarakat dan prakarsa keberlanjutan dengan cara yang bertanggungjawab.
b.Pencegahan eksploitasi dan diskriminasi Adanya praktik, program dan perundang-undangan yang dipublikasikan untuk mencegah komersialisasi dan eksploitasi, serta pelecehan seksual, atau bentuk pelanggaran lainnya terhadap anak-anak, remaja, perempuan, dan kelompok minoritas.
c.Hak kepemilikan dan pengguna Adanya undang-Undang dan peraturan tentang hak kepemilikan dan akuisisi yang terdokumentasikan dan ditegakkan. Pemangku kepentingan mematuhi hak-hak komunal dan masyarakat asli, memastikan konsultasi publik dan tidak mengijinkan pemindahan tempat tinggal tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dan kompensasi yang adil. Undang-Undang dan peraturan juga melindungi pengguna dan hak akses kepada sumberdaya penting.
d.Keselamatan dan keamanan Adanya sistem untuk memonitor, mencegah, melaporkan secara terbuka kepada umum, dan menanggapi bahaya kejahatan, keamanan dan kesehatan yang memenuhi kebutuhan pengunjung dan penduduk setempat.
e.Akses untuk semua Adanya program yang memastikan agar masyarakat lokal dapat tetap memiliki akses ke situs alam, budaya, sejarah, arkeologi, agama dan spiritual di destinasi pariwisata. Bilamana mungkin, situs, fasilitas dan layanan, termasuk yang memiliki nilai penting alam dan budaya, terbuka untuk semua, termasuk untuk orang- orang yang berketerbatasan fisik dan orang yang memerlukan akses spesifik atau orang yang berkebutuhan khusus. Dalam kasus situs dan fasilitas yang tidak dapat langsung diakses, akses diberikan melalui solusi yang dirancang dan diimplementasikan dengan tetap memperhitungkan integritas situs dan dukungan bagi orang-orang yang memerlukan akses khusus ini tetap dapat dipenuhi. Informasi aksesibilitas situs, fasilitas dan layanan disediakan. www.jdih.kemenparekraf.go.id TABEL II STANDAR KEBERLANJUTAN SOSIAL DAN EKONOMI KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG B. Keberlanjutan Sosial dan Ekonomi I. Memberikan manfaat ekonomi lokal
a.Mengukur kontribusi ekonomi pariwisata Kontribusi ekonomi langsung dan tak langsung pariwisata terhadap ekonomi destinasi, dimonitor dan dilaporkan secara terbuka untuk umum. Ukuran yang sesuai dapat meliputi: - tingkat jumlah pengunjung, - pengeluaran pengunjung, - lapangan kerja dan investasi, dan - bukti tentang distribusi manfaat ekonomi. B.I.a.1 Destinasi melaksanakan survei data ekonomi yang dilakukan mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain (antara lain: institusi pendidikan, Badan Pusat Statistik, dsb) Bukti pelaksanaan survei antara lain: Rencana program survei ekonomi, instrumen survei, rapat pembahasan hasil survei dan rapat penyusunan laporan. B.I.a.2 Destinasi memiliki laporan tahunan tentang kontribusi ekonomi langsung dan tak langsung pariwisata kepada destinasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun soft copy. Laporan tahunan mengenai berbagai aspek ekonomi destinasi yang didalamnya juga terdapat data kontribusi ekonomi langsung dan tak langsung pariwisata kepada destinasi. B.I.a.3 Destinasi memiliki data hasil pengukuran dampak ekonomi yang merupakan hasil survei ekonomi pada destinasi (antara lain: jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, lapangan kerja, investasi dan sebaran manfaat ekonomi di destinasi dan sebagainya) Berbagai data ekonomi seperti: jumlah pemasukan pertahun dari kegiatan pariwisata pada destinasi, data pengeluaran wisatawan, data lapangan kerja langsung dan tak langsung terkait bidang pariwisata, data bidang usaha langsung dan tak langsung terkait bidang pariwisata, investasi, sebaran manfaat ekonomi di destinasi dan pengukuran kontribusi. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
b.Peluang kerja dan karir Destinasi mendorong dan menyokong peluang karir dan pelatihan dalam bidang pariwisata. Badan usaha di destinasi berkomitmen untuk memberikan peluang yang sama untuk warga setempat lapangan kerja, pelatihan dan peningkatan, lingkungan kerja yang aman dan nyaman, dan upah hidup untuk semua. B.I.b.1 Destinasi secara berkala maupun secara insidental menyelenggarakan program atau kursus pelatihan ketrampilan yang relevan dengan kebutuhan bidang kepariwisataan setempat. Rencana program pelatihan, Bukti kegiatan pelatihan seperti: surat menyurat terkait pelatihan, materi pelatihan, daftar peserta, foto-foto, sertifikat (jika ada) B.I.b.2 Destinasi memiliki kesepakatan dengan badan usaha pariwisata setempat yang menyatakan bahwa badan usaha pariwisata akan memberi peluang kerja atau karir yang layak bagi masyarakat pada destinasi. Memorandum of Understanding (MoU), Surat perjanjian, Surat Kesepakatan atau Bentuk perjanjian lainnya yang mengakomodir adanya peluang kerja/karir yang layak bagi masyarakat pada destinasi. B.I.b.3 Destinasi memperhatikan masyarakat setempat yang meliputi perempuan, anak muda, minoritas, dan orang dengan keterbatasan fisik, dalam perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pelatihan yang menunjang kepariwisataan setempat. Bukti notulen rapat yang membahas peserta pelatihan dan memperhatikan masyarakat setempat, meliputi perempuan, anak muda, minoritas, dan orang dengan keterbatasan fisik; bukti perencanaan kegiatan pelatihan. B.I.b.4 Destinasi memiliki mekanisme untuk menerima atau menangani keluhan terkait permasalahan yang terkait dengan ketenagakerjaan pada destinasi. Terdapat kotak saran, kotak keluhan, prosedur untuk menyampaikan keluhan dan bagaimana penanganannya, bukti notulen adanya pembahasan mengenai keluhan terkait www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG ketenagakerjaan.
c.Menyokong kewirausahaan lokal dan perdagangan yang berkeadilan Destinasi mendorong pengeluaran pariwisata sepenuhnya pada ekonomi setempat melalui dukungan terhadap badan usaha, rantai pasok dan investasi berkelanjutan setempat. Destinasi mempromosikan pengembangan dan pembelian produk berkelanjutan setempat berdasarkan prinsip- prinsip perdagangan berkeadilan dan yang mencerminkan alam dan budaya setempat. Ini dapat meliputi makanan dan minuman, kerajinan, seni pertunjukan, produk pertanian, dll. B.I.c.1 Destinasi mendukung penuh keberadaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) melalui pendampingan, keuangan ataupun pemberian kesempatan pengembangan usaha. Bukti kegiatan pendampingan bagi UMKM, adanya penyaluran dana pinjaman lunak, adanya penambahan jumlah UMKM lokal. B.I.c.2 Destinasi membantu UMKM untuk mengakses pasar terkait pariwisata setempat. Bukti adanya produk UMKM setempat yang digunakan pada kegiatan pariwisata dan dipromosikan kepada wisatawan, adanya produk UMKM pada toko- toko souvenir, adanya kios UMKM pada beberapa titik destinasi, adanya akses produk UMKM ke luar destinasi. B.I.c.3 Destinasi memiliki kesepakatan dengan badan usaha pariwisata setempat yang menyatakan bahwa badan usaha pariwisata akan mengutamakan penggunaan membeli barang dan jasa lokal yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Memorandum of Understanding (MoU), Surat perjanjian, Surat Kesepakatan, atau Bentuk perjanjian lainnya yang mengakomodir adanya komitmen dari badan usaha pariwisata setempat yang akan mengutamakan penggunaan membeli barang dan jasa lokal yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. B.I.c.4 Destinasi secara aktif membantu petani, pengrajin dan produsen Adanya bukti produk lokal sebagai bagian dari kegiatan pariwisata www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG makanan setempat untuk terlibat dalam rantai nilai pariwisata dengan menjadikan produk lokal sebagai bagian dari kegiatan produk pariwisata setempat. setempat, seperti: produk dari bahan baku lokal menjadi cinderamata, hasil pertanian setempat menjadi bagian dari kuliner dan sejenisnya. B.I.c.5 Destinasi secara berkala mendata dan menyusun daftar tentang produk kerajinan lokal yang disampaikan kepada pengunjung destinasi. Adanya daftar produk kerajinan lokal, adanya promosi kerajinan lokal pada pengunjung destinasi dalam berbagai bentuk seperti: brosur, e- flyer, website dan sosial media. II. Kesejahteraan dan dampak sosial
a.Dukungan bagi masyarakat Destinasi memiliki sebuah sistem yang memungkinkan dan mendorong badan usaha, pengunjung dan publik untuk menyumbang kepada masyarakat dan prakarsa keberlanjutan dengan cara yang bertanggungjawab. B.II.a.1 Destinasi memiliki mekanisme untuk menghubungkan dan memfasilitasi badan usaha pariwisata setempat dengan masyarakat dalam rangka melaksanakan prakarsa keberlanjutan. Ada bukti seperti: notulen rapat pertemuan antara destinasi, badan usaha pariwisata setempat dan masyarakat yang diprakarsai oleh destinasi. Adanya berbagai kegiatan terkait keberlanjutan yang diprakarsai oleh badan usaha pariwisata yang berkontribusi bagi masyarakat, misalnya: kegiatan pendampingan dalam pelestarian budaya; pendampingan daur ulang sampah; dan sebagainya. B.II.a.2 Destinasi memiliki mekanisme untuk menghubungkan dan memfasilitasi pengunjung dengan masyarakat dalam Ada bukti kegiatan terkait pariwisata berkelanjutan yang dilakukan bersama antara pengunjung dengan masyarakat, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG rangka melaksanakan prakarsa keberlanjutan. misalnya: kegiatan tanam pohon, kegiatan menggunakan bahan ramah lingkungan, pembelian produk UMKM setempat oleh pengunjung untuk dipasarkan di tempat lain. B.II.a.3 Destinasi memiliki cara- cara persuasif dalam upaya pelibatan masyarakat dalam kegiatan pariwisata. Adanya bukti pertemuan pengelola destinasi dengan masyarakat dalam membahas pengembangan pariwisata setempat, adanya peningkatan dukungan kelompok masyarakat dalam kegiatan pariwisata, adanya iklim pariwisata yang kondusif.
b.Pencegahan eksploitasi dan diskriminasi Destinasi menjunjung tinggi standar internasional hak asasi manusia. Memiliki Undang-Undang, praktik dan kode perilaku yang mapan untuk mencegah dan melaporkan perdagangan manusia, perbudakan modern dan eksploitasi komersial, seksual atau bentuk lainnya, diskriminasi dan pelecehan terhadap siapapun, terutama anak-anak, remaja, perempuan, LGBT dan B.II.b.1 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang- Undang tertentu terkait hak asasi manusia, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut. Keberadaan undang- undang terkait hak asasi manusia, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut, baik di tingkat destinasi, kabupaten provinsi maupun nasional. B.II.b.2 Destinasi melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan undang- undang yang terkait hak asasi manusia, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan yang dijadikan acuan dan Adanya bukti kegiatan sosialisasi dan juga penegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran terkait hak asasi manusia, eksploitasi, diskriminasi dan pelecehan di destinasi terkait. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG minoritas lainnya. Undang-Undang dan praktik-praktik yang sudah mapan dikomunikasikan secara terbuka kepada umum dan ditegakkan. dilaksanakan di destinasi tersebut. B.II.b.3 Destinasi memiliki mekanisme untuk memantau berbagai aktivitas yang berpotensi terhadap terjadinya pelanggaran terkait hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern dan pekerja anak. Hasil pemantauan dievaluasi dan ditindaklanjuti. Adanya tim yang berkoordinasi secara berkala untuk membahas hal-hal terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern dan pekerja anak. Tim bisa dalam bentuk kelompok masyarakat yang menegakkan aturan adat, dan koordinasi bisa dilakukan dalam tingkat rapat desa. B.II.b.4 Destinasi dan para pemangku kepentingan pariwisata memiliki komitmen untuk mematuhi aturan, menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern dan pekerja anak. Adanya bukti kesepakatan yang spesifik membahas mengenai komitmen destinasi dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan, menjaga dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, termasuk perdagangan manusia, perbudakan modern dan pekerja anak; maupun bukti komitmen lain yang tertuang dalam aturan adat dan sejenisnya. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
c.Hak kepemilikan dan pengguna Undang-Undang dan peraturan tentang hak kepemilikan dan akuisisi terdokumentasikan dan ditegakkan. Pemangku kepentingan mematuhi hak-hak komunal dan masyarakat asli, memastikan konsultasi publik dan tidak mengijinkan pemindahan tempat tinggal tanpa persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dan kompensasi yang adil. Undang-Undang dan peraturan juga melindungi pengguna dan hak akses kepada sumberdaya penting. B.II.c.1 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang- Undang tertentu terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumberdaya penting. Keberadaan undang- undang terkait terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut, baik di tingkat destinasi, kabupaten provinsi maupun nasional. B.II.c.2 Destinasi menggunakan Undang-Undang yang telah ditetapkan yang terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting tersebut terhadap hak-hak komunal dan masyarakat asli, konsultasi publik dan pemukiman-kembali. Adanya bukti penggunaan undang-undang yang telah ditetapkan yang terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting tersebut terhadap penyelesaian permasalahan terkait hak- hak komunal dan masyarakat asli, konsultasi publik dan pemukiman kembali. Contohnya: ada bukti dokumen, notulen rapat atau pertemuan adat. B.II.c.3 Destinasi memiliki bukti penegakkan Undang- Undang terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting tersebut di atas, dalam Terdapat bukti penegakkan Undang- Undang terkait dengan hak kepemilikan dan akuisisi dan pengguna dan hak akses kepada sumber daya penting tersebut dalam bentuk, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG konteks pengembangan dan kegiatan pariwisata. contohnya: dokumen, notulen rapat, pertemuan adat dan sejenisnya. B.II.c.4 Destinasi memiliki bukti adanya kegiatan konsultasi kepada masyarakat, persetujuan dan pemberian kompensasi. Terdapat bukti dalam bentuk pertemuan dan pencapaian kesepakatan dengan masyarakat, untuk konsultasi, persetujuan dan pemberian kompensasi jika diperlukan untuk pengembangan kepariwisataan.
d.Keselamatan dan keamanan Destinasi memiliki sebuah sistem untuk memonitor, mencegah, melaporkan secara terbuka kepada umum, dan menanggapi bahaya kejahatan, keamanan dan kesehatan yang memenuhi kebutuhan pengunjung dan penduduk setempat. B.II.d.1 Tersedia layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif yang dapat diakses dengan mudah di destinasi. Terdapat layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat maupun wisatawan. B.II.d.2 Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Adanya bagian dari pengelolaan destinasi yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan. B.II.d.3 Destinasi melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala untuk mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan. Pemerintah mengeluarkan Pedoman Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keselamatan) and Environmental sustainability (pelestarian lingkungan) (CHSE) bagi sektor pariwisata. Bukti Penerapan dan Pengawasan yang dilakukan oleh www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG Pemerintah Daerah setempat.
e.Akses untuk semua Bilamana mungkin, situs, fasilitas dan layanan, termasuk yang memiliki nilai penting alam dan budaya, terbuka untuk semua, termasuk untuk orang-orang yang berketerbatasan fisik dan orang yang memerlukan akses spesifik atau orang yang berkebutuhan khusus. Dalam kasus situs dan fasilitas yang tidak dapat langsung diakses, akses diberikan melalui solusi yang dirancang dan diimplementasikan dengan tetap memperhitungkan integritas situs dan dukungan bagi orang- orang yang memerlukan akses khusus ini tetap dapat dipenuhi. Informasi aksesibilitas situs, fasilitas dan layanan disediakan. B.II.e.1 Destinasi memiliki peraturan dan standar tentang aksesibilitas pengunjung ke situs, fasilitas dan layanan. Adanya bukti aturan dan standar tentang aksesibilitas pengunjung ke situs, fasilitas dan layanan. B.II.e.2 Destinasi mengimplementasikan standar aksesibilitas yang konsisten pada berbagai fasilitas umum. Adanya standar tentang aksesibilitas pengunjung ke situs, fasilitas dan layanan yang sama pada berbagai fasilitas umum di destinasi. B.II.e.3 Destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi daya dukung dari situs dan fasilitas pada destinasi sehingga dapat menentukan aksesibilitas pengunjung. Adanya bukti hasil identifikasi daya dukung dari situs dan fasilitas pada destinasi yang dilakukan secara berkala. B.II.e.4 Destinasi memiliki program untuk meningkatkan akses bagi orang-orang dengan kebutuhan akses berbeda Bukti program peningkatan akses bagi orang-orang dengan kebutuhan akses berbeda, seperti: penyediaan toilet bagi difabel, akses jalan yang bisa dilalui kursi roda dan adanya kegiatan dan aktivitas yang dapat diikuti oleh pengunjung berkebutuhan khusus. B.II.e.5 Informasi terkait aksesibilitas ke berbagai fasilitas pada destinasi tersedia pada berbagai lokasi dan juga media informasi mengenai destinasi. Informasi mengenai aksesibilitas ke berbagai fasilitas pada destinasi tersedia pada antara lain: website, brosur cetak, signage pada destinasi dan media sosial destinasi www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG terkait. B.II.e.6 Terdapat informasi mengenai rincian aksesibilitas yang dicantumkan pada situs- situs utama bagi pengunjung. Informasi mengenai rincian aksesibilitas yang dicantumkan pada situs- situs utama bagi pengunjung, antara lain: brosur, website, sosial media situs utama terkait. www.jdih.kemenparekraf.go.id C. KEBERLANJUTAN BUDAYA Kriteria keberlanjutan budaya terdiri atas 2 sub bagian, yaitu:
1.Melindungi warisan budaya Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:
a.Perlindungan aset budaya Adanya kebijakan dan sistem untuk mengevaluasi, merehabilitasi, dan mengkonservasi aset-aset budaya, termasuk bangunan warisan dan bentang-alam budaya.
b.Artefak budaya Adanya Undang-Undang yang mengatur penjualan, perdagangan, pameran, dan pemberian artefak sejarah dan arkeologi. Undang- Undang ditegakkan dan dikomunikasikan kepada publik, termasuk badan usaha pariwisata dan pengunjung.
c.Warisan tak-benda Adanya dukungan terhadap perayaan dan pelindungan warisan budaya tak-benda, termasuk tradisi, seni, musik, bahasa, gastronomi setempat dan aspek-aspek lain tentang identitas dan kekhasan setempat. Penyajian, peniruan dan interpretasi terhadap budaya dan tradisi yang masih ada dilakukan secara hati-hati dan penuh hormat, dengan melibatkan dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat, dan memberi pengunjung pengalaman yang otentik.
d.Akses tradisional Adanya sistem untuk memonitor, melindungi dan bila perlu merehabilitasi atau merestorasi akses masyarakat setempat ke situs-situs alam dan budaya.
e.Hak kekayaan intelektual Adanya sistem untuk kontribusi kepada pelindungan dan preservasi hak kekayaan intelektual masyarakat dan perorangan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Mengunjungi situs budaya Terdiri dari 2 kriteria, yaitu:
a.Pengelolaan pengunjung pada situs budaya Adanya sistem untuk mengelola pengunjung di dalam dan di sekitar situs-situs budaya, yang memperhitungkan karakteristik, kapasitas dan kepekaan mereka dan berupaya mengoptimalkan aliran pengunjung dan meminimumkan dampak negatif. Panduan untuk perilaku pengunjung di situs-situs dan peristiwa budaya yang sensitif disediakan bagi pengunjung, operator perjalanan dan pemandu wisata sebelum dan pada saat kunjungan.
b.Interpretasi Situs Tersedia materi interpretasi yang akurat, menginformasikan pentingnya aspek-aspek budaya dan alam dari situs yang dikunjungi, diberikan kepada pengunjung. Informasi yang diberikan sesuai dengan budaya setempat, dikembangkan bersama dengan masyarakat tuan rumah, dan dikomunikasikan dengan jelas menggunakan bahasa yang dikuasai oleh pengunjung dan penduduk setempat. TABEL III STANDAR KEBERLANJUTAN BUDAYA KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG C. Keberlanjutan Budaya I. Melindungi warisan budaya
a.Perlindungan aset budaya Destinasi memiliki kebijakan dan sistem untuk mengevaluasi, merehabilitasi, dan mengkonservasi aset- aset budaya, termasuk bangunan warisan dan bentang-alam budaya. C.I.a.1 Destinasi memiliki daftar aset budaya yang sudah meliputi evaluasi dan indikasi kerentanan. Adanya daftar aset budaya, contohnya dalam bentuk soft copy, yang terdapat pada website atau ada pada pengelola destinasi. C.I.a.2 Destinasi memiliki program rehabilitasi dan konservasi aset-aset. Terdapat program yang dilaksanakan untuk merehabilitasi dan melakukan konservasi atas berbagai aset budaya yang ada pada destinasi, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG contohnya: adanya pedoman konservasi. C.I.a.3 Destinasi secara terencana mengalokasikan sebagian pendapatan pariwisata untuk menyokong konservasi aset-aset budaya yang ada pada destinasi. Terdapat bukti alokasi sebagian pendapatan dari pariwisata untuk menyokong konservasi aset- aset budaya yang ada pada destinasi.
b.Artefak budaya Destinasi memiliki Undang-Undang yang mengatur penjualan, perdagangan, pameran, dan pemberian artefak sejarah dan arkeologi. Undang-Undang ditegakkan dan dikomunikasikan kepada publik, termasuk badan usaha pariwisata dan pengunjung. C.I.b.1 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang- Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi (judul, tanggal). Keberadaan Undang- Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi (judul, tanggal) yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut, baik di tingkat destinasi, kabupaten provinsi maupun nasional. C.I.b.2 Destinasi melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi kepada badan usaha pariwisata dan pengunjung. Adanya bukti sosialisasi mengenai Undang-Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi kepada badan usaha pariwisata dan pengunjung, contohnya dalam bentuk brosur, brosur elektronik, postingan di sosial media, maupun lainnya. C.I.b.3 Destinasi memiliki bukti penegakkan Undang- Undang yang relevan dengan artefak sejarah yang ada di destinasi. Terdapat bukti penegakkan Undang-Undang terkait dengan artefak sejarah yang ada di destinasi, misalnya tindakan hukum atas pelanggaran terkait artefak www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG sejarah.
c.Warisan tak-benda Destinasi menyokong perayaan dan pelindungan warisan budaya tak benda, termasuk tradisi, seni, musik, bahasa, gastronomi setempat dan aspek-aspek lain tentang identitas dan kekhasan setempat. Penyajian, peniruan dan interpretasi terhadap budaya dan tradisi yang masih ada dilakukan secara hati- hati dan penuh hormat, dengan melibatkan dan memberi manfaat bagi masyarakat setempat, dan memberi pengunjung pengalaman yang otentik. C.I.c.1 Destinasi memiliki daftar dan melakukan identifikasi terhadap warisan budaya tak- benda. Adanya bukti daftar warisan budaya tak benda yang mutakhir. Contohnya dalam bentuk soft copy, yang terdapat pada website atau ada pada pengelola destinasi. C.I.c.2 Destinasi memiliki perayaan dan pengalaman pengunjung tentang warisan budaya tak-benda (peristiwa, produk-produk khas setempat, dll). Adanya bukti aktivitas atau daya tarik wisata yang berfokus pada perayaan dan pengalaman pengunjung tentang warisan budaya tak benda (peristiwa, produk- produk khas setempat, dll.) C.I.c.3 Destinasi melibatkan dan bekerjasama dengan masyarakat asli dan setempat dalam mengembangkan dan memberikan pengalaman pengunjung berdasarkan warisan budaya tak-benda. Adanya bukti keterlibatan dan kerjasama dengan masyarakat asli dan setempat dalam mengembangkan dan memberikan pengalaman pengunjung berdasarkan warisan budaya tak-benda. Contohnya: adanya aktivitas wisata yang terkait warisan budaya tak benda yang dikembangkan dan dikelola bersama masyarakat. C.I.c.4 Destinasi memiliki platform atau media yang menampung umpan-balik dari pengunjung dan masyarakat setempat atas pengalaman warisan tak-benda yang disampaikan. Terdapat platform atau media yang menampung umpan-balik dari pengunjung dan masyarakat setempat atas pengalaman warisan tak-benda yang disampaikan. Contohnya dalam bentuk: buku tamu atau sosial media. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
d.Akses tradisional Destinasi memonitor, melindungi dan bila perlu merehabilitasi atau merestorasi akses masyarakat setempat ke situs-situs alam dan budaya. C.I.d.1 Destinasi memiliki sistem untuk memonitor aksesibilitas ke situs- situs alam dan budaya untuk masyarakat setempat. Terdapat bagian atau unit dari pengelola destinasi yang bertugas memonitor aksesibilitas ke situs-situs alam dan budaya untuk masyarakat setempat. Contohnya dibuktikan antara lain dengan adanya posisi tersebut pada struktur organisasi atau juga dengan adanya catatan hasil monitoring. C.I.d.2 Destinasi melibatkan masyarakat setempat dalam hal-hal terkait akses tradisional. Adanya bukti keterlibatan masyarakat setempat dalam penyediaan akses tradisional. Contoh bukti antara lain adanya hasil rapat dan pertemuan dengan masyarakat setempat terkait akses tradisional. C.I.d.3 Destinasi melakukan tindakan khusus untuk melindungi dan/atau merehabilitasi akses masyarakat setempat. Adanya bukti tindakan destinasi untuk melindungi dan/atau merehabilitasi akses masyarakat setempat ketika terdapat kasus terkait.
e.Hak kekayaan intelektual Destinasi memiliki sebuah sistem untuk kontribusi kepada pelindungan dan preservasi hak kekayaan intelektual masyarakat dan perorangan. C.I.e.1 Destinasi menetapkan atau memutuskan menggunakan Undang- Undang hak kekayaan intelektual di destinasi (judul, tanggal). Keberadaan Undang- Undang hak kekayaan intelektual di destinasi (judul, tanggal) yang akan dijadikan acuan dan dilaksanakan di destinasi tersebut, baik di tingkat destinasi, kabupaten provinsi maupun nasional. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG C.I.e.2 Destinasi melakukan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual kepada pemangku kepentingan pariwisata yang ada di destinasi. Adanya bukti sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual kepada pemangku kepentingan pariwisata yang ada di destinasi contohnya dalam bentuk brosur, brosur elektronik, postingan di sosial media, maupun lainnya. C.I.e.3 Destinasi melindungi hak kekayaan intelektual dalam pengembangan pengalaman budaya bagi pengunjung. Adanya bukti bahwa destinasi melindungi hak kekayaan intelektual dalam pengembangan pengalaman budaya bagi pengunjung, contohnya: adanya pendaftaran HaKI bagi berbagai daya tarik, produk budaya dan produk lokal yang ada. II. Mengunjungi situs budaya
a.Pengelolaan pengunjung pada situs budaya Destinasi memiliki sebuah sistem untuk mengelola pengunjung di dalam dan di sekitar situs-situs budaya, yang memperhitungkan karakteristik, kapasitas dan kepekaan mereka dan berupaya mengoptimalkan aliran pengunjung dan meminimumkan dampak negatif. Panduan untuk perilaku pengunjung di C.II.a.1 Destinasi memiliki mekanisme untuk melakukan monitoring aliran pengunjung dan dampak terhadap situs budaya, yang hasilnya disebarkan di seluruh destinasi. Adanya tim yang berkoordinasi secara berkala untuk membahas hal-hal terkait monitoring aliran pengunjung dan dampak terhadap situs budaya, dengan hasil disebarkan di seluruh destinasi. Tim bisa dalam bentuk kelompok masyarakat dan koordinasi bisa dilakukan dalam tingkat rapat desa. C.II.a.2 Destinasi melakukan tindakan untuk mengelola dampak Adanya bukti tindakan untuk mengelola dampak pariwisata di dalam dan di www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG situs-situs dan peristiwa budaya yang sensitif disediakan bagi pengunjung, operator perjalanan dan pemandu wisata sebelum dan pada saat kunjungan. pariwisata di dalam dan di sekitar situs-situs budaya. sekitar situs-situs budaya. Contohnya: memberlakukan sistem reservasi bagi pengunjung, mengatur lokasi dan waktu kegiatan pada situs-situs budaya agar tidak terjadi lonjakan pengunjung. C.II.a.3 Destinasi memiliki dan mensosialisasikan panduan berperilaku untuk pengunjung situs- situs dan peristiwa budaya yang sensitif dan secara berkala melakukan monitoring kepatuhan terhadap pelaksanaannya. Adanya bukti dokumen panduan mengenai bagaimana pengunjung harus berperilaku ketika berkunjung ke situs-situs dan peristiwa budaya yang sensitif dan juga bukti kegiatan sosialisasinya. Contoh: adanya poster, e- flyer, signage, dan sebagainya. Terdapat juga bukti pemantauan kepatuhan terhadap aturan perilaku pengunjung, antara lain dalam bentuk laporan. C.II.a.4 Destinasi memiliki kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan/atau pelibatan mereka dalam mengelola pengunjung di situs- situs budaya. Terdapat bukti adanya kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata antara lain dalam bentuk dokumen atau bentuk kode praktik lainnya. Terdapat juga bukti kerjasama dengan operator perjalanan dan pemandu wisata dalam mengelola pengunjung di situs-situs budaya. Contohnya: kegiatan sosialisasi yang melibatkan operator perjalanan dan pemandu wisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG C.II.a.5 Destinasi menyelenggarakan kegiatan pelatihan pemandu wisata yang salah satu materinya adalah kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan/atau pelibatan mereka dalam mengelola pengunjung di situs- situs budaya. Adanya bukti pelaksanaan pelatihan pemandu wisata dan juga bukti materi terkait Kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan/atau pelibatan mereka dalam mengelola pengunjung di situs-situs budaya.
b.Interpretasi Situs Materi interpretasi yang akurat, menginformasikan pentingnya aspek- aspek budaya dan alam dari situs yang dikunjungi, diberikan kepada pengunjung. Informasi yang diberikan sesuai dengan budaya setempat, dikembangkan bersama dengan masyarakat tuan rumah, dan dikomunikasikan dengan jelas menggunakan bahasa yang dikuasai oleh pengunjung dan penduduk setempat. C.II.b.1 Destinasi memiliki bahan interpretasi yang informatif tentang situs dan dalam format yang dapat diakses sebelum kedatangan. Adanya bukti bahan interpretasi yang informatif tentang situs dan dalam format yang dapat diakses sebelum kedatangan, contohnya: informasi tersedia pada website atau informasi yang disebarluaskan melalui sosial media. C.II.b.2 Destinasi dapat membuktikan bahwa bahan interpretasi telah diteliti dengan cermat dan akurat. Adanya bukti bahwa bahan interpretasi telah diteliti dengan cermat dan akurat. Contohnya: adanya catatan kegiatan rapat, workshop atau pertemuan-pertemuan sejenisnya yang membahas mengenai bahan interpretasi. Bukti lain bisa dalam bentuk kajian ilmiah, bekerjasama dengan akademisi. C.II.b.3 Bahan interpretasi yang ada mencakup bahasan terkait identifikasi Adanya bagian dari bahan interpretasi yang membahas mengenai pentingnya situs www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG pentingnya situs dan kepekaan atau kerapuhannya. dan kepekaan atau kerapuhannya. C.II.b.4 Bahan interpretasi yang tersedia disiapkan secara bersama-sama oleh masyarakat tuan rumah dan pengelola destinasi sehingga tersusun bahan interpretasi yang sesuai. Adanya bukti bahwa bahan interpretasi disiapkan secara bersama-sama oleh masyarakat tuan rumah dan pengelola destinasi sehingga tersusun bahan interpretasi yang sesuai. Contohnya: adanya catatan kegiatan rapat, workshop atau pertemuan-pertemuan sejenisnya yang membahas mengenai bahan interpretasi yang diikuti oleh masyarakat setempat dan pengelola destinasi. Bukti lain bisa dalam bentuk kajian ilmiah, kerjasama antara akademisi, masyarakat setempat dan pengelola destinasi. C.II.b.5 Destinasi memiliki bahan interpretasi yang tersedia pada beragam bahasa yang sesuai. Adanya bukti bahan interpretasi dalam berbagai bahasa, yang sesuai dengan target pasar utama dari destinasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id D. KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN Kriteria keberlanjutan lingkungan terdiri atas 3 sub bagian, meliputi:
1.Konservasi warisan alam Terdiri dari 4 kriteria, yaitu:
a.Perlindungan lingkungan sensitif Tersedianya sistem untuk memonitor, mengukur dan menanggapi dampak pariwisata terhadap lingkungan alami, mengkonservasi ekosistem, habitat dan spesies, dan mencegah masuk dan menyebarnya spesies asing invasif.
b.Pengelolaan pengunjung pada situs alam Adanya sistem untuk mengelola pengunjung di dalam dan di sekitar situs alam, yang memperhitungkan karakteristik, kapasitas dan sensitivitas alam tersebut dan berupaya mengoptimumkan pergerakan pengunjung dan meminimalkan dampak buruknya. Panduan untuk perilaku pengunjung di situs yang peka disediakan bagi pengunjung, operator perjalanan dan pemandu sebelum dan pada saat kunjungan.
c.Interaksi dengan kehidupan liar Adanya sistem untuk memastikan kepatuhan kepada Undang- Undang dan standar lokal, nasional dan internasional untuk berinteraksi dengan kehidupan liar. Interaksi dengan kehidupan liar yang bergerak bebas, memperhitungkan dampak kumulatif, yang nir-invasif dan dikelola dengan penuh tanggungjawab untuk menghindari dampak buruk terhadap satwa dan terhadap viabilitas dan perilaku populasi di alam liar.
d.Eksploitasi spesies dan kesejahteraan satwa Tersedia sistem untuk memastikan kepatuhan dengan Undang- Undang dan standar lokal, nasional dan internasional yang mengupayakan kepastian terhadap kesejahteraan satwa dan konservasi spesies (hewan, tumbuhan dan semua organisma hidup). Juga sistem yang terkait dengan pemanenan atau penangkapan, perdagangan, pameran, dan penjualan spesies kehidupan liar dan produk terkait mereka. Tidak boleh ada satwa liar yang ditangkap, disilangkan atau ditangkar, kecuali oleh orang yang memiliki www.jdih.kemenparekraf.go.id otoritas dan memiliki perlengkapan dan untuk kegiatan yang diatur degan seksama. Penangkaran, pemeliharaan dan penanganan semua hewan liar dan peliharaan memenuhi standar kesejahteraan satwa tertinggi.
2.Pengelolaan sumberdaya Terdiri dari 3 kriteria, yaitu:
a.Konservasi energi Adanya target yang ditetapkan untuk mengurangi konsumsi energi, meningkatkan efisiensi pemakaiannya, dan juga peningkatan penggunaan energi terbaharui. Destinasi memiliki sistem untuk mendorong badan- badan usaha untuk mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan secara terbuka kontribusi mereka terhadap target-target tersebut.
b.Penatalayanan air Terdapat upaya untuk mendorong badan-badan usaha untuk mengukur, memonitor, melaporkan secara terbuka dan mengelola pemakaian air. Risiko air di destinasi dikaji dan didokumentasikan. Dalam kasus risiko air tinggi, tujuan dari penatalayanan air adalah mengidentifikasi dan secara aktif mengupayakan bersama badan usaha, untuk memastikan penggunaan untuk pariwisata tidak menimbulkan konflik dengan kebutuhan masyarakat dan ekosistem setempat.
c.Kualitas air Adanya sistem untuk memonitor kualitas air untuk minum, rekreasi dan tujuan ekologi dengan menggunakan standar baku. Hasil monitoring terbuka untuk umum, dan destinasi memiliki sistem untuk menanggapi isu-isu kualitas air dengan tepat waktu.
3.Pengelolaan limbah dan emisi Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:
a.Air limbah Terdapat panduan yang jelas dan ditegakkan untuk penempatan, pemeliharaan dan pengujian buangan dari sistem septic tank dan pengolahan air limbah. Destinasi memastikan bahwa limbah ditangani www.jdih.kemenparekraf.go.id dengan baik dan dipakai-ulang atau dibuang dengan aman tanpa menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan setempat.
b.Limbah padat Adanya sistem untuk mengukur dan melaporkan limbah yang dihasilkan dan menentukan target untuk menguranginya. Destinasi menjamin limbah padat ditangani dengan baik dan dialihkan dari tempat pembuangan sementara atau akhir, dengan menyediakan suatu sistem pengumpulan daur-ulang yang secara efektif memisahkan limbah berdasarkan jenisnya. Destinasi mendorong badan-badan usaha untuk menghindari, mengurangi, memakai- ulang dan mendaur-ulang limbah padat, termasuk limbah makanan. Tindakan diambil untuk menghilangkan atau mengurangi barang sekali-pakai, terutama plastik. Setiap sisa limbah padat yang tidak dipakai-ulang atau didaur-ulang dibuang dengan aman dan secara berkelanjutan.
c.Emisi GRK dan mitigasi perubahan iklim Memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mengimplementasikannya dan melaporkan tentang kebijakan dan tindakan mitigasinya. Badan-badan usaha didorong untuk mengukur, memonitor, mengurangi atau meminimisasi, melaporkan secara terbuka dan memitigasi emisi gas rumah kaca dari semua aspek operasi mereka (termasuk dari pemasok dan pemberi jasa). Mendorong upaya kompensasi dari setiap emisi yang masih dihasilkan.
d.Transportasi berdampak rendah Memiliki target untuk mengurangi emisi transportasi dari perjalanan ke dan dalam destinasi. Peningkatan penggunaan kendaraan rendah emisi dan berkelanjutan dan pelancongan aktif (jalan kaki dan bersepeda) dianjurkan untuk mengurangi sumbangan kegiatan pariwisata terhadap pencemaran udara, kemacetan dan perubahan iklim. www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Pencemaran cahaya dan kebisingan Tersedia panduan dan peraturan untuk meminimalkan pencemaran cahaya dan kebisingan. Destinasi mendorong badan usaha untuk mengikuti panduan dan peraturan tersebut. TABEL IV STANDAR KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG D. Keberlanjutan lingkungan I. Konservasi warisan alam
a.Perlindungan lingkungan sensitif Destinasi memiliki sebuah sistem untuk memonitor, mengukur dan menanggapi dampak pariwisata terhadap lingkungan alami, mengkonservasi ekosistem, habitat dan spesies, dan mencegah masuk dan menyebarnya spesies asing invasif. D.I.a.1 Destinasi memiliki daftar situs dan aset warisan alam yang memuat jenis, status kerentanan dan upaya perlindungan. - Daftar atau inventarisasi aset sumber daya alam (daya tarik wisata, bentang alam, gejala atau peristiwa alam, flora fauna); - Daftar atau inventarisasi yang disertai status jenis konservasi dan/atau data status jenis konservasi yang diperoleh dari lembaga lain. D.I.a.2 Destinasi melakukan program konservasi keanekaragaman hayati dan warisan alam menurut skala dan kapasitas destinasi. Jenis program atau kegiatan konservasi yang diintegrasikan didalam paket atau daya tarik wisata (penanaman cemara laut, mangrove, pelepasan tukik, dsb) ataupun yang diupayakan pengelola sendiri untuk kelangsungan destinasi pariwisata (transplantasi karang, dsb). www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG D.I.a.3 Destinasi memiliki sistem atau program mengendalikan spesies jenis asing invasif. Peraturan tertulis atau tidak tertulis, sistem/bentuk upaya destinasi dalam pengendalian spesies jenis asing invasif. D.I.a.4 Destinasi melakukan upaya identifikasi, pemantauan dan mitigasi dampak pariwisata terhadap keanekaragaman hayati dan warisan alam. - Bukti tertulis dan terdokumentasi dengan baik menunjukkan data identifikasi dan pemantauan (jumlah pengunjung, status hewan atau pepohonan, status kerentanan terumbu karang, dan sebagainya); - Upaya atau program mitigasi dampak pariwisata (program penanaman pohon oleh pengunjung atau program lestari alam lainnya yang dapat diintegrasikan dalam paket wisata); - Kelompok kerja atau petugas yang memonitor. D.I.a.5 Destinasi melakukan mekanisme untuk menggunakan pendapatan dari pariwisata untuk mendukung konservasi aset alam. Bukti alokasi sebagian pendapatan pariwisata untuk mendukung upaya konservasi (Laporan keuangan, wujud fasilitas untuk konservasi, dsb). www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG D.I.a.6 Destinasi melakukan komunikasi dengan pengunjung dan badan usaha untuk mengurangi penyebaran spesies asing invasif. Bukti komunikasi atau sosialisasi dengan pengunjung (Sosialisasi sebelum atau saat kedatangan, aturan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don't's), ataupun penanda lainnya).
b.Pengelolaan pengunjung pada situs alam D.I.b.1 Destinasi memiliki mekanisme mengatur pergerakan atau aliran pengunjung. - Mekanisme pengaturan pergerakan atau aliran pengunjung; - Petugas keamanan atau penjaga memonitor pengunjung; - Data kunjungan beserta musim atau waktunya; - aturan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don't's) atau penanda lainnya; - Upaya memantau dampak pengunjung terhadap situs alam, hasilnya disampaikan di destinasi (Notulensi rapat atau forum- forum pengelola, catatan pemantauan jelas, dsb). D.I.b.2 Destinasi melakukan tindakan untuk mengelola dan mencegah dampak pariwisata - Peringatan atau himbauan terhadap aktivitas pengunjung; - Petugas keamanan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG maupun aktivitas terkait pariwisata pada dan disekitar situs alam. atau penjaga memonitor pengunjung; - Mekanisme pengaturan pergerakan atau aliran pengunjung. D.I.b.3 Destinasi memiliki panduan berperilaku bagi pengunjung di situs-situs sensitif dan membuat sebaran publikasinya serta melakukan monitoring kepatuhan pengunjung secara periodik. - Standar, Panduan Etika, atau Peraturan berlaku sebagai panduan bagi pengunjung; - aturan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don’t's) atau penanda lainnya; - Petugas atau penjaga monitoring kepatuhan pengunjung. D.I.b.4 Destinasi memiliki kode praktik bagi operator perjalanan dan pemandu wisata dan menunjukkan pelibatan mereka dalam pengelolaan pengunjung di situs alam. Kode praktik atau panduan tertulis dan/atau lisan bagi operator dan pemandu untuk disampaikan kepada pengunjung mengenai upaya meminimalisir dampak negatif dan berperilaku positif dalam kegiatan wisata. D.I.b.5 Destinasi melakukan koordinasi dan kerjasama dengan badan konservasi setempat untuk mengidentifikasi risiko lingkungan dari pariwisata dan cara-cara mengatasinya. - Memorandum of Understanding (MoU), Nota Kesepahaman, atau bentuk kesepakatan; - Program kerjasama berdurasi sesuai kebutuhan isu; www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG - Forum rutin yang terdokumentasikan; - Kegiatan penanggulangan risiko yang terdokumentasikan. D.I.b.6 Destinasi memfasilitasi pelatihan bagi pemandu wisata dan komunitas. - Beragam jenis program pelatihan yang terjadwal dengan baik; - Bukti keikutsertaan pelatihan (sertifikat, foto, video).
c.Interaksi dengan kekehidupan liar Destinasi memiliki sebuah sistem untuk memastikan kepatuhan kepada Undang- Undang dan standar lokal, nasional dan internasional untuk berinteraksi dengan kehidupan liar, Interaksi dengan kehidupan liar yang bergerak bebas, memperhitungkan dampak kumulatif, yang nir-invasif dan dikelola dengan penuh tanggungjawab untuk menghindari dampak buruk terhadap satwa dan terhadap viabilitas dan perilaku populasi di alam liar. D.I.c.1 Destinasi mengacu pada Undang-undang internasional, nasional, dan lokal tentang interaksi dengan kehidupan liar dalam pelaksanaan kegiatan pariwisata. - Peraturan tentang interaksi dengan kehidupan liar; - Awig-awig. D.I.c.2 Destinasi mengacu dan menerapkan standar nasional dan internasional untuk kegiatan wisata yang melibatkan kehidupan liar di laut maupun darat. - Peraturan tentang interaksi dengan kehidupan liar; - Awig-awig . D.I.c.3 Destinasi melakukan penyebaran kode praktik untuk berinteraksi dengan kehidupan liar, termasuk pengamatan, yang mencerminkan standar nasional dan internasional. - Bukti komunikasi atau sosialisasi peraturan tentang interaksi dengan kehidupan liar; - Forum rutin mengkomunikasikan ketaatan terhadap kode praktik www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG berinteraksi dengan kehidupan liar. D.I.c.4 Destinasi memiliki sistem untuk memeriksa kepatuhan peraturan dan kode praktik di antara kegiatan pariwisata. - Petugas atau penjaga; - Peraturan tentang interaksi dengan kehidupan liar (Diving, birdwatching, dolphin watching, hiking, dsb); - Standar Operasional Prosedur (SOP) tindak lanjut atas pelanggaran. D.1.c.5 Destinasi melakukan pemantauan kesejahteraan kehidupan liar dan upaya minimalisasi gangguan di lokasi interaksi. - Petugas atau penjaga; - Bukti catatan pemantauan (status, feeding time, dsb). D.1.c.6 Destinasi menginformasikan kepada pengunjung mengenai interaksi kehidupan liar yang berbahaya, seperti menyentuh dan memberi makan. - Papan larangan atau bentuk penanda lainnya; - Petugas atau penjaga yang memonitor perilaku pengunjung; - Booklet; - aturan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan (Do's and Don’t's).
d.Eksploitasi spesies dan kesejahteraan satwa Destinasi memiliki sebuah sistem untuk memastikan kepatuhan dengan Undang- Undang dan standar lokal, nasional dan internasional yang mengupayakan kepastian terhadap D.I.d.1 Destinasi mengacu pada Undang-undang internasional, nasional, dan lokal tentang kelestarian satwa dan konservasi spesies dalam pelaksanaan kegiatan pariwisata. - Peraturan tertulis/lisan tentang kelestarian satwa dan konservasi spesies; - Awig-awig. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG kesejahteraan satwa dan konservasi spesies (hewan, tumbuhan dan semua organisma hidup). Hal Ini meliputi juga pemanenan atau penangkapan, perdagangan, pameran, dan penjualan spesies kehidupan liar dan produk terkait mereka. Tidak boleh ada satwa liar yang ditangkap, disilangkan atau ditangkar, kecuali oleh orang yang memiliki otoritas dan memiliki perlengkapan dan untuk kegiatan yang diatur degan seksama. Penangkaran, pemeliharaan dan penanganan semua hewan liar dan peliharaan memenuhi standar kesejahteraan satwa tertinggi. D.I.d.2 Destinasi menginformasikan Undang-undang, standar dan panduan kepada badan usaha pariwisata dan pemandu wisata. - Bukti komunikasi atau sosialisasi peraturan; - Forum yang mengkomunikasikan Undang-undang, standar dan panduan. D.I.d.3 Destinasi melakukan pemeriksaan kondisi hewan liar dan peliharaan yang ditangkar, termasuk kandang dan penanganannya. - Sistem atau fasilitas penanganan hewan liar dan peliharaan; - Kondisi habitat yang baik dan kandang yang memenuhi standar; - Dokter atau mantri hewan. D.I.d.4 Destinasi memfasilitasi lisensi dan pemeriksaan kualifikasi dari personil yang bertanggung jawab terhadap kehidupan liar yang ditangkar. - Petugas yang berlisensi atau memiliki kualifikasi; - Sistem rekrutmen memprioritaskan personel yang berlisensi atau memiliki kualifikasi. D.1.d.5 Destinasi mempromosikan standar, panduan dan peraturan internasional, nasional dan lokal (seperti Convention on International Trade in Endangered Spesies/CITES dan ratifikasinya di Indonesia serta aturan nasional maupun lokal lainnya yang selaras) pada sektor pariwisata dan untuk memastikan kepatuhan - Acuan ketentuan dalam ratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam (Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978) pada kegiatan sektor pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG terhadapnya. - Pemberlakuan standar, panduan dan peraturan tentang perlindungan satwa seperti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.8/MENLHK/SETJE N/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam, Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJ EN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, serta www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG peraturan nasional dan lokal lainnya yang selaras (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota, awig-awig, dll). D.I.d.6 Destinasi memberikan informasi kepada pengunjung agar menghindari aktivitas yang memperdagangkan spesies berstatus terancam, pembelian cenderamata yang berasal dari kehidupan liar dalam daftar IUCN/CITES atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi atau peraturan lainnya yang selaras. Informasi atau larangan membeli, menerima atau membawa cenderamata yang berasal dari kehidupan liar atau yang dilindungi. D.I.d.7 Destinasi memastikan penegakan peraturan bahwa setiap kegiatan berburu merupakan bagian dari pendekatan konservasi yang ditegakkan dengan ketat, dikelola dengan seksama dan berbasis ilmiah. - Penjaga atau petugas penegakan hukum aturan berburu; - Aturan yang menyertakan sanksi atau denda untuk pelanggaran. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG II. Pengelolaan sumberdaya
a.Konservasi energi Destinasi memiliki target untuk mengurangi konsumsi energi, meningkatkan efisiensi pemakaiannya, dan juga peningkatan penggunaan energi terbaharui. Destinasi memiliki sistem untuk mendorong badan- badan usaha untuk mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan secara terbuka kontribusi mereka terhadap target- target tersebut. D.II.a.1 Destinasi menargetkan konsumsi energi dari kegiatan pariwisata yang dipublikasikan dan dipromosikan. - Target efisiensi energi yang disosialisasikan oleh destinasi; - Alternatif membuat atau memanfaatkan energi terbarukan (Biomassa, Mikro/mini Hidro, Geothermal, Solar panel, kincir/turbin angin) yang disosialisasikan dan dipromosikan oleh destinasi. D.II.a.2 Destinasi memiliki program penerapan efisiensi energi, antara lain mempromosikan dan menyokong isolasi ruang. - Program untuk menekan konsumsi energi; - Alternatif membuat atau memanfaatkan energi terbarukan (Biomassa, Mikro/mini Hidro, Geothermal, Solar panel, kincir/turbin angin). D.II.a.3 Destinasi memastikan peluang investasi untuk energi terbarukan dan persen total pengadaan atau konsumsi energi. - Bentuk investasi pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) bagi destinasi--contoh: panel surya terapung di waduk, mikro/mini hydro, dll; - Akses permodalan bagi UMKM pariwisata yang memanfaatkan energi terbarukan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG D.II.a.4 Destinasi mendukung dan memberikan insentif bagi badan usaha yang melakukan pemantauan dan pengurangan energi. Pemberian insentif atau reward bagi badan usaha yang mendorong pelaksanaan hemat energi.
b.Penatalayanan air Destinasi mendorong Badan Usaha untuk mengukur, memonitor, melaporkan secara terbuka dan mengelola pemakaian air. Risiko air di destinasi dikaji dan didokumentasikan. Dalam kasus risiko air tinggi, tujuan dari penatalayanan air adalah mengidentifikasi dan secara aktif mengupayakan bersama badan usaha, untuk memastikan penggunaan untuk pariwisata tidak menimbulkan konflik dengan kebutuhan masyarakat dan ekosistem setempat. D.II.b.1 Destinasi menyediakan panduan dan dukungan untuk monitoring dan pengurangan pemakaian air oleh badan usaha. - Destinasi memiliki program untuk mengukur, memonitor dan menghemat pemakaian air; - Panduan secara tertulis atau himbauan lisan saat forum bersama secara rutin untuk menghemat pemakaian air; - Fasilitasi atau pendukungan peraturan atau upaya program yang mencatat dan mengendalikan konsumsi air; - Peraturan daerah setempat dan sebagainya. D.II.b.2 Destinasi memiliki program atau kerjasama untuk mengkaji risiko air secara teratur. - Upaya mandiri destinasi memeriksa kondisi air; Kerjasama dengan lembaga atau Universitas tentang risiko air di destinasi, yang disosialisasikan atau terdokumentasikan. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG D.II.b.3 Destinasi mempublikasikan dan menegakkan tujuan penatalayanan air ketika hasil kajian menunjukkan risiko air yang tinggi. - Sosialisasi hasil kajian risiko air kepada masyarakat, badan usaha serta pengelola destinasi; - Fasilitasi atau pendukungan peraturan yang memuat sanksi atau denda ketika risiko air tinggi disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan badan usaha. D.II.b.4 Destinasi melakukan monitoring dan pengendalian sumber dan jumlah air yang digunakan untuk kebutuhan pariwisata dan dampaknya terhadap masyarakat dan ekosistem setempat, serta mempromosikan dan memeriksa kepatuhan terhadap tujuan penatalayanan air. - Keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah yang mengawasi badan usaha dalam pemakaian air; - Laporan monitoring disampaikan saat forum bersama secara rutin dalam Forum Tata Kelola Pariwisata (FTKP) maupun organisasi masyarakat adat setempat; - Upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu sumber air. D.II.b.5 Destinasi menginformasikan pengunjung tentang risiko air dan meminimalisir pemakaian air. - Sosialisasi tentang risiko air (kualitas air minum ataupun air di tempat rekreasi) kepada pengunjung; - Signage atau penanda www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG lainnya agar pengunjung menghemat pemakaian air.
c.Kualitas air Destinasi memonitor kualitas air untuk minum, rekreasi dan tujuan ekologi menggunakan standar baku. Hasil monitoring terbuka untuk umum, dan destinasi memiliki sistem untuk menanggapi isu-isu kualitas air dengan tepat waktu. D.II.c.1 Destinasi melakukan monitoring kualitas air. - Sistem pengelolaan yang mengukur dan memonitor kualitas air; - Kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kualitas air dan telah terdokumentasi dengan jelas. D.II.c.2 Destinasi memiliki data dan laporan tentang kualitas air. - Mekanisme berkala yang mendukung pendataan dan melaporkan kualitas air minum dan air di tempat rekreasi; - Data dan laporan kualitas air tersimpan dan terdokumentasi, serta jika dilakukan oleh lembaga lain dapat diakses oleh destinasi. D.II.c.3 Destinasi melakukan monitoring kualitas air untuk mandi, sesuai standar baku mutu dan identifikasi situs-situs yang memenuhi standar. - Pelaksanaan monitoring air mengacu pada standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air dari Dinas Kesehatan setempat; - Dokumentasi kegiatan monitoring air (mandi, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG masak). D.II.c.4 Destinasi menunjukkan upaya atau tindakan untuk meningkatkan kualitas air. - Terdapat organisasi yang bertanggungjawab mengelola kualitas air; - Sistem pengelolaan atau program yang berupaya meningkatkan kualitas air; - Peraturan atau standar yang jelas dan menjadi dasar pelaksanaan peningkatan kualitas air. D.II.c.5 Destinasi menginformasikan pengunjung tentang kualitas air minum setempat, untuk mendorong pemakaiannya sebagai alternatif dari air k emasan. - Informasi kualitas air minum setempat disampaikan sebelum dan/atau saat pengunjung tiba untuk meminimalisir pengunjung yang membawa air kemasan; - Signage atau penanda lainnya menunjukkan tempat pengisian ulang air minum di tempat rekreasi. III. Pengelolaan limbah dan emisi
a.Air limbah Destinasi memiliki panduan yang jelas dan ditegakkan untuk penempatan, pemeliharaan dan pengujian buangan dari D.III.a.1 Destinasi memiliki panduan tertulis dan peraturan tentang pengolahan limbah. - Panduan tertulis tentang pengolahan air limbah di destinasi; - Peraturan pengolahan air limbah di www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG sistem septic tank dan pengolahan air limbah. Destinasi memastikan bahwa limbah ditangani dengan baik dan dipakai-ulang atau dibuang dengan aman tanpa menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan setempat. destinasi; - Teknologi yang dimanfaatkan untuk pengolahan air limbah. D.III.a.2 Destinasi memiliki sistem penegakan hukum atau aturan terhadap badan-badan usaha. Panduan atau aturan penegakan hukum dan bukti tindakan penegakannya. D.III.a.3 Destinasi melakukan monitoring atau pengujian air limbah yang dibuang. - Pelaksanaan monitoring atau pengujian dapat bekerjasama dengan instansi terkait; - Data monitoring atau pengujian air limbah serta dokumentasi pelaksanaannya. D.III.a.4 Destinasi memiliki program atau sistem pengolahan air yang berkelanjutan, untuk digunakan oleh sektor pariwisata, bila mungkin dan sesuai. - Program pengolahan dan penggunaan kembali air limbah secara efektif/proper liquid waste treatment; - Sistem pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber air.
b.Limbah padat Destinasi mengukur dan melaporkan limbah yang dihasilkannya dan menentukan target untuk menguranginya. Destinasi menjamin limbah padat ditangani dengan baik dan dialihkan dari tempat pembuangan sementara atau akhir, dengan D.III.b.1 Destinasi memiliki program monitoring limbah padat dengan hasil dan target dipublikasikan. - Terdapat program yang mengukur dan memantau volume limbah padat serta lembaga atau unit yang melakukannya secara rutin; - Hasil pengukuran dan pemantauan serta target pengurangan limbah padat www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG menyediakan suatu sistem pengumpulan daur-ulang yang secara efektif memisahkan limbah berdasarkan jenisnya. Destinasi mendorong Badan Usaha untuk menghindari, mengurangi, memakai ulang dan mendaur ulang limbah padat, termasuk limbah makanan. Tindakan diambil untuk menghilangkan atau mengurangi barang sekali-pakai, terutama plastik. Setiap sisa limbah padat yang tidak dipakai-ulang atau didaur ulang dibuang dengan aman dan secara berkelanjutan. terdokumentasikan dengan baik; - Adanya teknologi pengelolaan sampah sesuai skala dan kapasitas destinasi; - Tersedia Tempat Penampungan Sementara (TPS), Bank Sampah, dan sebagainya. D.III.b.2 Destinasi melakukan kampanye,saran atau dukungan terkoordinasi dengan badan usaha pariwisata dalam pengelolaan limbah padat, termasuk limbah makanan. - Kampanye atau musyawarah tentang pengelolaan limbah padat dilakukan melibatkan masyarakat dan badan usaha pariwisata yang terdokumentasi dengan baik; - Terdapat sistem pengelolaan limbah padat yang berasal dari kegiatan pariwisata. - D.III.b.3 Destinasi melakukan kampanye untuk mengurangi atau menghilangkan barang sekali-pakai, terutama plastik. - -Adanya upaya program "Refuse, Reduce, Reuse, Re-gift, Repair, Recycle, Recover" dalam upaya mengurangi/menghila ngkan barang sekali- pakai; - Sosialisasi program "3R" - "7R" (Refuse, Reduce, Reuse, Re-gift, Repair, Recycle, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG Recover) untuk pengurangan materi plastik sekali pakai yang dilakukan secara konsisten. D.III.b.4 Destinasi memiliki program pengelolaan limbah untuk badan- badan usaha pariwisata (skala rumah maupun kantor) dan fasilitas publik. Adanya sistem pengelolaan limbah padat yang rutin terjadwal. D.III.b.5 Destinasi melakukan sistem pengumpulan dan pendaur-ulangan, untuk paling tidak empat jenis limbah (organik, kertas, gelas dan plastik). - Adanya mekanisme pengumpulan limbah padat yang dapat digunakan kembali atau didaur ulang; - Adanya mekanisme pemilahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Bank Sampah; - Adanya inovasi pemanfaatan limbah padat untuk model produk daur ulang. D.III.b.6 Destinasi melakukan sistem pembuangan residu limbah secara aman dan berkelanjutan. Adanya mekanisme yang memastikan pembuangan residu limbah dikelola secara aman dan berkelanjutan. D.III.b.7 Destinasi melakukan kampanye untuk menghilangkan sampah, termasuk oleh pengunjung, dan untuk menjaga ruang publik bersih. - Terdapat signage atau penanda lainnya serta himbauan lisan, seperti tidak membuang sampah sembarangan atau membawa kembali sampahnya sendiri, www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG serta penjaga atau petugas kebersihan yang rutin memonitor dan membersihkan sesuai jadwal; - Dikenakannya sanksi atau denda bagi pelanggar larangan sampah sembarangan; - Adanya program "3R" - "7R" (Refuse, Reduce, Reuse, Re-gift, Repair, Recycle, Recover) yang dilakukan oleh destinasi untuk pengurangan sampah dan disosialisasikan kepada pengunjung dan masyarakat di destinasi. D.III.b.8 Destinasi memiliki tempat sampah yang cukup dan memadai untuk pembuangan sampah terpisah. - Terdapat tempat sampah yang tersebar di titik-titik merata di destinasi dan tersedia dengan jumlah sesuai standar pemilahan sampah (organik dan anorganik atau sampah basah, plastik, gelas, kertas); - Adanya penjaga atau petugas kebersihan yang rutin memonitor dan membersihkan sesuai jadwal. www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG
c.Emisi GRK dan mitigasi perubahan iklim Destinasi memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dan melaksanakan dan melaporkan kebijakan dan tindak mitigasi. Badan-badan usaha didorong untuk mengukur, memonitor, mengurangi atau meminimisasi, melaporkan secara terbuka dan memitigasi emisi gas rumah kaca dari semua aspek operasi mereka (termasuk dari pemasok dan pemberi jasa). Mendorong upaya kompensasi dari setiap emisi yang masih dihasilkan. D.III.c.1 Destinasi memiliki target yang dilaporkan dan dipublikasikan tentang persentase pengurangan emisi dan tanggalnya. - Adanya peraturan yang jelas terkait pengendalian emisi gas rumah kaca serta target pengurangannya, seperti Rencana Aksi Daerah Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK); - Terdapat program untuk mengukur dan memonitor emisi gas rumah kaca yang disosialisasikan kepada publik; - Hasil pengukuran dan monitor emisi gas rumah kaca yang dilaporkan dan saling dikoordinasikan dengan sektor publik (Pemerintah daerah setempat) maupun swasta. D.III.c.2 Destinasi memiliki bentuk pelaporan rutin (tahunan atau siklus waktu sesuai kebutuhan destinasi) tentang iklim, termasuk tindakan monitoring dan mitigasi. - Terdapat sistem pelaporan (berbentuk dokumen atau model pelaporan lainnya) mengenai tingkat aktivitas pariwisata dan pengaruhnya terhadap iklim, upaya pemantauan dan pengendalian serta mitigasi emisi gas rumah kaca; - Adanya keterlibatan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG masyarakat dan pemerintah daerah untuk memantau dan melaporkan terkait tingkat perubahan iklim. D.III.c.3 Destinasi menyokong dan/atau melakukan kampanye serta pelibatan dengan badan usaha pariwisata dalam hal pengurangan dan mitigasi emisi. - Pelibatan sektor publik maupun swasta untuk mengurangi dan meminimalisir emisi gas rumah kaca, seperti misalnya Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER), Program Eco-label, dan sebagainya; - Sosialisasi dampak perubahan iklim melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah serta badan usaha. D.III.c.4 Destinasi memiliki program atau kegiatan untuk mengurangi emisi dari operasi sektor publik. - Adanya peraturan yang menyinggung/mengat ur pengendalian emisi gas rumah kaca, seperti Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Rencana Aksi Daerah Emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK), dan sebagainya; - Terdapat program yang memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan; www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG - Terdapat program atau kegiatan pariwisata yang dapat mengurangi emisi karbon seperti menanam bakau di pesisir, penggunaan solar lighting saat camping, dan sebagainya. D.III.c.5 Destinasi menginformasikan badan usaha dan pengunjung tentang skema yang memenuhi standar terkait penggantian jejak karbon (carbon offset) dari kegiatan pariwisata. - Adanya bentuk komunikasi kepada badan usaha dan pengunjung bahwa kegiatan pariwisata ramah lingkungan yang ditawarkan di destinasi merupakan kompensasi dari karbon yang dihasilkan oleh badan usaha dan pengunjung; - Adanya peraturan atau aplikasi di destinasi yang menetralisir atau mengurangi emisi karbon, seperti larangan kendaraan bermotor di kawasan, dan sebagainya.
d.Transportasi berdampak rendah Destinasi memiliki target untuk mengurangi emisi transportasi dari perjalanan ke dan dalam destinasi. D.III.d.1 Destinasi melakukan investasi dan menyediakan infrastruktur transportasi yang lebih berkelanjutan, termasuk - Terdapat infrastruktur yang mendukung transportasi berdampak rendah, seperti jalan yang memadai bagi pejalan www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG Peningkatan penggunaan kendaraan rendah emisi dan berkelanjutan dan pelancongan aktif antara lain jalan kaki dan bersepeda) dianjurkan untuk mengurangi sumbangan kegiatan pariwisata terhadap pencemaran udara, kemacetan dan perubahan iklim. transportasi publik dan kendaraan beremisi rendah. kaki, jalur sepeda, dan sebagainya; - Terdapat alternatif transportasi publik dari, menuju dan didalam destinasi. D.III.d.2 Destinasi memberikan informasi kepada pengunjung tentang pilihan transportasi dari, menuju dan didalam destinasi. Adanya penyampaian informasi kepada pengunjung sebelum dan saat tiba tentang pilihan moda transportasi ramah lingkungan di destinasi, seperti melalui kanal sosial, situs, media cetak dan sebagainya. D.III.d.3 Destinasi memiliki data tentang penggunaan moda transportasi alternatif yang digunakan pengunjung. Adanya data moda transportasi alternatif dan frekuensi penggunaannya oleh pengunjung. D.III.d.4 Destinasi menunjukkan peningkatan dan melakukan upaya promosi untuk peluang bersepeda dan berjalan kaki. - Terdapat transportasi yang aktif tersedia sebagai atraksi/kegiatan wisata, seperti bersepeda, berjalan kaki, trekking, memanjat, dan sebagainya; - Promosi atraksi tersebut dilakukan secara reguler untuk meningkatkan preferensi transportasi ramah lingkungan. D.III.d.5 Destinasi memprioritaskan pasar bagi pengunjung yang mudah diakses melalui - Tersedia ragam pilihan transportasi ramah lingkungan untuk menuju atraksi/daya www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG pilihan transportasi yang pendek dan lebih berkelanjutan. tarik wisata; - Data preferensi pengunjung untuk transportasi ramah lingkungan. D.III.d.6 Destinasi melibatkan sektor publik dan Badan usaha pariwisata yang memprioritaskan transportasi berdampak rendah bagi lingkungan dalam operasi mereka. - Terdapat pelibatan aktif sektor publik dan badan-badan usaha pariwisata dalam program atau kegiatan yang fokus pada transportasi ramah lingkungan; - Adanya dukungan fasilitas bagi transportasi ramah lingkungan dari sektor publik dan badan usaha pariwisata yang mudah diakses pengunjung.
e.Pencemaran cahaya dan kebisingan Destinasi memiliki panduan dan peraturan untuk meminimalkan pencemaran cahaya dan kebisingan. Destinasi mendorong badan usaha untuk mengikuti panduan dan peraturan tersebut. D.III.e.1 Destinasi memiliki panduan yang dipromosikan kepada masyarakat dan badan usaha pariwisata serta melakukan upaya untuk mengatasi pencemaran cahaya dan kebisingan. - Adanya panduan dan/atau peraturan yang dilakukan secara konsisten, seperti peraturan daerah hingga awig-awig, untuk mengatasi pencemaran cahaya dan kebisingan; D.III.e.2 Destinasi mengidentifikasi dan memonitor sumber potensial pencemaran cahaya dan kebisingan Terdapat pelibatan masyarakat dan badan usaha pariwisata untuk mengikuti program atau kegiatan mengatasi www.jdih.kemenparekraf.go.id KRITERIA INDIKATOR TPB BUKTI PENDUKUNG dari kegiatan pariwisata. pencemaran cahaya dan kebisingan. D.III.e.3 Destinasi memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti pencemaran cahaya dan kebisingan yang melibatkan masyarakat setempat dan badan usaha pariwisata. Terdapat program yang mengidentifikasi dan memantau sumber potensial pencemaran cahaya dan kebisingan yang melibatkan masyarakat dan badan usaha pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id KETENTUAN PENUTUP Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan demi terwujud pengelolaan, perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan kawasan sebagai destinasi pariwisata yang menarik, berdaya saing dan berkelanjutan. MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Dyah Septiana Isnaryati NIP 19620912 198903 2 001 www.jdih.kemenparekraf.go.id