Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan IPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Tahapan penyelenggaraan IPKN terdiri atas:
Tahapan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui:
Tahapan perumusan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui kategorisasi indeks, sub indeks, dan pilar.
Membuka PDF…