Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025 MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF Œ TEUKU RIEFKY HARSYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ BADAN EKONOMI KREATIF Kami Pejabat dan Pegawai Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berupaya dengan sungguh-sungguh untuk:
1.menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan;
2.menjamin kepastian hukum terhadap kerahasiaan data dan informasi yang diterima dan dipublikasikan kepada pengguna layanan;
3.menerima kritik dan saran dalam rangka menjamin perbaikan kinerja pelayanan yang berkelanjutan; dan
4.apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF ttd TEUKU RIEFKY HARSYA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF KOMPONEN STANDAR PELAYANAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF
1.Standar Pelayanan Informasi Publik yang Terkait Dengan Ekonomi Kreatif A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Surat permohonan yang memuat data diri pemohon dan informasi yang dibutuhkan tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau situs web Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Permohonan daring: - Pemohon dapat mengunjungi situs web www.ekraf.go.id / www.ppid.ekraf.go.id - Mengisi formulir permohonan informasi pada microsite PPID Kementerian Ekraf/Badan Ekraf untuk mengajukan permintaan informasi. - Pemohon dapat menunggu jawaban atas permohonan informasi yang dibutuhkan. - Jika permohonan diterima, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif akan menyampaikan informasi melalui email yang didaftarkan saat mengisi formulir. - Jika permohonan ditolak, maka Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif akan memberikan surat pemberitahuan tertulis tentang permohonan informasi yang ditolak.
2.Permohonan datang langsung: - Pemohon mengambil nomor antrian - Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja pusat informasi yang disediakan oleh petugas. - Pemohon menyampaikan surat permohonan - Adanya proses verifikasi permohonan oleh petugas layanan informasi - Jika permohonan diterima, petugas akan menyampaikan informasi secara langsung - Jika permohonan ditolak, maka petugas akan memberikan surat pemberitahuan tertulis tentang permohonan informasi yang ditolak.
3.Jangka Waktu Pelayanan Maksimal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis.
4.Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif.
5.Produk Pelayanan Dokumen Informasi yang terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
1.Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2.Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
3.Contact Center 0812-9999-8881
4.Surat Elektronik: informasi.publik@ekraf.go.id dan/atau persuratan@ekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
3.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
2.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1.Aplikasi Chatbot ;
2.Microsite PPID;
3.Ruang tunggu; (Kursi tamu, Meja, Sofa)
4.Mesin Antrian;
5.Buku Tamu berbasis digital;
6.Survei berbasis digital;
7.Pesawat Telepon;
8.Komputer dan Printer;
9.Scanner;
10.Layar Elektronik Informasi Publik;
11.Layar Elektronik Promosi Ekonomi Kreatif;
12.Toilet;
13.Wifi.
3.Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan pelayanan publik atau mengelola dan menyediakan data/informasi publik sesuai dengan unit kerja terkait.
4.Pengawasan Internal
1.Atasan langsung;
2.Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat.
5.Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang petugas bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan
6.Jaminan Pelayanan 1. Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sesuai dengan yang diminta
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Data pemohon yang diperoleh dijamin kerahasiannya
2.Dokumen yang diberikan dijamin keasliannya ditandai dari legalisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi laporan dilakukan setiap semester dan akhir tahun
2.Standar Pelayanan Konsultasi/Audiensi Ekonomi Kreatif A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Surat permohonan tertulis yang berisi:
1.Materi dan tujuan konsultasi/audiensi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku;
2.Waktu kunjungan konsultasi; dan
3.Nomor kontak personal yang dapat dihubungi. Ditujukan kepada: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/ Deputi terkait dan dikirimkan melalui surat elektronik persuratan@ekraf.go.id
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada unit kearsipan melalui email persuratan@ekraf.go.id atau datang langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
2.Pemohon akan dikontak langsung oleh unit teknis terkait jika permohonan informasi disetujui.
3.Pemohon diterima oleh unit teknis yang dituju
3.Jangka Waktu Pelayanan Mekanisme daring membutuhkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan mekanisme luring membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
4.Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif
5.Produk Pelayanan 1. Surat balasan terkait audiensi/konsultansi
2.Persetujuan terkait audiensi/konsultansi
3.Jadwal terkait audiensi/konsultansi Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri/Sesmen/ Deputi Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan (Tata Persuratan) 2 Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif 6 6 3 Eselon I 4 Eselon II Pejabat/Pegawai yang berkompeten memberikan konsultasi/audiensi kepada pemohon 1 4 5 2 3
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/ Apresiasi
1.Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2.Situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
3.Datang/hadir langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4.Helpdesk Biro Umum 0811100112590
5.surat elektronik persuratan@ekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif;
3.Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
4.Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
2.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1.Ruang tunggu;
2.Survei berbasis digital;
3.Pesawat Telepon;
4.Komputer dan Printer;
5.Scanner;
6.Layar Elektronik Informasi Publik;
7.Toilet;
8.Wifi;
9.Ruang Pertemuan/rapat;
10.Alat Presentasi;
11.Notula; dan
12.Foto/video dokumentasi
3.Kompetensi Pelaksana
1.Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan ekonomi kreatif;
2.Sumber Daya Manusia yang memiliki wawasan terkait dalam layanan konsultasi/ audiensi; dan
3.Sumber Daya Manusia yang memiliki perilaku santun dan ramah untuk memberikan konsultasi.
4.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung; dan
2.Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
5.Jumlah Pelaksana 1. Untuk konsultasi minimum 2 (dua) orang petugas; dan
2.Untuk audiensi minimum 2 (dua) orang petugas.
6.Jaminan Pelayanan 1. Layanan konsultasi/audiensi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
2.Konsultasi dan audiensi diberikan oleh pejabat/pegawai yang berkompeten di bidangnya.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1.Kerahasiaan terjamin
2.Personil yang kompeten
3.Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
4.Surat konsultasi/audiensi ditandatangani dan distempel dinas
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
3.Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber Ekonomi Kreatif A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Surat permohonan tertulis yang berisi:
1.materi dan tujuan konsultasi/audiensi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku;
2.waktu kunjungan konsultasi; dan
3.nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan kepada: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/Deputi terkait
2.Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada unit kearsipan melalui email persuratan@ekraf.go.id atau datang langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
2.Pemohon akan dikontak langsung oleh unit teknis terkait jika permohonan informasi disetujui.
3.Pemohon mendapatkan jawaban dari permohonan narasumber.
4.Kementerian Ekraf/Badan Ekraf akan menugaskan narasumber terkait sesuai dengan surat yang ditujukkan.
3.Jangka Waktu Pelayanan
1.Informasi/jawaban pelaksanaan penyediaan narasumber disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri/ Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Deputi Bidang yang bersangkutan.
2.Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui Bidang Pelayanan Informasi akan meneruskan kepada Menteri/Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri/Sesmen/ Deputi/Inspektur Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan (Tata Persuratan) Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif 3 6 Eselon I 4 Eselon II 5 Pejabat/Pegawai yang berkompeten menjadi narasumber kegiatan yang diadakan oleh pemohon 4 5 2 3 1 Deputi Bidang terkait. Kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.
4.Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5.Produk Pelayanan 1. Penugasan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
2.Materi terkait program yang sesuai kegiatan narasumber yang dimaksud.
6.Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
1.Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
2.Situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
3.Datang/hadir langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4.Telepon 0811100112590 (Helpdesk Biro Umum)
5.Surat Elektronik: persuratan@ekraf.go.id B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan: NO. KOMPONEN URAIAN
1.Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif;
3.Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
4.Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
2.Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
1.Ruang tunggu;
2.Survei berbasis digital;
3.Pesawat Telepon;
4.Komputer dan Printer;
5.Scanner;
6.Layar Elektronik Informasi Publik;
7.Toilet;
8.Wifi;
9.Ruang Pertemuan/rapat;
10.Alat Presentasi;
11.Notula; dan
12.Foto/video dokumentasi.
3.Kompetensi Pelaksana
1.Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan ekonomi kreatif; dan
2.Sumber Daya Manusia yang memiliki wawasan terkait dalam program kegiatan narasumber yang dimaksud.
3.Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menyampaikan materi dengan baik; dan
4.Sumber Daya Manusia yang memiliki perilaku santun dan ramah untuk memberikan informasi.
4.Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung; dan
2.Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
5.Jumlah Pelaksana Minimum 2 (dua) orang petugas
6.Jaminan Pelayanan 1. Materi narasumber ekonomi kreatif diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
2.Pemilihan narasumber ekonomi kreatif yang berkompeten di bidangnya.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1.Materi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
2.Narasumber yang menyampaikan materi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung, dibuktikan dengan surat tugas dan disposisi dari atasan langsung.
3.Kerahasiaan terjamin
4.Personil yang kompeten
8.Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. SEKRETARIS KEMENTERIAN/SEKRETARIS UTAMA Biro Perencanaan dan Keuangan
4.Standar Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan: NO KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan Proposal permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang berisi :