2.a. Apabila surat permohonan ditujukan kepada Menteri/Kepala Badan, Menteri/Kepala Badan menjawab/ mendisposisikan surat permohonan kepada Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama atau Deputi Bidang yang bersangkutan atau Inspektur Utama; b.Apabila surat permohonan ditujukan/didisposisikan kepada Sekretaris Kementerian/ Deputi/ Inspektur Utama maka yang bersangkutan akan menjawab/ mendisposisikan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan konsultasi; 1 Pemohon menyampai kan surat resmi Disposisi surat kepada pejabat/petugas berwenang 1 2 Petugas pelayanan informasi menyampaikan kepada pemohon 3 Petugas/pejabat berwenang memberikan konsultasi/informa si kepada pemohon Pemohon yang datang langsung dapat menemui terlebih dahulu petugas informasi, untuk kemudian diarahkan ke satuan kerja terkait 4 6 4 5 www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi atau memberikan informasi kepada pemohon;
4.Pemohon yang datang konsultasi secara langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melalui Bidang Pelayanan Informasi dan kemudian diarahkan kepada satuan kerja/deputi terkait. www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Jangka Waktu Pelayanan
1.Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri /Sekretaris Kementerian/Deputi Bidang yang bersangkutan/Inspektur Utama;
2.Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Bagian Pelayanan Informasi yang akan diteruskan kepada Menteri/Sekretaris; Kementerian/Deputi terkait/Inspektur Utama, kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.
4.Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5.Produk Pelayanan Untuk konsultasi produk pelayanan berupa saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
1.Pelayanan Publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi www.jdih.kemenparekraf.go.id Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
3.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
4.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
5.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
6.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata
7.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) www.jdih.kemenparekraf.go.id Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
8.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Ruang tunggu;
2.Mesin Antrian;
3.Buku tamu berbasis digital;
4.Survey berbasis digital;
5.Pesawat Telepon;
6.Komputer dan Printer;
7.Scanner;
8.Layar Elektronik Informasi Publik;
9.Layar Elektronik Promosi Pariwisata;
10.Toilet;
11.Wifi;
12.Ruang Pertemuan/rapat;
13.Alat Presentasi;
14.Notulen; dan
15.Foto/video dokumentasi.
3.Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan DAK, kebijakan teknis pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kebijakan teknis peningkatan kapasitas SDM Pariwisata.
4.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung; dan
2.Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
5.Jumlah Pelaksana Minimum 1 (satu) orang petugas
6.Jaminan Pelayanan 1. Layanan konsultasi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
2.Konsultasi diberikan oleh pejabat/pegawai yang berkompeten di bidangnya. www.jdih.kemenparekraf.go.id
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.Petugas yang memberikan konsultasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
5.Standar Pelayanan Fasilitasi Magang/Praktik Kerja Lapangan A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Pelayanan Siswa/Mahasiswa
1.menyampaikan surat permohonan tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau situs web Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; atau
2.dapat secara langsung hadir di Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon mengirimkan surat pengantar/proposal ke Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) (email/datang langsung) 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan magang/PKL dimulai.
2.Personil Biro SDMO akan melakukan formulasi kuota & penempatan atas peserta magang/PKL ke seluruh Satker.
3.Pengajuan surat hasil formulasi kepada Kepala Biro SDMO. www.jdih.kemenparekraf.go.id
4.Pendistribusian surat penempatan peserta magang/PKL ke seluruh Satker di Kemenparekraf/Baparekraf.
5.Biro SDMO akan melakukan pemanggilan kepada peserta magang/PKL yang diterima untuk melakukan lapor diri ke Biro SDMO.
6.Akan dilakukan pengarahan awal sebelum mulai magang/PKL.
7.Peserta melakukan kegiatan magang/PKL sesuai arahan dari Biro SDMO dan melakukan pekerjaan yang diberikan/ditugaskan oleh Satker tempat peserta ditempatkan.
8.Setelah periode magang/PKL selesai, peserta diwajibkan untuk lapor diri selesai magang/PKL. Peserta yang selesai melaksanakan magang/PKL akan diberikan Surat Keterangn selesai magang/Sertifikat sebagai bukti telah menyelesaikan rangkaian kegiatan dengan baik.
3.Jangka Waktu Pelayanan 2 minggu
4.Biaya/Tarif tidak dikenakan biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan Surat Keterangan Magang
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
1.Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
2.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.idatau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata www.jdih.kemenparekraf.go.id di Gedung Sapta Pesona Lantai 21 Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
6.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
7.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
8.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan www.jdih.kemenparekraf.go.id Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Ruang Tunggu (sofa, meja tamu, Ac dll);
2.Toilet; dan
3.Wifi.
3.Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang administrasi.
4.Pengawasan Internal Kepala Bagian Mutasi dan Administrasi SDM
5.Jumlah Pelaksana Staf Administrasi yang telah ditunjuk
6.Jaminan Pelayanan 1. Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2.Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali dinyatakan lain.
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Evaluasi laporan pelayanan informasi perbulan; dan
2.Rekapitulasi pelayanan informasi dalam 1 (satu) tahun. www.jdih.kemenparekraf.go.id
6.Standar Pelayanan Fasilitasi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Pelayanan Penyampaian surat dan proposal resmi perihal permintaan fasilitasi berupa Merchandise atau dukungan kegiatan. Ditujukan kepada: Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) Gedung Sapta Pesona, Lantai 22 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Tlp 021-3838774, Faksimile 021-3810362
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon menyampaikan surat resmi permintaan fasilitasi yang menjelaskan mengenai rincian permohonan merchandise dan proposal kegiatan.
2.Deputi memberikan disposisi kepada Pejabat yang berwenang dalam memberikan fasilitasi yang dibutuhkan yang berupa dukungan merchandise atau dukungan promosi
3.Pejabat yang ditugaskan/didisposisi menindaklanjuti apakah fasilitasi yang Pemohon menyampaikan surat resmi Deputi 1 4 2 Petugas memberikan fasilitasi berupa dukungan Merchandise atau promosi kegiatan. Direktorat/ Kepala Bidang3 www.jdih.kemenparekraf.go.id diminta dapat disetujui dan menginformasikan ke staf sesuai tusi.
4.Staf/petugas yang ditugaskan menyiapkan dan memberikan merchandise/dukungan kegiatan yang dibutuhkan sesuai permohonan
3.Jangka Waktu Pelayanan
1.Dukungan dalam bentuk merchandise agar disampaikan 30 (tiga puluh) hari kerja sebelumnya sedangkan dukungan dalam promosi kegiatan disampaikan minimal 1 (satu) tahun sebelum kegiatan berlangsung.
2.Informasi/jawaban mengenai dapat disetujui atau tidaknya permohonan fasilitasi disampaikan minimal 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
4.Biaya/Tarif tidak dikenakan biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan Dukungan fasilitasi berupa merchandise/souvenir dan dukungan dalam bentuk promosi kegiatan
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
1.Pelayanan Publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata www.kemenparekraf.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 www.jdih.kemenparekraf.go.id Jakarta 10110 Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
4.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Ruang tamu dengan air conditioner (AC), meja, kursi;
2.Ruang Pertemuan;
3.Komputer dan Printer;
4.Pesawat Telepon 021-3838774;
5.E-Mail deputi.product.event@indonesia.travel;
6.Faksimile 021-3810362;
7.Scanner;
8.Wifi; dan
9.Ruang Penyimpanan Arsip Aktif. www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam menanggapi, mengelola dan menyediakan dukungan/fasilitasi sesuai dengan unit kerja terkait.
4.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung; dan
2.Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat.
5.Jumlah Pelaksana Maksimal 2 (dua) orang pada setiap Direktorat atau Sekretariat Deputi.
6.Jaminan Pelayanan Dukungan merchandise dan promosi kegiatan diberikan sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku.
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Merchandise yang dikeluarkan resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
2.Dukungan promosi kegiatan dapat dipertanggung jawabkan.
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana Rekapitulasi pelayanan fasilitasi dalam 1 (satu) tahun. www.jdih.kemenparekraf.go.id
7.Standar Pelayanan Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan Industri Pada Kegiatan Promosi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Pelayanan Pemohon yang difasilitasi oleh Kemenparekraf/Baparekraf:
1.Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia;
2.Mitra perusahaan Indonesia di luar negeri yang wajib menjual paket wisata ke Indonesia;
3.Perusahaan yang berorientasi inbound atau yang memiliki divisi inbound; dan
4.Perusahaan menjadi anggota asosiasi perusahaan industri terkait atau profesi.
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Unit Kerja menyampaikan informasi rencana kegiatan pemasaran Kemenparekraf/ Baparekraf dalam setahun kepada Kepala Dinas Pariwisata, Asosiasi perusahaan terkait pada tingkat pusat (Dewan Pimpinan Pusat) untuk diseminasikan atau diteruskan kepada industri. Unit Kerja Pemasaran menyampaikan rencana kegiatan pemasaran selama 1tahun Dinas, Asosiasi Perusahaan 1 Jika Tidak 2 Ya Industri Calon peserta keikutsertaan Mengambil Nomor Meja Peserta Mengikuti Kegiatan Promosi 3 www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Jika dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan atau respons dari poin kesatu maka informasi diteruskan langsung kepada industri.
3.Calon peserta telah mengisi lembar rekonfirmasi secara lengkap dan mengembalikan tepat waktu.
4.Rekonfirmasi akan disesuaikan kembali dengan kuota yang tersedia dan memperhatikan keterwakilan daerah. Jika kuota terbatas maka akan masuk ke waiting list atau sharing table yang dapat berubah statusnya apabila ada peserta yang mengundurkan diri.
5.Pengundian nomor meja peserta akan dilakukan oleh pihak Kemenparekraf/ Baparekraf dan hasilnya akan dikirimkan via e- mail.
6.Apabila industri yang sudah terpilih menjadi peserta ingin mengundurkan diri, harus mengkonfirmasikan kepada Kemenparekraf/ Baparekraf.
7.Jika ada peserta final yang mengundurkan diri melewati batas waktu yang ditentukan atau tidak hadir saat hari H, akan dikenakan pinalti yaitu tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan pemasaran yang difasilitasi oleh Kemenparekraf/Baparekraf selama 1 tahun.
8.Bersedia mengikuti tata tertib saat melakukan kegiatan yang telah disampaikan pada saat rapat koordinasi persiapan kegiatan sebelumnya.
9.Jam Operasional (untuk kondisi force majeure): Senin-Kamis: pukul 08.00-16.00 WIB Jumat: pukul 08.00-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur : Libur Jam Istirahat: Senin-Kamis: pukul 12.00-13.00 WIB Jum’at: pukul 11.30-13.30 WIB www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Jangka Waktu Pelayanan Informasi jawaban konfirmasi keikutsertaan industri sebagai peserta promosi pariwisata disampaikan minimal 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
4.Biaya/Tarif tidak dipungut biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan 1. Informasi mengenai keikutsertaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada kegiatan promosi pariwisata.
2.Informasi mengenai waktu dan tempat kegiatan promosi pariwisata, luas lahan/booth Wonderful Indonesia.
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan
1.Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Halo Wonderful pada situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id atau halo.kemenpar.go.id; Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Publik Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110
2.Email ke info@kemenparekraf.go.id;
3.Kontak kepada nomor handphone PIC;
4.Surat tertulis dikirimkan melalui pos yang ditujukan kepada PPID Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di: Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Telepon di (021) 3838899 www.jdih.kemenparekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Pasal 7 ayat (3), Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
2.Pasal 627 dan Pasal 628 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
3.Permenpar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata;
4.Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2.Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1.Survei berbasis digital;
2.Pesawat Telepon;
3.Komputer dan Printer;
4.Scanner;
5.Surat elektronik (e-mail): deputy.marketing2@indonesia.travel
6.Faximile 021-3810362;
7.Nomor Telepon PIC; dan
8.Wifi.
3.Kompetensi Pelaksana 1. Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan pariwisata.
2.Sumber Daya Manusia yang memiliki wawasan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan terkait karakteristik negara atau tempat penyelenggaraan kegiatan.
4.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung;
2.Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
5.Jumlah Pelaksana Untuk informasi layanan bersifat elektronik (e-mail) dilayani minimal oleh 1 (satu) orang pelaksana
6.Jaminan Pelayanan 1. Layanan informasi keikutsertaan industri pada kegiatan promosi pariwisata diberikan sesuai jadwal kegiatan yang sudah ditentukan;
2.Informasi diberikan dari unit kerja terkait yang akan berpartisipasi pada kegiatan promosi tersebut.
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Informasi yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
8.Standar Pelayanan Penyelanggaraan Informasi Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kegiatan Kementerian A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Pelayanan Peserta Kegiatan pemasaran yang difasilitasi oleh Kemenparekraf:
1.Perusahaan berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif;
2.Perusahaan/pelaku ekraf yang telah terdaftar di Asosiasi yang berkaitan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif; dan/atau
3.Pelaku ekraf (perseorangan/kelompok orang) yang melakukan kegiatan berkaitan dengan 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif.
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Satuan Kerja menyampaikan informasi rencana kegiatan Kemenparekraf untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam bentuk: