DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai tahapan penyelenggaraan IPKN yang terdiri atas: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data; d. perumusan hasil; e. pelaporan hasil; f. pengumuman hasil; dan g. pemantauan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…