Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif menjadi acuan bagi pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Ekonomi Kreatif oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.681 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASAS MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681 2021, No.681
Membuka PDF…