Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id Mengingat Menetapkan :
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemenpar.
JDIH Kemenpar bertujuan untuk:
BAB III
BAB IV
JDIH Kemenpar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pusat JDIH Kemenpar dapat membentuk Tim Teknis JDIH Kemenpar yang beranggotakan dari Pusat JDIHN, Pusat JDIH Kemenpar dan Anggota JDIH Kemenpar. www.jdih.kemenparekraf.go.id
BAB V
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)